SIARAN PERS

I C E L
KONPHALINDO
PAN Indonesia
YLKI

"Menolak SK Mentan No.:107/Kpts/KB/430/2/2001 tentang Pelepasan Secara
Terbatas kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul"

Grand Mahakam, Jakarta 22 Pebruari 2001



KONPHALINDO, YLKI, PAN Indonesia, ICEL, empat lembaga non pemerintah menilai
penerbitan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.107/Kpts/KB/430/2/2001
sangatlah tergesa-gesa dan ceroboh.  SK tentang Pelepasan Secara Terbatas
Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul dengan Nama NuCOTN 35B
(Bollgard), dikeluarkan  pada situasi yang masih penuh kontroversi dan tidak
adanya aturan jelas,  serta tidak memperhitungkan aspek yang dapat timbul
dan tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian yang merupakan syarat utama
dalam penanganan produk transgenik. SK tersebut memperlihatkan tidak adanya
transparansi dan kejujuran dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hajat
hidup orang banyak. Dengan perkataan lain SK Mentan ini sangat bertentangan
dengan prinsip-prinsip keterbukaan yang seharusnya diterapkan dalam
pemerintahan reformasi.

Kami menilai berbagai faktor yang dijadikan pertimbangan untuk menerbitkan
SK ini sangat tidak tepat, lemah, dan  mengada-ada (SK terlampir).
Faktor-faktor tersebut adalah  sebagai berikut:

Dalam menimbang :

§ Pada butir a dinyatakan bahwa ada (kemungkinan) dampak negatif dari produk
transgenik, namun anehnya mengapa produk ini justru dilepas? Bukankah
prosedur pertama yang harus diambil adalah melakukan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah
Nomor 27/1999 pasal 3 ayat 1 butir f, dimana introduksi jenis baru seperti
kapas trnasgenik ini wajib dilakukan AMDAL.  AMDAL dilakukan untuk menilai
kelayakan dari sisi lingkungan untuk pengembangan produk transgenik. Didalam
penyusunan AMDAL sangat jelas adanya prakiraan risiko dan pengelolaan risiko
serta pertanggungjawabannya. Dan prosedur ini yang tidak dilakukan oleh
pemrakarsa (dalam hal ini PT. Monsanto) maupun departemen teknis sebagai
executing agency  yakni Departemen Pertanian.

Pernyataan bahwa harus dilakukan AMDAL ini telah dikirim dan ditegaskan oleh
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor B-1882/MENLH/09/2000 tertanggal 29
September 2000 pada butir 1,2 dan 3.

Tekanan untuk melakukan AMDAL juga disimpulkan dalam rapat dengar pendapat
antara eksekutif dan Komisi B DPRD Sulawesi Selatan tanggal 2 Desember 2000.
Pada risalah tersebut jelas mencantumkan bahwa pelepasan kapas transgenik Bt
tidak bisa dilakukan sampai ada peraturan yang komprehensif  dan ketat
disertai AMDAL.


§ Pada butir b, kapas Bt dipilih untuk memenuhi kebutuhan kapas dalam negeri
dengan asumsi merupakan kapas unggul dan tahan terhadap hama utama.
Pemilihan ini merupakan keputusan politik yang tidak bijak, berpikiran
sempit dan jangka pendek. Sementara disisi lain terdapat  jenis kapas
Kanesia 7 yang khusus dikembangkan oleh peneliti Balai Penelitian Tembakau
dan Tanaman Serat (BALITTAS) Malang yang cocok untuk kondisi Sulawesi
Selatan. Departeman Pertanian ternyata lebih berpihak pada pengembangan
kapas produksi Perusahaan Multi Nasional dibandingkan hasil karya bangsa
sendiri.

Dari segi keunggulan sebenarnya kapas Kanesia 7 dengan program Pengelolaan
Hama Terpadu mempunyai tingkat produksi yang sama dengan Kapas Bt (sekitar
2-3 ton), dengan harga benih Rp. 7000,- /kg dibandingkan  Kapas Bt Rp.
40.000,-/kg (sebelumnya Rp. 80.000,-).

§ Pada butir c, petani kapas Sulsel sangat mengharapkan tersedianya varietas
kapas yang tahan  hama dan tidak harus kapas transgenik.  Kenyataan di
lapangan kapas Bt hanya tahan terhadap hama Helicoverpa armigera. Sementara
informasi dari tim penelitian lain yang ditugaskan oleh Direktorat Jenderal
Perkebunan menjelaskan bahwa hama utama di wilayah kering Sulawesi adalah
Empoasca. Kami menilai keputusan ini adalah salah sasaran. Karena saat
petani menanam kapas Bt, yang terjadi adalah tanaman kapas akan tetap di
serang hama Empoasca dan untuk menyelamatkannya para petani harus menyemprot
dengan pestisida.  Penyemprotan dengan pestisida ini membuktikan bahwa kapas
Bt bukanlah produk yang ramah lingkungan. Karena tetap membutuhkan
pestisida, ini berarti biaya yang dikeluarkan petani juga bertambah.

Sementara itu banyak petani di Sulawesi Selatan menginginkan benih Kanesia 7
tetapi mereka tidak dapat memilih karena di lapangan yang tersedia hanyalah
benih kapas Bt milik PT. Monagro Kimia. Ini berarti Departemen Pertanian
telah meniadakan hak petani untuk memilih apa yang ingin mereka tanam di
tanah milik mereka dan tidak berperan sebagaimana kewajibannya. Padahal
berdasarkan UU No.12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman pasal 5 ayat 3
"Pemerintah harus menciptakan kondisi yang menunjang peran serta masyarakat"
, pada pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa: "Petani memiliki kebebasan untuk
menentukan jenis tanaman dan pembudidayaan". Sedangkan pada ayat 3, "Apabila
pilihan sebagaimana dalam ayat (1) tidak terwujud karena ketentuan
Pemerintah , maka pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan agar petani
bersangkutan memperoleh jaminan penghasilan tertentu".

§ Pada butir d, dinyatakan hasil uji keamanan hayati Kapas Bt adalah aman
terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati. Kami sangat menyayangkan
prosedur pengujian dan akses terhadap hasil uji Keamanan Hayati tersebut
sangat tertutup tanpa ada peluang dari pihak independen untuk mengontrol.
Hal itu terbukti, pada tahap dilakukan uji lanjutan, dokumen yang seharusnya
menjadi dokumen publik tidak pernah bisa diakses dengan berbagai alasan.
KONPHALINDO sudah dua kali melayangkan surat (No. 099/KONP/XII/2000 dan No.
008/KONP/I/2001) dan langsung menghubungi Departemen Pertanian untuk meminta
hasilnya, tetapi tidak ada jawaban.  Hal ini menunjukkan bahwa Deptan tidak
memahami semangat UU No.39/99 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 23/97 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh
informasi, khususnya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banayk.
Sekaligus menimbulkan pertanyaan, apakah dilakukan uji keamanan hayati dan
bagaimana  pelaksanaannya.

§ Pada butir e, bahwa hasil uji adaptasi dinyatakan kapas Bt DP 5690B tahan
terhadap hama utama kapas Helicoverpa armigera, produksi tinggi dan mutu
serat baik.  Padahal berdasarkan pengamatan tim lain kapas Bt hanya berhasil
baik di wilayah Bantaeng yang  relatif lebih basah dibandingkan wilayah
penanaman lainnya. Sedangkan di daerah yang gagal panen dikatakan dengan
bahasa lain, bahwa tidak adanya perbedaan rata-rata produksi antara kapas Bt
dengan kapas Kanesia disebabkan oleh kemampuan dan tingkat manajemen usaha
tani yang diterapkan oleh individu petani. Hal ini menunjukkan bahwa kapas
Bt bukan satu-satunya kapas varietas unggul yang dapat menyelesaikan
permasalahan perkapasan di Sulawesi Selatan.

Ini juga mengindikasikan bahwa, jika petani mengalami kerugian pada saat
menggunakan benih transgenik, yang sudah dinilai lolos uji adaptasi, tidak
ada  sesuatupun yang dapat melindungi dan membayar kerugian yang
diperolehnya. Padahal bibitnya adalah bibit yang diberi label unggul.

Kejadian ini mirip dengan yang dihadapi oleh petani di Delta Missisippi
(AS). Mereka menggunakan benih kapas Monsanto yang dikatakan dapat menghalau
hama, tetapi kemudian 30.000 are lahan kapas rusak, akibat ulah ulat. Para
petani juga menemukan ulat yang cacat dan tetap merusak kapas milik mereka.
Karena kejadian ini petani rugi sebesar 500.000-1.000.000 dolar AS (The Gene
Exchange, 1997).


Kami menilai dengan penerbitan SK tersebut,

1. Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian menutup mata terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh PT Monagro Kimia (atau Monsanto) dalam upaya
menawarkan benih kapasnya.  Pertama, areal "uji coba" sekitar 500 ha (hanya
di Bantaeng), masih merupakan kontroversi, tidak ada aturan yang jelas,
tidak ada upaya mengawasi dan menanggapi keberatan pihak-pihak lain. Kedua,
pada saat  uji multilokasi lapang telah melibatkan petani kapas sejumlah 868
orang (Kapital,4 Oktober 2000), yang membeli bibit dan menjual hasilnya ke
PT Monagro untuk di ekspor atau digunakan di dalam negeri (Corporate
Communication PT. Monagro dalam Kompas, 9 September 2000). Departemen
Pertanian membiarkan dan bahkan melegalkan semua pelanggaran dengan
mengeluarkan SK Pelepasan Terbatas ini.  Sangat jelas terlihat bahwa yang
dilakukan oleh perusahaan sudah merupakan upaya  komersialisasi/produksi dan
bukan uji coba.

2. Departemen Pertanian tidak jeli melihat situasi sosial, ekonomi, politis
yang ada, dengan beralasan bahwa SK ini dikeluarkan semata karena desakan
masyarakat di Sulawesi Selatan. Misalnya, dengan  menganggap bahwa
Organisasi Asosiasi Petani Kapas Indonesia yang mendukung penanaman kapas
transgenik adalah satu-satunya wakil petani kapas, padahal asosiasi ini baru
terbentuk pada 14 September 2000, saat kontroversi kapas Bt muncul dan
diperdebatkan di media massa. Sementara,  permintaan petani untuk
tersedianya bibit kapas Kanesia 7  tidak mendapat tanggapan apapun.

3. Departemen Pertanian sangat terlihat ragu-ragu dalam menghadapi masalah
pelepasan kapas trasngenik. Istilah Pelepasan Secara Terbatas mengandung
kontroversi dimana hanya disebutkan benih kapas Bt hanya boleh dilepas di 7
Kabupaten di Sulawesi Selatan  tanpa ada batasan yang jelas luasnya.

Sehingga penerbitan SK tersebut dapat mengulangi kekeliruan yang sama dengan
tidak dicantumkannya batas maksimal, hal yang sama dengan aturan luas areal
"uji coba 500 ha" tidak mengatur luasan maksimal. SK ini juga dapat
mendorong kabupaten lain mendesakkan kebijakan pelepasan terbatas semacam
ini. Departemen Pertanian tidak mempertimbangkan keberatan organisasi
masyarakat lain yang keberatan dengan rencana pembukaan perkebunan kapas
transgenik seluas 10.000 ha, yang akhirnya MOU (memorandum of understanding)
antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Monagro Kimia dibatalkan karena
desakan tersebut.

4. Surat Keputusan ini merupakan preseden yang buruk dalam ketatanegaraan,
dimana pada saat Pemerintah sedang mengupayakan peraturan yang lebih baik
dan komprehensif, yakni dengan memproses ratifikasi Protokol Kartagena dan
penyusunan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan produk transgenik,
ternyata Menteri Pertanian menegasikannya.


Surat Keputusan Menteri Pertanian  tersebut akan berdampak buruk dengan
menciptakan kondisi :

1. Monopoli. Surat Keputusan telah memberikan jalan untuk melakukan monopoli
benih dan sarana produksi seperti pupuk dan pestisida pada satu perusahaan,
yaitu perusahaan pemilik benih. Kondisi ini akan melemahkan kedudukan dan
merampas kebebasan petani.

2. Penghancurkan sistem yang sudah dibangun yaitu pelibatan masyarakat dan
pendekatan ramah lingkungan. Jika tanaman transgenik ditanam dalam areal
yang sangat luas, monokultur dan didukung oleh kebijakan yang memihak maka
pengembangan kapas transgenik ini akan menghancurkan sistem yang telah dan
sedang dibangun di masyarakat yakni Sistem Pengelolaan Hama Terpadu. Sistem
ini sangat menghargai inisiatif masyarakat dan terbukti dapat meningkatkan
produksi dengan biaya yang lebih murah serta lebih ramah lingkungan. Dengan
demikian sangat tidak etis menyatakan pengembangan kapas transgenik yang
dibangun oleh perusahaan multinasional serta melahirkan ketergantungan baru
atas pestisida dan benih transgenik sebagai teknologi yang ramah lingkungan
dan melibatkan partisipasi rakyat.

3. Ketergantungan teknologi dan menegasikan upaya peneliti negeri sendiri.
Selama ini para petani hanya membeli dan menggunakan serta di setiap musim
tanam harus membeli kembali bibit dari perusahaan transnasional. Sehingga
tidak ada dan tidak pernah ada yang disebut  transfer teknologi, sekarang
atau sepuluh tahun lagi, kondisi ini akan tetap.  Di sisi lain pemerintah
sudah menegasikan upaya keras yang dilakukan oleh peneliti di Balai
Penelitian Kapas yang sudah berhasil mengembangkan bibit Kanesia 7. Ini
berarti pemerintah lebih berpihak kepada swasta.  Tindakan ini dapat
menghambat penelitian yang dikerjakan oleh para ahli dari dalam negeri dan
tidak memberikan penghargaan atas upaya keras yang sudah dilakukan oleh
peneliti.  Dengan mengabaikan Kapas Kanesia 7, Departemen Pertanian juga
telah melakukan penghamburan uang rakyat yang digunakan untuk membiayai
penelitian tersebut, karena hasil penelitiannya tidak digunakan untuk
kepentingan masyarakat.

Berkaitan dengan kelemahan-kelemahan yang terkait dengan penerbitan Surat
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 107/Kpts/KB/430/2/2001 tersebut dan
mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, lingkungan dan etika ini maka kami
menuntut kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI :

1. Membatalkan SK Mentan No.: 107/Kpts/KB/430/2/2001
2. Menghentikan segala bentuk uji lapangan ataupun pelepasan varietas
transgenik sebelum ada aturan yang lebih ketat dalam bentuk Peraturan
Pemerintah, yang didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan disertai
ratifikasi Protokol Kartagena .
3. Memberikan informasi yang jujur dan melibatkan masyarakat dalam
pengambilan keputusan yang terkait dengan produk transgenik.


Jakarta, 22 Pebruari 2001

Konsorsium Nasional Untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (KONPHALINDO)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Pesticide Action Network Indonesia (PAN Indonesia)
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)




----
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke