Mas Dwi yang baik,

Maaf saya baru bisa nimbrung lagi dalam pengembangan draft RUU akses sumber
daya genetik. Mohon saya bisa dikirim draft-nya.
Berkenaan dengan ijin prakarsa dan konsep akademik sepertinya memang harus
bisa lebih didahulukan. Terutama sekali konsep akademik yang seharusnya
dijadikan dasar acuan perlunya RUU tersebut.
Untuk itu tim yang akan menyusun konsep akademik bisa lebih sering
mendistribusikan perkembangannya, terutama kepada pakar-pakar akademisi.
Faktor lain yang lebih penting lagi untuk meng-gol-kan RUU ini secara
non-teknis adalah kita harus mempunyai strategi dalam penggalangan dana,
terutama dalam proses-proses persidangan dan pembahasan di DPR. MIsalnya
saja untuk UU Lingkungan Hidup 1997 diperkirakan hampir 2 milyar dana
dibutuhkan.
Sekian tanggapan saya, terima kasih.

Yossa Istiadi

----- Original Message -----
From: "Dwi R. Muhtaman" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, May 06, 2001 10:07 AM
Subject: [lingkungan] Perkembangan Draft UU Akses


>
> Kawan-kawan sekalian,
>
> Pada  September 2000 telah diselenggarakan workshop mengenai isu akses ke
> sumberdaya genetika.  Workshop ini diselenggarakan oleh Bioforum dan LIPI
> dg fasilitator dari LATIN.  Isu akses ini bagi banyak pihak cukup dianggap
> penting untuk dibahas dan segera dibuatkan aturan-aturannya karena
> menyangkut pemanfaatan sumberdaya genetika dan pengetahuan masyarakat
adat.
>
> Workshop September 2000 berhasil merumuskan pokok-pokok pikiran regulasi.
> POkok-pokok pikiran regulasi ini kemudian didiskusikan lagi dan berhasil
> merumuskan draft kasar regulasi.  Diskusi dilakukan baik di Menteri Negara
> Lingkungan Hidup maupun di Ristek.  Dua lembaga pemerintah ini memang
cukup
> antusias untuk mendorong regulasi akses karena kepentingan mandat CBD (LH)
> dan penelitian (Ristek).  Beberapa kali sudah didiskusikan meskipun
> perkembangannya masih sangat lambat.
>
> Terakhir diskusi dilakukan di Gadog Mei 2-3 minggu kemaren.  Dalam
> pertemuan terakhir itu disepakati untuk "merapikan" draft regulasi yang
> disepakati bentuknya sebagai Rancangan Undang Undang Akses Pemanfaatan ke
> Sumberdaya Genetika (meskipun judul ini juga akan tetap terbuka untuk
> diskusi).  Disamping itu akan diselesaikan draft akademik untuk menyokong
> rasionalisasi RUU.  Sebuah tim telah dibentuk untuk membahas kelanjutan
itu.
>
> Target awal yg diinginkan dari pembahasan RUU ini adalah masuknya konsep
> RUU dan draft akademik ke Setkab.  Langkah ini perlu dilakukan untuk
> mendapatkan Ijin Prakarsa dari Setkab.  Untuk mendapatkan kapling Ijin
> Prakarsa perlu ada konsep RUU dan draft akademik yg cukup.  Juni
diharapkan
> LH bisa memasukkan permohonan untuk mendapatkan Ijin Prakarsa.
>
> Setelah Ijin Prakarsa diperoleh maka proses-proses konsultasi dan diskusi
> akan makin diintesifkan dengan melakukan diskusi di daerah-daerah dan
> berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat adat, LSM, Pemda dan kalangan
> swasta untuk mengkritisi RUU--yang sampai sekarang masih sangat
"sederhana".
>
> Bagi  kawan-kawan yg berminat untuk mendapatkan draft RUU Akses
> dipersilakan untuk kontak langsung ke jalur pribadi email saya.
>
> Demikianlah perkembangan terkini mengenai RUU Akses ini.
>
>
> Salam,
>
>
> Dwi Rahmad Muhtaman
>
>
> ----
> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>
>
>



----
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke