PERNYATAAN SIKAP
Koalisi Organisasi Non Pemerintah dan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Tentang Hasil ST-MPR mengenai Amandemen UUD�45

TUNTUTAN  REFERENDUM

Koalisi ORNOP dan AMAN merasa gusar karena kegagalan ST MPR akan 
hasil-hasil sebagai berikut :

I.  Hasil Badan Pekerja Panitia Ad Hoc Pah I MPR tentang Amandemen UUD�45 
mengenai dikukuhkannya posisi TNI/Polri di amandemen pasal 2 ayat 1 dan 
Aturan Peralihan. Koalisi sangat menyesalkan ketakutan anggota-anggota  MPR 
untuk menolak keberadaan TNI/Polri di MPR sebagaimana yang diamanatkan 
dalam Agenda Gerakan Reformasi 1998.

II. Sidang Komisi A mengenai Amandemen UUD 45 :
1.      Amandemen yang dihasilkan hanya menyangkut hal-hal yang bukan 
merupakan prioritas untuk perbaikan ke arah sistem penyelenggaraan negara 
yang lebih DEMOKRATIS dan berkeadilan.
2.      Amandemen yang telah dihasilkan tersebut merupakan kompromi 
minimalis dari fraksi-fraksi di  MPR.
3.      Dari tujuh-pasal yang berhasil diselesaikan tersebut ternyata 
hasilnya antara lain semakin memperkuat kedudukan DPR.  Dengan demikian 
para wakil rakyat hanya berhasil menguatkan dirinya sendiri, sementara 
menunda-nunda penyelesaian persoalan prioritas bangsa untuk merubah sistem 
penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan; serta 
membangun sistem penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabilitas.
4.      Koalisi menganggap prioritas utama dan langkah-langkah tegas yang 
seharusnya diambil di dalam amandemen UUD 45 tersebut adalah mengenai 
lembaga Kepresidenan, lembaga Legislatif dan lembaga Yudikatif, pembagian 
kekuasaan dan kewenangan serta hubungan saling kontrol (check and 
balances), mekanisme pemilihan presiden dang anggota MPR..






Koalisi ORNOP dan AMAN menyesali sikap konservatisme fraksi-fraksi di MPR, 
dan kurang maksimalnya upaya fraksi untuk mewujudkan perubahan yang 
dituntut melalui gerakan reformasi.

Mengingat
1.      ketidak mampuan para anggota MPR membebaskan diri dari 
kepentingan-kepentingan politik yang sempit dari partai atau golongan yang 
diwakilinya dalam mengambil keputusan yang sangat penting bagi pengaturan 
kembali kekuasaan yang demokratis dan berkeadilan dari lembaga-lembaga 
kenegaraan,
2.      ketidak siapan para anggota MPR dalam merespons keinginan dan 
tuntutan masyarakat untuk melaksanakan Pemilihan Presiden Langsung, 
sebagaimana yang tercermin dalam berbagai hasil penelitian maupun polling 
yang dilakukan oleh berbagai lembaga independen, maupun yang dikirimkan 
langsung ke lembaga perwakilan,
3.      bahwa RAKYAT berhak menjadi suara terakhir untuk memutuskan 
isyu-isyu penting menyangkut nasib mereka dan yang akan mengikat setiap 
warganegara di negeri ini,

maka :
Koalisi ORNOP dan Aman menuntut dilakukannya Referendum untuk mengetahui 
kehendak rakyat akan
1.      dilaksanakannya Pemilihan Presiden Langsung pada 2004
keberadaan TNI/Polri dari MPR
------------------------------------------------------------------------------------------

Lampiran Siaran Pers 15 Agustus 2000
Negara Harus Mengakui serta
Melindungi Kedaulatan
dan Hak-hak Masyarakat Adat

���Jika negara tidak mengakui kami, maka kamipun tidak mengakui negara��..

Pandangan Dasar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur 
(secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu serta memiliki sistem 
nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah 
sendiri.  Masyarakat Adat sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri 
sehingga sangat jelas bahwa sesungguhnya Masyarakat Adat adalah pemilik sah 
negeri ini.

Tetapi yang terjadi adalah Masyarakat Adat telah menjadi pihak yang paling 
dirugikan akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengingkari keberadaan 
Masyarakat Adat sejak negara ini berdiri.  Masyarakat Adat hingga sekarang 
mengalami penghancuran secara sistematik dalam semua aspek kehidupannya. 
Hal ini terasa nyata melalui pengkategorian dan pendefinisian Masyarakat 
Adat sebagai �masyarakat terasing�, �peladang berpindah�, �masyarakat 
primitif �,dan sebagainya. Pengkategorian dan pendefienisian seperti ini 
membawa implikasi pada  percepatan penghancuran dan pola kehidupan mereka, 
baik dari segi ekonomi, politik, hukum maupun sosial dan kultural.

Pengakuan, jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat 
seharusnya dituangkan dalam UUD 1945.  Oleh sebab itu, pasal-pasal dan 
ayat-ayat  yang meminggirkan keberadaan Masyarakat Adat seharusnya diubah 
atau diganti.

Maka, Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia pada bagian B seharusnya:
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui 
perkawinan menurut agama atau adat atau kepercayaan dan atau peraturan 
perundangan yang berlaku.

Pada Rancangan Amandemen BP MPR-RI untuk pasal 28 B terdapat kata 
�perkawinan yang sah�. Kata ini sering digunakan oleh penguasa untuk 
menafsirkan keabsahan secara sempit (normatif semata).  Disamping itu, 
penggunaan kata �sah�  akan berimplikasi pada status hukum dari anak hasil 
perkawinan yang dianggap tidak �sah� tersebut.

Kemudian pada pasal 28 I, ayat 3 seharusnya berbunyi:
Masyarakat Adat berhak mendapat pengakuan dan perlindungan atas hak-hak 
asasinya secara menyeluruh, baik hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan 
politik.  Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia 
terutama menjadi tanggung jawab negara.

Sedangkan dalam Rancangan Amandemen BP MPR-RI, pasal ini berbunyi :
Identitas budaya masyarakat tradisional, dihormati selaras dengan 
perkembangan zaman dan peradaban.

Bunyi pasal di atas sama sekali tidak mengakomodasi hak-hak Masyarakat Adat 
secara menyeluruh. Penggunaan kata �tradisional� lebih mengarah kepada 
pengertian yang sempit, yang hanya berkaitan dengan hak atas identitas 
budaya. Padahal seharusnya pengertian hak-hak masyarakat Adat diterjemahkan 
secara lebih luas, mencakup hak ekonomi, sosial, budaya dan politik. 
Sedangkan kalimat �selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban� dalam 
penggunaannya dapat diterjemahkan secara subyektif, dan dapat menjadi alat 
legitimasi untuk tidak mengakui keberadaan Masyarakat Adat. Dalam 
perkembangan International Customary Law, pengakuan terhadap hak-hak 
Masyarakat Adat diakui secara menyeluruh. Maka seharusnyalah pengakuan dan 
perlindungan yang sama, juga tertuang secara lebih tegas dalam UUD 1945.

Menyikapi keputusan Komisi A MPR-RI pada hari senin, 14 Agustus 2000 
tentang  Amandemen UUD 1945, maka kami, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara 
(AMAN) menyatakan dengan ini, MENOLAK HASIL SIDANG KOMISI A MPR-RI untuk 
Bab Hak Asasi Manusia pasal 28 ayat B dan I, karena :
1.      Rancangan amandemen yang dihasilkan tidak mengalami perubahan ke 
arah yang lebih baik untuk MAsyarakat Adat. Masih menggunakan pola lama 
yang selama ini merupakan alat penindasan dari penguasa.
2.      Rancangan Amandemen tersebut tetap saja tidak menunjukkan adanya 
pengakuan, jaminan maupun perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat.
3.      Memberikan kesempatan untuk erjadinya penindasan dan peminggiran 
terhadap Masyarakat Adat secara terus menerus. Dan hal ini sama sekali 
tidak sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia.


Demikianlah pernyataan ini kami buat.


Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KOALISI ORNOP DAN ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA

LAMPIRAN SIARAN PERS 15 AGUSTUS 2000

Krisis ekonomi saat ini dan dampaknya pada kerusakan lingkungan hidup serta 
disintegrasi bangsa akan terus berlanjut karena tertundanya Amandemen Pasal 33.

Sekali lagi kita melihat bagaimana MPR benar-benar tidak berpihak kepada 
keinginan rakyat. Pengabaian pasal-pasal penting yang menyangkut kehidupan 
rakyat banyak, merupakan bukti bahwa ST MPR memboroskan uang rakyat semata. 
Anggota MPR tidak memiliki kepekaan terhadap masalah mendesak yang 
menyangkut kehidupan rakyat seperti perekonomian rakyat, lingkungan hidup 
dan penguasaan negara atas sumberdaya alam. Kehancuran  lingkungan hidup, 
matinya usaha dan inisiatif lokal, hilangnya akses masyarakat adat dan 
lokal terhadap sumberdaya alam yang merupakan basis hidupnya, membuat 
Indonesia menjadi sangat rentan menghadapi krisis. Krisis ekonomi dan 
politik  berkepanjangan saat ini termasuk konflik yang mengancam 
disintegrasi bangsa merupakan dampak yang dihadapi semua rakyat sampai saat 
ini.

Terdapat dua masalah pokok dalam UUD pasal 33 tersebut. Pertama: pernyataan 
dikuasai negara. Kata dikuasai dalam kenyataannya seolah memberikan 
kewenangan absolut dan digunakan untuk melegalisasikan kekuasaan pemerintah 
dalam pengelolaan sumberdaya alam, dan menegasikan hak-hak masyarakat adat, 
yang diperuntukan mendukung kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Kata 
dikuasai kemudian diadopsi oleh peraturan perundangan terkait dengan 
sumberdaya alam, seperti bidang tanah, perhutanan, tambang dan sumberdaya 
alam air.

Ke dua, tidak ada pengakuan terhadap pentingnya fungsi dan ekosistem 
sumberdaya alam kita. Hal ini terlihat nyata melalui  cara-cara eksploitasi 
sumberdaya alam yang hanya dilihat sebagai aset untuk memperoleh pendapatan 
negara tanpa memperhatikan kelestarian dan keberlanjutannya.

Dengan demikian, apabila kita semua benar-benar ingin memperbaiki hal ini, 
maka amandemen UUD pasal 33 merupakan salah satu syarat utamanya. Amandemen 
UUD pasal 33 seharusnya mencantumkan pembatasan dominasi negara, mengakui 
hak-hak masyarakat adat, dan pelestarian lingkungan hidup, dalam mengelola 
sumberdaya alam di mana negara hanya berperan sebagai pengatur bukan 
sebagai penguasa.

Pada masa persidangan kali ini, Komisi A yang membidangi amandemen telah 
mengesahkan tujuh bab dari  draf usulan yang dirumuskan BP-MPR, antara lain 
tentang Wilayah Negara, Pemerintahan Daerah dan HAM. Pada sisi persoalan 
sumber daya alam dan lingkungan hidup, pasal-pasal pada bab tersebut akan 
membawa implikasi terhadap pasal-pasal lain dalam bab lain, khususnya Bab 
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.

Melihat persoalan yang akan timbul maka kami :
Mendesak MPR untuk dalam jangka waktu 1 tahun, membahas dan 
mensosialisasikan amandemen UUD 45 kepada masyarakat lebih luas yang 
hasilnya akan diputuskan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2001 [bukan pada 
ST-MPR 2002 seperti usulan Komisi A].

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KOALISI ORNOP DAN ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA

LAMPIRAN SIARAN PERS 15 AGUSTUS 2000

Krisis ekonomi saat ini dan dampaknya pada kerusakan lingkungan hidup serta 
disintegrasi bangsa akan terus berlanjut karena tertundanya Amandemen Pasal 33.

Sekali lagi kita melihat bagaimana MPR benar-benar tidak berpihak kepada 
keinginan rakyat. Pengabaian pasal-pasal penting yang menyangkut kehidupan 
rakyat banyak, merupakan bukti bahwa ST MPR memboroskan uang rakyat semata. 
Anggota MPR tidak memiliki kepekaan terhadap masalah mendesak yang 
menyangkut kehidupan rakyat seperti perekonomian rakyat, lingkungan hidup 
dan penguasaan negara atas sumberdaya alam. Kehancuran  lingkungan hidup, 
matinya usaha dan inisiatif lokal, hilangnya akses masyarakat adat dan 
lokal terhadap sumberdaya alam yang merupakan basis hidupnya, membuat 
Indonesia menjadi sangat rentan menghadapi krisis. Krisis ekonomi dan 
politik  berkepanjangan saat ini termasuk konflik yang mengancam 
disintegrasi bangsa merupakan dampak yang dihadapi semua rakyat sampai saat 
ini.

Terdapat dua masalah pokok dalam UUD pasal 33 tersebut. Pertama: pernyataan 
dikuasai negara. Kata dikuasai dalam kenyataannya seolah memberikan 
kewenangan absolut dan digunakan untuk melegalisasikan kekuasaan pemerintah 
dalam pengelolaan sumberdaya alam, dan menegasikan hak-hak masyarakat adat, 
yang diperuntukan mendukung kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Kata 
dikuasai kemudian diadopsi oleh peraturan perundangan terkait dengan 
sumberdaya alam, seperti bidang tanah, perhutanan, tambang dan sumberdaya 
alam air.

Ke dua, tidak ada pengakuan terhadap pentingnya fungsi dan ekosistem 
sumberdaya alam kita. Hal ini terlihat nyata melalui  cara-cara eksploitasi 
sumberdaya alam yang hanya dilihat sebagai aset untuk memperoleh pendapatan 
negara tanpa memperhatikan kelestarian dan keberlanjutannya.

Dengan demikian, apabila kita semua benar-benar ingin memperbaiki hal ini, 
maka amandemen UUD pasal 33 merupakan salah satu syarat utamanya. Amandemen 
UUD pasal 33 seharusnya mencantumkan pembatasan dominasi negara, mengakui 
hak-hak masyarakat adat, dan pelestarian lingkungan hidup, dalam mengelola 
sumberdaya alam di mana negara hanya berperan sebagai pengatur bukan 
sebagai penguasa.

Pada masa persidangan kali ini, Komisi A yang membidangi amandemen telah 
mengesahkan tujuh bab dari  draf usulan yang dirumuskan BP-MPR, antara lain 
tentang Wilayah Negara, Pemerintahan Daerah dan HAM. Pada sisi persoalan 
sumber daya alam dan lingkungan hidup, pasal-pasal pada bab tersebut akan 
membawa implikasi terhadap pasal-pasal lain dalam bab lain, khususnya Bab 
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.

Melihat persoalan yang akan timbul maka kami :
Mendesak MPR untuk dalam jangka waktu 1 tahun, membahas dan 
mensosialisasikan amandemen UUD 45 kepada masyarakat lebih luas yang 
hasilnya akan diputuskan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2001 [bukan pada 
ST-MPR 2002 seperti usulan Komisi A].

-------------------------------------
Sekretariat  Koalisi ORNOP dan AMAN untuk Amandemen UUD 1945
Annual Meeting WWF Room,
Hotel Mulia Senayan Jakarta
Bisnis Centre suite 3, Lantai  Mezazine
Telp. 62 21 574 7777  extension 4258, 4259
Fax  62 21 251 1846
E-mail: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED]
Mailing list : [EMAIL PROTECTED]
Kontak Person : Ari (sek. PSDA), Lia (CETRO) 

Kirim email ke