Walhi: Freeport Melakukan Manipulasi Informasi
 
Walhi menganggap bahwa  PT Freeport Indonesia (PTFI)
telah memanipulasi informasi yang menyesatkan. Hal ini
tentunya menyebabkan hak-hak publik untuk menerima
informasi yang benar tidak terjadi.
Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Walhi,  Suwiryo
Ismail kepada miningindo di Pengadilan Negeri di
Jakarta Selatan baru-baru ini. Walhi menggugat
Freeport karena tidak menjaga dan memelihara
kelestarian lingkungan serta sengaja menutup-nutupi
informasi yang benar ketika terjadi petaka longsornya
tumpukan batuan limbah di Danau Wanagon di lokasi
Freeport, Irian Jaya yang mencerminkan betapa buruknya
pengelolaan lingkungan hidup. Bahkan Walhi menemukan
fakta yang bertentangan dari perusahaan mengenai
kandungan logam berat dan wilayah sebaran limbah. 
�Kami menganggap  bahwa kejahatan lingkungan itu tidak
hanya terjadi pada hal-hal yang menyangkut pada dampak
lingkungan yang berakibat dampak secara fisik terhadap
lingkungan, tapi juga berkaitan dengan  hak atas
informasi,� jelas Ismail. 
Walhi prihatin, lanjut Rio,   atas kejadian-kejadian
yang mengarah kepada manipulasi informasi lingkungan
yang dari hari kehari itu meningkat secara signifikan.
Karena, menurut Rio, tidak satu pun perusahaan
pertambangan yang beroperasi di Indonesia yang
memberikan informasi secara benar kepada publik,
termasuk soal dampak terhadap lingkungan hidup,
terutama resiko terhadap lingkungan yang akan terjadi.

Sedangkan publik terutama masyarakat korban
lingkungan, dalam akses informasi begitu saja
mengunyah informasi yang ada, karena tidak adanya
alternatif informasi lain. Menurut Rio, Freport
memberikan informasi yang sangat menyesatkan yang
tentunya berimplikasi kepada  tidak terjaminnya
hak-hak publik atas informasi.  Lebih parah lagi,
adalah banyak masyarakat terperosok kepada pemahaman
yang keliru pada persoalan lingkungan.
 Oleh karena itu, dalam era  keterbukaan ini,
lembaga-lembaga bisnis pertambangan dalam  pemberian
informasi lingkungan  yang harus mempunyai tanggung
jawab moral dan yuridis terhadap publik.Memang ada
kebebasan mengemukakan pendapat, berserikat, 
kebebasan pers dan  berkomunikasi. Tapi kenyataannya 
justru kebebasan ini memunculkan  aktor-aktor lain
yang dimainkan oleh perusahaan pertambangan  untuk
melakukan manipulasi informasi, seperti yang dilakukan
Freeport. 
Kali ini Walhi yang mengambil peran untuk melakukan
pengawasan terhadap perusahaan pertambangan dengan
mengajukan gugatan  perdata  atas pelanggaran hak 
atas informasi terhadap Freeport.  Selanjutnya, Walhi
berharap   pemerintah tidak hanya sekedar melakukan 
tindakan keperdataan  tapi juga melakukan tindakan
yang bersifat pidana terhadap pelanggaran terhadap
pasal-pasal UU 23  Tahun 1997.  Walhi pun menyanggah 
bila  apa yang dilakukannya ini melangkahi kewenangan
pemerintah. Karena hak-hak keperdataan juga adalah hak
Walhi dan masyarakat. ***


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Spot the hottest trends in music, movies, and more.
http://buzz.yahoo.com/


----
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke