On Tue, 6 Jul 1999, Priyadi Iman Nurcahyo wrote:

> yang sah... legalisasi artinya hanya menampilkan distributor
> linux yang berbuat sesuai aturan...
> gimana? gimana dengan rekan2 distributor?

Di sini kita pada situasi yang cukup rumit karena

- Penampilan link bisa saja tanpa arti 'memberikan restu'
  (misal suatu security site menampilkan link ke program untuk
   exploit).

- Aturan secara hukum-pun masih sangat bersifat 'abu-abu'

> mungkin kalo mau lebih jauh lagi, kita bisa turun ke distributor2
> di mangga dua dkk, terus cari jalan supaya mereka bisa jualan
> linux secara legal, mungkin kita bantuin urusin dealnya dengan

Yang pasti kita bermain secara etis saja... (ethical contract).. kita
sepakat bahwa yang menjadi distributor Linux adalah yang mematuhi hal
tsb.. (masalah praktek adalah di luar wewenang linux.or.id).

Artinya.. di web page tersebut kita nyatakan dg jelas.. bahwa ketika
kita meletakkan link tsb.. kita sudah sepakat bahwa mereka akan mematuhi
etika tsb.  Bila kenyataan lain itu di luar tanggung jawab linux.or.id

Begitu

IMW


----------------------------------------------------------------------------
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3
Pengelola dapat dihubungi lewat [EMAIL PROTECTED]
Hosted by http://www.Indoglobal.com

Kirim email ke