Pernyataan Pers: PT Aneka Tambang unit Pongkor Ingkar Janji dan Memperparah Kerusakan Lingkungan di Taman Nasional Gunung Halimun JABAR. PT Aneka Tambang unit Pongkor, Jabar, telah mengingkari janjinya untuk menyelesaikan masalah pertambangan rakyat dengan mengedepankan dialog dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Beberapa hari yang lalu sekelompok penambang rakyat mendatangi DPRD kabupaten Bogor (Suara Pembaruan, selasa 11 Juli 2000), mereka memprotes perlakuan represif yang dilakukan oleh pasukan pengaman PT Aneka Tambang. Para penambang rakyat ditangkap dan disiksa, lobang-lobang lokasi penambangan diledakkan. Persoalan antar PT Aneka Tambang unit Pongkor dengan rakyat penambang telah berlangsung lama, bahkan muncul sejak awal beroperasinya PT Aneka Tambang di kawasan tersebut. Dari beberapa pertemuan yang melibatkan Direktorat Pertambangan Umum Deptamben, LINGKAR 21, Pemda tk II Bogor, dan Bapedal, PT Aneka Tambang menyatakan akan menangani masalah dengan memperhatikan aspirasi para penambang, antara lain berusaha mencari daerah pengganti dan mengembangkan kegiatan pengembangan masyarakat setempat secara lebih intensif. Usaha-usaha itu berjalan berlarut-larut tanpa hasil. Tindakan PT Aneka Tambang unit Pongkor terhadap para penambang rakyat jelas akan berdampak buruk bagi situasi di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun, baik terhadap kegiatan-kegiatan kemasyarakatan maupun kegiatan pelestarian yang dijalankan oleh berbagai lembaga non pemerintah lainnya di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun. Atas dasar perkembangan persoalan yang berlarut-larut, LINGKAR 21 sebagai lembaga non pemerintah yang menyoroti masalah pertambangan dan lingkungan di Indonesia, menyatakan: 1. PT Aneka Tambang unit Pongkor di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun terbukti gagal dalam mengedepankan kegiatan pengusahaan pertambangan yang baik. Kegagalan untuk mengedapankan kegiatan pengusahaan pertambangan yang baik telah menimbulkan konflik kepentingan di masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan Taman Nasional Gunung Halimun, Jabar. 2. Taman Nasional Gunung Halimun, Jabar, adalah kawasan konservasi penting yang menjamin ketersediaan air bagi kawasan termasuk Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Banten Utara. Kegalan PT Aneka Tambang unit Pongkor dalam mengedepankan kegiatan pengusahaan pertambangan yang baik telah memicu berbagai kerusakan lingkungan di kawasan tersebut, antara lain rusaknya berbagai habitat satwa langka seperti elang jawa (Spizaetus bartelsi), Owa (Hylobates moloch), Surili (Presbitis comata), lutung (Trachypithecus auratus), bahkan memicu terjadinya pencemaran mercury di sungai Cikaniki dan Cisadane sebagai sumber air PAM untuk kawasan Tangerang dan Jakarta. 3. Sejauh ini kepedulian PT Aneka Tambang unit Pongkor terhadap pelestarian Taman Nasional Gunung Halimun dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya perlu dipertanyakan. PT Aneka Tambang unit Pongkor seharusnya dapat ikut secara aktif berperan dalam usaha pelestarian lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun dan justeru bukan menjadi pemicu berbagai masalah yang semakin menjauhkan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan di Taman Nasional Gunung Halimun. Dengan berkembangnya persoalan yang berlarut-larut, dikuatirkan persoalan lingkungan di kawasan itu menjadi semakin parah dan kegiatan pelestarian lingkungan dan pengembangan masyarakat yang dilakukan oleh banyak lembaga non pemerintah di kawasan itu menjadi sia-sia. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka: 1. Apapun alasannya, perlakuan represif dan intimidasi terhadap para penambang harus dihentikan karena tidak sesuai dengan norma-norma kemanusiaan. 2. Jika PT Aneka Tambang unit Pongkor tidak menyadari peranannya yang besar terhadap pelestarian lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun, dan tidak mampu menyelesaikan persoalannya, maka sebaiknya operasi PT Aneka Tambang unit Pongkor dihentikan. 3. Kegiatan PT Aneka Tambang Unit Pongkor tidak menunjukkan manfaat ekonomi, manfaat sosial bagi masyarakat sekitar, maupun manfaat pelestarian lingkungan di Taman Nasional Gunung Halimun. Pilihan terhadap pelestarian Taman Nasional Gunung Halimun akan jauh lebih penting karena pertimbangan pelestarian sumber air bagi kawasan Bogor, Tangerang, Jakarta, dan Banten Utara. 4. Sebaiknya Deptamben/Direktorat Jenderal Pertambangan Umum lebih jauh dapat bekerjasama dengan lembaga non pemerintah yang sedang melakukan kegiatan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun, memberi perhatian terhadap para penambang rakyat dan memberi bantuan teknis penambangan yang baik dengan mengedepankan pada prioritas pelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Halimun. Jakarta, 14 Juli 2000 Setya Dharma S. Pelawi Direktur Eksekutif
