Akhirnya saya tertarik urun rembug di forum yang lingkungan prestisius ini.
Kenalkan dulu, saya Adi dari Majalah Tempo. Secara pribadi saya tertarik
dengan persoalan LH, terutama Kapasss Transgenik.

Saya ingin bertanya kepada temen di milis ini tanpa berminat untuk memihak
pendukung atau penentang transgenik : 

1. Suatu kali PT Monagro Indonesia memperlihatkan kepada saya semua ijin
yang mereka sudah kantongi dari SK Bersama 4 menteri (minus men-LH) tentang
pelepasan produk hayati. Dari Balitbangtan Pangan di Bogor saya juga
mendapatkan keterangan bahwa kapas Bt Monagro sudah diujicob di
laboratorium (saat itu tahun 1999 dan saya menulis transgenik untuk edisi
Tempo Oktober 1999).  Saat itu, kata mereka tanaman transgenik milik
Monsanto sudah lolos uji lengkap dengan model serangga non targetnya.
Semua ijin itu mereka peroleh sebelum jaman gonjang-ganjing ini. Nah,
setelah reformasi , ijin itu digugat dengan berbagai alasan.  Saya pikir
ini kesalahana pemerintah kita saja, dan tak bisa menaruhnya di puncak
investor siapapun dia akibat pengeluaran ijin itu, kecuali -- nah ini yang
tak dilakukan pemerintah --  kita cabut dulu semua ijin itu, nyatakan tak
berlaku, atau buat regulasi barusamasekali. Apakah kita sudah melakukannya ?

2. Saya sudah ke lapangan di Bantaeng dan kebetulan melihat panen kapasnya.
Tolong saya diberitahukan jika ada peneliti yang sudah punya kesimpulan
bahwa kapas itu secara ekologis berakibat buruk. Saya ingin kembali
menuliskannya di Tempo jika memang benar kapas Bt di Bantaeng berdampak
pada tanah, air, angin, dll. Pasti akan menarik untuk ditulis karena akan
mematahkan pernyataan Monagro bahwa kapas ini aman. Tulisannya dijamin
fair-lah.

3. Kalau boleh usul, bagaimana kalau wacana ini kita tingkatkan saja
menjadi diskusi solusi untuk para petani kita di Bantaeng. Saya pribadi
sangat yakin -- kalau salah tolong koreksi -- seribu wacana dan boikot tak
akan bisa mengalahkan keuntungan walaupun cuma seribu perak.  'Bahasa' kita
dengan mereka kan berbeda.  Atau ada cara lain yang mungkin bisa saya
bantu, yaitu para ahli yang punya bukti dampak negatif kapas itu tolong
dong e-mail saya, tapi jangan sodorkan bukti di negara lain, karena
perusahaan juga punya bantahan yang tak kalah ilmiahnya.
 

salam saya, 
iggm-adi/tempo






At 08:52 PM 3/2/01 -0800, you wrote:
>Teman-teman, 
>Kami mengajak bergabung dalam Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan
Pangan yang akan mengajukan Deptan ke PTUN sehubungan dengan penerbitan SK.
No. 107/2001 tentang Pelepasa Terbatas Kapas Transgenik. Kami sangat
mengharapkan dan menghargai partisipasi teman-teman sekalian agar posisi
kita lebih kuat. Ini adalah surat tanggapan penolakan undangan untuk rapat
di Deptan sekaligus juga SOMASI bagi Menteri Pertanian.
>
>Salam
>KOALISI ORNOP UNTUK KEAMANAN HAYATI DAN PANGAN
>  
>KOALISI ORNOP UNTUK KEAMANAN HAYATI DAN PANGAN

>
>Sekretariat : Jl. Teluk Jakarta No. 1 Komplek TNI-AL Rawa Bambu, Pasar Minggu
>
>Jakarta Selatan.12520. Telepon (021) 7821877 Fax. (021) 7804158 
>
>       
>     
>
>Jakarta, 1 Maret 2001
>
>Kepada Yth.
>
>Sdr. Bungaran Saragih 
>
>Menteri Pertanian RI
>
>Jl. Harsono RM No.3
>
>Perihal : Tanggapan terhadap Undangan Pembahasan Penanganan  Kapas
Transgenik.
>
>Dengan hormat,
>
>Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas surat undangan dari Direktur
Jenderal Perkebunan No.120/VII-PBH/2001 tertanggal 23 Februari 2001 perihal
Pembahasan Penanganan Kapas Transgenik.
>
>Dengan ini kami Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan yang
beranggotakan antara lain Konphalindo, ICEL, Pan Indonesia, dan YLKI,
menyatakan tidak akan menghadiri acara tersebut, dengan alasan sebagai
berikut:
>
>1.      Bahwa pada tanggal 29 November 2000 dan 22 Januari 2001,
KONPHALINDO telah mengirimkan surat tentang permintaan hasil kajian uji
keamanan hayati kapas transgenik Bt, namun tidak ditanggapi (Surat No.
099/KONP/XI/2000 dan No. 008/KONP/I/2001, lampiran 1).
>
>2.      Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2000, empat ornop (KONPHALINDO,
ICEL, YLKI,  dan PAN Indonesia) mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan
DPR untuk melakukan investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran penanaman
kapas transgenik di Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh PT Monagro Kimia
(Surat terlampir 2), namun tuntutan ini tidak ditanggapi.
>
>3.      Bahwa pada tanggal 25 Januari 2001 KONPHALINDO mengirimkan
permohonan audiensi dengan Menteri Pertanian  untuk membahas masalah
tanaman transgenik, namun tidak ditanggapi (Surat No 009/KONP/I/200,
terlampir 3)
>
>4.      Bahwa dalam pertemuan tanggal 21 Nopember 2000 yang diadakan oleh
Kepala Balitbang Pertanian untuk membahas Hasil Uji Coba Multilokasi,
beberapa pembahas (termasuk KONPHALINDO) mengusulkan agar uji coba
multilokasi  diulang dengan rancangan penelitian  yang  secara ilmiah dapat
lebih dipertanggungjawabkan, dan dengan pengawasan oleh tim yang lebih
independen. Usulan ini tidak ditanggapi (Notulensi pembahasan hasil kajian
terlampir 4)
>
>5.      Bahwa pada tanggal 1 Desember 2000, DPRD Sulawesi Selatan telah
mengadakan  Dengar Pendapat dengan berbagai pihak tentang Kapas Transgenik
. Berdasarkan risalah Rapat Dengar Pendapat, kapas transgenik dapat
dikembangkan dengan syarat telah melakukan penelitian dan pengamatan yang
ketat serta pembuatan AMDAL terhadap kemungkinan terjadinya dampak negatif
yang ditimbulkan, namun AMDAL tidak pernah dilakukan (Risalah Rapat
terlampir 5).
>

>Sebelum ada tanggapan atas butir 1 sampai dengan 5 di atas, kami
menganggap pertemuan yang diprakarsai oleh Departemen Pertanian pada
tanggal 1 Maret 2001 tidak akan banyak bermanfaat. Dengan demikian Koalisi
memutuskan untuk tidak menghadiri pertemuan dimaksud. 
>
>Posisi koalisi dalam hal pelepasan varietas kapas transgenik sangat jelas
yaitu menuntut pencabutan Surat Keputusan Menteri Pertanian No:
107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik
Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard),
seperti yang telah kami sampaikan dalam jumpa pers yang diadakan pada
tanggal 22 Februari 2001. Alasan tuntutan pencabutan Surat Keputusan
tercantum dalam siaran pers kami (Siaran Pers terlampir 6)  Sehingga
Koalisi menganggap tidak relevan untuk hadir dalam acara Pembahasan
Penanganan Kapas Transgenik.  
>
> Sehubungan dengan tuntutan kami tentang Pencabutan SK Menteri Pertanian
No: 107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas
Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul dengan nama NuCOTN 35B
(Bollgard) maka dalam kesempatan ini,  kami memberikan waktu 14 (empat
belas) hari kepada Saudara Menteri Pertanian,  terhitung sejak tanggal
surat ini dikeluarkan untuk membatalkan SK tersebut. 
>
>Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari, tuntutan kami tidak dikabulkan
maka kami akan mengajukan gugatan pembatalan SK Menteri Pertanian No:
107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik
Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul  dengan nama NuCOTN (Bollgard) ke
Pengadilan Tata Usaha Negara.
>
>Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan
>Anggota:
>
>1.      Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia
(KONPHALINDO)
>
>2.      Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
>
>3.      Pesticide Action Network Indonesia (PAN Indonesia)
>
>4.      Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
>
>5.      Yayasan Lembaga Konsumen  Sulawesi Selatan (YLKSS)
>
>6.       Jaringan Kerja Petani Organik Sulawesi Selatan
>
>7.      Yayasan Jati, Sulawesi Selatan
>
>8.      BLPM LAKPESDAM Sulawesi Selatan
>
>9.      LBH Ujung Pandang
>
>10. Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan
>
>11. Yayasan Masagena Sulawesi Selatan
>
>12. Yayasan Mitra Bangsa Sulawesi Selatan
>
>13. LAPAR Sulawesi Selatan
>
>14. YKPM Sulawesi Selatan
>
>15. Pabata-UMI Sulawesi Selatan
>
>16. FORWAP Sulawesi Selatan
>
>17. Yayasan Tumbuh Mandiri Sulawesi Selatan 
>
> Tembusan:
>
>1.      Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian RI
>
>  
> 



----
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke