PRESS RELEASE
EKSEKUTIF DAERAH
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
SUMATERA SELATAN
Nomor : 11 /ed-wss/KP-TE/II/2001

Tentang

KEBIJAKAN  � KURAS HABIS�  SUMBERDAYA  BATUBARA
DI SUMATERA SELATAN


Menyikapi pemberitaan Harian Republika, Rabu 21 Maret 2001 halaman 3 dengan
judul � Gubernur Sumatera Selatan Panggil 23 Investor Batubara�. Isi berita
menyebutkan bahwa gubernur Sumatera Selatan Rosihan Arsyad memberi
peringatan keras kepada 23 Investor perusahaan pertambangan batubara yang
sudah memperoleh kontrak karya tapi tidak melakukan aktivitasnya, �jika
tidak mampu segera beri tahu, kita akan cari investor lain�. Rosihan juga
mengungkapkan bahwa cadangan batubara di Sumsel diperkirakan berjumlah
sekitar 20 miliar ton, sekitar 5 miliar ton diupayakan oleh PTBA sisanya 15
miliar ton akan diupayakan 23 perusahaan tersebut  dengan pemberian lahan
konsesi masing-masing seluas 100.000 ha.

Pernyataan orang nomor satu di Propinsi Sumatera Selatan ini menunjukan
sekali bahwa paradigma pembangunan yang dijalankan saat ini masih
menggunakan paradigma lama dengan landasan logika �bahwa pembangunan sangat
ditopang oleh sumberdaya alam, sehingga peningkatan kesejahteraan mendorong
pembangunan mengolah lebih banyak sumberdaya alam�. Semangat eksploitasi
sepertinya menjadi �ruh� utama dari kebijakan pembangunan terutama yang
menyangkut sektor pertambangan. Padahal fakta mengungkapkan begitu banyak
konflik yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di Indonesia kususnya
di Sumatera Selatan yang sampai saat ini belum bisa diatasi secara optimal,
baik terhadap rakyat lokal sekitar wilayah pertambangan yang mayoritas
petani, buruh pertambangan maupun terhadap lingkungan.

Ironisnya, Rosihan Arsyad begitu bangga dengan kekayaan sumberdaya alam yang
dimiliki Sumatera Selatan dengan menyebutkan hasil produksi batubara  saat
ini rata-rata 10.000.000 ton perhari dan dilanjutkan dengan membagi-bagikan
konsesi lahan untuk dieksploitasi kepada para investor tanpa memikirkan apa
nasib lingkungan hidup serta generasi mendatang .

 Lantas pertanyaannya, apakah kebijakan yang ada sudah memberi landasan yang
cukup kuat untuk memihak kepada kepentingan lingkungan hidup dan untuk
kemakmuran rakyat luas ?

Jawabannya  �TIDAK�, berdasarkan fakta dan data yang dimiliki Walhi Sumatera
Selatan konflik-konflik yang timbul akibat aktivitas Pertambangan di
Propinsi Sumatera Selatan antara lain :

§       Pencemaran dan Kerusakan lingkungan , pelanggaran HAM serta pemiskinan
struktural yang dilakukan oleh PT. Barisan Tropical Mining terhadap
masyarakat Kecamatan Muara Tiku dan Kecamatan Pembantu Karang Jaya, di
Kabupaten Musi Rawas .


§       akibat dari aktivitas pertambangan timah yang dilakukan PT. TIMAH dan PT.
KOBATIN pulau Bangka dan Belitung saat ini telah menyisakan lobang-lobang
(kubangan) raksasa serta hamparan tanah gersang.


§       Akibat dari pembuangan limbah serta bocornya pipa minyak dan air asin
PERTAMINA OEP Prabumulih menyebabkan kurang lebih 12 sungai tercemari serta
rusaknya lahan pertanian dan perkebunan masyarakat Prabumulih .


§       Pembukaan tambang dengan metode Open Pit yang dilakukan oleh PT.BA Tanjung
Enim telah mengakibatkan pembukaan kawasan hutan dalam skala besar,
pembongkaran tanah yang menimbulkan erosi serta sedimentasi terhadap
sungai-sungai yang ada di Kabupaten Muara Enim dan saat inipun di  PTBA
sedang terjadi konflik perburuhan.


§       Pencemaran udara terjadi di Baturaja akibat dari aktivitas PT. Semen
Baturaja .



Berdasarkan realitas ini, ada beberapa hal yang perlu kami tegaskan dan kami
sampaikan :

1.      Sektor pertambangan merupakan sektor kegiatan ekonomi yang paling merusak
dari seluruh kegiatan eksploitasi Sumber Daya Alam. Pertambangan merubah
bentang alam, merusak dan menghilangkan total vegetasi yang ada di atasnya.
Pertambangan mengeluarkan limbah yang cukup besar dalam bentuk tailing
maupun batuan limbah serta menyisakan kubangan-kubangan raksasa dan hamparan
tanah gersang yang bersifat asam.


2.      Kontribusi pertambangan terhadap ekonomi nasional sama sekali tidak
sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, kesengsaraan
kehidupan rakyat di wilayah-wilayah pertambangan, serta hilangnya
sumber-sumber  penghidupan dan hak-hak azazi .


3.      Tujuan investasi pertambangan selama ini hanya terfokus pada upaya untuk
meningkatkan Pendapatan Negara dan Pendapatan Asli Daerah. Hal ini terlihat
jelas dari Kebijakan investasi yang hanya berorientasi pada aspek
tekno-ekonomis dan kurang memperhatikan aspek-aspek sosial-ekonomis dan
sosio-kultural sehingga tidak ada sama sekali keberpihakan kepada rakyat dan
kelestarian lingkungan.

4.      Undang-Undang Pertambangan yang digunakan saat ini yaitu UU No. 11/67
sangat Eksploitatif dan menunjukan dominasi negara terhadap sumber daya
mineral begitu besar serta sama sekali tidak menunjukan keberpihakannya
kepada rakyat lokal tapi lebih memihak pada kepentingan modal besar dan
tidak berpihak pada pelestarian lingkungan hidup .


Bertolak dari keprihatinan serta uraian diatas, maka kami dari  Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan �sangat tidak sepakat� terhadap
kebijakan  Gubernur Sumatera Selatan Rosihan Arsyad yang ingin �menguras
habis� sumberdaya Batubara tanpa memikirkan nasib generasi mendatang dan
lingkungan hidup, untuk itu juga kami �menuntut� :

�Segera laksanakan MORATORIUM  (Penghentian Sementara) Eksploitasi Tambang
dengan mencabut seluruh izin yang sudah ada dan menghentikan seluruh
perizinan baru�.

Sampai dengan :

1.      Terselesaikannya seluruh konflik yang terjadi di sektor pertambangan baik
konflik terhadap rakyat lokal, buruh maupun konflik terhadap lingkungan
hidup.

2.      Adanya kebijakan baru yang mengatur  pengelolaan sumber daya alam yang
lebih memihak kepada kepentingan rakyat dan lingkungan.


Palembang, 23 Maret 2001

EKSEKUTIF DAERAH
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
SUMATERA SELATAN





ABDUL WAHIB SITUMORANG
Direktur Eksekutif





HARIANSYAH
Koord. Program Tambang



----
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke