dalam the open source definition dari buku panduan penelitian open
source software yang disusun oleh pak budi rahardjo dkk, tertulis
point ke-7 dan ke-8 sbb:
7. hak2 yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan
pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan
oleh pihak2 tersebut.
8. lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap
suatu produk. hak2 yang tercantum pada suatu program tidak boleh
bergantung pada apakah program tersebut merupakan bagian dari satu
distribusi perangkat lunak tertentu atau tidak. sekalipun program
diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan
selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima harus
memiliki hak yang sama seperti pada pendistribusian perangkat lunak
asal.

yang jadi pertanyaan:
- apakah semua pihak yang menerima/menggunakan perangkat lunak
tersebut harus diberikan lisensi yang sama atau boleh berbeda2?
misalnya : lisensi gpl yang free untuk pendidikan dan lisensi berbayar
untuk bisnis?
- apakah perangkat lunak yang termasuk perangkat lunak open source
hanya memenuhi kriteria bahwa dia hanya menyertakan open source-nya
atau harus memenuhi kriteria yang ada pada the open source definition?
- di point 8 tertulis : "lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat
spesfik terhadap suatu produk" itu maksudnya apa yah?

terima kasih sebelumnya....
Yudha P Sunandar
Sn

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke