Kelompok Korban Limbah Kali Banger Pekalongan :

Kembalikan Lingkungan Hidup yang bersih dan sehat
kepada Kami, hentikan Pencemaran Limbah Industri di
kali Banger

Tadi pagi Menteri negara Lingkungan Hidup menerima 
sekitar 50 orang korban  limbah kali Banger di
Pekalongan. Mereka intinya meminta supaya Meneg LH
untuk berinisiasi  menghentikan pencemaran kali Banger
tersebut. Mereka  pada kesempatan itu menyampaikan
uneg-unegnya dengan mengutarakan bahwa  air sungai 
dan air sumur sudah tidak layak lagi dipergunakan,
sehingga mereka   harus menimba air dari desa tetangga
untuk konsumsi air sehari hari.  Komplain mereka 
rupanya mendapat tanggapan positif dari MenegLH dengan
 akan mendatangi  lokasi. 

Kasus pencemaran Kali Banger di pekalongan, Jawa
Tengah yang telah belasan tahun dirasakan oleh
masyarakat di sekitar kali tersebut mulai terangkat ke
permukaan semenjak tahun 1995, bersamaan dengan
munculnya kesadaran masyarakat atas terampasnya
hak-hak mereka terhadap Kali Banger, semenjak
tercermarnya sungai tersebut oleh Bahan Berbahaya dan
beracun dari sekian banyak pabrik di sepanjang kali. 

Pencemaran yang telah melewati ambang batas tersebut
dipandang oleh masyarakat waktu itu sebagai
pelanggaran atas UULH No 4 tahun 1982. Kemudian
masyarakat bersama dengan beberapa aktifis Organisasi
Non Pemerintah (ORNOP) baik yang  berada di
Pekalongan, Jawa Tengah dan beberapa dari Jakarta
mencoba mencari penyebab pencemaran. Hasil investigasi
mereka menunjukkan dengan jelas bahwa penyebabnya
tidak adanya Unit pengolah Limbah sebagai prasyarat
didirikannya bangunan pabrik yang dikemudian hari
ternyata berpotensi mencemari lingkungan. 

Temuan-temuan tersebut ditindaklanjuti oleh masyarakat
dan beberapa ornop yang tergabung dalam advokasi Kali
banger untuk kemudian dilakukan berbagai aksi, mulai
dari aksi dialog baik dengan perusahaan maupun
pemerintah, surat menyurat, sampai aksi demontrasi
yang beberapa kali berakhir dengan tindak kekerasan,
pemukulan, dan penangkapan ktifis lingkungan. 

Tindakan represif tersebut tidak hanya menimpa para
aktifis tapi juga terhadap masyarakat korban yang
menerima berbagai intimidasi serta ancaman. Bahkan
upaya-upaya masyarakat untuk menyelesaikan
permasalahan ini secara damai harus kandas dengan
dilakukannya pembubaran dialog tersebut secara paksa
oleh pihak militer/koramil setempat. Namun hal hal-hal
tersebut tidak lantas menyurutkan warga untuk tetap
memperjuangkan hak-haknya, bahkan semakin memperkuat
tekad mereka untuk mencari penyelesaian yang adil
antara lain dengan mengajukan masalah ini pada pejabat
negara di tingkat yang lebih tinggi baik di tingkat
propinsi maupun tingkat pusat, melalui surat menyurat
dan juga tatap muka. 

Namun upaya-upaya tersebut ternyata tidak memberikan
penyelesaian yang memuaskan rasa keadilan masyarakat
sehingga masyarakat merasa perlu untuk membawa kasus
ini ke pengadilan sebagai pintu terakhir keadilan yang
masih bisa diharapkan. Dengan melibatkan 9 orang
pengacara yang berasal dari pekalongan, Kudus, Solo,
dan pati, dibawanya kasus ini ke pengadilan
memunculkan harapan baru terhadap penyelesaian kasus
secara adil. 

Setelah memenangkan gugatan terhadap PT Kesmatex, PT
Bintang Triputratex, dan CV Ezritex, baik di tingkat
pengadilan negeri maupun di tingkat pengadilan tinggi,
masyarakat masih tetap menuntut hak-haknya atas
lingkungan hidup yang bersih dan sehat yang belum
dipenuhi oleh majelis hakim, sebagaimana dijamin dalam
UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkugnan
Hidup. Bahkan amandemen ke 2 UUD 1945 telah menyatakan
secara jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak
atas  lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagai
bagian dari hak asasi manusia. 

Ketidak jelasan nasib masyarakat korban akibat belum
adanya putusan tetap dari mahkamah Agung mempersulit
kondisi masyarakat saat ini, karena walaupun PN
Pekalongan dan PT Semarang telah menyatakan ketiga
tergugat bersalah, namun pencemaran masih tetap
berlangsung. Bahkan ketiga pabrik berusaha untuk
meminta kembali izin HO (izin gangguan) yang telah
dicabut oleh pemda setempat berkaitan dengan peristiwa
pencemaran tersebut. Dari segi legalitas, sebenarnya
operasi ketiga perusahaan tersebut tanpa izin HO
merupakan tindakan illegal dan melanggar hokum. 


Oleh karena itu masyarakat  yang tergabung dalam
Kelompok Korban Limbah Kali Banger menuntut pemerintah
dan penegak hokum agar memberikan perhatian atas kasus
inid an segera memberikan putusan yang dapat memenuhi
rasa keadilan masyarakat

Jakarta 11 Oktober 2001

Untuk informasi lebih lanjut

Conk
Bpk Sholeh/Bp Ismar (KKLKB), Lala (pengacara
YAPHI-Kudus), Bodhong (Walhi Jawa Tengah)
 



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Make a great connection at Yahoo! Personals.
http://personals.yahoo.com


----
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke