Kelompok Korban Limbah Kali Banger Pekalongan : Kembalikan Lingkungan Hidup yang bersih dan sehat kepada Kami, hentikan Pencemaran Limbah Industri di kali Banger
Tadi pagi Menteri negara Lingkungan Hidup menerima sekitar 50 orang korban limbah kali Banger di Pekalongan. Mereka intinya meminta supaya Meneg LH untuk berinisiasi menghentikan pencemaran kali Banger tersebut. Mereka pada kesempatan itu menyampaikan uneg-unegnya dengan mengutarakan bahwa air sungai dan air sumur sudah tidak layak lagi dipergunakan, sehingga mereka harus menimba air dari desa tetangga untuk konsumsi air sehari hari. Komplain mereka rupanya mendapat tanggapan positif dari MenegLH dengan akan mendatangi lokasi. Kasus pencemaran Kali Banger di pekalongan, Jawa Tengah yang telah belasan tahun dirasakan oleh masyarakat di sekitar kali tersebut mulai terangkat ke permukaan semenjak tahun 1995, bersamaan dengan munculnya kesadaran masyarakat atas terampasnya hak-hak mereka terhadap Kali Banger, semenjak tercermarnya sungai tersebut oleh Bahan Berbahaya dan beracun dari sekian banyak pabrik di sepanjang kali. Pencemaran yang telah melewati ambang batas tersebut dipandang oleh masyarakat waktu itu sebagai pelanggaran atas UULH No 4 tahun 1982. Kemudian masyarakat bersama dengan beberapa aktifis Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) baik yang berada di Pekalongan, Jawa Tengah dan beberapa dari Jakarta mencoba mencari penyebab pencemaran. Hasil investigasi mereka menunjukkan dengan jelas bahwa penyebabnya tidak adanya Unit pengolah Limbah sebagai prasyarat didirikannya bangunan pabrik yang dikemudian hari ternyata berpotensi mencemari lingkungan. Temuan-temuan tersebut ditindaklanjuti oleh masyarakat dan beberapa ornop yang tergabung dalam advokasi Kali banger untuk kemudian dilakukan berbagai aksi, mulai dari aksi dialog baik dengan perusahaan maupun pemerintah, surat menyurat, sampai aksi demontrasi yang beberapa kali berakhir dengan tindak kekerasan, pemukulan, dan penangkapan ktifis lingkungan. Tindakan represif tersebut tidak hanya menimpa para aktifis tapi juga terhadap masyarakat korban yang menerima berbagai intimidasi serta ancaman. Bahkan upaya-upaya masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai harus kandas dengan dilakukannya pembubaran dialog tersebut secara paksa oleh pihak militer/koramil setempat. Namun hal hal-hal tersebut tidak lantas menyurutkan warga untuk tetap memperjuangkan hak-haknya, bahkan semakin memperkuat tekad mereka untuk mencari penyelesaian yang adil antara lain dengan mengajukan masalah ini pada pejabat negara di tingkat yang lebih tinggi baik di tingkat propinsi maupun tingkat pusat, melalui surat menyurat dan juga tatap muka. Namun upaya-upaya tersebut ternyata tidak memberikan penyelesaian yang memuaskan rasa keadilan masyarakat sehingga masyarakat merasa perlu untuk membawa kasus ini ke pengadilan sebagai pintu terakhir keadilan yang masih bisa diharapkan. Dengan melibatkan 9 orang pengacara yang berasal dari pekalongan, Kudus, Solo, dan pati, dibawanya kasus ini ke pengadilan memunculkan harapan baru terhadap penyelesaian kasus secara adil. Setelah memenangkan gugatan terhadap PT Kesmatex, PT Bintang Triputratex, dan CV Ezritex, baik di tingkat pengadilan negeri maupun di tingkat pengadilan tinggi, masyarakat masih tetap menuntut hak-haknya atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat yang belum dipenuhi oleh majelis hakim, sebagaimana dijamin dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkugnan Hidup. Bahkan amandemen ke 2 UUD 1945 telah menyatakan secara jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ketidak jelasan nasib masyarakat korban akibat belum adanya putusan tetap dari mahkamah Agung mempersulit kondisi masyarakat saat ini, karena walaupun PN Pekalongan dan PT Semarang telah menyatakan ketiga tergugat bersalah, namun pencemaran masih tetap berlangsung. Bahkan ketiga pabrik berusaha untuk meminta kembali izin HO (izin gangguan) yang telah dicabut oleh pemda setempat berkaitan dengan peristiwa pencemaran tersebut. Dari segi legalitas, sebenarnya operasi ketiga perusahaan tersebut tanpa izin HO merupakan tindakan illegal dan melanggar hokum. Oleh karena itu masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Korban Limbah Kali Banger menuntut pemerintah dan penegak hokum agar memberikan perhatian atas kasus inid an segera memberikan putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat Jakarta 11 Oktober 2001 Untuk informasi lebih lanjut Conk Bpk Sholeh/Bp Ismar (KKLKB), Lala (pengacara YAPHI-Kudus), Bodhong (Walhi Jawa Tengah) __________________________________________________ Do You Yahoo!? Make a great connection at Yahoo! Personals. http://personals.yahoo.com ---- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
