Flory Katriena wrote:
> 
> On Tue, 06 Jul 1999, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> 
> >Salah satu cara adalah melalui 'instalasi' siap pakai.  Artinya kita
> >berikan deskripsi kalau misal si Linux mau solusi A maka dia harus install
> >paket Z, Y, D dsb...  (seperti dg cara memanfaatkan Kickstart).. dan
> 
> Nah, ini yg Flory cari selama ini..... bagi orang yg awam komputer seperti
> Flory susah sekali nentuin aplikasi-aplikasi apa aja yg memang dibutuhkan....
> Misalnya seperti sekarang ini, di hd Flory bertumpuk aplikasi2 yg Flory sendiri
> nggak tahu fungsinya buat apaan.... jadi seringkali harus coba-coba hapus
> supaya space hd nggak mubazir tapi kadang nggak beruntung setelah dihapus
> ternyata aplikasi yg lain error :-(
> 
> Mengenai Linux bajakan.... koq, malah membingungkan, ya...... kenapa misalnya
> dibeberapa distribusi RH (Cheapbytes, LSL atau CD terbitan penerbit buku) ada
> yg mencantumkan tanda TM atau (C) dimuka CD-nya tapi ada yg tidak.... Selama
> ini Flory hanya berpatokan saja pada tanda itu.... bila ada, ya jangan dikopi
> kalau tidak ada, ya bolehlah dikopi.... bener nggak?!

Salah tuh :)

TM (TradeMark) berarti mereknya sudah terdaftar jadi kita tidak boleh
membuat
sesuatu yang baru dengan merek tersebut.

(c) copyright berarti hak cipta. Menurut panduan hak cipta yang saya
baca
kalau nggak salah bilang begini

UU hak cipta mengatakan :
hak cipta adalah hak yang didapat seseorang/organisasi atas sesuatu yang 
diciptakannya. Hak ini TIDAK harus didaftarkan.

Jadi kalau flory atau yang lain bikin software, tulisan maka flory
langsung
dapat hakcipta terhadap software atau tulisan tersebut.

Hak cipta memberi kita wewenang tentang penyebarluasan/pendistribusian
barang
ciptaan kita. Jadi kita bisa bilang software/tulisan ini bisa
disebarluaskan 
secara bebas (gratis). Atau kita bisa bilang software ini hanya gratis
untuk
insitusi pendidikan dll

Kira-kira begitu deh.

> Terus ada lagi CD yg tertera tulisan "Most of the software on this CD is
> governed by GPL" Nah, lho...... ini yg boleh dikopi CD-nya atau software yg
> didalemnya? Mungkin ini yg bikin penjual CD bingung.....

GPL (GNU General Public License)
adalah aturan license (izin) yang dapat dipilih oleh seorang pencipta
untuk
mengatur penyebarluasan barang ciptaannya (software).

Aturan itu secara singkat begini:
1. Anda bebas meng-copy, mengubah software selama anda tidak
melarang/membatasi
   orang untuk meng-copy atau mengubah software dan hasil perubahannya
2. Anda diperbolehkan memungut biaya atas pendistribusian/jasa atas
software
   tersebut

Untuk lebih jelasnya silahkan baca sendiri.
Jadi setiap orang bebas meng-copy CD yang ada tulisan
"Most of the software on this CD is governed by GPL"
dan memungut biaya atas CD copy-annya tersebut.

Mengenai menghapus aplikasi di linux jelas tidak boleh main hapus.
Memangnya ini zaman DOS :)

Untuk distribusi yang sudah maju (RedHat, Debian, SuSe dll) mereka
mempunyai
package management program.
RPM untuk RedHat, SuSe dll
Deb untuk Debian

Jadi untuk menjaga integritas dan kerapian komputer anda, sebaiknya kita
meng-install atau menghapus program dengan memakai package management
program
tersebut.

Jika flory memakai distribusi linux yang memakai RPM bisa tanya langsung
ke saya
atau ke mailing list.
 
> --
> F. Katriena
> Ada yang baru...
> http://centin.net.id/~flory

--
Zakaria <[EMAIL PROTECTED]>
Copyright (c) zakaria 1999

----------------------------------------------------------------------------
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3
Pengelola dapat dihubungi lewat [EMAIL PROTECTED]
Hosted by http://www.Indoglobal.com

Kirim email ke