Terlampir dari milis jurnalis IT. Ini kesempatan kita untuk memberikan masukan dari komunitas. Supaya nanti masukan ke pemerintah bukan melulu dari "pakar" kita / pihak-pihak yang cuma tertarik dengan urusannya sendiri.
Salam, HS ---------- Forwarded message ---------- From: Mr.Hoky / Soegiharto Santoso. Date: 2008/4/21 Cc: Selliane Ishak <[EMAIL PROTECTED]> Kepada seluruh rekan-rekan Dengan hormat, Bersama dengan ini kami kirimkan "Draft Peraturan Menteri KOMINFO tentang Konten Multimedia" Sebagai informasi bahwa, draft ini dibuat oleh Tim KOMINFO pada tahun 2007 yang lalu, awalnya berupa 'kode etik' tetapi dengan berjalannya waktu dan masukan dari para pakar penyusun kebijakan maka kata kode etik diganti jadi pedoman. Selain dari itu pada tahun 2007 Tim KOMINFO telah melakukan semacam uji publik terhadap draft ini, sebanyak 2 kali forum diskusi dengan stakeholders terkait, kemudian hasilnya telah dimasukkan di website DEPKOMINFO www.depkominfo.go.id untuk mendapatkan komentar/saran/kritik. Sebelum Tim KOMINFO mintakan persetujuan Menkominfo terhadap draft dimaksud sekali lagi Tim Kominfo bermaksud memintakan komentar/saran/kritik yang membangun terhadap draft dimaksud dari komunitas TI terkait, tentunya dengan harapan dapat mengeluarkan kebijakan yang baik. Tanggapan/saran/kritik dapat dikirimkan kepada Ibu Selliane Ishak via e-mail [EMAIL PROTECTED] Sebelumnya kami ucapkan banyak terimakasih atas perhatian dan kerjasama yang baik. Cc: Ibu Selliane Ishak [EMAIL PROTECTED] Salam, Mr.Hoky / Soegiharto Santoso. ============================================ MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: ______________ TENTANG PEDOMAN KONTEN MULTIMEDIA INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA a. Menimbang:Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; b. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui pelbagai media termasuk Internet sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. bahwa kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi khususnya di bidang konten multimedia perlu diarahkan bagi kemaslahatan bersama dan agar memberikan kontribusi kepada pembentukan karakter bangsa yang kreatif, dinamis dan berdaya saing serta memiliki moral dan etika yang tinggi; d. bahwa pemanfaatan Internet sebagai media baru untuk pengumpulan, pengembangan, dan penyebaran informasi telah menumbuhkan industri penyediaan konten multimedia nasional yang merupakan karya dan kreativitas anak bangsa yang perlu dibina kearah menjaga integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, serta mengembangkan industri konten Internet nasional yang berdaya saing; dan e. bahwa untuk mengembangkan potensi industri konten nasional secara maksimal, diperlukan panduan standar perilaku penyedia dan pemuatan konten multimedia yang menjaga nilai moral, tata susila, agama, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Mengingat: 1. Undang-undang Dasar 1945, pasal 28J ayat 1 dan ayat 2; 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; 3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; 4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; 5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman 6. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2005; dan 8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika. MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN KONTEN MULTIMEDIA INDONESIA. BAB I KENTENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Internet adalah media informasi dan komunikasi melalui dan berdasarkan sistem komputer yang tersambung dengan jaringan komputer global dengan atau tanpa kabel dimana kontennya dapat diakses oleh publik baik secara terbuka ataupun berlangganan. 2. Konten adalah seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/atau keseluruhannya yang dapat diciptakan, diubah, disimpan, disajikan, dikomunikasikan dan disebarluaskan secara elektronik. 3. Konten Internet adalah konten yang dicipta, diolah, disimpan, dimuat, dicapai, dan/atau dikomunikasikan di dalam media Internet, termasuk di dalamnya konten iklan yang dimuat di dalam media Internet, namun tidak mencakup konten surat elektronik (email) pribadi selain dalam bentuk 'spam'; konten Internet yang tidak disimpan dalam media tertentu; dan konten yang tidak dapat diakses oleh masyarakat pengguna Internet baik secara gratis maupun dengan bayaran. 4. Multimedia adalah output berdasarkan sistem komputer yang mengintegrasikan atau mengkonvergensikan teks, suara, gambar diam, gambar bergerak dan/atau animasi. Termasuk di dalamnya konten yang dimuat di media Internet, games komputer, film animasi, klip video, file musik, desain grafis komputer dan piranti lunak aplikasi (application software). 5. Pembuat konten adalah orang atau badan hukum yang menghasilkan konten untuk dipaparkan, dimuat dan/atau disebarkan melalui Internet yang merupakan subyek hukum negara Republik Indonesia. 6. Pemerintah adalah lembaga pemerintah Republik Indonesia yang berkewenangan dalam bidang pengaturan konten multimedia dan Internet, dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika, Republik Indonesia. 7. Penyedia konten adalah orang atau badan hukum yang menyelenggarakan pemuatan konten baik yang dihasilkan sendiri atau yang didapat dari orang lain baik melalui pembelian ataupun tidak yang dimuat melalui server di wilayah hukum negara Republik Indonesia dan/atau yang terdaftar di penyedia jasa Internet (ISP) di Indonesia. 8. Penyelenggara jasa hosting konten adalah orang atau badan hukum yang menyediakan jasa fasilitas hosting (penyimpanan) konten menggunakan/melalui server di wilayah hukum negara Republik Indonesia. 9. Penyelenggara jasa akses Internet adalah orang atau badan hukum yang menyediakan jasa akses Internet yang terdaftar dan/atau beroperasi di Indonesia, yang menyediakan akses ke konten Internet baik dari Indonesia maupun luar Indonesia. BAB II KEBIJAKAN UMUM PENGATURAN KONTEN MULTIMEDIA Pasal 2 Nama, Tujuan dan Landasan Hukum (1) Nama pedoman ini adalah Pedoman Konten Multimedia Indonesia (selanjutnya disebut 'Pedoman') yang bertujuan untuk menyediakan panduan pedoman standar dan perilaku pemuatan konten multimedia, termasuk Internet di Indonesia, yang dilandasi dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia. (2) Pedoman Konten Multimedia ini ditetapkan dengan tujuan untuk: a. Menciptakan iklim penyediaan dan pemuatan konten multimedia yang kondusif, kooperatif dan sinergis antara pemerintah, pelaku industri dan masyarakat, demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensukseskan tujuan pembangunan nasional dalam bidang teknologi, komunikasi dan diseminasi informasi. b. Memperkokoh integrasi nasional melalui pendayagunaan potensi industri konten yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, etika dan keagamaan, kesopanan, kesusilaan, dan penghormatan terhadap hak-hak pribadi, ketenteraman publik dan keamanan nasional dan internasional. c. Menciptakan masyarakat informasi Indonesia yang berintegritas, kreatif, dan kompetitif. (3) Pedoman ini ditetapkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Republik Indonesia. Pasal 3 Status dan Ruang Lingkup (1) Pedoman ini adalah sebuah panduan perilaku pembuatan dan pemuatan konten multimedia yang sifatnya mengikat bagi semua pihak penyedia konten. (2) Pedoman ini bersifat mengikat bagi pelaku industri konten multimedia di Indonesia termasuk pembuat konten multimedia, penyedia konten, penyedia jasa hosting dan penyelenggara jasa akses Internet di Indonesia. Pasal 4 Pemberlakuan Ketentuan Hukum Nasional (1) Pedoman ini tidak menutupi atau menghalang aspek penegakan hukum yang terkait dalam pembuatan dan pemuatan konten berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (2) Kepatuhan terhadap Pedoman dapat dijadikan pembelaan bagi penyedia konten di muka pengadilan. BAB III PEDOMAN STANDAR KONTEN Pasal 5 Ketentuan Umum (1) Pedoman Standar Konten merupakan panduan tentang batasan-batasan apa yang diperbolehkan dan/atau yang tidak diperbolehkan dimuat dalam konten di Internet. (2) Batasan-batasan ini didasarkan pada prinsip 'apa yang berlaku di dunia nyata berlaku juga di dunia maya' dan tolak ukurnya adalah menghindari konten yang tidak sesuai dengan norma kesopanan, kepantasan dan kesusilaan yang diterima secara umum oleh masyarakat Indonesia yang beragama dan berbudaya; tidak mencemari dan/atau menyinggung perasaan masyarakat secara umum; tidak mendorong kepada perbuatan kriminal; tidak mengganggu ketenteraman masyarakat; dan tidak bersifat mengancam atau aniaya. (3) Pedoman Standar Konten mencakup panduan konten yang berkaitan dengan kesopanan, kepantasan, dan kesusialaan, dan secara lebih khusus mencakup konten yang bermuatan kekerasan; kesusilaan; pelecehan nilai-nilai agama dan kehidupan beragama; pelecehan sosial dan kesukuan; kasar dan makian; fitnah, penipuan dan kriminalitas; perlindungan terhadap hak-hak pribadi; norma kekeluargaan dan perlindungan anak, remaja dan wanita. Pasal 6 Muatan kekerasan (1) Pemuatan konten yang mengandung kekerasan harus dilakukan secara berhati-hati, bertanggungjawab, dan tidak berlebihan. (2) Konten yang mengandung muatan kekerasan tidak boleh dimuat dengan penggambaran atau presentasi yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan, membenarkan, mengajak, dan membantu kekerasan. (3) Konten yang menunjukkan atau menggambarkan sadisme, pembunuhan, kriminalitas, penyalahgunuaan NAPZA, kekerasan seksual, penganiayaan anak dan remaja secara dominan, eksplisit, dan/atau mencemari nilai-nilai kepantasan dan kemanusiaan adalah dilarang. Pasal 7 Muatan kesusilaan (1) Pemuatan konten yang mengandung muatan seks harus didasari atas asas tanggungjawab, justifikasi, tidak dominan, tidak eksplisit, tidak berlebihan, tidak eksploitatif dan tidak mencemari nilai-nilai kepantasan dan kesusilaan. (2) Konten yang mengandung muatan seks tidak boleh dimuat dengan penggambaran atau presentasi yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan, membenarkan, mengajak, dan membantu dan menganjurkan seks dan/atau perbuatan seks bebas. (3) Penyedia konten dilarang memuat penggambaran atau presentasi muatan seks eksplisit, eksploitatif dan/atau dominan termasuk pornografi, pornoaksi, ciuman atas hasrat seksual, hubungan seks eksplisit, pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seks, perilaku seks menyimpang, dan adegan atau penggambaran adegan telanjang diluar konteks budaya tertentu. (4) Muatan yang mengandung, menggambarkan dan/atau menganjurkan pornografi anak dan/atau pelecehan seksual terhadap anak-anak dalam berbagai bentuk adalah dilarang. Pasal 8 Pelecehan nilai agama dan kehidupan beragama (1) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau serangan terhadap pandangan, keyakinan, ajaran dan praktek agama tertentu adalah dilarang. (2) Tolak ukur berlakunya penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau serangan seperti disebut di atas adalah bersandarkan norma dan ajaran agama itu sendiri yang telah diyakini oleh pemeluknya secara umum. Pasal 9 Kesukuan dan pelecehan sosial (1) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau serangan terhadap suku dan ras di Indonesia adalah dilarang. (2) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan dan/atau serangan terhadap golongan masyarakat tertentu termasuk anak-anak dan remaja, wanita, golongan lanjut usia, golongan cacat, penderita penyakit tertentu, masyarakat keturunan bangsa tertentu, masyarakat profesi tertentu dan warga negara asing adalah dilarang. (3) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan dan/atau penyerangan terhadap nilai-nlai dan norma-norma kekeluargaan dan perlindungan anak adalah dilarang Pasal 10 Kekasaran, fitnah dan penipuan (1) Konten yang mengandung kekasaran, makian, fitnah, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter adalah dilarang. (2) Konten yang mengandung penipuan baik terhadap invidu atau kelompok tertentu atau kebohongan terhadap publik adalah dilarang. Pasal 11 Perlawanan hukum dan perlindungan hak-hak pribadi (1) Konten yang mengandung ajakan, dorongan atau kampanye perbuatan melanggar hukum, mengganggu ketenteraman masyarakat serta mengancam keamanan nasional dan hubungan internasional adalah dilarang. (2) Konten yang mengandung pelecehan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak kekayaan intelektuan, atau hak-hak pribadi individu adalah dilarang. BAB IV PEDOMAN PERILAKU PEMUATAN KONTEN Pasal 12 Ketentuan Umum (1) Pedoman Perilaku Pemuatan Konten merupakan panduan tentang batasan-batasan apa yang diperbolehkan dan/atau yang tidak diperbolahkan berlangsung dalam proses pemuatan konten multimedia, termasuk konten di Internet. (2) Mempertimbangkan karakteristik khusus media Internet yang interaktif dan lintas-batas dirasa perlu memberlakukan pedoman perilaku pemuatan konten yang praktis dan memungkinkan secara teknis maupun finansial dan tidak membebankan industri dan penyedia konten Internet. (3) Pedoman yang diberlakukan tidak boleh mengakibatkan penghambatan terhadap perkembangan teknologi komunikasi dan informatika di Indonesia. (4) Penyedia konten dilarang menyajikan dan/atau menyebarkan konten yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pedoman Standar Konten. (5) Penyedia konten tidak berkewajiban untuk memonitor aktivitas pemuatan konten oleh pelanggan atau orang lain. (6) Penyedia konten tidak diwajibkan untuk memfilter atau memblokir akses terhadap konten yang berpotensi melanggar Pedoman Standar Konten, kecuali setelah ada peringatan dari Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman untuk mengambil tindakan baik sementara ataupun tetap terhadap konten yang dianggap atau dinyatakan melanggar. (7) Penyedia konten tidak berkewajiban untuk menyimpan data komunikasi dan aktivitas elektronik pelanggan untuk keperluan penyidikan kecuali jika penyimpanan itu diminta oleh aparat yang berwenang untuk menyidik dan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. (8) Penyedia konten berkewajiban mematuhi ketentuan-ketentuan khusus Pedoman Perilaku Pemuatan Konten sebagaimana disebutkan dalam Pedoman ini berdasarkan kapasitas dan otoritas yang dimiliki oleh masing-masing penyedia konten. Pasal 13 Penyelenggara Jasa Internet (Internet Access Service Provider) (1) Penyelenggara Jasa Internet harus menaati Pedoman Perilaku Pemuatan Konten sebagaimana diatur oleh Pedoman ini. (2) Penyelenggara Jasa Internet perlu memastikan bahwa di dalam setiap perjanjian/kontrak penyelenggaraan jasa Internet antara Penyelenggara Jasa Internet dan pelanggan dicantumkan, antara lain: a. Bahwa pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara Republik Indonesia yang berlaku, dan juga ketentuan Pedoman ini; b. Bahwa pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan, memuat atau menyebarkan konten yang dilarang menurut Pedoman ini; c. Bahwa jika pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka Penyelenggara Jasa Internet berhak mencabut akses Internet yang dilanggan; d. Bahwa Penyelenggara Jasa Internet berhak memblokir akses kepada konten yang dilarang berdasarkan prosedur pengaduan dan penegakan yang ditentukan dalam Pedoman ini. (3) Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyelenggara Jasa Internet harus menginformasikan kepada pelanggan tentang keberadaan dan ketentuan Pedoman ini, baik melalui pemuatan Pedoman ini di situs Penyelenggara Jasa Internet, atau melalui link kepada situs Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman. (4) Jika Penyelenggara Jasa Internet telah diberitahu oleh Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang dimuat oleh pengguna atau pelanggannya, jika identitas penguna atau pelanggan itu dapat diketahui, maka Penyelenggara Jasa Internet wajib segera memberitahu pelanggannya itu untuk menanggalkan konten yang dimaksud dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Internet sendiri, namun tidak lebih dari 3 hari kerja. (5) Jika pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka Penyelenggara Jasa Internet dapat menghentikan sementara atau tetap jasa akses Internet pelanggan tersebut. (6) Penyelenggara Jasa Internet tidak bertanggung jawab atas konten yang dilarang namun dimuat di server luar negeri atau diakses melalui Penyelenggara Jasa Internet luar negeri. Akan tetapi ini tidak menutup kemungkinan penggugatan atas penyedia konten bersangkutan melalui jalur hukum. (7) Penyedia jasa konten yang tidak memiliki kontrol editorial terhadap konten atau pemuatan konten yang dilarang dan/atau yang tidak terlibat dalam pembuatan konten yang dilarang tidak bertanggung jawab secara hukum atas pemuatan konten itu. Namun begitu penyedia jasa tersebut diwajibkan mengambil beberapa langkah penanggulangan yang sesuai dengan kapasitasnya sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Perilaku Pemuatan Siaran dalam Pedoman ini. Pasal 14 Penyelenggara Jasa Hosting Konten (Internet Content Hosting Provider) (1) Penyelenggara Jasa Hosting Konten harus menaati Pedoman Perilaku Pemuatan Konten sebagaimana diatur oleh Pedoman ini. (2) Penyelenggara Jasa Hosting Konten perlu memastikan bahwa di dalam setiap perjanjian/kontrak penyediaan jasa hosting antara Penyelenggara Jasa Hosting Konten dan pelanggan dicantumkan, antara lain: a. Bahwa pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara Republik Indonesia yang berlaku, dan juga ketentuan Pedoman ini; b. Bahwa pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan, memuat atau menyebarkan konten yang dilarang menurut Pedoman ini; c. Bahwa jika pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka Penyelenggara Jasa Hosting Konten berhak mencabut jasa hosting yang dilanggan; d. Bahwa penyelenggara jasa hosting konten berhak menghapus konten yang dilarang berdasarkan prosedur pengaduan dan penegakan yang ditentukan dalam Pedoman ini. (3) Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyelenggara Jasa Hosting Konten harus menginformasikan kepada pelanggan tentang keberadaan dan ketentuan Pedoman ini, baik melalui pemuatan Pedoman ini di situs Penyelenggara Jasa Hosting Konten, atau melalui link kepada situs Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman. (4) Jika Penyelenggara Jasa Hosting Konten telah diberitahu oleh Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang dimuat oleh pengguna atau pelanggannya, jika identitas penguna atau pelanggan itu dapat diketahui, maka Penyelenggara Jasa Hosting Konten wajib segera memberitahu pelanggannya itu untuk menghilangkan konten yang dimaksud dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Hosting Konten sendiri, namun tidak lebih dari 2 hari kerja. (5) Jika pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka Penyelenggara Jasa Hosting Konten dapat menghentikan sementara atau tetap jasa hosting pelanggan tersebut. Pasal 15 Penyedia Konten (Content Provider and/or Content Aggregator) (1) Penyedia Konten harus menaati Pedoman Standar Konten sebagaimana diatur oleh Pedoman ini. (2) Penyedia Konten perlu memastikan bahwa di dalam setiap perjanjian/kontrak penyediaan ruang elektronik untuk pemuatan konten dengan orang lain (pengguna/pelanggan) dicantumkan, antara lain: a. Bahwa pengguna/pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara Republik Indonesia yang berlaku, dan juga ketentuan Pedoman ini; b. Bahwa pengguna/pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan, memuat atau menyebarkan konten yang dilarang menurut Pedoman ini; c. Bahwa jika pengguna/pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka Penyedia Konten berhak menghilangkan konten yang dilarang itu; d. Penyedia Konten berhak menghapus konten yang dilarang berdasarkan prosedur pengaduan dan penegakan yang ditentukan dalam Pedoman ini. (3) Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyedia Konten harus menginformasikan kepada pengguna/pelanggan tentang keberadaan dan ketentuan Pedoman ini, baik melalui pemuatan Pedoman ini di situs Penyedia Konten, atau melalui link kepada situs Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman. (4) Jika Penyedia Konten telah diberitahu oleh Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang dimuat oleh pengguna atau pelanggannya, jika identitas penguna atau pelanggan itu dapat diketahui, maka Penyedia Konten wajib segera memberitahu pengguna/pelanggannya itu untuk menghilangkan konten yang dimaksud dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Penyedia Jasa Internet sendiri, namun tidak lebih dari satu hari kerja. (5) Jika pengguna/pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka Penyedia Konten dapat menghilangkan sementara atau tetap konten yang dilarang tersebut. Pasal 16 Pembuat Konten (Content Developer) (1) Pembuat Konten harus menaati Pedoman Standar Konten sebagaimana diatur oleh Pedoman ini. (2) Jika Pembuat Konten telah diberitahu oleh Penyedia Konten, Penyedia Jasa Hosting Konten, Penyedia Jasa Internet, atau oleh Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang dia ciptakan/hasilkan yang dimuat oleh masing-masing pihak di atas, maka Pembuat Konten wajib segera menarik peredaran dan pemuatan konten yang dimaksud baik dengan mengeluarkannya secara total dari media Internet atau dengan memodifikasi dan menghilangkan bagian yang melanggar Pedoman Standar Konten saja. Tindakan ini harus diambil dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pihak pemberi peringatan. (3) Jika Pembuat Konten tidak mematuhi peringatan tersebut, maka konten terkait dapat dihilangkan oleh pihak yang meberi peringatan. (4) Ketentuan di atas tidak berlaku apabila konten yang dilarang itu dimuat di Internet oleh orang lain tanpa pengetahuan atau izin Pembuat Konten. BAB V PENGADUAN DAN PENEGAKAN Pasal 17 Mekanisme Pengaduan dan Penegakan (1) Pemerintah sebagai pelaksana Pedoman Konten ini wajib mensosialisasikan Pedoman beserta ketentuan yang mencakup Pedoman Standar Konten dan Pedoman Perilaku Pemuatan Konten kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan, pemuatan, penyediaan dan pengaksesan konten Internet, dan juga kepada industri terkait dan masyarakat pada umumnya. (2) Setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Pedoman Standar Konten dapat mengadukannya ke badan pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah. (3) Pengaduan dapat dilakukan dengan cara apapun baik melalui komunikasi online ataupun non-online, dan mesti mencantumkan perincian dugaan pelanggaran tanpa harus merujuk secara spesifik kepada bagian tertentu dalam Pedoman ini, beserta perincian identitas pengadu. (4) Badan pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan dan masukan dari pengadu terhadap pembuatan dan pemuatan konten tertentu di Internet sebagaimana yang diadukan. (5) Sebelum mengambil keputusan atas aduan yang diterimanya, pihak pemerintah harus mendengar tanggapan dan penjelasan pihak yang diadukan, melakukan pengecekan, klarifikasi, dan penelitian konten yang diperlukan. (6) Pemerintah Indonesia dalam mengambil keputusan terhadap aduan terkait, harus menjalankannya secara adil dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dan jika keputusan sudah dibuat, maka harus segera disampaikan kepada pihak yang terkait (pengadu dan yang diadukan), juga agar diambil tindakan atau sanksi yang sesuai. (7) Hal-hal lain terkait mekanisme khusus pengaduan dan penegakan Pedoman ini dan pengaturan kelembagaan pelaksanaan dan pengawasan terkati akan diatur dalam peraturan tersendiri. Pasal 18 Sanksi Administratif Pelanggaran atas Pedoman Standar Konten dan Pedoman Perilaku Pemuatan Konten dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. Teguran tertulis; b. Denda administratif; c. Penarikan/penghilangan konten yang melanggar; d. Pencabutan langganan akses Internet; e. Penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan hosting dan/atau akses Internet; dan atau f. Pencabutan izin penyelenggaraan hosting dan/atau akses Internet. BAB VI PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT Pasal 19 Peran Pemerintah (1) Pedoman ini bertujuan mensinergikan kemitraan pihak yang terkait dalam industri pembuatan, penyediaan dan pemuatan konten Internet di Indonesia, yang mancakup pemerintah, industri konten, dan masyarakat. (2) Pemerintah berkewajiban membina dan memfasilitasi suksesnya pelaksanaan Pedoman ini dalam kapasitasnya sebagai pembina industri konten dan pemenfaatan teknologi informasi pada umumnya. (3) Perumusan peran pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan ('stakeholders') industri Multimedia dan Internet dalam rangka sosialisasi, edukasi, pengembangan dan penegakan Pedoman ini akan diatur dalam peraturan tersendiri Pasal 20 Peran Masyarakat (1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaat teknologi informasi khususnya melalui pemanfaatan konten Internet sesuai dengan ketentuan Pedoman ini. (2) Peran masyarakat lebih difungsikan untuk konsultasi dan mediasi serta pengecekan dan penyeimbang dalam pelaksanaan Pedoman yang efektif. (3) Peran masyarakat ini dapat dikembangkan lebih lanjut melalui forum konsultasi dan mediasi yang dapat dibentuk oleh Pemerintah. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: JAKARTA Pada tanggal: MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, [ ] Tembusan Yth: 1. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan); 2. Wakil Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan); 3. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu. __._,_.___ Your email settings: Individual Email|Traditional Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___ -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis