Walhi: Freeport Melakukan Manipulasi Informasi Walhi menganggap bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah memanipulasi informasi yang menyesatkan. Hal ini tentunya menyebabkan hak-hak publik untuk menerima informasi yang benar tidak terjadi. Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Walhi, Suwiryo Ismail kepada miningindo di Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan baru-baru ini. Walhi menggugat Freeport karena tidak menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan serta sengaja menutup-nutupi informasi yang benar ketika terjadi petaka longsornya tumpukan batuan limbah di Danau Wanagon di lokasi Freeport, Irian Jaya yang mencerminkan betapa buruknya pengelolaan lingkungan hidup. Bahkan Walhi menemukan fakta yang bertentangan dari perusahaan mengenai kandungan logam berat dan wilayah sebaran limbah. �Kami menganggap bahwa kejahatan lingkungan itu tidak hanya terjadi pada hal-hal yang menyangkut pada dampak lingkungan yang berakibat dampak secara fisik terhadap lingkungan, tapi juga berkaitan dengan hak atas informasi,� jelas Ismail. Walhi prihatin, lanjut Rio, atas kejadian-kejadian yang mengarah kepada manipulasi informasi lingkungan yang dari hari kehari itu meningkat secara signifikan. Karena, menurut Rio, tidak satu pun perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia yang memberikan informasi secara benar kepada publik, termasuk soal dampak terhadap lingkungan hidup, terutama resiko terhadap lingkungan yang akan terjadi. Sedangkan publik terutama masyarakat korban lingkungan, dalam akses informasi begitu saja mengunyah informasi yang ada, karena tidak adanya alternatif informasi lain. Menurut Rio, Freport memberikan informasi yang sangat menyesatkan yang tentunya berimplikasi kepada tidak terjaminnya hak-hak publik atas informasi. Lebih parah lagi, adalah banyak masyarakat terperosok kepada pemahaman yang keliru pada persoalan lingkungan. Oleh karena itu, dalam era keterbukaan ini, lembaga-lembaga bisnis pertambangan dalam pemberian informasi lingkungan yang harus mempunyai tanggung jawab moral dan yuridis terhadap publik.Memang ada kebebasan mengemukakan pendapat, berserikat, kebebasan pers dan berkomunikasi. Tapi kenyataannya justru kebebasan ini memunculkan aktor-aktor lain yang dimainkan oleh perusahaan pertambangan untuk melakukan manipulasi informasi, seperti yang dilakukan Freeport. Kali ini Walhi yang mengambil peran untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan dengan mengajukan gugatan perdata atas pelanggaran hak atas informasi terhadap Freeport. Selanjutnya, Walhi berharap pemerintah tidak hanya sekedar melakukan tindakan keperdataan tapi juga melakukan tindakan yang bersifat pidana terhadap pelanggaran terhadap pasal-pasal UU 23 Tahun 1997. Walhi pun menyanggah bila apa yang dilakukannya ini melangkahi kewenangan pemerintah. Karena hak-hak keperdataan juga adalah hak Walhi dan masyarakat. *** __________________________________________________ Do You Yahoo!? Spot the hottest trends in music, movies, and more. http://buzz.yahoo.com/ ---- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
