Noor Azam wrote:

>Saya orang sederhana, jadi berpikiran sederhana saja: Misalkan saya
daftarkan
>program saya sebagai hak cipta saya dan semua orang saya perkenankan
>meng-copy-nya dan/atau memodifikasinya kan legal aja bagi semua orang untuk
>memakai?? jadi harunya HAKI kita juga menaungi GPL.
>
>Masalahnya sekarang emang, di Indonesia belum ada lembaga yang menaungi
>software-software GPL. Jadi tidak ada yang menuntut jika -misalkan, Apache
>diovreck dan dijual sebagai license software (karena dalam GPL, turunan GPL
>adalah GPL juga).
Apache lisensinya bukan GPL..... freesoftware itu tidak harus GPL.
Lisensinya Apache style license.... lisensi Apache itu lebih liberal (
bebas ) daripada GPL. RMS malah tidak suka dengan lisensi Apache. :)

GPL itu kan tidak ada bedanya dengan lisensi proprietary lainnya. Jika
kita bisa mendaftarkan lisensi proprietary ke departmen hak cipta ( kalau
ada ), kenapa kita tidak bisa mendaftarkan lisensi GPL? Ambil contoh, saya
buat software word processing yang lebih canggih daripada abiword. itu
program prop.... saya jual... saya daftarkan hak cipta nya ke departmen
hak cipta indonesia ( kalau ada )..... atas nama saya tentunya.... jadi
kalau ada orang yang membajak program saya, saya akan tuntut dia secara
hukum... Nah... apa bedanya kalau saya daftarkan program saya itu ke
departmen hak cipta tapi lisensinya GPL... yang artinya orang bebas pakai
dan bebas mendistribusikannya ( sepanjang source code nya ada )... TM nya
kan tetap nama saya. Seperti kernel Linux yang TM-nya selalu atas nama
Linux Torvalds nya.... Masalahnya kalau orang bikin program GPL, orang
tidak mau repot2... daftarin ke departmen hak cipta.... langsung saja
publish ke internet....





-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis.php

Kirim email ke