Pernyataan Pers:

PT Aneka Tambang unit Pongkor Ingkar Janji dan Memperparah Kerusakan Lingkungan di 
Taman Nasional Gunung Halimun JABAR.

PT Aneka Tambang unit Pongkor, Jabar, telah mengingkari janjinya untuk menyelesaikan 
masalah pertambangan rakyat dengan mengedepankan dialog dan memperhatikan 
kesejahteraan masyarakat sekitarnya.

Beberapa hari yang lalu sekelompok penambang rakyat mendatangi DPRD kabupaten Bogor 
(Suara Pembaruan, selasa 11 Juli 2000), mereka memprotes perlakuan represif yang 
dilakukan oleh pasukan pengaman PT Aneka Tambang. Para penambang rakyat ditangkap dan 
disiksa, lobang-lobang lokasi penambangan diledakkan.

Persoalan antar PT Aneka Tambang unit Pongkor dengan rakyat penambang telah 
berlangsung lama, bahkan muncul sejak awal beroperasinya PT Aneka Tambang di kawasan 
tersebut. Dari beberapa pertemuan yang melibatkan Direktorat Pertambangan Umum 
Deptamben, LINGKAR 21, Pemda tk II Bogor, dan Bapedal, PT Aneka Tambang menyatakan 
akan menangani masalah dengan memperhatikan aspirasi para penambang, antara lain 
berusaha mencari daerah pengganti dan mengembangkan kegiatan pengembangan masyarakat 
setempat secara lebih intensif. Usaha-usaha itu berjalan berlarut-larut tanpa hasil.

Tindakan PT Aneka Tambang unit Pongkor terhadap para penambang rakyat jelas akan 
berdampak buruk bagi situasi di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun, baik 
terhadap kegiatan-kegiatan kemasyarakatan maupun kegiatan pelestarian yang dijalankan 
oleh berbagai lembaga non pemerintah lainnya di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung 
Halimun.

Atas dasar perkembangan persoalan yang berlarut-larut, LINGKAR 21 sebagai lembaga non 
pemerintah yang menyoroti masalah pertambangan dan lingkungan di Indonesia, menyatakan:

1. PT Aneka Tambang unit Pongkor di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun terbukti 
gagal dalam mengedepankan kegiatan pengusahaan pertambangan yang baik. Kegagalan untuk 
mengedapankan kegiatan pengusahaan pertambangan yang baik telah menimbulkan konflik 
kepentingan di masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan Taman Nasional Gunung 
Halimun, Jabar. 

2. Taman Nasional Gunung Halimun, Jabar, adalah kawasan konservasi penting yang 
menjamin ketersediaan air bagi kawasan termasuk Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Banten 
Utara. Kegalan PT Aneka Tambang unit Pongkor dalam mengedepankan kegiatan pengusahaan 
pertambangan yang baik telah memicu berbagai kerusakan lingkungan di kawasan tersebut, 
antara lain rusaknya berbagai habitat satwa langka seperti elang jawa (Spizaetus 
bartelsi), Owa (Hylobates moloch), Surili (Presbitis comata), lutung (Trachypithecus 
auratus), bahkan memicu terjadinya pencemaran mercury di sungai Cikaniki dan Cisadane 
sebagai sumber air PAM untuk kawasan Tangerang dan Jakarta.

3. Sejauh ini kepedulian PT Aneka Tambang unit Pongkor terhadap pelestarian Taman 
Nasional Gunung Halimun dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya perlu 
dipertanyakan. PT Aneka Tambang unit Pongkor seharusnya dapat ikut secara aktif 
berperan dalam usaha pelestarian lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun 
dan justeru bukan menjadi pemicu berbagai masalah yang semakin menjauhkan kepedulian 
masyarakat terhadap pelestarian lingkungan di Taman Nasional Gunung Halimun.

Dengan berkembangnya persoalan yang berlarut-larut, dikuatirkan persoalan lingkungan 
di kawasan itu menjadi semakin parah dan kegiatan pelestarian lingkungan dan 
pengembangan masyarakat yang dilakukan oleh banyak lembaga non pemerintah di kawasan 
itu menjadi sia-sia. 

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka:

1. Apapun alasannya, perlakuan represif dan intimidasi terhadap para penambang harus 
dihentikan karena tidak sesuai dengan norma-norma kemanusiaan.

2. Jika PT Aneka Tambang unit Pongkor tidak menyadari peranannya yang besar terhadap 
pelestarian lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun, dan tidak mampu 
menyelesaikan persoalannya, maka sebaiknya operasi PT Aneka Tambang unit Pongkor 
dihentikan.

3. Kegiatan PT Aneka Tambang Unit Pongkor tidak menunjukkan manfaat ekonomi,  manfaat 
sosial bagi masyarakat sekitar, maupun manfaat pelestarian lingkungan di Taman 
Nasional Gunung Halimun. Pilihan terhadap pelestarian Taman Nasional Gunung Halimun 
akan jauh lebih penting karena pertimbangan pelestarian sumber air bagi kawasan Bogor, 
Tangerang, Jakarta, dan Banten Utara.

4. Sebaiknya Deptamben/Direktorat Jenderal Pertambangan Umum lebih jauh dapat 
bekerjasama dengan lembaga non pemerintah yang sedang melakukan kegiatan di kawasan 
Taman Nasional Gunung Halimun, memberi perhatian terhadap para penambang rakyat dan 
memberi bantuan teknis penambangan yang baik dengan mengedepankan pada prioritas 
pelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Halimun.

Jakarta, 14 Juli 2000

Setya Dharma S. Pelawi
Direktur Eksekutif

Kirim email ke