Pembelaan Kuasa Hukum Freeport, Tidak Maksimal
Kuasa Hukum PT Freeport Indonesia rupanya tidak
menggunakan haknya, yakni mendatangkan saksi-saksi
dalam kasus gugatan Walhi terhadap Freeport mengenai
pemberian informasi yang tidak benar. Pada awal
sidang, kuasa hukum Freeport berencana untuk
mendatangkan tiga saksi, tampaknya hal itu tidak
terbukti, setelah pada sidang yang digelar pada 10
Juli lalu tersebut pihak kuasa hukum Freeport
mengkonfirmasikan untuk tidak mendatangkannya.
Sedangkan kesimpulan dari sidang gugatan ini akan
kembali digelar pada 31 Juli mendatang.
Menurut Iwan Siddharta Kuasa hukum Freeport kepada
Miningindo mengatakan bahwa pihaknya tidak
mendatangkan saksi-saksi, karena dengan diserahkannya
surat bukti secara lengkap itu saja sudah cukup.
Sedangkan menurut Ersan Budiman, kuasa hukum Walhi
kepada miningindo, mengatakan setelah selesai sidang
yang berlangsung hanya lima menit ini, suatu kerugian
di pihak Freeport dengan tidak mendatangkan
saksi-saksi yang merupakan haknya. Dengan tidak
didatangkannya saksi dari Freeport itu merupakan salah
satu point yang melemahkan.
�Seharusnya, kalau mereka itu benar dan yakin bahwa
dalam gugatan ini tidak bersalah, kuasa hukum Freeport
mendatangkan saksi, sehingga adanya suatu pembelaan
yang maksimal�, kata Ersan Budiman.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Walhi pun rupanya
sudah paham benar bahwa dalam gugatannya ke perusahaan
ini nantinya pasti akan timbul adanya side effect
dari gugatan yang diajukan. Oleh karena itu pihaknya
mempersiapkan seandainya Freeport melakukan tuntutan
balik bila gugatan Walhi tidak terbukti. Tapi, menurut
Lukmanul Hakim, SH, Kuasa Hukum Walhi kepada
Miningindo mengatakan, bahwa Freeport melalui kuasa
hukumnya tidak bisa serta merta mengajukan gugatan
balik, karena keputusan nantinya adalah suatu
keputusan yang belum mempunyai kekuatan yang pasti.
Walaupun Walhi dikalahkan dalam gugatan ini, pihak
Walhi masih mempunyai ruang untuk melakukan upaya
banding atau kasasi.
Setelah gugatan ini, papar Lukmanul Hakim, kuasa
hukum Walhi akan mempersiapkan upaya gugatan yang
lain. Sebenarnya, pihak kuasa hukum Walhi melihat
adanya ruang dari kelalaian perbuatan yang dilakukan
oleh Freeport. Pihaknya sudah memprediksi dan
menginventarisir kesalahan-kesalahan yang dilakukan
oleh perusahaan ini. Selain itu, dalam kontek
pelaksanaan UU No 23 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup ada beberapa celah yang dapat
dijadikan alternatif pilihan baik oleh masyarakat atau
lembaga yang concern terhadap penegakan lingkungan
untuk melakukan upaya tuntutan dan gugatan. ***
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Get personalized email addresses from Yahoo! Mail
http://personal.mail.yahoo.com/
----
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/