Rekan2 Yth,

Kita harus tahu dahulu apa sebabnya Penguasa USA melarang encripsi diatas 128-bit: Mereka ingin tahu info apa yg disembunyikan dalam incripted info, bisa jadi info tentang rencana serangan Al Qaeda ke USA, atau lainnya yg sangat penting. Kalau encripsi ditasa 128-bit, mereka akan kesulitan atau makan waktu lama untuk membuka kuncinya.

Kalau di Indonesia apakah kita punya policy semacam ini? Paling tidak, belum ada UU-nya! Jadi encripsi berapa bit-pun tidak ada larangan.

Namun tolong ada yg cek ke Le,baga Sandi Negara di Pasar Minggu JKT.

Wassalam,
Sumitro R
---------


arief# writes:

Dear Akbar.

Nah enkripsi itu kan tergantung negara jadi bukan tergantung paket2an
seperti itu.... kebetulan di indonesia enkripsi itu "bebas" jadi no
problem... enkripsi juga bukan sesesuatu yang bisa diperjual belikan....



Bisa konfirmasi darimana anda tahu hal ini?


Kalo enkripsi yang kita bikin sendiri, sih, saya yakin nggak ada yang
boleh membatasi, tapi kalo kode-2 enkripsi kayak DES, terus yang dari
RSA itu ya?, dll...


Itu yang dibilang dibatasi import-nya di glibc-doc.

Dan Indonesia are believed to be one of the country that has this
limitation.


Intinya sih, kembali kepada pertanyaan Mas Yulian F.H, apa ada kepastian
hukum buat penggunaan Free-Software di Indonesia?


Apa iya HaKI sudah cukup mengcover GPL?
IANAL, I don't know about this. Jadi mungkin kita sudah harus memulai
upaya untuk mengkaji hukum formal yang ada.



Salam hangat.
-arief



--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis.php




--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis.php



Kirim email ke