Seruan Ornop Indonesia untuk Penundaan Kegiatan Skoping, 
Penilaian dan Penerbitan Sertifikasi kepada HPH dan KPH di 
Indonesia *)

21 April 2001


Saudara-saudara yang terhormat,

Berdasarkan apa yang kami amati saat ini, lembaga-lembaga 
sertifikasi, baik yang diakreditasi oleh LEI (Lembaga 
Ekolabel Indonesia) maupun FSC (Forest Stewardship Council), 
terus melanjutkan kegiatan skoping (scoping) dan penilaian 
terhadap konsesi HPH/KPH, tanpa menghiraukan seruan untuk 
menunda kegiatan tersebut.  Sehubungan dengan hal tersebut, 
maka kami seluruh organisasi penanda-tangan surat ini, dengan 
tegas, mengulangi kembali seruan tersebut kepada LEI dan FSC 
untuk menghentikan seluruh kegiatan scoping, pra penilaian 
dan penilaian penuh terhadap HPH, dan sekaligus menyerukan 
agar menunda dikeluarkannya sertifikat, sampai isu utama 
mengenai hak-hak adat dapat disetujui dan memiliki kepastian 
diantara para pihak (stakeholders).

Lembaga-lembaga penanda-tangan surat ini percaya bahwa 
skoping, penilaian dan penerbitan sertifikasi lebih lanjut 
kepada HPH/KPH konvensional, hanya akan menghasilkan 
legitimasi terhadap sistem konsesi saat ini, yang terbukti 
menjadi sistem penyebab utama masalah (deforestasi dan 
dehumanisasi) di sektor kehutanan yang justru perlu diubah 
total.


Sertifikasi terpercaya (kredibel) harus melindungi hak-hak 
masyarakat adat 

Menyusul Amandeman Konstitusi (Undang-undang Dasar 1945) yang 
telah mengakui hak dan keberadaan masyrarakat adat maka 
penting pula untuk mengagendakan amandemen seluruh Undang-
undang dan peraturan Indonesia serta kebijakan bidang 
kehutanan di Indonesia.

Kami, organisasi-organisasi yang menandatangi surat ini 
sangat percaya bahwa sertifikasi terhadap HPH/KPH dalam 
kondisi seperti yang ada saat ini, akan menjadi pukulan balik 
terhadap upaya-upaya perjuangan untuk menjamin hak-hak 
masyarakat, selama tidak dilakukan kajian independen terhadap 
hubungan Prinsip FSC Nomor 2 dan Prinsip Nomor 3 dengan hukum 
dan peraturan-perundangan Indonesia.
 
Prinsip Nomor 2 FSC menyatakan:

Prinsip # 2: HAK PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN SERTA TANGGUNG-
JAWAB

Hak Penguasaan (tenurial) dan pemanfaatan jangka panjang atas 
tanah dan sumberdaya hutan harus jelas dipastikan, 
didokumentasikan dan ditetapkan secara hukum.

2.1.    Bukti-bukti yang jelas atas hak-hak pemanfaatan tanah 
dalam jangka panjang (misalnya kepemilikan tanah, hak-hak 
adat atau perjanjian pinjam) harus diperlihatkan

2.2.    Masyarakat lokal harus melakukan kontrol baik secara 
hukum atau secara adat maupun berdasarkan hak pemanfaatan 
mereka, sampai pada tingkat yang diperlukan, untuk melindungi 
hak-hak atau sumberdaya mereka atas kegiatan kehutanan, 
kecuali mereka mendelegasikan ijin penguasaan tersebut kepada 
pihak lain.

2.3.    Penerapan mekanisme yang tepat harus dilaksanakan 
untuk menyelesaikan perselisihan atas klaim penguasaan dan 
hak pemanfaatan masyarakat adat.  Keadaan dan status 
perselisihan secara eksplisit akan dipertimbangkan didalam 
evaluasi sertifikasi. Perselisihan-perselisihan mendasar yang 
melibatkan jumlah kepentingan yang signifikan biasanya akan 
membatalkan proses sertifikasi terhadap sebuah kegiatan 
kehutanan

Prinsip Nomor 3 menyatakan:

PRINSIP #3: HAK-HAK MASYARAKAT ADAT

Hak adat dan hak hukum masyarakat adat untuk memiliki, 
menggunakan dan mengelola tanah, wilayah, dan sumberdaya 
mereka harus diakui dan dihormati.

3.1.    Masyarakat adat harus mengontrol pengelolaan hutan di 
atas tanah dan wilayah mereka kecuali mereka mendelegasikan 
pengawasan tersebut kepada lembaga lain berdasarkan ijin 
mereka.

3.2.    Pengelolaan hutan seharusnya tidak mengancam atau 
mengurangi, baik secara langsung atau tidak, sumberdaya alam 
maupun hak penguasaan masyarakat adat.

3.3.    Situs budaya, ekologi, ekonomi yang khusus atau 
kepercayaan masyarakat adat yang penting harus 
diidentifikasikan dengan jelas hubungannya dengan mereka, dan 
harus diakui dan dilindungi oleh pengelola hutan.

3.4.    Masyarakat adat harus diberi kompensasi bagi 
penggunaan pengetahuan tradisional mereka tentang pemanfaatan 
spesies hutan atau sistem pengelolaan dalam kegiatan 
kehutanan.  Kompensasi ini secara formal harus disetujui 
terlebih dahulu dengan ijin mereka sebelum kegiatan kehutanan 
dimulai.

Selama kegiatan-kegiatan sertifikasi tersebut ditunda, 
seperti yang kami serukan di atas, penting sekali dilakukan 
sebuah kajian mengenai Prinsip No 2 dan 3 di atas dalam 
hubungannya dengan kerangka hukum Indonesia, untuk 
menjelaskan kirannya apa langkah-langkah yang seharusnya 
dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menciptakan 
kemungkinan kegiatan penebangan kayu seperti yang dilakukan 
oleh HPH/KPH dapat memenuhi prinsip-prinsip tersebut di atas 
sehingga pemberian sertifikasi yang terpercaya dapat 
terlaksana.  

Bila sertifikasi berjalan terus seperti yang seperti apa 
adanya saat ini, tanpa melakukan kajian tersebut, akan 
menyebabkan tidak adanya basis yang jelas bagi ambang atau 
batasan (threshold) bagi hak-hak tenurial, dan juga tidak ada 
cara  bagaimana melegalkan ambang tenurial tersebut.  Hal ini 
tentu saja dapat akan secara serius menghancurkan hak-hak 
masyarakat lokal dan masyarakat adat di Indonesia; dan kami 
tidak dapat menerima keadaan tersebut.

Tanpa melakukan kajian tersebut, dan tanpa panduan jelas bagi 
lembaga sertifikasi untuk mengetahui �ambang� tenurial, yang 
kami yakini sebagai sesuatu yang sangat mendesak diperlukan, 
akan membuat para lembaga sertifikasi tidak dapat mengetahui 
bagaimana mengimplementasi Prinsip FSC Nomor 2 dan 3 di 
Indonesia.  Kami telah melihat contoh badan sertifikasi 
seperti SGS pada kasus Diamond Raya Timber (DRT) dan 
SmartWood pada beberapa kasus di Perum Perhutani.  Kami yakin 
bahwa mereka menggunakan metodologi yang acak dan tidak cukup 
dalam menjamin kepentingan dan keinginan masyarakat lokal 
yang telah terancam dan tidak dihormati, untuk memungkinkan 
pelaksanaan Prinsip-prinsip yang disebutkan di atas.  Masalah-
masalah mendasar seperti penentuan �perwakilan� 
dan �persetujuan� dari masyarakat adalah hal-hal yang bahkan 
tidak dapat dijelaskan oleh lembaga-lembaga sertifikasi, jadi 
bagaimana mungkin prosedur konsultasi dapat dikatakan valid 
dan sah, dan bagaimana pula masalah-masalah tersebut dapat 
dimonitor pelaksanaannya.

Bila permintaan kami untuk segera menunda seluruh kegiatan 
skoping dan penilaian pada HPH/KPH, tidak dapat dipenuhi, dan 
bila hingga pada tanggal 20 Mei 2001 yang akan datang kami 
tidak memperoleh jawaban resmi dari anda, kami akan secara 
aktif menyampaikan kepada:

1)      Media nasional dan internasional,
2)      Seluruh juru kampanye hutan dan organisasi pembela 
hak-hak masyarakat adat dan organisasi pelestarian hutan 
internasional;
3)      Lembaga donor dan penyokong dana FSC,

mengapa kami mempertanyaan hal-hal tersebut di atas, dan 
mengapa kami meminta dilakukannya kajian yang kami mintakan 
di atas, dan mengapa kami pikir hal tersebut adalah hal-hal 
yang teramat penting untuk membuat kerangka kerja sertifikasi 
terpercaya untuk konteks Indonesia dapat terlaksana, dan juga 
apa alasan-alasan FSC dan LEI untuk mengelak melaksanakan hal 
tersebut sebagai sesuatu hal mendesak yang perlu dilaksanakan.


Pertanyaan-pertanyaan yang perlu dijawab dan kajian yang 
perlu dilaksanakan

Selama penundaan kegiatan sertifikasi pada konsesi HPH/KPH 
dilaksanakan, kami meminta agar dibangun fondasi bagi 
sertifikasi terpercaya di Indonesia, dengan cara melaksanakan 
hal-hal sebagai berikut di bawah ini:

�       Kajian independen tentang hubungan Prinsip LEI dan 
FSC dengan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia;
�       Kajian independen tentang hubungan kebijakan LEI dan 
FSC dengan masalah kelebihan kapasitas (over capacity) 
industri perkayuan  dan ketergantungan industri kehutanan 
dengan kayu-kayu illegal dan �pencucian� kayu-kayu haram yang 
dilakukan melalui proses chain of custody (lacak balak);
�       Kajian independen mengenai hubungan antara undang-
undang terkait, khususnya Undang-undang Kehutanan No. 
41/1999, dengan Prinsip FSC No. 2 dan Prinsip No. 3, termasuk 
pula di dalamnya hubungan antara RPP Hutan Adat dengan 
kegiatan sertifikasi di Indonesia;
�       Kajian independen mengenai hambatan-hambatan yang ada 
dalam pelaksanaan sertifikasi bagi Sistem Hutan Kerakyatan 
(SHK) atau Hutan Kemasyarakatan.

Bagi lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengembangan 
kapasitas sertifikasi (seperti GTZ dan TNC), kami menuntut 
pula hal-hal sebagai berikut:

�       Penjelasan mengenai kriteria apa saja yang diperlukan 
untuk menentukan konsesi HPH mana yang akan menerima bantuan 
teknis (misalnya, apakah anda mempertimbangkan kinerja masa 
lalu HPH dan catatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh 
HPH);
�       Penjelasan tentang bagaimana lembaga anda terlibat 
dalam pemberian bantuan teknis khususnya mengenai aspek 
sosial dalam pengelolaan hutan. 

Dan bagi lembaga-lembaga sertifikasi (SGS, SmartWood/LATIN, 
Mutuagung, T�V, Sucofindo, dan lain-lain), kami tuntut untuk 
memberikan penjelasan sebagai berikut:

�       Penjelasan tentang hubungan kebijakan sertifikasi 
yang anda jalankan dengan Undang-undang yang berlaku 
(utamanya UU Kehutanan No, 41/1999);
�       Penjelasan tentang kesalahan-kesalahan fatal yang 
dapat menghindarkan diteruskannya kegiatan skoping ke 
penilaian penuh 
�       Penjelasan tentang cara dan waktu yang digunakan 
untuk melakukan konsultasi dengan para pihak (stakeholders)

Kami, lembaga-lembaga penandatangan surat ini, percaya, 
seperti juga yang ditekankan dalam Lokakarya tentang 
Masyarakat Adat di Oaxaca tanggal 9 Nopember 2000, yang 
menyatakan bahwa lembaga sertifikasi FSC, pada saat 
mengesahkan operasi HPH harus menjamin bahwa aspek-aspek 
sosial tersebut telah sesuai dengan Prinsip dan Kriteria FSC, 
karena bila tidak maka sistem tersebut tidak dapat 
dipercaya.  

Kami percaya bahwa Prinsip dan Kriteria tersebut harus pula 
melekat pada saat bekerja di Indonesia dengan LEI dalam 
Protokol Join Sertifikasi (JCP, Joint Certification 
Process).  Bila FSC terus mengabaikan tuntutan kami untuk 
melaksanakan kajian hubungan Prinsip No. 2 dan Prinsip No. 3 
dengan sistem hukum Indonesia, maka kami akan:

-       Menyampaikan kepada media internasional dan kepada 
penyokong dana FSC, bahwa FSC tidak mempedulikan hak-hak 
masyarakat adat di Indonesia secara serius; dan
-       Menantang seluruh sertifikat yang dikeluarkan bagi 
HPH.


LEI harus terus bekerja untuk mengembangkan sertifikasi 
terpercaya di Indonesia:

Kami, lembaga penanda-tangan di bawah ini, secara tegas 
menghargai upaya LEI yang telah dilaksanakan selama bertahun-
tahun sejak tahun 1994 untuk mengembangkan partisipasi 
masyarakat sipil dalam sektor kehutanan dan kami menganjurkan 
LEI untuk mengembangkan perdebatan dan forum terbuka bagi 
diskusi-diskusi untuk mencapai pelaksanaan sertifikasi yang 
kredibel di Indonesia.

Selama penundaan kegiatan scoping, penilaian dan penerbitan 
sertifikasi di Indonesia � dan selama kajian-kajian yang kami 
minta dilaksanakan--,  kami mendorong LEI untuk melanjutkan 
bekerjasama dengan ornop dan masyarakat lokal untuk 
mengembangkan Forum Konsultasi Daerah (FKD) di seluruh 
propinsi, dan menyelesaikan standard-standard bagi 
sertifikasi hutan kerakyatan.  Kami mendorong LEI untuk ikut 
menyumbang untuk pengembangan kapasitas masyarakat lokal agar 
mereka terlibat sebagai pihak utama dengan cara yang baik, 
baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah, dan juga agar 
LEI bersama-sama ornop menyediakan waktu membantu kapasitas 
masyarakat lokal agar mereka sungguh-sungguh terlibat, 
sehingga aspirasi dan permintaan mereka terakomodasi pada 
semua tingkatan.  Kami juga sangat mendorong agar LEI 
mengintegrasikan Prinsip 3 FSC (Hak-hak Masyarakat Adat) ke 
dalam standard LEI.

Kami juga mendorong agar LEI segera merampungkan Kriteria dan 
Indikator bagi hutan-hutan tanaman dengan bekerjasama dengan 
ornop dan masayarakat, dan menilai seluruh KPH yang telah 
disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh 
FSC.  Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menilai apakah 
KHP-KPH tersebut dapat memperoleh sertifikat yang dapat 
dipercaya dan dapat memenuhi Prinsip dan Kriteria FSC dan 
Kriteria dan Indikator LEI, atau Perum Perhutani perlu 
direformasi total sebelum kegiatan sertifikasi pada 
perusahaan tersebut dapat dilangsungkan kembali.  

Dengan tingkat operasi penebangan haram (illegal) dan 
ditambah pula dengan sengketa tanah di beberapa tempat, kami 
prihatin sekali tentang (1) apakah daerah yang disertifikasi 
sesungguhnya dapat memenuhi Prinsip & Kriteria (P&K) FSC dan 
Kriteria dan Indikator (K&I) LEI; (2) apakah KPH-KPH tersebut 
dapat disertifikasi bila keputusan diambil pada tingkat 
tinggi; (3) apakah sistem lacak balak (chain of custody) yang 
dikembangkan oleh SmartWood secara pasti dapat menjamin bahwa 
kayu-kayu yang illegal dan tak layak sertifikat tidak masuk 
pada industri, (khususnya dapat dilihat secara jelas bahwa 
faktanya terdapat 40 pabrik yang telah mendapat sertifikat 
COC) dimana pada dasarnya kayu-kayu yang disertifikasi hanya 
dapat memenuhi presentasi kecil dari produksi pabrik.

Oleh karena itu, kami juga menyerukan kegiatan penilaian 
hutan tanaman jati di Perum Perhutani agar dihentikan sampai 
KPH yang telah disertifikasi oleh FSC telah dinilai dan 
dievaluasi oleh LEIdan melalui JCP untuk melihat apakah dapat 
memenuhi P&K FSC dan K&I LEI.  Kami juga yakin bahwa 
penghentian kegiatan sertifikasi sangat tepat dilakukan 
sekarang, mengingat bahwa Perum Perhutani sedang dalam proses 
swastanisasi.  Untuk itu impaknya harus benar-benar dapat 
dihitung sebelum kegiatan sertifikasi terhadap KPH 
dilanjutkan.

Tolong pahami saat ini bahwa kita telah tiba di sebuah 
persimpangan jalan yang memerlukan pertimbangan cermat, dan 
terimalah seruan kami untuk berhenti sementara pada tahap 
ini, sehingga kita dapat menilai dan menganalisis kembali 
situasi serta bekerja bersama menciptakan patform bagi 
diskusi-diskusi seluruh para pihak (stakeholders) tentang 
arah masa depan sertifikasi di Indonesia yang akan sungguh-
sungguh mengakomodasi hak-hak masyarakat, dan membantu 
menjamin masa depan hutan Indonesia, dan sistem sertifikasi 
yang benar-benar dapat dipercaya.

Hormat kami,

Organisasi

1.  Longgena Ginting, Eksekutif Nasional (Eknas) WALHI - 
Jakarta
2.  Bagus Andrianto, ULAYAT � Bengkulu (Bengkulu)
3.  Berry N Forqan, Yayasan Cakrawala Hijau Indonesia (YCHI) �
 Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
4.  Harris Palisuri, Sekpel Aliansi Masyarakat Adat (AMA) 
Sultra � Kendari (Sulawesi Tenggara)
5.  Yusuf Tallamma, SULUH Indonesia - Kendari, (Sulawesi 
Tenggara)
6.  Nordin, WALHI Kalimantan Tengah � Palangkaraya 
(Kalimantan Tengah)
7.  Nasution Camang, Yayasan Merah Putih Putih � Palu 
(Sulawesi Tengah)
8.  Masyhuri Abdullah, WALHI Lampung - Bandar Lampung 
(Lampung)
9.  Muslim Abdilla, Yayasan Madani Jombang (YAMAJO) � Jombang 
(Jawa Timur)
10.  Indro Surono, ELSPPAT � Bogor (Jawa Barat)
11.  Rohadji Trie, Mitra Simpang Tilu � Bandung (Jawa Barat)
12.  Sariadi, Yayasan Betang Borneo � Palangkaraya 
(Kalimantan Tengah)
13.  Restu Achmaliadi, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif 
(JKPP), Bogor (Jawa Barat)
14.  Ikrar Idrus, Wallace Forest Ecological Protection 
(WfEP) � Makassar (Sulawesi Selatan)
15.  Aryadi, Yayasan Bumi Hijau (YBH) � Bulukumba (Sulawesi 
Selatan) 
16.  Muhammad Fadli, Yayasan BUMI � Samarinda (Kalimantan 
Timur)
17.  Rully Syumanda, KALIPTRA � Pekanbaru (Riau)
18.  Tanty Thamrin, YPR Bulukumba � Bulukumba (Sulawesi 
Selatan)
19.  Rudy Lumuru, Sawit-Watch, Bogor (Jawa Barat)
20.  Mahir Takaka, Yayasan Bumi Sawerigading (YBS) � Palopo 
(Sulawesi Tengah)
21.  Rasdi Wangsa, Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia 
(JKTI), Palu (Sulawesi Tengah)
22.  Ronald M Ferdaus, Aliansi Relawan untuk Penyelamatan 
Alam (ARuPA) - Yogyakarta
23.  Abdul Wahib Situmorang, WALHI Sumatera Selatan � 
Palembang (Sumatera Selatan)
24.  Anto Sangaji, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) � Palu 
(Sulawesi Tengah)
25.  Harley, WALHI Sulawesi Tengah � Palu (Sulaesi Tengah)
26.  Fazrin Rahmadani, Borneo Ecological & Biodeversity 
Science Club (BEBSiC) � Samarinda (Kalimantan Timur)
27.  Yohannes Halawa, Yayasan PENTAS � Medan (Sumatera Utara)
28.  Saut Christianus Manalu, Labour Education Center � 
Bandung (Jawa Barat)
29.  Tejo Wahyu Jatmiko, KONPHALINDO - Jakarta
30.  A. H. Simendawai, Jaringan Advokasi Pembela Aktifis 
Lingkungan (TAPAL) - Jakarta
31.  Yohanes RJ, WALHI Kalimantan Barat � Pontianak 
(Kalimantan Barat)
32.  Tri Agus S Siswowiharjo,  SOLIDAMOR - Jakarta
33.  Tantyo Bangun, Yayasan JELAJAH - Jakarta
34.  Djuni Pristiyanto,  HAMIM � Jember (Jawa Timur)
35.  Chalid Muhammad, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) - 
Jakarta
36.  Rudy Ranaq, LBB Puti Jaji � Samarinda (Kalimantan Timur)
37.  Titi Suntoro, BIOFORUM � Bogor/Jakarta
38.  Avi Mahaningtyas, Yayasan NADI - Jakarta
39.  Susianto, WALHI Jawa Timur � Surabaya (Jawa Timur)
40.  Efendi Panjaitan, WALHI Sumatera Utara � Medan 
(Sumatatera Utara)
41.  Firdaus, Fasilitator Regional Sumatera Kp-SHK, Padang 
(Sumatera Barat)
42.  Rakhmat WARSI � Jambi (Jambi)
43.  Taufan, WALHI Jawa Barat � Bandung (Jawa Barat)
44.  Iis Sabahudin, SYLVA UNTAN � Pontianak (Kalimantan Barat)
45.  Yosep Yusdiana, Gerakan Anti Hutang (GERAH) � Jawa Barat
46.  Jansen H Sinamo, Yayasan Perhimpunan Pencinta Danau 
Toba - Jakarta
47.  Maman, CESDA-LP3ES, Jakarta
48.  Riza V Tjahjadi, Pesticide Action Network (PAN) 
Indonesia - Jakarta
49.  Ferry Irawan, WALHI Jambi � Jambi (Jambi)
50.  John Bamba, Institute of Dayakology (ID) � Pontianak 
(Kalimantan Barat)
51.  Mina Susana Seta, Sekpel AMA Regional Kalimantan Barat � 
Pontianak (Kalimantan Barat)
52.  Munaldus, PEK-Pancur Kasih � Pontianak (Kalimantan 
Barat) 
53.  Mathius Pilin, Sistem Hutan Kerakyatan (SHKKalbar) � 
Pontianak (Kalimantan Barat)
54.  A.W. Boyce, WALHI Sumatera Barat � Padang (Sumatera 
Barat)
55.  Irham, POKLAN � Bandung (Jawa Barat) 
56.  Mimin Dwi Hartono, Wana Mandhira Foundation -  
Yogyakarta 
57.  M. Asikin, WALHI Kalimantan Selatan � Banjarmasin 
(Kalimantan Selatan)
58.  Masiun, Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) � Pontianak 
(Kalimantan Barat)
59.  Farid, WALHI Yogyakarta - Yogyakarta 
60.  Aswan Acsha, Lembaga Advokasi & Pendidikan Anak Rakyat � 
Makassar (Sulawesi Selatan)
61.  Anto, WALHI Jawa Tengah � Semarang (Jawa Tengah)
62.  Yamin, Yayasan Katopasa Indonesia � Palu (Sulawesi 
Tengah)
63.  Denny Rismansah, Iqbal Abieza Mahardika Foundation 
(IAMF) � Bandung (Jawa Barat)
64.   Ahmad Syafruddin, WALHI DKI Jakarta - Jakarta
65.  Silvester, WALHI Papua � Jayapura (Papua)
66.  Boedhi Wijardjo, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 
(YLBHI) - Jakarta
67.  Sofyan, KAPPALA, Yogyakarta - Yogyakarta
68.  Rusman Medjang, Yayasan Tumbuh Mandiri Indonesia (YTMI) �
 Makassar (Sulawesi Selatan)
69.  Sandra Moniaga, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat 
(ELSAM) - Jakarta
70.  Yohannes Joko Purwanto, Yayasan MAINAKHA � Bandar 
Lampung (Lampung)
71.  T. Wijaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang � 
Palembang (Sumatera Selatan)
72. Ahmad Imam Ghozali, SH, KBH Lampung � Bandar Lampung 
(Lampung)
73.  Purnomo Subagyo, Serikat Petani Lampung, Bandar Lampung 
(Lampung)
74.  Rudi Sugih Arto, Lembaga Studi dan Gerakan Sosial � 
Bandar Lampung (Lampung)
75.  Nanang Wahyudi, Yayasan HAKIKI �  Pekanbaru (Riau)
76.  Ramadhana Lubis, WALHI Aceh � Banda Aceh (Aceh)
77.  Eri Lubis, KOPMABA - Bandung (Jawa Barat)
78.  Rahim Atjo, Fakultas Hukum Universitas Tadulako � Palu 
(Sulawesi Tengah)
79.  Yanti, LPS-HAM Sulteng, Palu � (Sulawesi Tengah)
80.  Indar, MAPALA-Fak. Hukum Univ. Tadulako � Palu (Sulawesi 
Tengah)
81.  R. Herlambang Perdana, LBH Surabaya - Surabaya (Jawa 
Timur)
82.  Halim Bahril, Yayasan Rimung Lam Kaluet � Tapak Tuan 
(Aceh)
83.  Bambang Mei, WALHI NTB � Mataram (Nusa Tenggara Barat)
84.  Affab Fahruddin, Bina Lestari Sejahtera � Mojokerto 
(Jawa Timur)
85.  Slamet, Yayasan Peduli Indonesia � Mojekerto (Jawa Timur)
86.  Agus Yulianto, LBH Pos Malang � Malang (Jawa Timur)
87.  Indah, Impa Akasia � Jember (Jawa Timur)
88. Made Nurbhana, WALHI Bali � Denpasar (Bali)
89. Andi Rikhardi, Bina Mitra Warga -  Bandung (Jawa Barat)
90. Bowo Tuntalistyo, WALHI Bengkulu � Bengkulu (Bengkulu)
91. Bambang A, Yayasan Katur Nagari - Bandung (Jawa Barat)
92.  Faisal Kairupan, Yayasan PADI Indonesia � Balikpapan 
(Kalimantan Timur)
93.  Yuyun Ilham, Yayasan BALI Fokus - Denpasar (Bali)
94.  Muchlis L. Usman, YASCITA - Kendari (Sulawesi Tenggara)
95.  Lelek, Yayasan KELOPAK � Bengkulu (Bengkulu)
96.  Deni Winadi, Mitra Bentala � Bandar Lampung (Lampung)
97.  Usep Djanarwi, SBB Bandung � Bandung (Jawa Barat)
98.  Bestari Raden, Jaringan Kerja Masyarakat Adat Aceh 
(JKMA) Aceh � Banda Aceh (Aceh)
99.  Syafruddin Ngulma S, LPLI � Mojokerto (Jawa Timur)
100.  Sugeng Bahagijo, International NGO Forum on Indonesia 
Development (INFID) - Jakarta
101. Herwin Nasution, Kelompok Pelita Sejahtera (KPS) � Medan 
(Sumatera Utara)
102.  Ir. Agus Marpaung, Bina Insani � Pematang Siantar 
(Sumatera Utara)
103.  Johana A. Pattisiana, Suara Insani � Pematang Siantar 
(Sumatera Utara)
104.  Nur Kholis, LBH Palembang - Palembang (Sumatera Selatan)
105.  Mimin, Yayasan Wana Mandhira (YAWAMA) -
106.  Amran Tambaru, Remappala � Palu (Sulawesi Tengah)
107.  K. Selle, YPTA-UMI � Makassar (Sulewesi Selatan)
108.  Rasid, Yayasan JATI � Makassar (Sulewesi Selatan)
109.  Zohra Andi Baso, Yayasan Lembaga Konsumen Sulsel � 
Makassar (Sulewesi Selatan)
110.  Husaemah Husen, Forum Pemerhati Masalah Perempuan � 
Makassar (Sulewesi Selatan)
111.  Ramli, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim � 
Samarinda (Kalimantan Timur)
112.  Alwy Rahman, Yayasan Masagena � Makassar (Sulewesi 
Selatan)
113.  Dwia Aristina, Yayasan Permata � Makassar (Sulewesi 
Selatan)
114. Mulyadi, YKPM � Makassar (Sulewesi Selatan)
115.  R. Agustini, LEPSEM � Makassar (Sulewesi Selatan)



Individu

1.  Nabiha Zain Muhamad, Peneliti - Jakarta
2.  Eddy Mangopo Angi, Rimbawan - Samarinda (Kalimantan Timur)
3.  Abrianto Amin, Aktivis Lingkungan � Samarinda (Kalimantan 
Timur)
4.  Hok An, Peneliti, Jerman 
5.  Agus Faisal, Community Organiser - Palu (Sulawesi Tengah)
6.  Budi Kurniawan, Community Organiser, Padang (Sumatera 
Barat)
7.  Liston P. Siregar, Wartawan BBC - London
8.  Rudy Haryo AMZ,  Pengamat Sosial, Samarinda (Kalimantan 
Timur)


*) Dukungan bagi Pernyataan ini masih terbuka






----
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke