On Thu, 11 Apr 2002, Made Wiryana wrote: > On Thu, 11 Apr 2002, Bona wrote: > > > Gimana kalau LUG itu yang mengontrol si Yayasan dalam arti > > kata bahwa komunitas Linux itu sendiri yang mengontrol > > Yayasan ini. (BUKAN BIROKRASI) > > Saya terus terang kurang tahu ttg UU Yayasan (sepertinya ada perubahan), > jadi bagaiman, dan siapa yang bisa mengontrol tampaknya ada di peraturan > tersebut
kebetulan saya sedang ada perhatian mengenai UU no. 16/2001 tentang Yayasan. memang dalam UU tersebut terdapat organ Yayasan yang disebut Pengawas, organ lain adalah Pendiri dan Pengurus. dalam UU Yayasan, ditegaskan bahwa pembentukan yayasan, penentuan organ-organ yayasan harus ditetapkan dalam AD/ART dan tidak boleh merangkap jabatan. (anggota Pendiri tidak boleh menjadi Pengurus atau Pengawas, demikian sebaliknya.) demikian juga modal/harta yayasan harus ditetapkan pada saat pendirian dan tidak boleh dibagikan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organ/anggota yayasan (pasal 5 UU no. 16/2001). selain itu anggota organ yayasan tidak boleh menjadi anggota pengurus/dewan komisaris/eksekutif badan usaha yang dibentuk oleh yayasan. dari uraian singkat diatas, kiranya pembentukan Yayasan Linux Indonesia tidak perlu mengikutsertakan KPLI sebagai pendiri, namun justru sebagai penyokong KPLI (modal/legal/dll). bahkan Yayasan ini tidak dibolehkan (secara hukum) untuk mengadakan usaha kecuali membuat badan usaha (maksimum penyertaan modal 25% dari harta/kekayaan yayasan) terlebih dahulu termasuk ikutan proyek/tender/dll. referensi: UU no. 16/2001, http://www.ri.go.id/ salam -- Yudhi Kusnanto (yudhi.akakom.ac.id) <-- change first . with @ STMIK Akakom Yogyakarta -- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3