Salam Lestari. Kawan-kawan, saat ini sedang dipersiapkan pembangunan jalan Triangulasi - Plengkung, yang direncanakan akan didanai oleh OECF sebesar 6 Milyar. . Kegiatan ini adalah rencana agak "tergesa-gesa", sehingga proyek ini diputuskan atas dasar : - Surat permohonan Bupati Banyuwangi ke Menhut, April 1997 - Surat Gubernur ke Kanwil Dephut Jatim, 1997 - Surat persetujuan Dirjen PHPA, 1999 - Surat Perjanjian Kerjasama Ka TNAP dengan Bina Marga - SK Gubernur yang memutuskan lebar jalan 2 meter dan panjang 13 kolometer. - Kajian pembangunan jalan Triangulasi - Plengkung (dibuat oleh TNAP, terlampir) Pada beberapa pertemuan antara para pihak (dihadiri oleh Direktur Kawasan Konservasi, Kabid Perpetaan dan Tata Hutan, TNAP, DISPARDA Banyuwangi, LKMD Kendalrejo, MUSPIKA, BAPPEDA, Wakil Bupati, ADM Banyuwangi Selatan, Binamarga, KAPPALA dan HIPABA) yang dilaksanakan 3 dan 12 Juli 2000, KAPPALA dan HIPAMA menolak kehadiran jalan tersebut. Penolakan tersebut didasarkan atas belum ada kajian yang memadai dan holistik atas pembangunan jalan tersebut. Lebih lanjut, pembangunan infra struktur di dalam kawasan konservasi, selama ini terbukti kurang bermanfaat secara positif bagi masyarakat, dan bahkan akan mempercepat proses degradasi taman nasional. Saat ini kami mempersiapkan tim independen untuk melakukan analisis dampak pembangunan jalan tersebut. Namun demikian, kami berharap masukan dan bantuan kawan-kawan, terutama untuk : - Manajemen kontruksi (kesesuaian jalan dan dana yang harus dikeluarkan) - Alamat kontak ke BAPENAS dan OECF untuk dukungan penolakan Salam ET Paripurno Yayasan KAPPALA Indonesia Perumahan Kepuh Permai D.27, Wedomartani, Ngemplak, Yogyakarta 55584 T/F : 62-274-870323; E : [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] ---------------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------- KAJIAN PEMBANGUNAN JALAN TRIAGULASI - PLENGKUNG TAMAN NASIONAL ALAS PURWO - BANYUWANGI I. UMUM 1. Jenis kegiatan : Pembangunan Jalan Trianggulasi - Plengkung Sepanjang 11,7 Km 2. Lokasi Kegiatan : Di Zona Pemanfaatan Trianggulasi - Pancur - Plengkung TN. Alas Purwo 3. Pemakarsa : Balai Pemelihara Jalan DPU/Bina Marga Banyuwangi 4. Pelaksana Proyek : PT. Kali Intan Asri Surabaya 5. Konsultan Perencana Tehnik : PT. BIEC International surabaya 6. Supervisi : PT. Ninces Multi Dimensi Jember II. KAJIAN PEMBANGUAN A. Kajian Tehnis: 1) Kegiatan survey pendahuluan perencanaan jalan dilakukan dilapangan oleh konsultan perencanaan dengan melibatkan pemakarsa dan petugas TN. Alas Purwo serta lembaga swadaya masyarakat sekitar kawasan TN. Alas Purwo. 2) Sebelum pelakanaan pembangunan ijin prinsip ke Ditjen Perlindungan dan konservasi alam Dephutbun membuat perjanjian kerja sama antara pemakarsa (Balai Pemeliharaan Jalan DPU/Bina Marga Banyuwangi) dan Balai TN. Alas Purwo yang diketahui Kepala Kantor Wilayah Dephutbun Propinsi Jawa. 3) Survey tehnis pembuatan jalan dan jembatan oleh pemakars, konsultan perencana, TN. Alas Purwo dan lembaga swadaya masyarakat. 4) Pembuatan dokumen perencanaan jalan dan jembatan oleh konsultan perencana. 5) Inventarisasi pohon yang akan ditebang oleh Balai TN. Alas Purwo, pemakarsa, konsultan perencana, supervisi, pelaksana proyek dan lembaga swadaya masyarakat. 6) Penyusunan data hasil inventarisasi dan pelaporan ke Ditjen PKA dan Kantor Wilayah Dephutbun. 7) Penebangan pohon dapat dilakukan setelah ada ijin prinsip dari Ditjen PKA. 8) Sebelum dan selama kegiatan harus ada pengarahan pengawasan dari Balai TN. Alas Purwo dan lembaga swadaya masyarakat. 9) Penebangan pohon diikuti dengan ditaksasi dan hasilnya dikumpulkan di Kantor Balai TN. Alas Purwo. 10) Pemanfaatan kayu hasil tebangan diatur oleh Kepala Kantor Wilayah Dephutbun Prop. Jawa Timur. 11) Pelaksanaan pembangunan oleh pelaksana proyek yang diawasi oleh pemakarsa, Balai TN. Alas Purwo dan lembaga swadaya masyarakat. 12) Setelah selesei pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan harus ada penyerahan dari pelaksana ke pemakarsadan dari pemakarsa ke Balai TN. Alas Purwo diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Dephutbun Prop. Jawa Timur. 13) Pelaporan pembangunan jalan dan jembatan ke Diretorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam. 14) Setelah kegiatan pembangunan jalan selesei dengan ketentuan waktu yang dijadwalkan pemeliharaan masih sementara masih menjadi tanggung jawab pelaksana proyek. B. Kajian Ekologis 1. Dalam penebangan pohon pembuatan jalan dan jembatan yang harus diperhatikan: a. Bukan jenis langka seperti sawo kecik yang jumlahnya relatif sedikit dan pohon lain yang jumlahnya 1 (satu) pohon. b. Arah penebangan pohon (robohnya kayu) harus searah dengan jalur jalan untuk menghindari kerusakan pohon lainnya yang tidak ditebang. c. Alat yang digunakan cukup sederhana misalnya pecok, chainshow kecuali untuk membongkar rumpun bambu menggunakan traktor. d. Kegiatan penebangan atau pembangunan jalan tidak dilakukan terlalu pagi dan sore atau malam karena biasanya banyak binatang masih berada / kembali pada habitatnya. e. Pada waktu pelaksanaan bila ketemu binatang tidak boleh diganggu dan bila ada binatang lewat maka untuk sementara tidak diaktifkan peralatan-peralatan kerja, seperti cheinshow, kendaraan bermotor dan lain-lain. f. Arah jalan dan saluran air dibuat diatur sedemikian rupa sehingga semaksimal mungkin adanya penebangan pohon dapat terhindarkan. g. Pembuatan jalan tidak terlalu lebar dan letaknya tidak terlalu dekat pantai hal ini untuk menghindari banyaknya pohon ditebang, pembukaan lahan dan proses abrasi pantai. 2. Setelah pembangunan jalan selesei yang perlu diperhatikan : a. Pengunjung Taman Nasional harus ditaur sebagai berikut: - Kendaraan pengunjung hanya diperbolehkan sampai di blok pancur dan untuk kendaraan yang suaranya keras tidak diperkenankan masuk kedalam/diparkir di Rowobendo. - Dari pintu masuk Rowo bendo pengunjung harus diatur sedemikian rupa sehingga pengunjung tidak terkonsentrasi dalam satu tempat misalnya di blok Pancur. - Dalam satu tempat obyek pengunjung harus dikendalikan/diawasi sehingga tidak melebihi daya dukung suatu obyek. b. Untuk kemudahan informasi / pengunjung perlu ada kegiatan pemasangan rambu-rambu jalan, papan petunjuk, papan pengumuman. c. Pemeliharaan jalan pengunjung / jalan pengamanan agar tetap berfungsi dengan baik. d. Setiap pengunjung agar diberi informasi tentang pembuangan sampah dibawa lagi keluar Taman Nasional atau dibuang pada tempatnya. 3. Pembangunan jalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan TN. Alas Purwo seperti a) Peningkatan sarana prasarana pengelolaan. b) Peningkatan kegiatan pengamanan. c) Peningkatan kegiatan pengawetan keaneka ragaman jenis flora dan fauna dan ekosistemnya. d) Peningkatan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berupa: - peningkatan kegiatan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, budaya wisata alam. 4. Dengan pembangunan jalan tersebut akan membantu peningkatan pelestarian yang bermanfaat secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang akhirnya akan mengurangi gangguan keamanan kawasan pelestarian alam / TN. Alas Purwo. C. Kajian Sosial, Ekonomi, Budaya : 1. Dalam pembangunan jalan tersebut diharapkan dapat melibatkan masyarakat sekitar kawasan sehingga dapat berdampak: a. Menciptakan lapangan pekerjaan. b. Meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar. c. Meningkatkan profesionalisme /penghidupan masyarakat. 2. Dengan pembanguna jalan tersebut diharapkan akan menambah pendapatan asli daerah / regional, meningkatkan perekonomian nasional disamping itu dapat menciptakan diversikasi usaha masyarakat sehingga meningkatkan: a. Penciptaan lapangan kerja baru. b. Meningkatkan pendapatan masyarakat. c. Meningkatkan profesional masyarakat / mutu kehidupan masyarakat. Yang semuanya itu akan meningkatkan aplikasi pelaksanaan otonomi daerah. 3. Dengan pembanguan jalan tersebut dapat meningkatkan budaya setempat, wisata budaya / wisata spirituan yang selama ini semakin penting dan diminati oleh pengunjung dari luar daerah.
-- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
