Salam Reforma Agraria !

Saya kira membayar pajak tanah memang  merupakan salah satu cara untuk
memperkuat kepemilikan tanah yang tlah direklaiming. Tapi, hal yang mendesak
yang perlu dilakukan segera setelah melakukan reklaiming adalah "legalisasi
sementara" terhadap tanah yang telah direklaim. Baru-baru ini kawan-kawan
STN Donggala menghadapi persoalan seperti ini, di mana aksi reklaiming
rakyat Labuan Panimba mendapat "dukungan" dari Bupati Donggala. Hanya saja
dukungan yang diberikan terkesan semu, lebih merupakan jalan pelarian dari
tanggungjawab penyelesaian kasus tersebut, karena hanya mengusulkan kepada
Gubernur untuk mnyelesaikan kasus itu, padahal kasus tersebut terjadi di
wilayah Kabupaten Donggala.

Soal redistribusi tanah, apakah kolektif atau per-keluarga menurut saya
tergantung dengan kondisi lapangan. Tetapi akan lebih baik, bila distribusi
dilakukan secara kolektif.


SOLIDARITAS PERJUANGAN
REFORMA  AGRARIA (SPRA)
BTN Lasoani Blok L2 / 12  T: (0451)
425 206 Palu - Sulteng  94114
e-mail: [EMAIL PROTECTED]

----- Original Message -----
From: Muhammad Windu Suhartomo <[EMAIL PROTECTED]>
To: Milis Sawit Watch <[EMAIL PROTECTED]>; Lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; 'KPSHK'
<[EMAIL PROTECTED]>; AGRARIA <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
'ADAT List' <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; walhi21 <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; Lapar Makassar
<[EMAIL PROTECTED]>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, July 12, 2001 6:17 PM
Subject: Re:


>
> Salam gerakan pembaruan,
> kawan aku nanya nih, apa yang harus kita lakukan pasca reklaiming untuk
memperkuat status kepemilikan tanah, dan pengaturan kepemilikan. perorangan
atau komunal ?masalahnya disini ada kawan-kawan petani yang sekitar 1 thun
lalu melakukan reklaiming, dan rencananya akan mengupayakan untuk bisa
membayar pajak tanah. strategi  ini apa  bisa untuk memperkuat proses
kepemilikan, dan yang terjadi disini tanah reklaiming ini dibagi-bagi
menjadi kepemilikan perkeluarga/perorang.
>
> salam
> windu,
>
> On Thu, 12 Jul 2001 13:13:06   Lapar Makassar wrote:
> >PKG dan PTPN-XII menyisakan Kesengsaraan Bagi Masyarakat Pacellekang
> >Kabupaten Gowa
> >(Div. Investigasi LAPAR Makassar)
> >
> >" Tanah adalah kehidupan kami, kami bercocok tanam di atas tanah kami
> >sehingga dapat mengongkosi sekolah anak-anak kami serta menghidupi
keluarga
> >kami, akan tetapi sekarang kami telah kehilangan sumber kehidupan kami,
> >karena telah diambil oleh PKG dan PTPN-XII" Ungkap petani Paccellekang.
> >
> >Paccellekkang adalah sebuah nama desa yang terletak dalam wilayah Kab.
Gowa
> >Sulawesi Selatan. Mayoritas penduduknya mengandalkan hasil pertanian
berupa
> >tanaman bambu yang tumbuh secara alami karena kesuburan tanahnya serta
> >beberapa jenis palawija dan buah-buahan. Dengan kondisi tanah yang subur
> >ini, masyarakat menikmati kehidupan yang berkecukupan meskipun dalam
> >kesederhanan dan dari hasil pertanian tersebut selain untuk memenuhi
> >kebutuhan sehari-hari juga untuk mengongkosi sekolah anak-anak mereka.
Namun
> >sejak beroperasinya Pabrik Kerta Gowa kemudian digantikan oleh PTPN-XII
> >Takalar, maka sekitar 700 Ha. tanah masyarakat diambil alih oleh
perusahaan
> >atas izin dari Pemda Tk.II Gowa (Izin HGU) untuk di jadikan areal
> >perekebunan tebu. Awalnya masyarakat menolak karena mereka telah mendiami
> >tanah yang merupakan warisan dari nenek moyang mereka akan tetapi dengan
> >berbagai taktik dan cara akhirnya perusahaan dapat memperdayai
masyarakat.
> >
> >Tahun 1998, bersamaan dengan era reformasi, masyarakat melakukan
reclaiming
> >lahan perusahaan seluas 250 Ha dan menanami tanaman ubi, namun dari pihak
> >Pabrik Gula Takalar menuntut masyarakat di pengadilan untuk mengganti
> >tanaman yang dirusak dengan nilai 4 juta/Ha. Dan Seiring dengan
pelaksanaan
> >Otonomi Daerah, Pemda Gowa akan mengoperasikan kembali Pabrik Kertas Gowa
> >yang sudah terhenti karena bangkrut dan dari infomasi yang ada bahwa
lahan
> >yang sedang direclaiming oleh masyarakat akan dijadikan lahan untuk
ditanami
> >tebu sebagai bahan baku pabrik dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah
> >tanah negara.
> >
> >Kronologis Kasus
> >Rentetan kejadian dan peristiwa berkenaan dengan upaya masyarakat
> >mempertahankan haknya adalah sebagai berikut :
> >1958 : Pabrik Kertas Gowa Masuk. Dalam tahap sosialisasinya karena
mendapat
> >tantangan dari masyarakat, maka pihak perusahaan menginformasikan pada
> >masyarakat bahwa ia masuk hanya ingin membeli bambu masyarakat. PKG
membeli
> >bambu masyarakat seharga Rp.250/kubik (Bambu yang telah dipotong
sepanjang 1
> >meter) harga tersebut termasuk ongkos kerja. Dan PKG berjanji kalau
bambunya
> >habis, masyarakat disuruh menanam lagi dan akan PKG akan membeli
> >
> >1960 : Janji PKG tersebut tidak ditepati. Kemudian secara bersamaan
> >masyarakat dipindahkan ke pinggir kota Gowa dengan alasan akan dilakukan
> >pencarian terhadap gerombolan DT/TII.
> >
> >1962 ; PKG telah melakukan Pematokan dengan bantuan aparat desa, camat
dan
> >polisi
> >1965 ; Masyarakat kembali menempati tanahnya, dan menata perkampungan
dengan
> >membangun rumah dan masjid
> >1980 ; PKG bangkrut.
> >1985 ; Pabrik Gula Takalar (Masyarakat menyebutnya PTP) masuk dan
menyuruh
> >masyarakat pindah dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara.
> >Karena masyarakat bertahan, maka perusahaan menawarkan uang tunjangan
(bukan
> >ganti rugi) sebesar Rp.20.000- 300.000 sesuai dengan luas tanah
(150/meter).
> >1987 ; Bersamaan dengan pembayaran tersebut masyarakat diperintahkan
untuk
> >menjempol dengan alasan akan diterbitkan sertifikat. Namun setelah
> >sertifikat terbit bukan atas nama masyarakat melainkan atas nama
Perusahaan.
> >1988; sebanyak 8 orang masyarakat dipenjarakan karena tidak mau
menjempol,
> >dan saat yang bersamaan perusahaan mulai menanam tebu.
> >1998 ; Masyarakat melakukan recliming sebesar 250 Ha. dan menanami ubi.
> >2000 ; 2 orang masyarakat ditangkap setelah memimpin masyarakat ke
> >pengadilan.
> >
> >Upaya Masyarakat ;
> >Melakukan demontrasi ke pengadilan dan membentuk organisasi sebagai wadah
> >perjuangan (Pengorganisasian)
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
>
>
> Join 18 million Eudora users by signing up for a free Eudora Web-Mail
account at http://www.eudoramail.com



----
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke