Dear friends, Please find attached below this week's edition of the Komnas HAM weekly human rights brief FaktaHAM. This week we cover the recent Constitutional Amendment which prevents human rights cases being heard retrospectively. We look forward to your comments. Regards The Editors Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat Indonesia Tel: 62 21 392 5230 Fax: 62 21 392 5227 Email: [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ FAKTAHAM Tahun 1/No. 5/2000 APAKAH IMPUNITY SUDAH MENJADI ASAS KONSTITUSIONAL INDONESIA? Pada 3 Mei 1999 rakyat Aceh berduka. Terdata 40 orang telah tewas akibat penembakan tentara di Simpang KKA (Dewantara). Dua ratus sebelas luka-luka tersiram peluru. Lebih 5000 orang mengungsi ketakutan sama tentara. Tetapi untuk kasus ini, hukum hanya berlaku untuk pelaku di lapangan, bukan untuk yang memberi perintah. Terhadap pelakunya pun belum ada tindakan hukum apapun, walaupun banyak bukti ditemukan. Oleh karena kasus seperti inilah dinanti produk hukum yang dapat menyelesaikan kasus masa lalu secara adil dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun apakah impian bangsa Indonesia tersebut dapat terwujud setelah akhirnya pada sidang tahunan MPR RI 2000 ini menggolkan pasal 28I perubahan kedua UUD 1945? Ketentuan ini berbunyi: ...dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Setiap bulan ratusan pengaduan masuk ke Komnas HAM. Sebagian besar adalah dari para pengadu yang anggota keluarganya telah menjadi korban pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu. Para pengadu sering mengharapkan agar Komnas HAM dapat menyelesaikan kasusnya, tetapi Komnas HAM hanya memiiliki wewenang untuk menyelidiki dan memberikan rekomendasi tentang kasus. Oleh karena itu Pasal 28I ini sangat disesalkan. Pasal yang baru ini hampir memastikan bahwa RUU Pengadilan HAM yang sudah berada di DPR tidak akan efektif untuk ribuan kasus tersebut. Atau dengan kata lain memberi impunity kepada pelakunya. Semua orang yang menjadi tersangka pelaku pelanggaran HAM tidak akan dapat diajukan ke pengadilan untuk kejahatan HAM yang dilakukan pada masa sebelum perundang-undangan Pengadilan HAM terbentuk. Pasal 37 Rancangan Undang-undang Pengadilan HAM memungkinan dibentuknya pengadilan ad hoc untuk kasus yang terjadi sebelum UU ini disyahkan, yang tidak akan bisa jalan kalau ada Pasal UUD yang bertentangan dengannya. Menurut Asmara Nababan, Sekretaris Jenderal Komnas HAM, "Cuma ada satu celah, yaitu bahwa pengakuan kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity sudah menjadi kebiasaan internasional atau international customary law. Indonesia sudah menjadi anggota dari PBB dan sebagai bagian dari masyarakat internasional seharusnya Indonesia juga menghormatinya". Persoalannya, banyak hakim ataun kalangan hukum yang tidak proaktif memakai hukum internasional. Asmara menambahkan: "Persetujuan DPR terhadap RUU Pengadilan HAM yang mengandung pasal tentang pengadilan HAM ad hoc yang berlaku pula untuk masa lampau, akan menunjukkan apakah kasus-kasus HAM masa lampau dapat diselesaikan atau tidak". Persoalan lain, hukum internasional ini hanya dapat dipakai untuk pelanggaran HAM massal yang sangat berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan. Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang direncanakan di dalam RUU Pengadilan HAM untuk membantu membuka dan menyelesaikan kasus sejak tahun 1965 juga akan mengalami masalah yang sama. KKR juga tidak akan ada artinya dengan adanya pasal tersebut yang secara konstitusional menjadi dasar negara, karena sebuah KKR akan setidaknya perlu memiliki wewenang untuk merekomendasikan tindakan hukum untuk kasus pelanggaran berat yang didengarkannya. Dengan bunyi UUD Pasal 28I ini, Indonesia saat ini berada pada posisi yang unable to prosecute atau tidak dapat menggugat para pelanggar ham masa lalu, hal ini ditegaskan oleh pengacara senior Luhut M.P. Pangaribuan pada Komnas HAM. Komnas HAM sangat meragukan perkataan yang disampaikan oleh Menteri Negara HAM Hasballah M. Saad bahwa asas non-retroaktif tidak berlaku untuk pelanggaran HAM yang termasuk berat dan untuk itu perlu dibuat undang-undang yang memiliki kekhususan-kekhususan agar pelanggaran HAM tersebut bisa diadili. Undang-undang yang bagaimanakah yang diinginkan? Sebab seperti yang telah dikatakan oleh Prof. Sri Soemantri, anggota dewan Penasihat Komnas HAM berpendapat bahwa Pasal 28I Perubahan Kedua UUD 1945 itu bersifat konstitusional. Sehingga peraturan apa pun di bawah konstitusi yang berkaitan erat dengan asas retroaktif dengan sendirinya akan tidak berlaku apabila bertentangan dengannya. Sejauh ini Jacob Tobing, orang yang diserahi tugas memimpin Komisi A dalam Sidang Tahunan MPR RI 2000 dalam menentukan bunyi pasal pada Perubahan Kedua UUD 1945 juga mempunyai pendapat senada dengan Hasballah. Apapun yang tindakan perundang-undangan yang akan diambil, hal tersebut akan tidak searah dengan teknis perundang-undangan yang selama ini seharusnya ditegakkan. Menurut Prof. Sri Soemantri, jalan keluar satu-satunya untuk menjamin penyelesaian pelanggaran HAM berat seperti pemusnahan etnis (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan perang (war crime) adalah untuk mengadakan Sidang Istimewa khusus untuk mengamandemen kembali UUD 1945 dengan proses yang kali ini yang inklusif dan melibatkan ahli hukum dan ahli HAM. Kelihatannya, Sidang Istimewa satu-satunya cara untuk mencegah dibentuknya peradilan internasional untuk kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur karena dengan Pasal 28I ini disia-siakan upaya dalam negri untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan standar internasional. Memang diakui bahwa perlindungan dari asas retroaktif terdapat pada international civil and political rights (ICCPR/Kovenan Hak Sipil dan Politik). Tetapi, terdapat di dalam Konvensi yang sama pasal 15 ayat (2) ICCPR yang justru menekankan tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang dapat merugikan persidangan dan penghukuman terhadap seseorang, atas tindakan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan yang pada saat hal itu terjadi masih merupakan suatu kejahatan menurut asas-asas hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa. Bagaimana nasib rencana Indonesia untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi penting ini pada tahun ini kalau justru bertentangan dengan UUD? Bagaimana nasib ribuan kasus pelanggaran HAM yang bertumpuk dan perlu diselesaikan sebelum Indonesia dapat maju ke dalam era yang bebas dan demokratis? (hw/ra/vj) -------------------------------------------------- FAKTAHAM Year 1/No. 5/2000 Impunity enshrined in Indonesia's Constitution? Retroactivity and the Constitutional Amendments On 3 May 1999 Aceh mourned. Forty people had been shot dead by the military at Simpang KKA, Dewantara. The spray of bullets wounded two hundred and eleven. More than 5000 people deserted their homes in fear of the military. But for this case, Indonesian law only applies for the perpetrators in the field, not for those commanding them. And even for those who pulled the trigger, no legal action has yet been taken even though there is abundant evidence to do so. It is due to cases like this that we have been eagerly awaiting a legal process that can facilitate the resolution of past cases in a way that does not violate human rights. But will the dream of the Indonesian community be realized now that the People's Consultative Assembly (MPR) in its annual session has passed the Constitutional Amendment 28I? This Article states: "...and the right to not be tried based on a law that applies retroactively is a human right that is non-derogable." Every month Komnas HAM receives hundreds of complaints. Most of these complaints are from the families of victims of human rights violations which occurred in the past, often more than ten years ago. Complainants often expect Komnas HAM to solve these cases, but Komnas HAM only has the authority to investigate cases and make recommendations. It is for this reason that Komnas HAM regrets the inclusion of Article 28I in the Constitutional Amendment. This new Article will almost certainly make ineffective the draft Human Rights Court Act currently before Parliament for the thousands of cases awaiting resolution. Or in other words, the new Article in the Constitution gives impunity to perpetrators. All people who are accused of human rights abuses that occurred before the passing of the law (probably in September 2000) will not be able to be prosecuted. Article 37 of the draft Human Rights Court Act makes possible the formation of ad hoc tribunals which can hear cases that occurred in the past. This Article will be rendered inoperable if it is in conflict with the Constitution. According to Asmara Nababan, Komnas HAM's Secretary General, "There is only one way around this, and that is that crimes against humanity are already regarded as customary international law. Indonesia is a member of the United Nations and a part of the international community, so Indonesia should respect this customary law." Unfortunately, most judges and legal practitioners in Indonesia are not proactive in using international law. Asmara added: "If the House of Representatives passes the draft Human Rights Court Act in its current forum, containing the Articles regarding ad hoc courts with retroactive powers, this will demonstrate whether human rights cases in the past will be able to be resolved domestically or not." Another issue however, is that customary international law only applies to grave violations of human rights on a mass scale, such as crimes against humanity, and not for many other human rights crimes which need to be dealt with. The development of a Truth and Reconciliation Commission which is planned in the Draft Human Rights Court Act to assist the exposure and resolution of cases since 1965 faces the same problems. Such a Commission will be rendered meaningless by the existence of the new Constitutional Article, as such a Commission will at a minimum need to have powers to recommend prosecution for grave violations of human rights. With Article 28I of the Constitution, Indonesia is now in a position of being unable to prosecute past crimes, according to legal expert Luhut M.P. Pangaribuan. Komnas HAM is skeptical of the view expressed by the State Minister for Human Rights Hasballah M. Saad that non-retroactivity does not apply for gross human rights violations and for these violations specific laws need to be passed that make exceptions so that such cases can be tried. What kind of laws does he mean? As stated by Prof. Sri, Soemantri, a member of Komnas HAM's advisory board, this new Constitutional article is the highest law of the state. Therefore no law or regulation beneath it which contradicts it does not apply. In this respect Jacob Tobing, who chaired the Commission A which prepared the Constitutional amendments for the MPR session, agrees with Hasballah. But in our view whatever legislation is passed, according to Indonesian legal mechanisms it cannot contradict the Constitution. According to Prof. Sri Soemantri, the only solution to guarantee the resolution of cases of gross violations of human rights such as genocide, crimes against humanity, war crimes is to hold a Special Session of the MPR in order to make further amendments to the Constitution, this time using an inclusive and consultative process which also involves legal and human rights experts. It appears that such a special session may be the only way to prevent an international tribunal to hear the case of crimes against humanity in East Timor, because with this new Constitutional Article domestic remedies of an international standard are practically useless. Protection against laws which apply retroactively are indeed recognized in the International Covenant on Civil and Political Rights. However, the same Convention states in that "Nothing in this Article shall prejudice the trial and punishment of any person for any act of omission which, at the time it was committed, was criminal according to the general principles of law recognized by the community of nations." What therefore is the fate of Indonesia's plan to sign and ratify this pivotal Convention this year? And what will be the fate of the thousands of cases of human rights violations that continue to pile up and which must be resolved before Indonesia can move forward into an era of freedom and democracy? (hw/ra/vj) --- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) - The Indonesian National Commission on Human Rights, Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat Indonesia Tel: 62 21 392 5230 Fax: 62 21 392 5227 Email: [EMAIL PROTECTED] Web: www.komnas.go.id Join 18 million Eudora users by signing up for a free Eudora Web-Mail account at http://www.eudoramail.com -- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
