Teman2 Yth.

Dalam rangka PrepCom., saya dan Pak Daniel Murdiyarso/LH ditugasi panitia
untuk mengkoordinir sektor Energi dan Pertambangan. Dalam pertemuan
terakhir disepakati bahwa untuk dapat menjaring umpan-balik dari masyarakat
mengenai implementasi Agenda 21 di Inonesia tim kami berupaya untuk
menulis beberapa essay mengenai topik2 yang terkait dengan sektor tsb.

Berikut ini ada 4 buah essay yang ditulis oleh beberapa anggota tim untuk
teman2 komentari. Kami akan menampung pendapat anda ttg topik2 tsb hingga
7 Juni. Kemudian kami akan merangkumnya untuk bersama dengan tulisan2 yang
lain disajikan dalam Workshop tingkat sub-regional di Manila tanggal 13-15
Juni nanti

Agus Sari + Daniel Murdiyarso
 

MENINGKATKAN APLIKASI
ENERGI TERBARUKAN
 Oleh L. M. Panggabean, PhD, APU
Yayasan Bina Usaha Lingkungan,
Jakarta
 
PENDAHULUAN
 
Dari segi istilah atau nama, Energi Terbarukan sudah sering diungkapkan baik secara 
lisan ataupun tulisan. Namun bahwa Energi Terbarukan itu merupakan  suatu aset yang 
penting, bahkan tidak kurang pentingnya dari minyak bumi, gas bumi maupun batubara, 
dirasakan belum benar-benar dianut atau dipahami masyarakat, termasuk para pengambil 
keputusan dipihak pemerintah maupun para investor. Tulisan pendek ini berusaha untuk 
menggugah hati seluruh lapisan masyarakat dan mengambil langkah-langkah positif dan 
nyata akan pemakaian Energi Terbarukan tersebut.
 
MENGAPA HARUS MEMANFAATKAN ENERGI TERBARUKAN
a.      Masalah Eksternal: tekanan-tekanan global yang berkaitan dengan lingkungan 
(global environmental pressure),
b.      Masalah Internal: bahan bakar fossil yang semakin sedikit, enegri terbarukan 
yang melimpah, dan pembangunan berkelanjutan.
 
a.      Masalah Eksternal.
 
Sebagai sebuah negara yang hidup bertetangga, maka Indonesia sebagaimana layaknya juga 
berpartisipasi dalam usaha-usaha global yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan 
manusia dalam arti berkelanjutan. Ini terbukti, misalnya dari keikutsertaan Indonesia 
dalam menyetujui keputusan-keputusan internasional yang diambil dalam �Earth Summit, 
Rio de Jenerio,� bulan Juni, tahun 1992, untuk menjaga kelanggengan lingkungan dalam 
usaha-usaha pembangunan agar menjadi berkelanjutan untuk generasi-genarasi mendatang.
 
Masalah lingkungan yang paling mengemuka sekarang adalah masalah pencemaran, baik 
darat, laut, maupun udara. Ditinjau dari segi mobilitas zat-zat pencemar, maka 
pencemaran udara mendapat tekanan paling mencolok, karena memang mobilitas zat-zat 
pencemar di udara sangat besar, yakni terbawa oleh angin yang mengarungi jarak-jarak 
anta benua, sedemikian mobilitasnya sehingga untuk pencemaran udara ini, berbeda 
dengan didarat ataupun dilaut, bumi ini memang benar-benar satu kesatuan.
 
Pencemaran di benua Eropa dapat dibawa angin kebenua Asia, Afrika, maupun Amerika dan 
sebaliknya. Maka tidak mengherankan, jika pencemaran udara ini dianggap sebagai 
masalah global, dimana Indonesia juga termasuk didalamnya.
 
Sebagai contoh, misalnya pelepasan gas-gas golongan CFC (Chloro-Fluor-Carbon) yang 
banyak dilepaskan ke udara dibenua Amerika, Eropa dan Asia bagian utara yang 
diperkirakan telah merusak lapisan ozon dan telah menambah intensitas sinar 
ultraviolet yang tidak menyehatkan bagi manusia, dan tidak mustahil dalam jangka 
panjang juga mempengaruhi hewan-hewan dan pertanian di seluruh permukaan bumi.
 
Demikian juga dengan gas-gas rumah kaca (GRK) seperti: CO2, CH4, N2O, HFC,PFC, dan 
SF6, yang juga sebagian besar dihasilkan oleh kegiatan industri negara-negara 
industri, ternyata mengakibatkan efek kenaikan suhu secara global, termasuk Indonesia. 
Ini disebabkan suatu hal bahwa apabila gas-gas tersebut naik keatas, gas-gas itu 
membuat lapisan diatmosfer bumi dan menahan sinar radiasi panas yang naik keatas dari 
bumi persis seperti yang terjadi didalam sebuah rumah kaca sehingga suhu permukaan 
bumi menjadi naik, dan sebagai akibatnya es yang dikutub utara mulai meleleh dan telah 
menaikkan permukaan laut didaerah-daerah yang dekat padanya seperti pantai utara 
Inggris, Eropa daratan dll. Indonesiapun sebagai negara kepulauan akan menjadi sasaran 
empuk kenaikan permukaan laut dengan panjang garis pantainya yang 81.000 km itu.
 
Diantara lima gas GRK itu CO2 dan CH4 adalah yang paling dominan. CO2 dihasilkan oleh 
proses pembakaran bahan bakar fosil seperti minyak bumi, gas alam dan batubara, 
sedangkan CH4 dihasilkan oleh kegiatan pertanian, CO2 yang dihasilkan dari pembakaran 
bahan bakar fosil itu sebagian besar (50% - 60%) dihasilkan oleh pembangkit listrik.
 
Seluruh dunia sedang berusaha untuk mencegah pemanasan global ini dengan cara yang 
sesuai bagi negaranya, dengan mengganti cara pembangkitan listrik dengan 
pembangkit-pembangkit yang tidak mengeluarkan CO2 atau mengeluarkan lebih sedikit CO2 
dibandingkan dengan yang ada sekarang. Indonesia mempunyai peluang untuk 
berpartisipasi dengan penggantian cara pembangkitan listrik, yaitu dengan memanfaatkan 
sumber Energi Terbarukan yang skala kecil (minihydro dan microhydro), energi surya, 
energi biomasa (limbah pertanian/perkebunan) dan energi angin, untuk skala kecil (< 10 
MW), dan juga energi panas bumi untuk skala yang lebih besar.
 
b.     Masalah Internal
Sekarang ini pembangkit listrik di Indonesia didasarkan pada minyak bumi, gas alam, 
batubara, energi hidro dan panas bumi, masing-masing dengan kapasitas (dalam MW): 
6389, 8170, 4790, 3024 dan 770. Khusus untuk listrik pedesaan digunakan hampir 
seluruhnya Pembankit Listrik Tenaga Diesel. Kecuali energi hidro dan panas bumi (3794 
MW), pembangkit-pembangkit itu (1722 MW) mengeluarkan setiap harinya gas-gas rumah 
kaca (GRK). Juga dengan suatu fakta bahwa 26.015.859 rumah tangga (43.2%) di Indonesia 
belum menikmati listrik dan sebagian besar berada di desa-desa.
 
Pada pihak lain perusahaan listrik PLN sedang mengalamii kesulitan dalam menyediakan 
pembangkit baru karena beberapa hal, antara lain hutang luar negeri PLN yang sangat 
besar serta daya mengembalikannya yang sangat rendah, membuat investor asing enggan 
untuk menanamkan modalnya di PLN.
Rendahnya kemampuan membayar hutang oleh PLN itu adalah disebabkan oleh antara lain, 
Tarif Dasar Listrik (TDL) yang rendah, dan juga penjualan listrik PLN dibayar dengan 
rupiah, sehingga nilai pemasukan bagi PLN dalam dolar rendah sekali sesudah krisis 
moneter/ekonomi yang mulai pada pertengahan tahun 1997 itu.
TDL yang rendah itu dimungkinkan hingga sekarang karena pemerintah memberi subsidi 
baik pada bahan bakar maupun pada listrik. Akan tetapi keadaan sudah berubah antara 
lain karena keadaan keuangan negara juga sangat lemah dewasa ini, sehingga subsidi ini 
harus dihapus.
 
Karena itu perlu ditemukan cara penyediaan energi listrik yang mendukung hal-hal yang 
mendesak tersebut diatas, baik masalah global maupun internal. Dalam hal ini 
pemanfaatan Energi Terbarukan dapat menjadi solusi pengadaan pembangkit baru di 
Indonesia. Alasan yang utama adalah: bahwa Pembangkit Energi Terbarukan akan 
mengurangi emisi GRK terutama CO2, Pembangkit Energi Terbarukan dapat dibangun di 
desa-desa karena sumber-sumber Energi Terbarukan memang berada didesa-desa, sehingga 
biaya untuk transportasi minyak solar untuk PLTD yang biasanya digunakan didaerah 
pedesaan tidak diperlukan lagi. 
 
Akan tetapi ada kendala pemanfaatan Energi Terbarukan sekarang ini, yaitu bahwa 
Pemerintah belum mempunyai komitmen kuantitatif, jumlah MW, (yang ada hanya kebijakan 
umum) untuk memanfaatkan Energi Terbarukan, baik dalam bentuk kebijakan maupun 
aplikasi dilapangan. Padahal pemanfaatan Energi Terbarukan juga berdampak positif 
dalam arti pengurangan pemakaian bahan bakar fosil, sehingga lebih banyak bahan bakar 
fosil yang dapat diekspor untuk memperoleh devisa.
 
Kesadaran setiap warga Indonesia, dari semua lapisan, akan pentingnya pemanfaatan 
Energi Terbarukan ini sangat diperlukan sekarang ini dalam menghadapi pembangunan 
berkelanjutan mulai dari sekarang ini.
 
Daftar Pustaka:
1.      Convention on Climate Change, UNEP/IUC;
2.      The Kyoto Protocol to The Convention on Climate Change, UNEP/IUC;
3.      Statistik dan Informasi Ketenagalistrikan dan Energi,1999/2000,DJLPE,Okt�00
4.      Kebijakan Umum Bidang Energi (KUBE), DESDM.

Kirim email ke