PERNYATAAN SIKAP Koalisi Organisasi Non Pemerintah dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tentang Hasil ST-MPR mengenai Amandemen UUD�45 TUNTUTAN REFERENDUM Koalisi ORNOP dan AMAN merasa gusar karena kegagalan ST MPR akan hasil-hasil sebagai berikut : I. Hasil Badan Pekerja Panitia Ad Hoc Pah I MPR tentang Amandemen UUD�45 mengenai dikukuhkannya posisi TNI/Polri di amandemen pasal 2 ayat 1 dan Aturan Peralihan. Koalisi sangat menyesalkan ketakutan anggota-anggota MPR untuk menolak keberadaan TNI/Polri di MPR sebagaimana yang diamanatkan dalam Agenda Gerakan Reformasi 1998. II. Sidang Komisi A mengenai Amandemen UUD 45 : 1. Amandemen yang dihasilkan hanya menyangkut hal-hal yang bukan merupakan prioritas untuk perbaikan ke arah sistem penyelenggaraan negara yang lebih DEMOKRATIS dan berkeadilan. 2. Amandemen yang telah dihasilkan tersebut merupakan kompromi minimalis dari fraksi-fraksi di MPR. 3. Dari tujuh-pasal yang berhasil diselesaikan tersebut ternyata hasilnya antara lain semakin memperkuat kedudukan DPR. Dengan demikian para wakil rakyat hanya berhasil menguatkan dirinya sendiri, sementara menunda-nunda penyelesaian persoalan prioritas bangsa untuk merubah sistem penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan; serta membangun sistem penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabilitas. 4. Koalisi menganggap prioritas utama dan langkah-langkah tegas yang seharusnya diambil di dalam amandemen UUD 45 tersebut adalah mengenai lembaga Kepresidenan, lembaga Legislatif dan lembaga Yudikatif, pembagian kekuasaan dan kewenangan serta hubungan saling kontrol (check and balances), mekanisme pemilihan presiden dang anggota MPR.. Koalisi ORNOP dan AMAN menyesali sikap konservatisme fraksi-fraksi di MPR, dan kurang maksimalnya upaya fraksi untuk mewujudkan perubahan yang dituntut melalui gerakan reformasi. Mengingat 1. ketidak mampuan para anggota MPR membebaskan diri dari kepentingan-kepentingan politik yang sempit dari partai atau golongan yang diwakilinya dalam mengambil keputusan yang sangat penting bagi pengaturan kembali kekuasaan yang demokratis dan berkeadilan dari lembaga-lembaga kenegaraan, 2. ketidak siapan para anggota MPR dalam merespons keinginan dan tuntutan masyarakat untuk melaksanakan Pemilihan Presiden Langsung, sebagaimana yang tercermin dalam berbagai hasil penelitian maupun polling yang dilakukan oleh berbagai lembaga independen, maupun yang dikirimkan langsung ke lembaga perwakilan, 3. bahwa RAKYAT berhak menjadi suara terakhir untuk memutuskan isyu-isyu penting menyangkut nasib mereka dan yang akan mengikat setiap warganegara di negeri ini, maka : Koalisi ORNOP dan Aman menuntut dilakukannya Referendum untuk mengetahui kehendak rakyat akan 1. dilaksanakannya Pemilihan Presiden Langsung pada 2004 keberadaan TNI/Polri dari MPR ------------------------------------------------------------------------------------------ Lampiran Siaran Pers 15 Agustus 2000 Negara Harus Mengakui serta Melindungi Kedaulatan dan Hak-hak Masyarakat Adat ���Jika negara tidak mengakui kami, maka kamipun tidak mengakui negara��.. Pandangan Dasar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Masyarakat Adat sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri sehingga sangat jelas bahwa sesungguhnya Masyarakat Adat adalah pemilik sah negeri ini. Tetapi yang terjadi adalah Masyarakat Adat telah menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengingkari keberadaan Masyarakat Adat sejak negara ini berdiri. Masyarakat Adat hingga sekarang mengalami penghancuran secara sistematik dalam semua aspek kehidupannya. Hal ini terasa nyata melalui pengkategorian dan pendefinisian Masyarakat Adat sebagai �masyarakat terasing�, �peladang berpindah�, �masyarakat primitif �,dan sebagainya. Pengkategorian dan pendefienisian seperti ini membawa implikasi pada percepatan penghancuran dan pola kehidupan mereka, baik dari segi ekonomi, politik, hukum maupun sosial dan kultural. Pengakuan, jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat seharusnya dituangkan dalam UUD 1945. Oleh sebab itu, pasal-pasal dan ayat-ayat yang meminggirkan keberadaan Masyarakat Adat seharusnya diubah atau diganti. Maka, Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia pada bagian B seharusnya: Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan menurut agama atau adat atau kepercayaan dan atau peraturan perundangan yang berlaku. Pada Rancangan Amandemen BP MPR-RI untuk pasal 28 B terdapat kata �perkawinan yang sah�. Kata ini sering digunakan oleh penguasa untuk menafsirkan keabsahan secara sempit (normatif semata). Disamping itu, penggunaan kata �sah� akan berimplikasi pada status hukum dari anak hasil perkawinan yang dianggap tidak �sah� tersebut. Kemudian pada pasal 28 I, ayat 3 seharusnya berbunyi: Masyarakat Adat berhak mendapat pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasinya secara menyeluruh, baik hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan politik. Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab negara. Sedangkan dalam Rancangan Amandemen BP MPR-RI, pasal ini berbunyi : Identitas budaya masyarakat tradisional, dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Bunyi pasal di atas sama sekali tidak mengakomodasi hak-hak Masyarakat Adat secara menyeluruh. Penggunaan kata �tradisional� lebih mengarah kepada pengertian yang sempit, yang hanya berkaitan dengan hak atas identitas budaya. Padahal seharusnya pengertian hak-hak masyarakat Adat diterjemahkan secara lebih luas, mencakup hak ekonomi, sosial, budaya dan politik. Sedangkan kalimat �selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban� dalam penggunaannya dapat diterjemahkan secara subyektif, dan dapat menjadi alat legitimasi untuk tidak mengakui keberadaan Masyarakat Adat. Dalam perkembangan International Customary Law, pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat diakui secara menyeluruh. Maka seharusnyalah pengakuan dan perlindungan yang sama, juga tertuang secara lebih tegas dalam UUD 1945. Menyikapi keputusan Komisi A MPR-RI pada hari senin, 14 Agustus 2000 tentang Amandemen UUD 1945, maka kami, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan dengan ini, MENOLAK HASIL SIDANG KOMISI A MPR-RI untuk Bab Hak Asasi Manusia pasal 28 ayat B dan I, karena : 1. Rancangan amandemen yang dihasilkan tidak mengalami perubahan ke arah yang lebih baik untuk MAsyarakat Adat. Masih menggunakan pola lama yang selama ini merupakan alat penindasan dari penguasa. 2. Rancangan Amandemen tersebut tetap saja tidak menunjukkan adanya pengakuan, jaminan maupun perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat. 3. Memberikan kesempatan untuk erjadinya penindasan dan peminggiran terhadap Masyarakat Adat secara terus menerus. Dan hal ini sama sekali tidak sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia. Demikianlah pernyataan ini kami buat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- KOALISI ORNOP DAN ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA LAMPIRAN SIARAN PERS 15 AGUSTUS 2000 Krisis ekonomi saat ini dan dampaknya pada kerusakan lingkungan hidup serta disintegrasi bangsa akan terus berlanjut karena tertundanya Amandemen Pasal 33. Sekali lagi kita melihat bagaimana MPR benar-benar tidak berpihak kepada keinginan rakyat. Pengabaian pasal-pasal penting yang menyangkut kehidupan rakyat banyak, merupakan bukti bahwa ST MPR memboroskan uang rakyat semata. Anggota MPR tidak memiliki kepekaan terhadap masalah mendesak yang menyangkut kehidupan rakyat seperti perekonomian rakyat, lingkungan hidup dan penguasaan negara atas sumberdaya alam. Kehancuran lingkungan hidup, matinya usaha dan inisiatif lokal, hilangnya akses masyarakat adat dan lokal terhadap sumberdaya alam yang merupakan basis hidupnya, membuat Indonesia menjadi sangat rentan menghadapi krisis. Krisis ekonomi dan politik berkepanjangan saat ini termasuk konflik yang mengancam disintegrasi bangsa merupakan dampak yang dihadapi semua rakyat sampai saat ini. Terdapat dua masalah pokok dalam UUD pasal 33 tersebut. Pertama: pernyataan dikuasai negara. Kata dikuasai dalam kenyataannya seolah memberikan kewenangan absolut dan digunakan untuk melegalisasikan kekuasaan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya alam, dan menegasikan hak-hak masyarakat adat, yang diperuntukan mendukung kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Kata dikuasai kemudian diadopsi oleh peraturan perundangan terkait dengan sumberdaya alam, seperti bidang tanah, perhutanan, tambang dan sumberdaya alam air. Ke dua, tidak ada pengakuan terhadap pentingnya fungsi dan ekosistem sumberdaya alam kita. Hal ini terlihat nyata melalui cara-cara eksploitasi sumberdaya alam yang hanya dilihat sebagai aset untuk memperoleh pendapatan negara tanpa memperhatikan kelestarian dan keberlanjutannya. Dengan demikian, apabila kita semua benar-benar ingin memperbaiki hal ini, maka amandemen UUD pasal 33 merupakan salah satu syarat utamanya. Amandemen UUD pasal 33 seharusnya mencantumkan pembatasan dominasi negara, mengakui hak-hak masyarakat adat, dan pelestarian lingkungan hidup, dalam mengelola sumberdaya alam di mana negara hanya berperan sebagai pengatur bukan sebagai penguasa. Pada masa persidangan kali ini, Komisi A yang membidangi amandemen telah mengesahkan tujuh bab dari draf usulan yang dirumuskan BP-MPR, antara lain tentang Wilayah Negara, Pemerintahan Daerah dan HAM. Pada sisi persoalan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pasal-pasal pada bab tersebut akan membawa implikasi terhadap pasal-pasal lain dalam bab lain, khususnya Bab Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Melihat persoalan yang akan timbul maka kami : Mendesak MPR untuk dalam jangka waktu 1 tahun, membahas dan mensosialisasikan amandemen UUD 45 kepada masyarakat lebih luas yang hasilnya akan diputuskan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2001 [bukan pada ST-MPR 2002 seperti usulan Komisi A]. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- KOALISI ORNOP DAN ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA LAMPIRAN SIARAN PERS 15 AGUSTUS 2000 Krisis ekonomi saat ini dan dampaknya pada kerusakan lingkungan hidup serta disintegrasi bangsa akan terus berlanjut karena tertundanya Amandemen Pasal 33. Sekali lagi kita melihat bagaimana MPR benar-benar tidak berpihak kepada keinginan rakyat. Pengabaian pasal-pasal penting yang menyangkut kehidupan rakyat banyak, merupakan bukti bahwa ST MPR memboroskan uang rakyat semata. Anggota MPR tidak memiliki kepekaan terhadap masalah mendesak yang menyangkut kehidupan rakyat seperti perekonomian rakyat, lingkungan hidup dan penguasaan negara atas sumberdaya alam. Kehancuran lingkungan hidup, matinya usaha dan inisiatif lokal, hilangnya akses masyarakat adat dan lokal terhadap sumberdaya alam yang merupakan basis hidupnya, membuat Indonesia menjadi sangat rentan menghadapi krisis. Krisis ekonomi dan politik berkepanjangan saat ini termasuk konflik yang mengancam disintegrasi bangsa merupakan dampak yang dihadapi semua rakyat sampai saat ini. Terdapat dua masalah pokok dalam UUD pasal 33 tersebut. Pertama: pernyataan dikuasai negara. Kata dikuasai dalam kenyataannya seolah memberikan kewenangan absolut dan digunakan untuk melegalisasikan kekuasaan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya alam, dan menegasikan hak-hak masyarakat adat, yang diperuntukan mendukung kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Kata dikuasai kemudian diadopsi oleh peraturan perundangan terkait dengan sumberdaya alam, seperti bidang tanah, perhutanan, tambang dan sumberdaya alam air. Ke dua, tidak ada pengakuan terhadap pentingnya fungsi dan ekosistem sumberdaya alam kita. Hal ini terlihat nyata melalui cara-cara eksploitasi sumberdaya alam yang hanya dilihat sebagai aset untuk memperoleh pendapatan negara tanpa memperhatikan kelestarian dan keberlanjutannya. Dengan demikian, apabila kita semua benar-benar ingin memperbaiki hal ini, maka amandemen UUD pasal 33 merupakan salah satu syarat utamanya. Amandemen UUD pasal 33 seharusnya mencantumkan pembatasan dominasi negara, mengakui hak-hak masyarakat adat, dan pelestarian lingkungan hidup, dalam mengelola sumberdaya alam di mana negara hanya berperan sebagai pengatur bukan sebagai penguasa. Pada masa persidangan kali ini, Komisi A yang membidangi amandemen telah mengesahkan tujuh bab dari draf usulan yang dirumuskan BP-MPR, antara lain tentang Wilayah Negara, Pemerintahan Daerah dan HAM. Pada sisi persoalan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pasal-pasal pada bab tersebut akan membawa implikasi terhadap pasal-pasal lain dalam bab lain, khususnya Bab Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Melihat persoalan yang akan timbul maka kami : Mendesak MPR untuk dalam jangka waktu 1 tahun, membahas dan mensosialisasikan amandemen UUD 45 kepada masyarakat lebih luas yang hasilnya akan diputuskan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2001 [bukan pada ST-MPR 2002 seperti usulan Komisi A]. ------------------------------------- Sekretariat Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 1945 Annual Meeting WWF Room, Hotel Mulia Senayan Jakarta Bisnis Centre suite 3, Lantai Mezazine Telp. 62 21 574 7777 extension 4258, 4259 Fax 62 21 251 1846 E-mail: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Mailing list : [EMAIL PROTECTED] Kontak Person : Ari (sek. PSDA), Lia (CETRO)
[lingkungan] PERNYATAAN SIKAP Koalisi Organisasi Non Pemerintah dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Sekretariat Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 45 Tue, 15 Aug 2000 00:20:17 -0700
