Salam Lestari

Kesatuan langkah untuk mengamankan keanekaragaman hayati sangat diharapkan demi 
terciptanya pemanfaatan keanekaragaman hayati dengan menggunakan kaidah arif ,adil, 
dan bijaksana serta berkelanjutan.--
Maka dengan itu kami sangat usaha-usaha seperti ini.


CSPE
Jl kaliurang km 5,5 Karangwuni A-8
Yogyakarta 55281.


On Wed, 7 Mar 2001 17:17:09    PATRA-PALA wrote:
>Salam Lestari Bumi (Conserve the Earth Greetings)
>
>Kami sangat mendukung usaha Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan yang akan 
>mengajukan Deptan ke PTUN sehubungan dengan penerbitan SK. No. 107/2001 tentang 
>Pelepasan Terbatas Kapas Transgenik. Untuk hal tersebut, kami menyatakan bergabung 
>dengan Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan.
>
>Yayasan  PATRA-PALA
>Griya Perwita Wisata, DS-06
>Jl. Kaliurang Km. 13,5 Yogyakarta 55581 INDONESIA
>Tel. / Fax. : 62 (274) 895 600
>E-mail : [EMAIL PROTECTED]
>  
>  ----- Original Message ----- 
>  From: konphal 
>  To: WTO Watch ; [EMAIL PROTECTED] 
>  Sent: Saturday, March 03, 2001 11:52 AM
>  Subject: [wto-watch] Ajakan untuk BERGABUNG
>
>
>  Teman-teman, 
>  Kami mengajak bergabung dalam Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan yang 
>akan mengajukan Deptan ke PTUN sehubungan dengan penerbitan SK. No. 107/2001 tentang 
>Pelepasa Terbatas Kapas Transgenik. Kami sangat mengharapkan dan menghargai 
>partisipasi teman-teman sekalian agar posisi kita lebih kuat. Ini adalah surat 
>tanggapan penolakan undangan untuk rapat di Deptan sekaligus juga SOMASI bagi Menteri 
>Pertanian.
>   
>  Salam
>  KOALISI ORNOP UNTUK KEAMANAN HAYATI DAN PANGAN
>    
>  KOALISI ORNOP UNTUK KEAMANAN HAYATI DAN PANGAN
>
>  Sekretariat : Jl. Teluk Jakarta No. 1 Komplek TNI-AL Rawa Bambu, Pasar Minggu
>
>  Jakarta Selatan.12520. Telepon (021) 7821877 Fax. (021) 7804158 
>
>         
>       
>
>  Jakarta, 1 Maret 2001
>
>  Kepada Yth.
>
>  Sdr. Bungaran Saragih 
>
>  Menteri Pertanian RI
>
>  Jl. Harsono RM No.3
>
>  Perihal : Tanggapan terhadap Undangan Pembahasan Penanganan  Kapas Transgenik.
>
>  Dengan hormat,
>
>  Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas surat undangan dari Direktur Jenderal 
>Perkebunan No.120/VII-PBH/2001 tertanggal 23 Februari 2001 perihal Pembahasan 
>Penanganan Kapas Transgenik.
>
>  Dengan ini kami Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan yang beranggotakan 
>antara lain Konphalindo, ICEL, Pan Indonesia, dan YLKI, menyatakan tidak akan 
>menghadiri acara tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
>
>  1.      Bahwa pada tanggal 29 November 2000 dan 22 Januari 2001, KONPHALINDO telah 
>mengirimkan surat tentang permintaan hasil kajian uji keamanan hayati kapas 
>transgenik Bt, namun tidak ditanggapi (Surat No. 099/KONP/XI/2000 dan No. 
>008/KONP/I/2001, lampiran 1).
>
>  2.      Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2000, empat ornop (KONPHALINDO, ICEL, YLKI,  
>dan PAN Indonesia) mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan 
>investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran penanaman kapas transgenik di Sulawesi 
>Selatan yang dilakukan oleh PT Monagro Kimia (Surat terlampir 2), namun tuntutan ini 
>tidak ditanggapi.
>
>  3.      Bahwa pada tanggal 25 Januari 2001 KONPHALINDO mengirimkan permohonan 
>audiensi dengan Menteri Pertanian  untuk membahas masalah tanaman transgenik, namun 
>tidak ditanggapi (Surat No 009/KONP/I/200, terlampir 3)
>
>  4.      Bahwa dalam pertemuan tanggal 21 Nopember 2000 yang diadakan oleh Kepala 
>Balitbang Pertanian untuk membahas Hasil Uji Coba Multilokasi, beberapa pembahas 
>(termasuk KONPHALINDO) mengusulkan agar uji coba multilokasi  diulang dengan 
>rancangan penelitian  yang  secara ilmiah dapat lebih dipertanggungjawabkan, dan 
>dengan pengawasan oleh tim yang lebih independen. Usulan ini tidak ditanggapi 
>(Notulensi pembahasan hasil kajian terlampir 4)
>
>  5.      Bahwa pada tanggal 1 Desember 2000, DPRD Sulawesi Selatan telah mengadakan  
>Dengar Pendapat dengan berbagai pihak tentang Kapas Transgenik . Berdasarkan risalah 
>Rapat Dengar Pendapat, kapas transgenik dapat dikembangkan dengan syarat telah 
>melakukan penelitian dan pengamatan yang ketat serta pembuatan AMDAL terhadap 
>kemungkinan terjadinya dampak negatif yang ditimbulkan, namun AMDAL tidak pernah 
>dilakukan (Risalah Rapat terlampir 5).
>
>  Sebelum ada tanggapan atas butir 1 sampai dengan 5 di atas, kami menganggap 
>pertemuan yang diprakarsai oleh Departemen Pertanian pada tanggal 1 Maret 2001 tidak 
>akan banyak bermanfaat. Dengan demikian Koalisi memutuskan untuk tidak menghadiri 
>pertemuan dimaksud. 
>
>  Posisi koalisi dalam hal pelepasan varietas kapas transgenik sangat jelas yaitu 
>menuntut pencabutan Surat Keputusan Menteri Pertanian No: 107/Kpts/KB.430/2/2001 
>tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas 
>Unggul dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard), seperti yang telah kami sampaikan dalam 
>jumpa pers yang diadakan pada tanggal 22 Februari 2001. Alasan tuntutan pencabutan 
>Surat Keputusan tercantum dalam siaran pers kami (Siaran Pers terlampir 6)  Sehingga 
>Koalisi menganggap tidak relevan untuk hadir dalam acara Pembahasan Penanganan Kapas 
>Transgenik.  
>
>   Sehubungan dengan tuntutan kami tentang Pencabutan SK Menteri Pertanian No: 
>107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B 
>sebagai Varietas Unggul dengan nama NuCOTN 35B (Bollgard) maka dalam kesempatan ini,  
>kami memberikan waktu 14 (empat belas) hari kepada Saudara Menteri Pertanian,  
>terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan untuk membatalkan SK tersebut. 
>
>  Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari, tuntutan kami tidak dikabulkan maka kami 
>akan mengajukan gugatan pembatalan SK Menteri Pertanian No: 107/Kpts/KB.430/2/2001 
>tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas 
>Unggul  dengan nama NuCOTN (Bollgard) ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
>
>  Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan
>  Anggota:
>
>  1.      Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (KONPHALINDO)
>
>  2.      Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
>
>  3.      Pesticide Action Network Indonesia (PAN Indonesia)
>
>  4.      Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
>
>  5.      Yayasan Lembaga Konsumen  Sulawesi Selatan (YLKSS)
>
>  6.       Jaringan Kerja Petani Organik Sulawesi Selatan
>
>  7.      Yayasan Jati, Sulawesi Selatan
>
>  8.      BLPM LAKPESDAM Sulawesi Selatan
>
>  9.      LBH Ujung Pandang
>
>  10. Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan
>
>  11. Yayasan Masagena Sulawesi Selatan
>
>  12. Yayasan Mitra Bangsa Sulawesi Selatan
>
>  13. LAPAR Sulawesi Selatan
>
>  14. YKPM Sulawesi Selatan
>
>  15. Pabata-UMI Sulawesi Selatan
>
>  16. FORWAP Sulawesi Selatan
>
>  17. Yayasan Tumbuh Mandiri Sulawesi Selatan 
>
>   Tembusan:
>
>  1.      Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian RI
>
>    
>
>        Yahoo! Groups Sponsor 
>
>        Click here for Classmates.com 
>       
>
>  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 
>
>


Join 18 million Eudora users by signing up for a free Eudora Web-Mail account at 
http://www.eudoramail.com


----
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke