Salam Lestari Kesatuan langkah untuk mengamankan keanekaragaman hayati sangat diharapkan demi terciptanya pemanfaatan keanekaragaman hayati dengan menggunakan kaidah arif ,adil, dan bijaksana serta berkelanjutan.-- Maka dengan itu kami sangat usaha-usaha seperti ini. CSPE Jl kaliurang km 5,5 Karangwuni A-8 Yogyakarta 55281. On Wed, 7 Mar 2001 17:17:09 PATRA-PALA wrote: >Salam Lestari Bumi (Conserve the Earth Greetings) > >Kami sangat mendukung usaha Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan yang akan >mengajukan Deptan ke PTUN sehubungan dengan penerbitan SK. No. 107/2001 tentang >Pelepasan Terbatas Kapas Transgenik. Untuk hal tersebut, kami menyatakan bergabung >dengan Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan. > >Yayasan PATRA-PALA >Griya Perwita Wisata, DS-06 >Jl. Kaliurang Km. 13,5 Yogyakarta 55581 INDONESIA >Tel. / Fax. : 62 (274) 895 600 >E-mail : [EMAIL PROTECTED] > > ----- Original Message ----- > From: konphal > To: WTO Watch ; [EMAIL PROTECTED] > Sent: Saturday, March 03, 2001 11:52 AM > Subject: [wto-watch] Ajakan untuk BERGABUNG > > > Teman-teman, > Kami mengajak bergabung dalam Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan yang >akan mengajukan Deptan ke PTUN sehubungan dengan penerbitan SK. No. 107/2001 tentang >Pelepasa Terbatas Kapas Transgenik. Kami sangat mengharapkan dan menghargai >partisipasi teman-teman sekalian agar posisi kita lebih kuat. Ini adalah surat >tanggapan penolakan undangan untuk rapat di Deptan sekaligus juga SOMASI bagi Menteri >Pertanian. > > Salam > KOALISI ORNOP UNTUK KEAMANAN HAYATI DAN PANGAN > > KOALISI ORNOP UNTUK KEAMANAN HAYATI DAN PANGAN > > Sekretariat : Jl. Teluk Jakarta No. 1 Komplek TNI-AL Rawa Bambu, Pasar Minggu > > Jakarta Selatan.12520. Telepon (021) 7821877 Fax. (021) 7804158 > > > > > Jakarta, 1 Maret 2001 > > Kepada Yth. > > Sdr. Bungaran Saragih > > Menteri Pertanian RI > > Jl. Harsono RM No.3 > > Perihal : Tanggapan terhadap Undangan Pembahasan Penanganan Kapas Transgenik. > > Dengan hormat, > > Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas surat undangan dari Direktur Jenderal >Perkebunan No.120/VII-PBH/2001 tertanggal 23 Februari 2001 perihal Pembahasan >Penanganan Kapas Transgenik. > > Dengan ini kami Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan yang beranggotakan >antara lain Konphalindo, ICEL, Pan Indonesia, dan YLKI, menyatakan tidak akan >menghadiri acara tersebut, dengan alasan sebagai berikut: > > 1. Bahwa pada tanggal 29 November 2000 dan 22 Januari 2001, KONPHALINDO telah >mengirimkan surat tentang permintaan hasil kajian uji keamanan hayati kapas >transgenik Bt, namun tidak ditanggapi (Surat No. 099/KONP/XI/2000 dan No. >008/KONP/I/2001, lampiran 1). > > 2. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2000, empat ornop (KONPHALINDO, ICEL, YLKI, >dan PAN Indonesia) mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan >investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran penanaman kapas transgenik di Sulawesi >Selatan yang dilakukan oleh PT Monagro Kimia (Surat terlampir 2), namun tuntutan ini >tidak ditanggapi. > > 3. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2001 KONPHALINDO mengirimkan permohonan >audiensi dengan Menteri Pertanian untuk membahas masalah tanaman transgenik, namun >tidak ditanggapi (Surat No 009/KONP/I/200, terlampir 3) > > 4. Bahwa dalam pertemuan tanggal 21 Nopember 2000 yang diadakan oleh Kepala >Balitbang Pertanian untuk membahas Hasil Uji Coba Multilokasi, beberapa pembahas >(termasuk KONPHALINDO) mengusulkan agar uji coba multilokasi diulang dengan >rancangan penelitian yang secara ilmiah dapat lebih dipertanggungjawabkan, dan >dengan pengawasan oleh tim yang lebih independen. Usulan ini tidak ditanggapi >(Notulensi pembahasan hasil kajian terlampir 4) > > 5. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2000, DPRD Sulawesi Selatan telah mengadakan >Dengar Pendapat dengan berbagai pihak tentang Kapas Transgenik . Berdasarkan risalah >Rapat Dengar Pendapat, kapas transgenik dapat dikembangkan dengan syarat telah >melakukan penelitian dan pengamatan yang ketat serta pembuatan AMDAL terhadap >kemungkinan terjadinya dampak negatif yang ditimbulkan, namun AMDAL tidak pernah >dilakukan (Risalah Rapat terlampir 5). > > Sebelum ada tanggapan atas butir 1 sampai dengan 5 di atas, kami menganggap >pertemuan yang diprakarsai oleh Departemen Pertanian pada tanggal 1 Maret 2001 tidak >akan banyak bermanfaat. Dengan demikian Koalisi memutuskan untuk tidak menghadiri >pertemuan dimaksud. > > Posisi koalisi dalam hal pelepasan varietas kapas transgenik sangat jelas yaitu >menuntut pencabutan Surat Keputusan Menteri Pertanian No: 107/Kpts/KB.430/2/2001 >tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas >Unggul dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard), seperti yang telah kami sampaikan dalam >jumpa pers yang diadakan pada tanggal 22 Februari 2001. Alasan tuntutan pencabutan >Surat Keputusan tercantum dalam siaran pers kami (Siaran Pers terlampir 6) Sehingga >Koalisi menganggap tidak relevan untuk hadir dalam acara Pembahasan Penanganan Kapas >Transgenik. > > Sehubungan dengan tuntutan kami tentang Pencabutan SK Menteri Pertanian No: >107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B >sebagai Varietas Unggul dengan nama NuCOTN 35B (Bollgard) maka dalam kesempatan ini, >kami memberikan waktu 14 (empat belas) hari kepada Saudara Menteri Pertanian, >terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan untuk membatalkan SK tersebut. > > Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari, tuntutan kami tidak dikabulkan maka kami >akan mengajukan gugatan pembatalan SK Menteri Pertanian No: 107/Kpts/KB.430/2/2001 >tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas >Unggul dengan nama NuCOTN (Bollgard) ke Pengadilan Tata Usaha Negara. > > Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan > Anggota: > > 1. Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (KONPHALINDO) > > 2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) > > 3. Pesticide Action Network Indonesia (PAN Indonesia) > > 4. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) > > 5. Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Selatan (YLKSS) > > 6. Jaringan Kerja Petani Organik Sulawesi Selatan > > 7. Yayasan Jati, Sulawesi Selatan > > 8. BLPM LAKPESDAM Sulawesi Selatan > > 9. LBH Ujung Pandang > > 10. Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan > > 11. Yayasan Masagena Sulawesi Selatan > > 12. Yayasan Mitra Bangsa Sulawesi Selatan > > 13. LAPAR Sulawesi Selatan > > 14. YKPM Sulawesi Selatan > > 15. Pabata-UMI Sulawesi Selatan > > 16. FORWAP Sulawesi Selatan > > 17. Yayasan Tumbuh Mandiri Sulawesi Selatan > > Tembusan: > > 1. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian RI > > > > Yahoo! Groups Sponsor > > Click here for Classmates.com > > > Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. > > Join 18 million Eudora users by signing up for a free Eudora Web-Mail account at http://www.eudoramail.com ---- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
