Noor Azam wrote: >Saya orang sederhana, jadi berpikiran sederhana saja: Misalkan saya daftarkan >program saya sebagai hak cipta saya dan semua orang saya perkenankan >meng-copy-nya dan/atau memodifikasinya kan legal aja bagi semua orang untuk >memakai?? jadi harunya HAKI kita juga menaungi GPL. > >Masalahnya sekarang emang, di Indonesia belum ada lembaga yang menaungi >software-software GPL. Jadi tidak ada yang menuntut jika -misalkan, Apache >diovreck dan dijual sebagai license software (karena dalam GPL, turunan GPL >adalah GPL juga). Apache lisensinya bukan GPL..... freesoftware itu tidak harus GPL. Lisensinya Apache style license.... lisensi Apache itu lebih liberal ( bebas ) daripada GPL. RMS malah tidak suka dengan lisensi Apache. :)
GPL itu kan tidak ada bedanya dengan lisensi proprietary lainnya. Jika kita bisa mendaftarkan lisensi proprietary ke departmen hak cipta ( kalau ada ), kenapa kita tidak bisa mendaftarkan lisensi GPL? Ambil contoh, saya buat software word processing yang lebih canggih daripada abiword. itu program prop.... saya jual... saya daftarkan hak cipta nya ke departmen hak cipta indonesia ( kalau ada )..... atas nama saya tentunya.... jadi kalau ada orang yang membajak program saya, saya akan tuntut dia secara hukum... Nah... apa bedanya kalau saya daftarkan program saya itu ke departmen hak cipta tapi lisensinya GPL... yang artinya orang bebas pakai dan bebas mendistribusikannya ( sepanjang source code nya ada )... TM nya kan tetap nama saya. Seperti kernel Linux yang TM-nya selalu atas nama Linux Torvalds nya.... Masalahnya kalau orang bikin program GPL, orang tidak mau repot2... daftarin ke departmen hak cipta.... langsung saja publish ke internet.... -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis.php

