Teman2 Yth. Dalam rangka PrepCom., saya dan Pak Daniel Murdiyarso/LH ditugasi panitia untuk mengkoordinir sektor Energi dan Pertambangan. Dalam pertemuan terakhir disepakati bahwa untuk dapat menjaring umpan-balik dari masyarakat mengenai implementasi Agenda 21 di Inonesia tim kami berupaya untuk menulis beberapa essay mengenai topik2 yang terkait dengan sektor tsb. Berikut ini ada 4 buah essay yang ditulis oleh beberapa anggota tim untuk teman2 komentari. Kami akan menampung pendapat anda ttg topik2 tsb hingga 7 Juni. Kemudian kami akan merangkumnya untuk bersama dengan tulisan2 yang lain disajikan dalam Workshop tingkat sub-regional di Manila tanggal 13-15 Juni nanti Agus Sari + Daniel Murdiyarso MENINGKATKAN APLIKASI ENERGI TERBARUKAN Oleh L. M. Panggabean, PhD, APU Yayasan Bina Usaha Lingkungan, Jakarta PENDAHULUAN Dari segi istilah atau nama, Energi Terbarukan sudah sering diungkapkan baik secara lisan ataupun tulisan. Namun bahwa Energi Terbarukan itu merupakan suatu aset yang penting, bahkan tidak kurang pentingnya dari minyak bumi, gas bumi maupun batubara, dirasakan belum benar-benar dianut atau dipahami masyarakat, termasuk para pengambil keputusan dipihak pemerintah maupun para investor. Tulisan pendek ini berusaha untuk menggugah hati seluruh lapisan masyarakat dan mengambil langkah-langkah positif dan nyata akan pemakaian Energi Terbarukan tersebut. MENGAPA HARUS MEMANFAATKAN ENERGI TERBARUKAN a. Masalah Eksternal: tekanan-tekanan global yang berkaitan dengan lingkungan (global environmental pressure), b. Masalah Internal: bahan bakar fossil yang semakin sedikit, enegri terbarukan yang melimpah, dan pembangunan berkelanjutan. a. Masalah Eksternal. Sebagai sebuah negara yang hidup bertetangga, maka Indonesia sebagaimana layaknya juga berpartisipasi dalam usaha-usaha global yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan manusia dalam arti berkelanjutan. Ini terbukti, misalnya dari keikutsertaan Indonesia dalam menyetujui keputusan-keputusan internasional yang diambil dalam �Earth Summit, Rio de Jenerio,� bulan Juni, tahun 1992, untuk menjaga kelanggengan lingkungan dalam usaha-usaha pembangunan agar menjadi berkelanjutan untuk generasi-genarasi mendatang. Masalah lingkungan yang paling mengemuka sekarang adalah masalah pencemaran, baik darat, laut, maupun udara. Ditinjau dari segi mobilitas zat-zat pencemar, maka pencemaran udara mendapat tekanan paling mencolok, karena memang mobilitas zat-zat pencemar di udara sangat besar, yakni terbawa oleh angin yang mengarungi jarak-jarak anta benua, sedemikian mobilitasnya sehingga untuk pencemaran udara ini, berbeda dengan didarat ataupun dilaut, bumi ini memang benar-benar satu kesatuan. Pencemaran di benua Eropa dapat dibawa angin kebenua Asia, Afrika, maupun Amerika dan sebaliknya. Maka tidak mengherankan, jika pencemaran udara ini dianggap sebagai masalah global, dimana Indonesia juga termasuk didalamnya. Sebagai contoh, misalnya pelepasan gas-gas golongan CFC (Chloro-Fluor-Carbon) yang banyak dilepaskan ke udara dibenua Amerika, Eropa dan Asia bagian utara yang diperkirakan telah merusak lapisan ozon dan telah menambah intensitas sinar ultraviolet yang tidak menyehatkan bagi manusia, dan tidak mustahil dalam jangka panjang juga mempengaruhi hewan-hewan dan pertanian di seluruh permukaan bumi. Demikian juga dengan gas-gas rumah kaca (GRK) seperti: CO2, CH4, N2O, HFC,PFC, dan SF6, yang juga sebagian besar dihasilkan oleh kegiatan industri negara-negara industri, ternyata mengakibatkan efek kenaikan suhu secara global, termasuk Indonesia. Ini disebabkan suatu hal bahwa apabila gas-gas tersebut naik keatas, gas-gas itu membuat lapisan diatmosfer bumi dan menahan sinar radiasi panas yang naik keatas dari bumi persis seperti yang terjadi didalam sebuah rumah kaca sehingga suhu permukaan bumi menjadi naik, dan sebagai akibatnya es yang dikutub utara mulai meleleh dan telah menaikkan permukaan laut didaerah-daerah yang dekat padanya seperti pantai utara Inggris, Eropa daratan dll. Indonesiapun sebagai negara kepulauan akan menjadi sasaran empuk kenaikan permukaan laut dengan panjang garis pantainya yang 81.000 km itu. Diantara lima gas GRK itu CO2 dan CH4 adalah yang paling dominan. CO2 dihasilkan oleh proses pembakaran bahan bakar fosil seperti minyak bumi, gas alam dan batubara, sedangkan CH4 dihasilkan oleh kegiatan pertanian, CO2 yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil itu sebagian besar (50% - 60%) dihasilkan oleh pembangkit listrik. Seluruh dunia sedang berusaha untuk mencegah pemanasan global ini dengan cara yang sesuai bagi negaranya, dengan mengganti cara pembangkitan listrik dengan pembangkit-pembangkit yang tidak mengeluarkan CO2 atau mengeluarkan lebih sedikit CO2 dibandingkan dengan yang ada sekarang. Indonesia mempunyai peluang untuk berpartisipasi dengan penggantian cara pembangkitan listrik, yaitu dengan memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang skala kecil (minihydro dan microhydro), energi surya, energi biomasa (limbah pertanian/perkebunan) dan energi angin, untuk skala kecil (< 10 MW), dan juga energi panas bumi untuk skala yang lebih besar. b. Masalah Internal Sekarang ini pembangkit listrik di Indonesia didasarkan pada minyak bumi, gas alam, batubara, energi hidro dan panas bumi, masing-masing dengan kapasitas (dalam MW): 6389, 8170, 4790, 3024 dan 770. Khusus untuk listrik pedesaan digunakan hampir seluruhnya Pembankit Listrik Tenaga Diesel. Kecuali energi hidro dan panas bumi (3794 MW), pembangkit-pembangkit itu (1722 MW) mengeluarkan setiap harinya gas-gas rumah kaca (GRK). Juga dengan suatu fakta bahwa 26.015.859 rumah tangga (43.2%) di Indonesia belum menikmati listrik dan sebagian besar berada di desa-desa. Pada pihak lain perusahaan listrik PLN sedang mengalamii kesulitan dalam menyediakan pembangkit baru karena beberapa hal, antara lain hutang luar negeri PLN yang sangat besar serta daya mengembalikannya yang sangat rendah, membuat investor asing enggan untuk menanamkan modalnya di PLN. Rendahnya kemampuan membayar hutang oleh PLN itu adalah disebabkan oleh antara lain, Tarif Dasar Listrik (TDL) yang rendah, dan juga penjualan listrik PLN dibayar dengan rupiah, sehingga nilai pemasukan bagi PLN dalam dolar rendah sekali sesudah krisis moneter/ekonomi yang mulai pada pertengahan tahun 1997 itu. TDL yang rendah itu dimungkinkan hingga sekarang karena pemerintah memberi subsidi baik pada bahan bakar maupun pada listrik. Akan tetapi keadaan sudah berubah antara lain karena keadaan keuangan negara juga sangat lemah dewasa ini, sehingga subsidi ini harus dihapus. Karena itu perlu ditemukan cara penyediaan energi listrik yang mendukung hal-hal yang mendesak tersebut diatas, baik masalah global maupun internal. Dalam hal ini pemanfaatan Energi Terbarukan dapat menjadi solusi pengadaan pembangkit baru di Indonesia. Alasan yang utama adalah: bahwa Pembangkit Energi Terbarukan akan mengurangi emisi GRK terutama CO2, Pembangkit Energi Terbarukan dapat dibangun di desa-desa karena sumber-sumber Energi Terbarukan memang berada didesa-desa, sehingga biaya untuk transportasi minyak solar untuk PLTD yang biasanya digunakan didaerah pedesaan tidak diperlukan lagi. Akan tetapi ada kendala pemanfaatan Energi Terbarukan sekarang ini, yaitu bahwa Pemerintah belum mempunyai komitmen kuantitatif, jumlah MW, (yang ada hanya kebijakan umum) untuk memanfaatkan Energi Terbarukan, baik dalam bentuk kebijakan maupun aplikasi dilapangan. Padahal pemanfaatan Energi Terbarukan juga berdampak positif dalam arti pengurangan pemakaian bahan bakar fosil, sehingga lebih banyak bahan bakar fosil yang dapat diekspor untuk memperoleh devisa. Kesadaran setiap warga Indonesia, dari semua lapisan, akan pentingnya pemanfaatan Energi Terbarukan ini sangat diperlukan sekarang ini dalam menghadapi pembangunan berkelanjutan mulai dari sekarang ini. Daftar Pustaka: 1. Convention on Climate Change, UNEP/IUC; 2. The Kyoto Protocol to The Convention on Climate Change, UNEP/IUC; 3. Statistik dan Informasi Ketenagalistrikan dan Energi,1999/2000,DJLPE,Okt�00 4. Kebijakan Umum Bidang Energi (KUBE), DESDM.
