Kepada rekan-rekan semua,

Hari ini tanggal 4 Mei Koalisi Ornop untuk Kemanan Hayati dan Keamanan Pangan 
mendaftarkan gugatan Pembatalan SK Menteri no. 107/Kpts?KB.430/2/2001 tentang 
Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B di Pengadilan Tata Usaha Negara 
Jakarta. Konferensi Pers diadakan pada pukul 15.00 di kantor LBH Jakarta jalan P. 
Diponegoro no 74 Jakarta. Sebagai Penggugat tercatat 6 anggota koalisi lebih karena 
kesiapan administrasi. Untuk lebih lengkapnya, di bawah ini adalah siaran persnya. 

Terima kasih.
Konphalindo

 
SIARAN PERS

KOALISI ORNOP UNTUK KEAMANAN HAYATI DAN KEAMANAN PANGAN


Jakarta, 4 Mei 2001 


"Gugatan Pembatalan SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan 
Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul dengan Nama 
NuCOTN 35B (Bollgard)"

 

Pada tanggal 4 Mei 2001, Koalisi untuk Keamanan Pangan dan Keamanan Hayati, yang 
terdiri dari 72 organisasi non pemerintah yang memiliki kepedulian dalam hal 
penanganan dan peraturan mengenai produk transgenik mengajukan gugatan pembatalan SK 
Mentan No.107/2001 Tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B 
Sebagai Varietas Unggul Dengan nama NuCOTN 35B (BOLLGARD) ke Pengadilan Tata Usaha 
Negara (PTUN) Jakarta, dengan No. 071/G.TUN/2001/PTUN/JKT.


Koalisi Ornop melihat bahwa dalam penanganan produk transgenik di Indonesia, khususnya 
kapas transgenik Bt telah terjadi kontroversi, manipulasi informasi, ketidak terbukaan 
dan buruknya koordinasi antar departemen terkait dalam kasus kapas transgenik Bt.  
Pemerintah terutama Deptan bersikap amat tertutup, tidak memiliki aturan yang tegas 
dalam penanganan produk transgenik serta bertindak sendiri tanpa mempertimbangkan 
kepentingan lain, hanya berfokus pada aspek produksi dalam melihat kasus produk kapas 
transgenik Bt dan pengembangannya. Hal-hal ini telah dan akan terus memicu konflik, 
seperti yang terjadi antara Menteri Pertanian dengan Menteri Lingkungan Hidup, tentang 
pemberlakuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk produk transgenik. Hal 
yang sama juga terjadi di tingkat legislatif, dimana DPRD Sulawesi Selatan dalam 
risalah hasil konsultasi publik mensyaratkan perlunya AMDAL dalam pengembangan kapas 
transgenik Bt.  Ketidakjelasan peraturan mengenai penanganan produk transgenik 
kemudian dimanfaatkan oleh para aktor pengembang kapas transgenik, yakni dengan 
dilakukannya penanaman secara luas dan transaksi jual beli hasil panen kapas bt yang 
masih dalam status uji coba, tanpa sanksi apapun.


Ditengah ketidak pastian, kontroversi serta pelanggaran yang terjadi, pada tanggal 7 
Februari 2001, Menteri Pertanian mengeluarkan SK No. 107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang 
pelepasan secara terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul dengan 
nama NuCOTN 35B (Bollgard). Kemudian pada tanggal 15 Maret 2001 telah  mendarat 
pesawat dari Afrika Selatan yang membawa 40 ton benih kapas transgenik Monsanto di 
pelabuhan udara  Hasanuddin, Sulawesi Selatan dengan pengawalan ketat dari aparat 
keamanan. Operasi impor ini sangat tertutup terbukti tidak diijinkannya para wartawan 
mendekat serta telah melakukan pembohongan kepada masyarakat dengan menempelkan stiker 
Angkutan Beras Dolog pada truk pengangkut benih kapas transgenik. Situasi dilapangan 
menunjukkan adanya konflik dengan munculnya organisasi pendukung ataupun kelompok yang 
menolak produk kapas transgenic, berpotensi menjadi konflik terbuka yang merugikan. 

Melihat berbagai hal yang terjadi, Koalisi Ornop Untuk Keamanan Hayati dan Pangan 
mengajukan gugatan terhadap Menteri Pertanian Republik Indonesia untuk membatalkan SK 
Mentan No.107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan secara Terbatas Kapas Transegnik Bt 
DP 5690B sebagai Varietas Unggul dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard)".  


Gugatan ini merupakan model gugatan legal standing dari Koalisi Ornop Untuk Kemanan 
Hayati dan Pangan, yang dalam hal ini diwakili oleh enam lembaga, yaitu:


1.     Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

2.     Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

3.     KONPHALINDO

4.     Biotani Indonesia

5.     Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Selatan (YLKSS)

6.     Yayasan Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (YKPM) 




 

Kuasa Hukum Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan:

Nur Amalia, S.H; Jhonson Panjaitan, S.H; Azas Tigor Nainggolan, S.H; Rino Subagyo, 
S.H; Daniel Panjaitan, S.H; Tubagus H. Karbyanto, S.H; Paulus R Mahulette, S.H; 
Muhammad Ikhsan, S.H; Chairilsyah, S.H; Carel Ticualu, S.H; Yuri Warmanta, S.H.  


Alasan pengajuan gugatan adalah sebagai berikut:


1.     Kapas Transgenik Bt merupakan tanaman yang harus melalui kajian lingkungan yang 
ketat dan rinci, karena dapat menghasilkan toksin (racun) untuk membunuh serangga, 
sehingga harus dilakukan analisis resiko lingkungan, yaitu: (1) pengaruh tanaman pada 
serangga non target, (2) penyebaran gen dari tanaman transgenik ke tanaman sejenis, 
(3) resistensi hama akibat terdedah terus menerus oleh toksin atau racun yang di 
hasilkan tanaman transgenik, (4) pengaruh terhadap ekologi/ekosistem tanah.


2.     Keputusan Mentan No.107/2001 bertentangan dengan peraturan perundangan yang 
berlaku, yaitu: (1) Ketentuan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), 
dan tidak diumumkan kepada masyarakat sebelum penyusunan AMDAL, (2) UU No.5 tahun 
1994, tentang Pengesahan Konvensi PBB Mengenai Keanekaragaman Hayati, (3) Asas-asas 
umum Pemerintahan yang Baik (The General Principle of  Good Administration).


Dengan dikeluarkannya SK Mentan No.107/2001, berarti Menteri Pertanian telah melakukan 
hal-hal, seperti: (1) pengabaian atas peringatan pihak lain, (2) tidak 
mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Monagro Kimia, terutama 
komersialisasi panen kapas transgenik Bt hasil uji coba, (3) mengganggu usaha 
pengelolaan dan pelestarian lingkungan, (4) mengakui potensi dampak negatif tapi tidak 
mengelola dengan baik,.







Dengan demikian maka, TUNTUTAN Koalisi Ornop untuk Keamanan  Hayati dan Pangan adalah:


1.     Pembatalan SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/KB.430/2/2001 karena tidak sah atau 
Batal Demi Hukum. 

2.     Menteri Pertanian mengeluarkan SK baru yang berisi Pencabutan Surat Keputusan 
Meminta Pembatalan SK Mentan No.107/Kpts/KB.430/2/2001



Demikian pernyataan kami,


Jakarta,  4 Mei  2001



Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan

Kirim email ke