dalam the open source definition dari buku panduan penelitian open source software yang disusun oleh pak budi rahardjo dkk, tertulis point ke-7 dan ke-8 sbb: 7. hak2 yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak2 tersebut. 8. lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. hak2 yang tercantum pada suatu program tidak boleh bergantung pada apakah program tersebut merupakan bagian dari satu distribusi perangkat lunak tertentu atau tidak. sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima harus memiliki hak yang sama seperti pada pendistribusian perangkat lunak asal.
yang jadi pertanyaan: - apakah semua pihak yang menerima/menggunakan perangkat lunak tersebut harus diberikan lisensi yang sama atau boleh berbeda2? misalnya : lisensi gpl yang free untuk pendidikan dan lisensi berbayar untuk bisnis? - apakah perangkat lunak yang termasuk perangkat lunak open source hanya memenuhi kriteria bahwa dia hanya menyertakan open source-nya atau harus memenuhi kriteria yang ada pada the open source definition? - di point 8 tertulis : "lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesfik terhadap suatu produk" itu maksudnya apa yah? terima kasih sebelumnya.... Yudha P Sunandar Sn -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis