Utian Ayuba wrote:
Thanks atas info-nya. tapi, tentang pertanyaan satu lagi, apakah KPLI bisa mensertifikasi Linux User juga?
Imho. Sesuai semangat free/open, siapa saja boleh mensertifikasi user/pekerja Linux, selama pemberi ia/mereka mampu secara teknis dan non teknis. Masalah apakah diakui oleh pihak lain (pengguna sertifikat, bukan pemilik sertifikat) itu persoalan berikutnya. Jika ada di antara teman-teman berminat serius, saya usulkan YPLI dijadikan payung untuk sertifikasi dalam negeri. Alasan mengapa tidak pakai luar negeri seperti LPI: - Diharapkan biayanya lebih murah. - Disesuaikan kebutuhan lokal, tanpa mengabaikan standar yg ada. - Diharapkan dapat diakui BNSP (lembaga pemerintah yang mengakui standar profesi) karena terkait jasa konsultan, dsb. - Lebih mandiri (tidak terlalu tergantung ke luar negeri). Ada saran/ide/usul lain? Rus -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

