Kepada rekan-rekan semua, Hari ini tanggal 4 Mei Koalisi Ornop untuk Kemanan Hayati dan Keamanan Pangan mendaftarkan gugatan Pembatalan SK Menteri no. 107/Kpts?KB.430/2/2001 tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Konferensi Pers diadakan pada pukul 15.00 di kantor LBH Jakarta jalan P. Diponegoro no 74 Jakarta. Sebagai Penggugat tercatat 6 anggota koalisi lebih karena kesiapan administrasi. Untuk lebih lengkapnya, di bawah ini adalah siaran persnya. Terima kasih. Konphalindo SIARAN PERS KOALISI ORNOP UNTUK KEAMANAN HAYATI DAN KEAMANAN PANGAN Jakarta, 4 Mei 2001 "Gugatan Pembatalan SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard)" Pada tanggal 4 Mei 2001, Koalisi untuk Keamanan Pangan dan Keamanan Hayati, yang terdiri dari 72 organisasi non pemerintah yang memiliki kepedulian dalam hal penanganan dan peraturan mengenai produk transgenik mengajukan gugatan pembatalan SK Mentan No.107/2001 Tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B Sebagai Varietas Unggul Dengan nama NuCOTN 35B (BOLLGARD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan No. 071/G.TUN/2001/PTUN/JKT. Koalisi Ornop melihat bahwa dalam penanganan produk transgenik di Indonesia, khususnya kapas transgenik Bt telah terjadi kontroversi, manipulasi informasi, ketidak terbukaan dan buruknya koordinasi antar departemen terkait dalam kasus kapas transgenik Bt. Pemerintah terutama Deptan bersikap amat tertutup, tidak memiliki aturan yang tegas dalam penanganan produk transgenik serta bertindak sendiri tanpa mempertimbangkan kepentingan lain, hanya berfokus pada aspek produksi dalam melihat kasus produk kapas transgenik Bt dan pengembangannya. Hal-hal ini telah dan akan terus memicu konflik, seperti yang terjadi antara Menteri Pertanian dengan Menteri Lingkungan Hidup, tentang pemberlakuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk produk transgenik. Hal yang sama juga terjadi di tingkat legislatif, dimana DPRD Sulawesi Selatan dalam risalah hasil konsultasi publik mensyaratkan perlunya AMDAL dalam pengembangan kapas transgenik Bt. Ketidakjelasan peraturan mengenai penanganan produk transgenik kemudian dimanfaatkan oleh para aktor pengembang kapas transgenik, yakni dengan dilakukannya penanaman secara luas dan transaksi jual beli hasil panen kapas bt yang masih dalam status uji coba, tanpa sanksi apapun. Ditengah ketidak pastian, kontroversi serta pelanggaran yang terjadi, pada tanggal 7 Februari 2001, Menteri Pertanian mengeluarkan SK No. 107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang pelepasan secara terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul dengan nama NuCOTN 35B (Bollgard). Kemudian pada tanggal 15 Maret 2001 telah mendarat pesawat dari Afrika Selatan yang membawa 40 ton benih kapas transgenik Monsanto di pelabuhan udara Hasanuddin, Sulawesi Selatan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Operasi impor ini sangat tertutup terbukti tidak diijinkannya para wartawan mendekat serta telah melakukan pembohongan kepada masyarakat dengan menempelkan stiker Angkutan Beras Dolog pada truk pengangkut benih kapas transgenik. Situasi dilapangan menunjukkan adanya konflik dengan munculnya organisasi pendukung ataupun kelompok yang menolak produk kapas transgenic, berpotensi menjadi konflik terbuka yang merugikan. Melihat berbagai hal yang terjadi, Koalisi Ornop Untuk Keamanan Hayati dan Pangan mengajukan gugatan terhadap Menteri Pertanian Republik Indonesia untuk membatalkan SK Mentan No.107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan secara Terbatas Kapas Transegnik Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard)". Gugatan ini merupakan model gugatan legal standing dari Koalisi Ornop Untuk Kemanan Hayati dan Pangan, yang dalam hal ini diwakili oleh enam lembaga, yaitu: 1. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) 2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 3. KONPHALINDO 4. Biotani Indonesia 5. Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Selatan (YLKSS) 6. Yayasan Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (YKPM) Kuasa Hukum Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan: Nur Amalia, S.H; Jhonson Panjaitan, S.H; Azas Tigor Nainggolan, S.H; Rino Subagyo, S.H; Daniel Panjaitan, S.H; Tubagus H. Karbyanto, S.H; Paulus R Mahulette, S.H; Muhammad Ikhsan, S.H; Chairilsyah, S.H; Carel Ticualu, S.H; Yuri Warmanta, S.H. Alasan pengajuan gugatan adalah sebagai berikut: 1. Kapas Transgenik Bt merupakan tanaman yang harus melalui kajian lingkungan yang ketat dan rinci, karena dapat menghasilkan toksin (racun) untuk membunuh serangga, sehingga harus dilakukan analisis resiko lingkungan, yaitu: (1) pengaruh tanaman pada serangga non target, (2) penyebaran gen dari tanaman transgenik ke tanaman sejenis, (3) resistensi hama akibat terdedah terus menerus oleh toksin atau racun yang di hasilkan tanaman transgenik, (4) pengaruh terhadap ekologi/ekosistem tanah. 2. Keputusan Mentan No.107/2001 bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: (1) Ketentuan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan tidak diumumkan kepada masyarakat sebelum penyusunan AMDAL, (2) UU No.5 tahun 1994, tentang Pengesahan Konvensi PBB Mengenai Keanekaragaman Hayati, (3) Asas-asas umum Pemerintahan yang Baik (The General Principle of Good Administration). Dengan dikeluarkannya SK Mentan No.107/2001, berarti Menteri Pertanian telah melakukan hal-hal, seperti: (1) pengabaian atas peringatan pihak lain, (2) tidak mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Monagro Kimia, terutama komersialisasi panen kapas transgenik Bt hasil uji coba, (3) mengganggu usaha pengelolaan dan pelestarian lingkungan, (4) mengakui potensi dampak negatif tapi tidak mengelola dengan baik,. Dengan demikian maka, TUNTUTAN Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan adalah: 1. Pembatalan SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/KB.430/2/2001 karena tidak sah atau Batal Demi Hukum. 2. Menteri Pertanian mengeluarkan SK baru yang berisi Pencabutan Surat Keputusan Meminta Pembatalan SK Mentan No.107/Kpts/KB.430/2/2001 Demikian pernyataan kami, Jakarta, 4 Mei 2001 Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan
