halo!
urun rembug tentang pendirian YLI ada baiknya merujuk pada UU yang ada.
beberapa hal yang saya anggap cukup penting untuk kita ketahui saya
paste-kan berikut ini. teks lengkap dapat dilihat di website (URL):
http://www.ri.go.id/
mohon maaf bila terlalu panjang.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai
anggota.
2. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Yayasan.
3. Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Yayasan.
4. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan
pekerjaan sebagai akuntan publik.
5. Hari adalah hari kerja.
6. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan
Pengawas.
Pasal 3
(1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang
pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha
dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
(2) Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada
Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pasal 5
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain
yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada
Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang
mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
Pasal 6
Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan
oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan.
Pasal 7
(1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai
dengan maksud dan tujuan yayasan.
(2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha
yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan
tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh
nilai kekayaan Yayasan.
(3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang
merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan
Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 8
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 9
(1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan
sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
(2) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3) Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
(4) Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai
syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
ORGAN YAYASAN
Bagian Pertama
Pembina
Pasal 28
(1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak
diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini
atau Anggaran Dasar.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota
Pengawas;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar
Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan;
dan
e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
(3) Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan
dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina
dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan
tujuan Yayasan.
(4) Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai
Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas
wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat
(4) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum
kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran
Dasar.
Pasal 29
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus
dan/atau anggota Pengawas.
Bagian Kedua
Pengurus
Pasal 31
(1) Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan
Yayasan.
(2) Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan
yang mampu melakukan perbuatan hukum.
(3) Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Pasal 32
(1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
(3) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama
menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai
merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina,
Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya
berakhir.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran
Dasar.
Bagian Ketiga
Pengawas
Pasal 40
(1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
kegiatan Yayasan.
(2) Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam
Anggaran Dasar.
(3) Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan
yang mampu melakukan perbuatan hukum.
(4) Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
salam
--
Yudhi Kusnanto (yudhi.akakom.ac.id) <-- change first . with @
STMIK Akakom Yogyakarta
--
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3