DPRD Kabupaten Tolitoli diamkan Penjarahan Kayu
di Wilayah Masyarakat adat Dondo

Palu, Tolitoli [Kampanye-W-ST]. Puluhan masyarakat adat Dondo bersama Yayasan
Doplalak Indonesia [YDI], Desa Oyom, Kecamatan Baloan, Kab. Tolitoli, untuk
kesekian kalinya mendatangi DPRD Tolitoli, [Kamis, 26/10/2000].
Aksi masyarakat adat tersebut yang didampingi Yayasan Dopalak Indonesia [YDI] untuk
memberikan ultimatum kepada DPRD yang dinilai sangat lamban dan mengecewakan.
Pasalnya, DPRD telah beberapa kali berjanji mempertemukan masyarakat dengan
instansi terkait [Kehutanan] untuk mencari solusi penyelesaian penebangan hutan di
kawasan data tersebut. Namun, sekali lagi, janji DPRD tidak pernah ditepati.
�Kami sangat kecewa atas sikap DPRD yang tidak memperhatikan persoalan rakyat�,
kata Ketua Lembaga Adat Dondo, Djuha Saleh.
Menurut Djuha Saleh, upaya penyelesaian masyarakat atas penebangan hutan oleh
pengusaha telah dilakukan sejak tahun 1997 silam. Namun, tambahnya, karena tidak
ada langkah konkret dari DPRD sehingga tidak ada penyelesaian.
Menurut tokoh masyarakat setempat, pengusaha kayu yang beroperasi di lokasi wilayah
adat telah mengolah kayu tanpa ada izin dari lembaga adat setempat bahkan instansi
terkait. Disinyalir, kegiatan penebangan kayu tersebut didalangi oleh oknum aparat
keamanan. Sinyalemen ini didasari keterangan dari sopir truk pengangkut kayu yang
ditahan masyarakat. Menurutnya, pemilik kayu tersebut adalah seorang aparat
keamanan di Toloitoli.
Pengunjuk rasa yang diterima Wakil Ketua DPRD Tolitoli, Hi Ashar Hi Syamsuddin
mengakui, pihaknya telah meminta maaf kepada masyarakat Dondo tentang gagalnya
dengan pertemuan instansi terkait. Namun, sekali lagi, dia berjanji akan
melaksanakan pertemuan antara masyarakat dengan instansi terkait. �Gagalnya
pertemuan, hanya karena miss komunikasi antara Pimpinan Dewan dengan Sekwan�,
ungkapnya.
Kesokan harinya, [Juma�at/27/10] selepas shalat Jumat, 2 truk yang mengangkut
bantalan kayu olahan, ditahan oleh petugas Polisi Kehutanan [Polhut] dan
masyarakat. Berikut kronologisnya :

KRONOLOGIS KASUS PENAHANAN KAYU OLEH WARGA MASYARAKAT ADAT DONDO DI DESA OYOM,
KECAMATAN BALOAN,
KABUPATEN TOLITOLI
(Jumat, 27 Oktober 2000)

13.00 : Petugas Polhut, Kepala Desa dan lembaga adat Dondo dengan warga setempat
menahan 2 truk yang memuat bantalan kayu olahan. Setelah dimintai keterangan oleh
petugas Polhut Toli-toli, oleh sopir truk berbelit-belit menjelaskan bahwa pemilik
kayu tersebut adalah milik Danramil yang tinggal di Toli-toli.

14.30 : Warga setempat membongkar muatan kayu bantalan disamping masjid desa Oyom,
berdekatan dengan rumah Kades dan Kantor desa yang disaksikan oleh petugas Polhut,
pemerintah desa dan lembaga adat Dondo;

15.00 Pemilik kendaraan truk melakukan negosiasi kepada pemerintah desa dan warga
adat setempat untuk membebaskan kayu sitaan. Tetapi mengalami jalan buntu, karena
warga tetap pada kesepakatan warga bersama dengan pihak instansi kehutanan dan
berdasarkan dialog di DPRD (Kamis 26 Oktober 2000);

15.30 : Beberapa orang warga yang menyaksikan insiden penyitaan tersebut dan diduga
merupakan pengusaha kayu setempat/pemilik chainsaw beraksi mengeluarkan kata-kata :
�kalau saya punya kayu yang ditahan akan bertindak sendiri�, yang kemudian oleh
warga lainnya menganggap itu sebagai ancaman dan oleh warga orang tersebut harus
diberi pengarahan;

16.00 : Dikantor desa Oyom oleh lembaga adat dan warga setempat, bersama dengan
Polisi hutan (Hengky) dari Toli-toli dan direktur yayasan Dopalak melakukan dialog
tentang aturan pengelolaan hasil hutan dan kesepakatan dialog di DPRD, yang juga
diikuti oleh warga pengusaha hutan/pemilik chainsaw setempat;

18.00 : Di rumah Kades, kepala adat setempat melakukan pembicaraan dengan pengusaha
kayu yang belakangan mengaku sebagai pemilik kayu. Pembicaraan emosional disertai
dengan ancaman-ancaman yang bernuansa mediskreditkan adat masyarakat setempat dan
sikap untuk melakukan kekerasan, jika penahanan kayu tidak segera dibebaskan.
Diluar rumah terlihat puluhan warga yang disinyalir sebagai kaki tangan pemilik
kayu dan bukan berasal dari warga setempat/orang luar yang memegang senjata tajam;

19.30 : Isu penahanan kayu dan aksi kekerasan mulai menyebar keseluruh desa dan
meresahkan warga setempat dikarenakan adanya ancaman-ancaman yang diperkirakan
berasal dari pihak pengusaha kayu;

20.00 : Masih negosiasi, yang melibatkan petugas Binmas dari kepolisian lembaga
adat pemerintah desa dan pengusaha kayu.

Tunggu perkembangannya

kampanye W-ST


yyyyyyyyyyyyyyy
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
 WALHI Sulawesi Tengah
 Jl. KS Tubun No 28 A-Bumi Sagu
 Kel Besusu Tengah Kec Palu Timur 94112
 T/F : 0451-421 708
 Email : [EMAIL PROTECTED]
Website :  ttp://www.walhi.or.id/sulteng
yyyyyyyyyyyyyyy

Kirim email ke