rekan-rekan semua berikut ini laporan perkembangan terakhir yang sempat
dikompilasi
selamat menikmati
ari,
pengasuh
---------------------------------------------------------------------------------
Sidang Komisi A tentang DPR, Pemda dan wilayah negara
Jalannya sidang Komisi A tentang amandemen sudah pada pembahasan tentang
DPR, pemda dan wilayah negara. Dalam pembahasan tentang DPR banyak anggota
MPR yang berbeda pandangan tentang fungsi dan kewenangan DPR. Seperti
ketika usulan tentang pasal 22b bahwa DPR dapat mengajukan usul
pemberhentian presiden dan wapres dalam masa jabatannya kepada MPR. Ishak
Latuconsina dari fraksi TNI/Polri berpendapat bahwa harus diajukan juga
alasan pemberhentian presiden agar lebih jelas, sedangkan Ali Marwan Hanan
dari PPP mengatakan bahwa tidak jelas kriteria dan prosedur bagaimana DPR
menggunakan haknya tersebut sementara penjelasan dalam UUD 45 akan
ditiadakan, ia mengusulkan bagaimana kalau hak tersebut diatur dalam
UU.Sama halnya dengan Asnawi latif dari F-PDU, Ia mengatakan hak DPR
tersebut tidak jelas prosedur dan tata caranya demikian juga dengan Abdul
majid dari F-PDIP bahwa tata cara dan syarat pengajuan usulan
memberhentikan presiden haruslah jelas, sedangkan Karmani dari PPP
mengatakan terjadi pertentangan antara sistem presidensial dengan pasal 22b
tersebut.
Sementara itu perdebatan pasal 22c tentang perlu dibentuknya dewan
kehormatan DPR yang memutuskan pemberhentian anggota DPR menimbulkan
berbagai pendapat,menurut Seto haryanto dari F-PDKB pada prinsipnya ia
setuju dengan pembentukan dewan kehormatan dengan argumen bahwa presiden
dapat diberhentikan juga setelah mendapat rekomendasi dari mahkamah
konstitusi.Lain halnya dengan Anwar Arifin dari F-PKB, ia berpendapat dewan
kehormatan terlalu dipaksakan sehingga perlu dikaji lagi dan dipisahkan
menjadi pasal tersendiri, sedangkan Asnawi latif dari F-PDU mengusulkan
dewan kehormatan dimasukan saja di dalam tata tertib MPR.
Bab VI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18 yang terdiri dari 10 ayat pada akhirnya diserahkan kepada rapat
konsultasi atau lobby. Dengan kata lain, amandemen pasal 18 tersebut gagal
dilakukan pada saat itu.
Perdebatan sebenarnya bermuara pada dijunjungnya kedaulatan rakyat namun
ketika akan disepakati, ada saja usulan yang mementahkannya. Beberapa
anggota fraksi di komisi A yang berpikiran reformis yang mengusulkan revisi
terhadap hasil keputusan badan pekerja MPR tentang Bab VI tersebut adalah
Lukman Hakim, Syarif Ali Idrus, dan Markus Mali.
Lukman Hakim - anggota yang masih tergolong muda di FPP - merevisi susunan
kata pada ayat (5) dan ayat (8).
Ayat (5) dalam rumusan badan pekerja MPR berbunyi sebagai berikut:
"Negara mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat dan hak
ulayat atau hak-hak yang melekat kepadanya"
Diubah susunan katanya menjadi:
"Negara mengakui dan melindungi masyarakat adat dan hak ulayat
atau hak-hak yang melekat kepadanya"
Ayat (8) dalam rumusan badan pekerja MPR berbunyi sebagai berikut:
"Pemerintah pusat memberikan otonomi yang luas kepada
daerah-daerah untuk melaksanakan pemerintahan masing-masing kecuali
kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan,
moneter, dan fiskal, agama, serta kewenangan di bidang lain yang diatur
dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman yang
dimiliki daerah"
Diusulkan redaksinya sedemikian rupa sehingga pemerintah daerah yang
mempunyai wewenang luas dan bukan pemberian pemerintah pusat.
Sementara itu, ada pula anggota fraksi di komisi A yang mengatakan serta
kewenangan di bidang lain tidak perlu dimasukkan karena mengandung tafsiran
bak "gelang karet".
Syarif Ali Idrus dari FPKB dan Markus Mali dari FKKI merevisi ayat (6) agar
dicantumkan pemilihan langsung di pemerintahan daerah.
Ayat (6) rumusan badan pekerja MPR berbunyi sebagai berikut
"Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis yang
pelaksanaannya diatur dengan undang-undang."
Diubah oleh kedua anggota fraksi tersebut dengan dipilih secara langsung
yang pelaksanaanya diatur oleh undang-undang.
Usulan beberapa anggota tersebut diatas ternyata berbenturan dengan
keinginan beberapa anggota dewan di komisi A yang melihat sebenarnya
ayat-ayat di pasal 18 tersebut terlalu banyak. Pasalnya, otonomi daerah
dan segala pengaturannya telah diatur oleh UU No. 22 dan 25 Tahun 1999.
Ayip -- salah seorang anggota dari FTNI/Polri - mengatakan sebaiknya tidak
perlu sepuluh ayat dalam pasal 8 tetapi cukup dengan dua ayat yaitu ayat
(1) dan (2) yang isinya tentang eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara
global. Usulan dari Ayip dan beberapa anggota komisi A pada akhirnya
mementahkan usulan-usulan yang pada awalnya cukup reformis
tersebut. Pengesahan amandemen pun di tunda. Kita semua berharap agar
amandemen terhadap pasal 18 tersebut sesuai dengan keinginan rakyat di mana
rakyat berdaulat di tanah airnya sendiri.
Perdebatan seru juga terjadi ketika sampai pada pembahasan wilayah
negara,Perdebatan diawali tentang perlu tidaknya koordinat dari batas
negara dicantumkan
Dimyati Hartono dari F-PDIP memberikan argumen bahwa batas wilayah penting
karena negeri lain juga menentukan batas wilayahnya dan ciri-ciri negara
kepulauan dari konvensi internasional untuk negara kepulauan ada cara-cara
menentukan batas wilayah,hal ini menjadi penting karena kita dapat
memanfaatkan kekayaan alam dari wilayah tersebut. Dimyati juga berpendapat
wilayah negara tidak perlu secara rinci ditetapkan dalam UUD,karena sudah
ada peraturan internasional.
Sedangkan Sugianto dari F-UG mengatakan bahwa pentingnya pembahasan
mengenai wilayah supaya ada landasan konstitusional jika bersengkete dengan
negara lain.Joko susilo dari F-reformasi jika koordinat letak negara di
batasi akan tidak sesuai dengan perkembangan alam yang selalu berubah
sehingga batas wilayah negara juga akan berubah seperti yang pernah terjadi
antara negeri kita dengan papua nugini. Dia juga berpendapat untuk
menegasikan hasil-hasil dari perjanjian internasional dan domestik yang
dulu sudah dicapai dan mengusulkan redksional sbb: "NKRI menganut prinsip
negara kepulauan yg wilayahnya merupakan kesatuan wilayah darat,laut dan
udara serta tanah dan kekayaan alam yang dikandung di dalamnya yang
ditentukan batas-batas wilayahnya dengan UU"
Sedangkan Markus mali dari F-KKI berpendapat batas-batas
utara,selatan,timur dan barat harus ditentukan secara jelas tapi
koordinatnya tidak perlu dicantumkan, berbeda dengan markus, AM Luthfi dari
F-Reformasi justru menganggap penting dicantumkannya koorinat dalam UUD
dengan argumen untuk mempertegas hasil Djuanda dan untuk menunjukkan lokasi
indonesia ada dimana tidak perlu memperhatikan letak negara tetangga yang
penting indonesia berada dalam koordinat itu hal ini di dukung oleh karim
anggota dari F-PPP dengan alasan hal itu sangat penting dalam konteks
negara kesatuan. Anggota lain, Tampubolon, mencoba untuk kembali melihat
apa alasan koordinat yang berlaku sekarang yang di ambil,jangan sampai ada
wilayah yang berkurang kalau batas koordinat tersebut ditetapkan
Menurut Prof. Dimyanti H., F-PDIP, wilayah negara tidak dapat
ditentukan sendiri harus dengan negara lain sudah ada aturan main secara
internasional. Tambahnya, Indonesia adalah negara kepulauan
yang merupakan kesatuan wilayah darat, laut, udara yang ditentukan
undang-undang yang termasuk dengan perjanjian internasional. Di sisi lain,
Sutjipto mengatakan bahwa koordinat tidak perlu dicantumkan dalam UUD.
Sudiyotomo, mengatakan TNI mendukung hasl Badan Pekerja bahwa
wilayah harus dicantumkan karena merupakan salah satu unsur
negara. Menurutnya dicantumkan pulau besar saja, sedangkan yang kecil
ditempatkan dalam UU. Hal ini merupakan suatu alternatif.
Sependapat dengan Prof. Dimyanti, Sudiyanto mengatakan bahwa
kepastian batas merupakan kebutuhan yang mendesak, dimana jika ada yang
berubah dibiarkan saja.
Berbeda dengan yang lain, Hendy Tjaswadi mengatakan bahwa
penempatan hal tersebut dalam UUD bersiko tinggi dalam perumusan. Hal
tersebut memang banyak kegunaannya akan tetapi tidak usah dikejar-kejar
untuk harus ditetapkan. Sarannya adalah ditunda saja, tunggu supaya para
pakar berkumpul membahas dan tidak ada aspek politis dari tiap
fraksi. Sikap ini juga ditunjukkan oleh Abdul Chalik Rahman. Menurutnya
pembahasan wilayah negara akan cukup memakan waktu dan perlu pertimbangan
ahli, tambahnya.
Mukhlis Ibrahim menambahkan bahwa latar belakang pemikiran
penggunaan Bab IX A adalah untuk memudahkan penambahan perlu adanya
adendum. Penambahan pasal-pasalnya juga yaitu pasal 25a, 25b dan
seterusnya. Dasar tambahan wilayah negara tentang posisi wilayah apakah
dapat dipertanggungjawabkan oleh para ahli-ahli yang bersangkutan, ujarnya
dalam rapat.
Peringatan dari Agus Mali kepada sidang bahwa pembahasan ini
jangan karena hanya mengejar target karena ini menyangkut tentang
dasar. Menurutnya wilayah sangat menentukan eksistensi suatu
negara. Tambahnya kekayaan tidak perlu masuk karena sudah otomatis di
dalamnya.
HAM
Mengenai masalah HAM disepakati ke dalam pasal 28e (pasal 29 yang
lama). Sidang mengenai masalah tersebut ditanggapai oleh anggota sidang
diantaranya adalah Sudyotomo, Ahmad Dahlan, Amidan. Mochtar, Hobbes Sinaga,
Nursyahbandi, Imam A., Rozak Saleh, Anwar, dan Muhammad Ali.
Menurut Sudyotomo mengenai HAM dibuat menjadi 2 pasal
saja. Sedangkan Dawam Anwar berpendapat agar dibuat agak ringkas dan
beliau juga mempertanyakan bagaimana dengan agama dan kepercayaan. Di sisi
lain, Chalid Muslim menggambarkan bahwa perkawinan yang sah itu menurut
siapa berdasarkan apa. Usulnya adalah sah menurut UU. Alternatif I yang
dia tawarkan adalah tiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut
kepercayaan agama masing-masing. Tambhanya, banyak ayat yang dapat
diringkas, misalnya ayat 1 dan 4.
Amidan menambahkan bahwa selain hak dasar ada juga keajiban dasar
sebagai wargan negara. Masih ke UUD, di dasarkan pada kebudahan terhadap
sebagai bangsa yang beradab, untuk memenuhi tanggung jawab moral dan
hukum. Untuk memenuhi deklasrasi internasional dan perjanjian-perjanjian
lain yang disepakati oleh Indonesia. Selain itu juga untuk memenuhi
tuntutan masyarakat. Menurutnya dalam hak beragama tidak berarti ada hak
untuk tidak beragama.
Dalam persidangan tersebut, F-Golkar mau menolak untuk
mempersingkat dalam membedakan mana yang hak dasar, mana yang general
right. Pihak Golkar berpendapat lebih baik dimasukkan dalam lobi saja.
Ali Muchtar berpendapat bahwa penambahan secara individual dalam
pasal 28c ayat 2 secara politik terlalu rigid dan terlalu banyak dimana
secara substansi sudah dimasukkan dalam UU, bukan di UUD. Beliau
mengingatkan untuk membahas hal-hal yang strategis saja, dimana lebih rigid
dalam UUD mengingat waktu yang terbatas.
Di samping itu Hobes Sinaga berpendapat HAM yang ada dalam UUD
memang sudah menjadi tuntutan dari UUD. Masalah yang ada di PAH I adalah
seberapa banyak poin-poin HAM yang dimasukkan. Dalam PAH I menerutnya PDIP
memilih alternatif ke 2. Hal itu tidak perlu dibahas lagi apakah setiap
orang haknya demikian banyak. Ia berpendapat bahwa pasal 28c disamakan
dengan isi pasal 29 yang lama.
Ibu Nursyahbani K. menambahkan usulan baru untuk Bab HAM tentang
Hak asasi anak. Menurut beliau belum terdapat perlindungan hak asasi anak
sebagai golongan yang tergantung pada orang dewasa terutama orang
tuanya. Hak-hak anak yang perlu dijamin antara lain adalah hak hidup, hak
kelangsungan hidup, hak tumbuh bebas, hak untuk bebas dari tindakan
diskriminatif, dan hak untuk menentukan hidupnya. Beliau juga mengusulkan
penyempurnaan untuk pasal 28i. Perumusan lengkap untuk kedua usulan ini
akan beliau serahkan kepada tim perumus.
Muchtar Adam, menambahkan bahwa masih banyak pasal yang tumpah
tindih dengan pasal-pasal lama. Menurutnya alternatif 1 yang cocok diterapkan.
Imam Addaruqutni mengatakan bahwa jika sudah disebut sebagai HAM maka hak
semua orang, dewasa atau anak-anak, laki-laki atau perempuan, dari suku
apapun dan dari agama manapun, sudah termasuk di dalamnya.
Sebagai gambaran sidang yang dilakukan tadi malam cukup seru
karena pendapat Ibu Nursyahbani sempat di potong oleh Harun Kami, sebagai
pimpinan sidang. Potongan tersebut dilakukan karena menurutnya Ibu
Nursyahbani sudah berbicara lebih dari 3 menit. Sedangkan menurut Ibu
Nursyahbani anggota-anggota lain yang sebelumnya berbicara memakan waktu
lebih lama dari beliau akan tetapi tidak di potong. Kejadian tersebut
diramaikan pula oleh anggota lain yang juga keberatan dengan permintaan Ibu
Nursyahbani untuk meminta perpanjangan waktu. Namun Harun Kamil,
mempengamat yaitu ORNOP dengan melakukan celetukan
-------------------------------------
Sekretariat Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 1945
Annual Meeting WWF Room,
Hotel Mulia Senayan Jakarta
Bisnis Centre suite 3, Lantai Mezazine
Telp. 62 21 574 7777 extension 4258, 4259
Fax 62 21 251 1846
E-mail: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED]
Mailing list : [EMAIL PROTECTED]
Kontak Person : Ari (sek. PSDA), Lia (CETRO)
[lingkungan] REPORT PROGRESS : Sidang Komisi A tentang DPR, Pemda dan wilayah negara
Sekretariat Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 45 Mon, 14 Aug 2000 18:59:45 -0700
