Utian Ayuba wrote:
Thanks atas info-nya. tapi, tentang pertanyaan satu lagi, apakah KPLI
bisa mensertifikasi Linux User juga?

Imho. Sesuai semangat free/open, siapa saja boleh
mensertifikasi user/pekerja Linux, selama
pemberi ia/mereka mampu secara teknis dan non teknis.
Masalah apakah diakui oleh pihak lain
(pengguna sertifikat, bukan pemilik sertifikat)
itu persoalan berikutnya.

Jika ada di antara teman-teman berminat serius, saya usulkan
YPLI dijadikan payung untuk sertifikasi dalam negeri.
Alasan mengapa tidak pakai luar negeri seperti LPI:
- Diharapkan biayanya lebih murah.
- Disesuaikan kebutuhan lokal, tanpa mengabaikan standar yg ada.
- Diharapkan dapat diakui BNSP (lembaga pemerintah yang
 mengakui standar profesi) karena terkait jasa konsultan, dsb.
- Lebih mandiri (tidak terlalu tergantung ke luar negeri).

Ada saran/ide/usul lain?

Rus

--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke