Bravo utk WALHI atas gebrakannya menuntut "Freeport Indonesia" saya setuju sekali agar perusak linkungan bisa mendapatkan pelajaran/ganjaran yang setimpal. Saya lantas berfikir selain perusahaan yang merusak lingkungan dapat dituntut secara perdata, apakah penyelenggara pemerintahan yang tidak perduli atas lingkungannya seperti "BUPATI" atau "WALIKOTA" "CAMAT" atau "LURAH" itu dapat juga dituntut secara perdata atas kerusakan lingkungan yang terjadi dalam wilayah kerjanya seperti terjadi di-Sukabumi yaitu penggalian pasir diCimangkok dan penggalian tanah liat di Gn Walat dekat hutan study IPB yang sampai saat ini masih terus berlangsung. Ooh WALHI tolonglah Sukabumi-ku............****Efdees./Peduli_Sukabumi. -----Original Message----- From: Walhi Lampung <[EMAIL PROTECTED]> To: milis walhi <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> Date: 28 Juli 2000 12:20 Subject: [WalhiNews] Walhi Gugat Freeport Indonesia >Jumat, 28 Juli 2000 > >Walhi Gugat Freeport Indonesia > >Jakarta, Trans Sumatera Post (Bandar Lampung) > >Kelompok aktivis lingkungan Walhi kemarin mengajukan gugatan perdata ke PN >Jakarta Selatan terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI). PTFI dinilai >menutup-nutupi informasi serta memberikan keterangan yang tak benar terhadap >longsornya batuan limbah di Danau Wanagon. > >Direktur Eksekutif Walhi Emmy Hafild mengatakan pihaknya menggugat PTFI juga >karena perusahaan pertambangan emas dan tembaga di Papua itu dianggap tidak >menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup. >Emmy mengatakan Walhi memiliki hak atas informasi mengenai pengelolaan >limgkungan hidup dan selama ini PTFI telah memberikan informasi yang tak >benar sehingga jelas melanggar pasal 6 UU No.27/1997 tentang pengelolaan >lingkungan hidup. > >Kuasa hukum Walhi, Erdwiyanto Pihartono (PBHI), menjelaskan ada beberapa hal >yang bertentangan dengan hak informasi ini. Pertama, posisi PTFI sebagai >perusahaan multinasional, kedua, mereka juga memiliki divisi hak asasi. >Karena itu, bidikanya melalui pasal hak informasi."Kami tidak bisa menuntut >ganti rugi linkungan hidup karena sebelumnya sempat mengakui Amdal PTFI. >Sebenarnya kami bisa melakukan tuntutan kriminal karena PTFI belum >memperoleh izin membuang limbah ke danau Wanagon,"katanya. > >Abdul Haris Semendawai dari Elsam, juga kuasa hukum Walhi menyatakan jika >pihaknya menuntut lebih dulu tentang kerusakan lingkungan, PTFI akan >berdalih lewat Amdal. Emmy menjelaskan, jika dalam waktu dua bulan Bapedal >tidak melakukan tindakan hukum, pihaknya akan megajukan tuntutan kedua. > >Dalam gugatan ini mereka meminta PTFI mengajukan permintaan maaf secara >terbuka dengan memasang iklan atas pebuatan melawan hukum yang telah >dilakukannya, dengan redaksional yang ditentukan Walhi. Permintaan maaf itu >harus dimuat di harian nasional, internasional, televisi nasional dan >internasional, begitu juga di radio. > >Di harian nasional diminta 10 koran yakni Kompas, Media Indonesia, >Republika, The Jakarta Post, Bisnis Indonesia, Rakyat Merdeka, Merdeka, >Berita Buana, Sinar Pagi, dan Jawa Post. Juga di dua harian umum lokal yakni >Cendrawasih Post dan Tifa Papua. Masing-masing satu halaman penuh selama >sepekan berturut-turut. > >Indok Walhi Lampung >Jl. Anggrek N0. 7 Rt 01/02 Rawa Laut >Bandar Lampung 35127 >Tel/Fax : (0721) 262894 >E-mail : [EMAIL PROTECTED] > > >--------------------------------------------------------------------<e|- >Get a NextCard Visa, in 30 seconds! >1. Fill in the brief application >2. Receive approval decision within 30 seconds >3. Get rates as low as 2.9% Intro or 9.9% Fixed APR >http://click.egroups.com/1/6628/8/_/22209/_/964761364/ >--------------------------------------------------------------------|e>- > >=====WALHI List===== > >Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] >Pengelola: Divisi Infokom, Eksekutif Nasional WALHI >Email:[EMAIL PROTECTED] >URL://www.walhi.or.id > > > -- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
