rekan-rekan semua berikut ini laporan perkembangan terakhir yang sempat 
dikompilasi

selamat menikmati



ari,
pengasuh
---------------------------------------------------------------------------------




Sidang Komisi A tentang DPR, Pemda dan wilayah negara






Jalannya sidang Komisi A tentang amandemen sudah pada pembahasan tentang 
DPR, pemda dan wilayah negara. Dalam pembahasan tentang DPR banyak anggota 
MPR yang berbeda pandangan tentang fungsi dan kewenangan DPR. Seperti 
ketika usulan tentang pasal 22b bahwa DPR dapat mengajukan usul 
pemberhentian presiden dan wapres dalam masa jabatannya kepada MPR. Ishak 
Latuconsina dari fraksi TNI/Polri berpendapat bahwa harus diajukan juga 
alasan pemberhentian presiden agar lebih jelas, sedangkan Ali Marwan Hanan 
dari PPP mengatakan bahwa tidak jelas kriteria dan prosedur bagaimana DPR 
menggunakan haknya tersebut sementara penjelasan dalam UUD 45 akan 
ditiadakan, ia mengusulkan bagaimana kalau hak tersebut diatur dalam 
UU.Sama halnya dengan Asnawi latif dari F-PDU, Ia mengatakan hak DPR 
tersebut tidak jelas prosedur dan tata caranya demikian juga dengan Abdul 
majid dari F-PDIP bahwa tata cara dan syarat pengajuan usulan 
memberhentikan presiden haruslah jelas, sedangkan Karmani dari PPP 
mengatakan terjadi pertentangan antara sistem presidensial dengan pasal 22b 
tersebut.
Sementara itu perdebatan pasal 22c tentang perlu dibentuknya dewan 
kehormatan DPR yang memutuskan pemberhentian anggota DPR menimbulkan 
berbagai pendapat,menurut Seto haryanto dari F-PDKB pada prinsipnya ia 
setuju dengan pembentukan dewan kehormatan dengan argumen bahwa presiden 
dapat diberhentikan juga setelah mendapat rekomendasi dari mahkamah 
konstitusi.Lain halnya dengan Anwar Arifin dari F-PKB, ia berpendapat dewan 
kehormatan terlalu dipaksakan sehingga perlu dikaji lagi dan dipisahkan 
menjadi pasal tersendiri, sedangkan Asnawi latif dari F-PDU mengusulkan 
dewan kehormatan dimasukan saja di dalam tata tertib MPR.

Bab VI PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18 yang terdiri dari 10 ayat pada akhirnya diserahkan kepada rapat 
konsultasi atau lobby.  Dengan kata lain, amandemen pasal 18 tersebut gagal 
dilakukan pada saat itu.
Perdebatan sebenarnya bermuara pada dijunjungnya kedaulatan rakyat namun 
ketika akan disepakati, ada saja usulan yang mementahkannya.  Beberapa 
anggota fraksi di komisi A yang berpikiran reformis yang mengusulkan revisi 
terhadap hasil keputusan badan pekerja MPR tentang Bab VI tersebut adalah 
Lukman Hakim, Syarif Ali Idrus, dan Markus Mali.
Lukman Hakim - anggota yang masih tergolong muda di FPP - merevisi susunan 
kata pada ayat (5) dan ayat (8).
Ayat (5) dalam rumusan badan pekerja MPR berbunyi sebagai berikut:
         "Negara mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat dan hak 
ulayat atau hak-hak yang melekat kepadanya"
Diubah susunan katanya menjadi:
         "Negara mengakui dan melindungi masyarakat adat dan hak ulayat 
atau hak-hak yang melekat kepadanya"
Ayat (8) dalam rumusan badan pekerja MPR berbunyi sebagai berikut:
         "Pemerintah pusat memberikan otonomi yang luas kepada 
daerah-daerah untuk melaksanakan pemerintahan masing-masing kecuali 
kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, 
moneter, dan fiskal, agama, serta kewenangan di bidang lain yang diatur 
dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman yang 
dimiliki daerah"
Diusulkan redaksinya sedemikian rupa sehingga pemerintah daerah yang 
mempunyai wewenang luas dan bukan pemberian pemerintah pusat.
Sementara itu, ada pula anggota fraksi di komisi A yang mengatakan serta 
kewenangan di bidang lain tidak perlu dimasukkan karena mengandung tafsiran 
bak "gelang karet".
Syarif Ali Idrus dari FPKB dan Markus Mali dari FKKI merevisi ayat (6) agar 
dicantumkan pemilihan langsung di pemerintahan daerah.
Ayat (6) rumusan badan pekerja MPR berbunyi sebagai berikut
         "Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis yang 
pelaksanaannya diatur dengan undang-undang."
Diubah oleh kedua anggota fraksi tersebut dengan dipilih secara langsung 
yang pelaksanaanya diatur oleh undang-undang.

Usulan beberapa anggota tersebut diatas ternyata berbenturan dengan 
keinginan beberapa anggota dewan di komisi A yang melihat sebenarnya 
ayat-ayat di pasal 18 tersebut terlalu banyak.  Pasalnya, otonomi daerah 
dan segala pengaturannya telah diatur oleh UU No. 22 dan 25 Tahun 1999.
Ayip  -- salah seorang anggota dari FTNI/Polri - mengatakan sebaiknya tidak 
perlu sepuluh ayat dalam pasal 8 tetapi cukup dengan dua ayat yaitu ayat 
(1) dan (2)  yang isinya tentang eksistensi Negara Kesatuan Republik 
Indonesia (NKRI) dan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara 
global.   Usulan dari Ayip dan beberapa anggota komisi A pada akhirnya 
mementahkan usulan-usulan yang pada awalnya cukup reformis 
tersebut.  Pengesahan amandemen pun di tunda.  Kita semua berharap agar 
amandemen terhadap pasal 18 tersebut sesuai dengan keinginan rakyat di mana 
rakyat berdaulat di tanah airnya sendiri.

Perdebatan seru juga terjadi ketika sampai pada pembahasan wilayah 
negara,Perdebatan diawali tentang perlu tidaknya koordinat dari batas 
negara dicantumkan
Dimyati Hartono dari F-PDIP memberikan argumen bahwa batas wilayah penting 
karena negeri lain juga menentukan batas wilayahnya dan ciri-ciri negara 
kepulauan dari konvensi internasional untuk negara kepulauan ada cara-cara 
menentukan batas wilayah,hal ini menjadi penting karena kita dapat 
memanfaatkan kekayaan alam dari wilayah tersebut. Dimyati juga berpendapat 
wilayah negara tidak perlu secara rinci ditetapkan dalam UUD,karena sudah 
ada peraturan internasional.
Sedangkan Sugianto dari F-UG mengatakan bahwa pentingnya pembahasan 
mengenai wilayah supaya ada landasan konstitusional jika bersengkete dengan 
negara lain.Joko susilo dari F-reformasi jika koordinat letak negara di 
batasi akan tidak sesuai dengan perkembangan alam yang selalu berubah 
sehingga batas wilayah negara juga akan berubah seperti yang pernah terjadi 
antara negeri kita dengan papua nugini. Dia juga berpendapat untuk 
menegasikan hasil-hasil dari perjanjian internasional dan domestik yang 
dulu sudah dicapai dan mengusulkan redksional sbb: "NKRI menganut prinsip 
negara kepulauan yg wilayahnya merupakan kesatuan wilayah darat,laut dan 
udara serta tanah dan kekayaan alam yang dikandung di dalamnya yang 
ditentukan batas-batas wilayahnya dengan UU"
Sedangkan Markus mali dari F-KKI berpendapat batas-batas 
utara,selatan,timur dan barat harus ditentukan secara jelas tapi 
koordinatnya tidak perlu dicantumkan, berbeda dengan markus, AM Luthfi dari 
F-Reformasi justru menganggap penting dicantumkannya koorinat dalam UUD 
dengan argumen untuk mempertegas hasil Djuanda dan untuk menunjukkan lokasi 
indonesia ada dimana tidak perlu memperhatikan letak negara tetangga yang 
penting indonesia berada dalam koordinat itu hal ini di dukung oleh karim 
anggota dari F-PPP dengan alasan hal itu sangat penting dalam konteks 
negara kesatuan.  Anggota lain, Tampubolon, mencoba untuk kembali melihat 
apa alasan koordinat yang berlaku sekarang yang di ambil,jangan sampai ada 
wilayah yang berkurang kalau batas koordinat tersebut ditetapkan
         Menurut Prof. Dimyanti H., F-PDIP, wilayah negara tidak dapat 
ditentukan sendiri harus dengan negara lain sudah ada aturan main secara 
internasional.  Tambahnya, Indonesia adalah negara kepulauan 
yang  merupakan kesatuan wilayah darat, laut, udara yang ditentukan 
undang-undang yang termasuk dengan perjanjian internasional. Di sisi lain, 
Sutjipto mengatakan bahwa koordinat tidak perlu dicantumkan dalam UUD.
         Sudiyotomo, mengatakan TNI mendukung hasl Badan Pekerja bahwa 
wilayah harus dicantumkan karena merupakan salah satu unsur 
negara.  Menurutnya dicantumkan pulau besar saja, sedangkan yang kecil 
ditempatkan dalam UU.  Hal ini merupakan suatu alternatif.
         Sependapat dengan Prof. Dimyanti, Sudiyanto mengatakan bahwa 
kepastian batas merupakan kebutuhan yang mendesak, dimana jika ada yang 
berubah dibiarkan saja.
         Berbeda dengan yang lain, Hendy Tjaswadi mengatakan bahwa 
penempatan hal tersebut dalam UUD bersiko tinggi dalam perumusan. Hal 
tersebut memang banyak kegunaannya akan tetapi tidak usah dikejar-kejar 
untuk harus ditetapkan.  Sarannya adalah ditunda saja, tunggu supaya para 
pakar berkumpul membahas dan tidak ada aspek politis dari tiap 
fraksi.  Sikap ini juga ditunjukkan oleh Abdul Chalik Rahman.  Menurutnya 
pembahasan wilayah negara akan cukup memakan waktu dan perlu pertimbangan 
ahli, tambahnya.
         Mukhlis Ibrahim menambahkan bahwa latar belakang pemikiran 
penggunaan Bab IX A adalah untuk memudahkan penambahan perlu adanya 
adendum.  Penambahan pasal-pasalnya juga yaitu pasal 25a, 25b dan 
seterusnya.  Dasar tambahan wilayah negara tentang posisi wilayah apakah 
dapat dipertanggungjawabkan oleh para ahli-ahli yang bersangkutan, ujarnya 
dalam rapat.
         Peringatan dari Agus Mali kepada sidang bahwa pembahasan ini 
jangan karena hanya mengejar target karena ini menyangkut tentang 
dasar.  Menurutnya wilayah sangat menentukan eksistensi suatu 
negara.  Tambahnya kekayaan tidak perlu masuk karena sudah otomatis di 
dalamnya.

HAM

         Mengenai masalah HAM disepakati ke dalam pasal 28e (pasal 29 yang 
lama).  Sidang mengenai masalah tersebut ditanggapai oleh anggota sidang 
diantaranya adalah Sudyotomo, Ahmad Dahlan, Amidan. Mochtar, Hobbes Sinaga, 
Nursyahbandi, Imam A., Rozak Saleh, Anwar, dan Muhammad Ali.
         Menurut Sudyotomo mengenai HAM dibuat menjadi 2 pasal 
saja.  Sedangkan Dawam Anwar berpendapat agar dibuat agak ringkas dan 
beliau juga mempertanyakan bagaimana dengan agama dan kepercayaan.  Di sisi 
lain, Chalid Muslim menggambarkan bahwa perkawinan yang sah itu menurut 
siapa berdasarkan apa.  Usulnya adalah sah menurut UU.  Alternatif I yang 
dia tawarkan adalah tiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut 
kepercayaan agama masing-masing.  Tambhanya, banyak ayat yang dapat 
diringkas, misalnya ayat 1 dan 4.
         Amidan menambahkan bahwa selain hak dasar ada juga keajiban dasar 
sebagai wargan negara.  Masih ke UUD, di dasarkan pada kebudahan terhadap 
sebagai bangsa yang beradab, untuk memenuhi tanggung jawab moral dan 
hukum.  Untuk memenuhi deklasrasi   internasional dan perjanjian-perjanjian 
lain yang disepakati oleh Indonesia.  Selain itu juga untuk memenuhi 
tuntutan masyarakat.  Menurutnya dalam hak beragama tidak berarti ada hak 
untuk tidak beragama.
         Dalam persidangan tersebut, F-Golkar mau menolak untuk 
mempersingkat dalam membedakan mana yang hak dasar, mana yang general 
right. Pihak Golkar berpendapat lebih baik dimasukkan dalam lobi  saja.
         Ali Muchtar berpendapat bahwa penambahan secara individual dalam 
pasal 28c ayat 2 secara politik terlalu rigid dan terlalu banyak dimana 
secara substansi sudah dimasukkan dalam UU, bukan di UUD.  Beliau 
mengingatkan untuk membahas hal-hal yang strategis saja, dimana lebih rigid 
dalam UUD mengingat waktu yang terbatas.
         Di samping itu Hobes Sinaga berpendapat HAM yang ada dalam UUD 
memang sudah menjadi tuntutan dari UUD.  Masalah yang ada di PAH I adalah 
seberapa banyak poin-poin HAM yang dimasukkan.  Dalam PAH I menerutnya PDIP 
memilih alternatif ke 2.  Hal itu tidak perlu dibahas lagi apakah setiap 
orang haknya demikian banyak.  Ia berpendapat bahwa pasal 28c disamakan 
dengan isi pasal 29 yang lama.
         Ibu Nursyahbani K. menambahkan usulan baru untuk Bab HAM tentang 
Hak asasi anak.  Menurut beliau belum terdapat perlindungan hak asasi anak 
sebagai golongan yang tergantung pada orang dewasa terutama orang 
tuanya.  Hak-hak anak yang perlu dijamin antara lain adalah hak hidup, hak 
kelangsungan hidup, hak tumbuh bebas, hak untuk bebas dari tindakan 
diskriminatif, dan hak untuk menentukan hidupnya.  Beliau juga mengusulkan 
penyempurnaan untuk pasal 28i.  Perumusan lengkap untuk kedua usulan ini 
akan beliau serahkan kepada tim perumus.
         Muchtar Adam, menambahkan bahwa masih banyak pasal yang tumpah 
tindih dengan pasal-pasal lama.  Menurutnya alternatif 1 yang cocok diterapkan.
Imam Addaruqutni mengatakan bahwa jika sudah disebut sebagai HAM maka hak 
semua orang, dewasa atau anak-anak, laki-laki atau perempuan, dari suku 
apapun dan dari agama manapun, sudah termasuk di dalamnya.
         Sebagai gambaran sidang yang dilakukan tadi malam cukup seru 
karena pendapat Ibu Nursyahbani sempat di potong oleh Harun Kami, sebagai 
pimpinan sidang.  Potongan tersebut dilakukan karena menurutnya Ibu 
Nursyahbani sudah berbicara lebih dari 3 menit.  Sedangkan menurut Ibu 
Nursyahbani anggota-anggota lain yang sebelumnya berbicara memakan waktu 
lebih lama dari beliau akan tetapi tidak di potong.  Kejadian tersebut 
diramaikan pula oleh anggota lain yang juga keberatan dengan permintaan Ibu 
Nursyahbani untuk meminta perpanjangan waktu.  Namun Harun Kamil, 
mempengamat yaitu ORNOP dengan melakukan celetukan



-------------------------------------
Sekretariat  Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 1945
Annual Meeting WWF Room,
Hotel Mulia Senayan Jakarta
Bisnis Centre suite 3, Lantai  Mezazine
Telp. 62 21 574 7777  extension 4258, 4259
Fax  62 21 251 1846
E-mail: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED]
Mailing list : [EMAIL PROTECTED]
Kontak Person : Ari (sek. PSDA), Lia (CETRO) 

Kirim email ke