Terlampir dari milis jurnalis IT. Ini kesempatan kita untuk memberikan
masukan dari komunitas.
Supaya nanti masukan ke pemerintah bukan melulu dari "pakar" kita /
pihak-pihak yang cuma tertarik dengan urusannya sendiri.


Salam, HS



---------- Forwarded message ----------
From: Mr.Hoky / Soegiharto Santoso.
Date: 2008/4/21
Cc: Selliane Ishak <[EMAIL PROTECTED]>




Kepada seluruh rekan-rekan

Dengan hormat,

Bersama dengan ini kami kirimkan "Draft Peraturan Menteri KOMINFO
tentang Konten Multimedia"

Sebagai informasi bahwa, draft ini dibuat oleh Tim KOMINFO pada tahun
2007 yang lalu, awalnya berupa 'kode etik' tetapi dengan berjalannya
waktu dan masukan dari para pakar penyusun kebijakan maka kata kode
etik diganti jadi pedoman.

Selain dari itu pada tahun 2007 Tim KOMINFO telah melakukan semacam
uji publik terhadap draft ini, sebanyak 2 kali forum diskusi dengan
stakeholders terkait, kemudian hasilnya telah dimasukkan di website
DEPKOMINFO www.depkominfo.go.id  untuk mendapatkan
komentar/saran/kritik.

Sebelum Tim KOMINFO mintakan persetujuan Menkominfo terhadap draft
dimaksud sekali lagi Tim Kominfo bermaksud memintakan
komentar/saran/kritik yang membangun terhadap draft dimaksud dari
komunitas TI terkait,  tentunya dengan harapan dapat mengeluarkan
kebijakan yang baik.

Tanggapan/saran/kritik dapat dikirimkan kepada Ibu Selliane Ishak via
e-mail  [EMAIL PROTECTED]

Sebelumnya kami ucapkan banyak terimakasih atas perhatian dan
kerjasama yang baik.

Cc: Ibu Selliane Ishak  [EMAIL PROTECTED]

Salam,
Mr.Hoky / Soegiharto Santoso.

============================================

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: ______________

TENTANG
PEDOMAN KONTEN MULTIMEDIA INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

a. Menimbang:Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang
berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika
yang terjadi di masyarakat;

b. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi
melalui pelbagai media termasuk Internet sebagai perwujudan hak asasi
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara
kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. bahwa kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi
khususnya di bidang konten multimedia perlu diarahkan bagi
kemaslahatan bersama dan agar memberikan kontribusi kepada pembentukan
karakter bangsa yang kreatif, dinamis dan berdaya saing serta memiliki
moral dan etika yang tinggi;

d. bahwa pemanfaatan Internet sebagai media baru untuk pengumpulan,
pengembangan, dan penyebaran informasi telah menumbuhkan industri
penyediaan konten multimedia nasional yang merupakan karya dan
kreativitas anak bangsa yang perlu dibina kearah menjaga integrasi
nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, serta
mengembangkan industri konten Internet nasional yang berdaya saing;
dan

e. bahwa untuk mengembangkan potensi industri konten nasional secara
maksimal, diperlukan panduan standar perilaku penyedia dan pemuatan
konten multimedia yang menjaga nilai moral, tata susila, agama,
budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Mengingat:
1. Undang-undang Dasar 1945, pasal 28J ayat 1 dan ayat 2;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
6. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004
tentang Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2005; dan
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Departemen Komunikasi dan Informatika.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG
PEDOMAN KONTEN MULTIMEDIA INDONESIA.

BAB I
KENTENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Internet adalah media informasi dan komunikasi melalui dan
berdasarkan sistem komputer yang tersambung dengan jaringan komputer
global dengan atau tanpa kabel dimana kontennya dapat diakses oleh
publik baik secara terbuka ataupun berlangganan.

2. Konten adalah seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun
bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk
program, atau gabungan sebagiannya dan/atau keseluruhannya yang dapat
diciptakan, diubah, disimpan, disajikan, dikomunikasikan dan
disebarluaskan secara elektronik.

3. Konten Internet adalah konten yang dicipta, diolah, disimpan,
dimuat, dicapai, dan/atau dikomunikasikan di dalam media Internet,
termasuk di dalamnya konten iklan yang dimuat di dalam media Internet,
namun tidak mencakup konten surat elektronik (email) pribadi selain
dalam bentuk 'spam'; konten Internet yang tidak disimpan dalam media
tertentu; dan konten yang tidak dapat diakses oleh masyarakat pengguna
Internet baik secara gratis maupun dengan bayaran.

4. Multimedia adalah output berdasarkan sistem komputer yang
mengintegrasikan atau mengkonvergensikan teks, suara, gambar diam,
gambar bergerak dan/atau animasi. Termasuk di dalamnya konten yang
dimuat di media Internet, games komputer, film animasi, klip video,
file musik, desain grafis komputer dan piranti lunak aplikasi
(application software).

5. Pembuat konten adalah orang atau badan hukum yang menghasilkan
konten untuk dipaparkan, dimuat dan/atau disebarkan melalui Internet
yang merupakan subyek hukum negara Republik Indonesia.

6. Pemerintah adalah lembaga pemerintah Republik Indonesia yang
berkewenangan dalam bidang pengaturan konten multimedia dan Internet,
dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika, Republik
Indonesia.

7. Penyedia konten adalah orang atau badan hukum yang menyelenggarakan
pemuatan konten baik yang dihasilkan sendiri atau yang didapat dari
orang lain baik melalui pembelian ataupun tidak yang dimuat melalui
server di wilayah hukum negara Republik Indonesia dan/atau yang
terdaftar di penyedia jasa Internet (ISP) di Indonesia.

8. Penyelenggara jasa hosting konten adalah orang atau badan hukum
yang menyediakan jasa fasilitas hosting (penyimpanan) konten
menggunakan/melalui server di wilayah hukum negara Republik Indonesia.

9. Penyelenggara jasa akses Internet adalah orang atau badan hukum
yang menyediakan jasa akses Internet yang terdaftar dan/atau
beroperasi di Indonesia, yang menyediakan akses ke konten Internet
baik dari Indonesia maupun luar Indonesia.

BAB II
KEBIJAKAN UMUM PENGATURAN KONTEN MULTIMEDIA

Pasal 2
Nama, Tujuan dan Landasan Hukum

(1) Nama pedoman ini adalah Pedoman Konten Multimedia Indonesia
(selanjutnya disebut 'Pedoman') yang bertujuan untuk menyediakan
panduan pedoman standar dan perilaku pemuatan konten multimedia,
termasuk Internet di Indonesia, yang dilandasi dengan ketentuan hukum
dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

(2) Pedoman Konten Multimedia ini ditetapkan dengan tujuan untuk:
a. Menciptakan iklim penyediaan dan pemuatan konten multimedia yang
kondusif, kooperatif dan sinergis antara pemerintah, pelaku industri
dan masyarakat, demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensukseskan
tujuan pembangunan nasional dalam bidang teknologi, komunikasi dan
diseminasi informasi.
b. Memperkokoh integrasi nasional melalui pendayagunaan potensi
industri konten yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, etika
dan keagamaan, kesopanan, kesusilaan, dan penghormatan terhadap
hak-hak pribadi, ketenteraman publik dan keamanan nasional dan
internasional.
c. Menciptakan masyarakat informasi Indonesia yang berintegritas,
kreatif, dan kompetitif.

(3) Pedoman ini ditetapkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika, Republik Indonesia.

Pasal 3
Status dan Ruang Lingkup

(1) Pedoman ini adalah sebuah panduan perilaku pembuatan dan pemuatan
konten multimedia yang sifatnya mengikat bagi semua pihak penyedia
konten.
(2) Pedoman ini bersifat mengikat bagi pelaku industri konten
multimedia di Indonesia termasuk pembuat konten multimedia, penyedia
konten, penyedia jasa hosting dan penyelenggara jasa akses Internet di
Indonesia.

Pasal 4
Pemberlakuan Ketentuan Hukum Nasional

(1) Pedoman ini tidak menutupi atau menghalang aspek penegakan hukum
yang terkait dalam pembuatan dan pemuatan konten berdasarkan ketentuan
hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(2) Kepatuhan terhadap Pedoman dapat dijadikan pembelaan bagi penyedia
konten di muka pengadilan.

BAB III
PEDOMAN STANDAR KONTEN

Pasal 5
Ketentuan Umum

(1) Pedoman Standar Konten merupakan panduan tentang batasan-batasan
apa yang diperbolehkan dan/atau yang tidak diperbolehkan dimuat dalam
konten di Internet.
(2) Batasan-batasan ini didasarkan pada prinsip 'apa yang berlaku di
dunia nyata berlaku juga di dunia maya' dan tolak ukurnya adalah
menghindari konten yang tidak sesuai dengan norma kesopanan,
kepantasan dan kesusilaan yang diterima secara umum oleh masyarakat
Indonesia yang beragama dan berbudaya; tidak mencemari dan/atau
menyinggung perasaan masyarakat secara umum; tidak mendorong kepada
perbuatan kriminal; tidak mengganggu ketenteraman masyarakat; dan
tidak bersifat mengancam atau aniaya.
(3) Pedoman Standar Konten mencakup panduan konten yang berkaitan
dengan kesopanan, kepantasan, dan kesusialaan, dan secara lebih khusus
mencakup konten yang bermuatan kekerasan; kesusilaan; pelecehan
nilai-nilai agama dan kehidupan beragama; pelecehan sosial dan
kesukuan; kasar dan makian; fitnah, penipuan dan kriminalitas;
perlindungan terhadap hak-hak pribadi; norma kekeluargaan dan
perlindungan anak, remaja dan wanita.

Pasal 6
Muatan kekerasan

(1) Pemuatan konten yang mengandung kekerasan harus dilakukan secara
berhati-hati, bertanggungjawab, dan tidak berlebihan.
(2) Konten yang mengandung muatan kekerasan tidak boleh dimuat dengan
penggambaran atau presentasi yang dapat dipersepsikan sebagai
mengagung-agungkan, membenarkan, mengajak, dan membantu kekerasan.
(3) Konten yang menunjukkan atau menggambarkan sadisme, pembunuhan,
kriminalitas, penyalahgunuaan NAPZA, kekerasan seksual, penganiayaan
anak dan remaja secara dominan, eksplisit, dan/atau mencemari
nilai-nilai kepantasan dan kemanusiaan adalah dilarang.

Pasal 7
Muatan kesusilaan

(1) Pemuatan konten yang mengandung muatan seks harus didasari atas
asas tanggungjawab, justifikasi, tidak dominan, tidak eksplisit, tidak
berlebihan, tidak eksploitatif dan tidak mencemari nilai-nilai
kepantasan dan kesusilaan.
(2) Konten yang mengandung muatan seks tidak boleh dimuat dengan
penggambaran atau presentasi yang dapat dipersepsikan sebagai
mengagung-agungkan, membenarkan, mengajak, dan membantu dan
menganjurkan seks dan/atau perbuatan seks bebas.
(3) Penyedia konten dilarang memuat penggambaran atau presentasi
muatan seks eksplisit, eksploitatif dan/atau dominan termasuk
pornografi, pornoaksi, ciuman atas hasrat seksual, hubungan seks
eksplisit, pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seks, perilaku
seks menyimpang, dan adegan atau penggambaran adegan telanjang diluar
konteks budaya tertentu.
(4) Muatan yang mengandung, menggambarkan dan/atau menganjurkan
pornografi anak dan/atau pelecehan seksual terhadap anak-anak dalam
berbagai bentuk adalah dilarang.

Pasal 8
Pelecehan nilai agama dan kehidupan beragama

(1) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau
serangan terhadap pandangan, keyakinan, ajaran dan praktek agama
tertentu adalah dilarang.
(2) Tolak ukur berlakunya penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau
serangan seperti disebut di atas adalah bersandarkan norma dan ajaran
agama itu sendiri yang telah diyakini oleh pemeluknya secara umum.

Pasal 9
Kesukuan dan pelecehan sosial

(1) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau
serangan terhadap suku dan ras di Indonesia adalah dilarang.
(2) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan dan/atau serangan
terhadap golongan masyarakat tertentu termasuk anak-anak dan remaja,
wanita, golongan lanjut usia, golongan cacat, penderita penyakit
tertentu, masyarakat keturunan bangsa tertentu, masyarakat profesi
tertentu dan warga negara asing adalah dilarang.
(3) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan dan/atau penyerangan
terhadap nilai-nlai dan norma-norma kekeluargaan dan perlindungan anak
adalah dilarang

Pasal 10
Kekasaran, fitnah dan penipuan

(1) Konten yang mengandung kekasaran, makian, fitnah, pencemaran nama
baik dan pembunuhan karakter adalah dilarang.
(2) Konten yang mengandung penipuan baik terhadap invidu atau kelompok
tertentu atau kebohongan terhadap publik adalah dilarang.

Pasal 11
Perlawanan hukum dan perlindungan hak-hak pribadi

(1) Konten yang mengandung ajakan, dorongan atau kampanye perbuatan
melanggar hukum, mengganggu ketenteraman masyarakat serta mengancam
keamanan nasional dan hubungan internasional adalah dilarang.
(2) Konten yang mengandung pelecehan dan pelanggaran terhadap hak
asasi manusia, hak kekayaan intelektuan, atau hak-hak pribadi individu
adalah dilarang.

BAB IV
PEDOMAN PERILAKU PEMUATAN KONTEN

Pasal 12
Ketentuan Umum

(1) Pedoman Perilaku Pemuatan Konten merupakan panduan tentang
batasan-batasan apa yang diperbolehkan dan/atau yang tidak
diperbolahkan berlangsung dalam proses pemuatan konten  multimedia,
termasuk konten di Internet.
(2) Mempertimbangkan karakteristik khusus media Internet yang
interaktif dan lintas-batas dirasa perlu memberlakukan pedoman
perilaku pemuatan konten yang praktis dan memungkinkan secara teknis
maupun finansial dan tidak membebankan industri dan penyedia konten
Internet.
(3) Pedoman yang diberlakukan tidak boleh mengakibatkan penghambatan
terhadap perkembangan teknologi komunikasi dan informatika di
Indonesia.
(4) Penyedia konten dilarang menyajikan dan/atau menyebarkan konten
yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pedoman Standar Konten.
(5) Penyedia konten tidak berkewajiban untuk memonitor aktivitas
pemuatan konten oleh pelanggan atau orang lain.
(6) Penyedia konten tidak diwajibkan untuk memfilter atau memblokir
akses terhadap konten yang berpotensi melanggar Pedoman Standar
Konten, kecuali setelah ada peringatan dari Lembaga pemerintah untuk
penegakan Pedoman untuk mengambil tindakan baik sementara ataupun
tetap terhadap konten yang dianggap atau dinyatakan melanggar.
(7) Penyedia konten tidak berkewajiban untuk menyimpan data komunikasi
dan aktivitas elektronik pelanggan untuk keperluan penyidikan kecuali
jika penyimpanan itu diminta oleh aparat yang berwenang untuk menyidik
dan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
(8) Penyedia konten berkewajiban mematuhi ketentuan-ketentuan khusus
Pedoman Perilaku Pemuatan Konten sebagaimana disebutkan dalam Pedoman
ini berdasarkan kapasitas dan otoritas yang dimiliki oleh
masing-masing penyedia konten.

Pasal 13
Penyelenggara Jasa Internet (Internet Access Service Provider)

(1) Penyelenggara Jasa Internet harus menaati Pedoman Perilaku
Pemuatan Konten sebagaimana diatur oleh Pedoman ini.
(2) Penyelenggara Jasa Internet perlu memastikan bahwa di dalam setiap
perjanjian/kontrak penyelenggaraan jasa Internet antara Penyelenggara
Jasa Internet dan pelanggan dicantumkan, antara lain:
a. Bahwa pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara Republik
Indonesia yang berlaku, dan juga ketentuan Pedoman ini;
b. Bahwa pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan, memuat atau
menyebarkan konten yang dilarang menurut Pedoman ini;
c. Bahwa jika pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka
Penyelenggara Jasa Internet berhak mencabut akses Internet yang
dilanggan;
d. Bahwa Penyelenggara Jasa Internet berhak memblokir akses kepada
konten yang dilarang berdasarkan prosedur pengaduan dan penegakan yang
ditentukan dalam Pedoman ini.
(3) Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyelenggara
Jasa Internet harus menginformasikan kepada pelanggan tentang
keberadaan dan ketentuan Pedoman ini, baik melalui pemuatan Pedoman
ini di situs Penyelenggara Jasa Internet, atau melalui link kepada
situs Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman.
(4) Jika Penyelenggara Jasa Internet telah diberitahu oleh Lembaga
pemerintah untuk penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang
yang dimuat oleh pengguna atau pelanggannya, jika identitas penguna
atau pelanggan itu dapat diketahui, maka Penyelenggara Jasa Internet
wajib segera memberitahu pelanggannya itu untuk menanggalkan konten
yang dimaksud dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Penyelenggara
Jasa Internet sendiri, namun tidak lebih dari 3 hari kerja.
(5) Jika pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka
Penyelenggara Jasa Internet dapat menghentikan sementara atau tetap
jasa akses Internet pelanggan tersebut.
(6) Penyelenggara Jasa Internet tidak bertanggung jawab atas konten
yang dilarang namun dimuat di server luar negeri atau diakses melalui
Penyelenggara Jasa Internet luar negeri. Akan tetapi ini tidak menutup
kemungkinan penggugatan atas penyedia konten bersangkutan melalui
jalur hukum.
(7) Penyedia jasa konten yang tidak memiliki kontrol editorial
terhadap konten atau pemuatan konten yang dilarang dan/atau yang tidak
terlibat dalam pembuatan konten yang dilarang tidak bertanggung jawab
secara hukum atas pemuatan konten itu. Namun begitu penyedia jasa
tersebut diwajibkan mengambil beberapa langkah penanggulangan yang
sesuai dengan kapasitasnya sebagaimana ditentukan dalam Pedoman
Perilaku Pemuatan Siaran dalam Pedoman ini.

Pasal 14
Penyelenggara Jasa Hosting Konten (Internet Content Hosting Provider)

(1)  Penyelenggara Jasa Hosting Konten harus menaati Pedoman Perilaku
Pemuatan Konten sebagaimana diatur oleh Pedoman ini.
(2)  Penyelenggara Jasa Hosting Konten perlu memastikan bahwa di dalam
setiap perjanjian/kontrak penyediaan jasa hosting antara Penyelenggara
Jasa Hosting Konten dan pelanggan dicantumkan, antara lain:
a. Bahwa pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara Republik
Indonesia yang berlaku, dan juga ketentuan Pedoman ini;
b. Bahwa pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan, memuat atau
menyebarkan konten yang dilarang menurut Pedoman ini;
c. Bahwa jika pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka
Penyelenggara Jasa Hosting Konten berhak mencabut jasa hosting yang
dilanggan;
d. Bahwa penyelenggara jasa hosting konten berhak menghapus konten
yang dilarang berdasarkan prosedur pengaduan dan penegakan yang
ditentukan dalam Pedoman ini.
(3) Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyelenggara
Jasa Hosting Konten harus menginformasikan kepada pelanggan tentang
keberadaan dan ketentuan Pedoman ini, baik melalui pemuatan Pedoman
ini di situs Penyelenggara Jasa Hosting Konten, atau melalui link
kepada situs Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman.
(4) Jika Penyelenggara Jasa Hosting Konten telah diberitahu oleh
Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman tentang adanya konten
terlarang yang dimuat oleh pengguna atau pelanggannya, jika identitas
penguna atau pelanggan itu dapat diketahui, maka Penyelenggara Jasa
Hosting Konten wajib segera memberitahu pelanggannya itu untuk
menghilangkan konten yang dimaksud dalam jangka waktu yang ditentukan
oleh Penyelenggara Jasa Hosting Konten sendiri, namun tidak lebih dari
2 hari kerja.
(5) Jika pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka
Penyelenggara Jasa Hosting Konten dapat menghentikan sementara atau
tetap jasa hosting pelanggan tersebut.

Pasal 15
Penyedia Konten (Content Provider and/or Content Aggregator)

(1) Penyedia Konten harus menaati Pedoman Standar Konten sebagaimana
diatur oleh Pedoman ini.
(2) Penyedia Konten perlu memastikan bahwa di dalam setiap
perjanjian/kontrak penyediaan ruang elektronik untuk pemuatan konten
dengan orang lain (pengguna/pelanggan) dicantumkan, antara lain:
a. Bahwa pengguna/pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara
Republik Indonesia yang berlaku, dan juga ketentuan Pedoman ini;
b. Bahwa pengguna/pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan,
memuat atau menyebarkan konten yang dilarang menurut Pedoman ini;
c. Bahwa jika pengguna/pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka
Penyedia Konten berhak menghilangkan konten yang dilarang itu;
d. Penyedia Konten berhak menghapus konten yang dilarang berdasarkan
prosedur pengaduan dan penegakan yang ditentukan dalam Pedoman ini.
(3) Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyedia
Konten harus menginformasikan kepada pengguna/pelanggan tentang
keberadaan dan ketentuan Pedoman ini, baik melalui pemuatan Pedoman
ini di situs Penyedia Konten, atau melalui link kepada situs Lembaga
pemerintah untuk penegakan Pedoman.
(4) Jika Penyedia Konten telah diberitahu oleh Lembaga pemerintah
untuk penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang dimuat
oleh pengguna atau pelanggannya, jika identitas penguna atau pelanggan
itu dapat diketahui, maka Penyedia Konten wajib segera memberitahu
pengguna/pelanggannya itu untuk menghilangkan konten yang dimaksud
dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Penyedia Jasa Internet
sendiri, namun tidak lebih dari satu hari kerja.
(5) Jika pengguna/pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka
Penyedia Konten dapat menghilangkan sementara atau tetap konten yang
dilarang tersebut.

Pasal 16
Pembuat Konten (Content Developer)

(1) Pembuat Konten harus menaati Pedoman Standar Konten sebagaimana
diatur oleh Pedoman ini.
(2) Jika Pembuat Konten telah diberitahu oleh Penyedia Konten,
Penyedia Jasa Hosting Konten, Penyedia Jasa Internet, atau oleh
Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman tentang adanya konten
terlarang yang dia ciptakan/hasilkan yang dimuat oleh masing-masing
pihak di atas, maka Pembuat Konten wajib segera menarik peredaran dan
pemuatan konten yang dimaksud baik dengan mengeluarkannya secara total
dari media Internet atau dengan memodifikasi dan menghilangkan bagian
yang melanggar Pedoman Standar Konten saja. Tindakan ini harus diambil
dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pihak pemberi peringatan.
(3) Jika Pembuat Konten tidak mematuhi peringatan tersebut, maka
konten terkait dapat dihilangkan oleh pihak yang meberi peringatan.
(4) Ketentuan di atas tidak berlaku apabila konten yang dilarang itu
dimuat di Internet oleh orang lain tanpa pengetahuan atau izin Pembuat
Konten.

BAB V
PENGADUAN DAN PENEGAKAN

Pasal 17
Mekanisme Pengaduan dan Penegakan

(1) Pemerintah sebagai pelaksana Pedoman Konten ini wajib
mensosialisasikan Pedoman beserta ketentuan yang mencakup Pedoman
Standar Konten dan Pedoman Perilaku Pemuatan Konten kepada seluruh
pihak yang terlibat dalam pembuatan, pemuatan, penyediaan dan
pengaksesan konten Internet, dan juga kepada industri terkait dan
masyarakat pada umumnya.
(2) Setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya
pelanggaran terhadap Pedoman Standar Konten dapat mengadukannya ke
badan pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah.
(3) Pengaduan dapat dilakukan dengan cara apapun baik melalui
komunikasi online ataupun non-online, dan mesti mencantumkan perincian
dugaan pelanggaran tanpa harus merujuk secara spesifik kepada bagian
tertentu dalam Pedoman ini, beserta perincian identitas pengadu.
(4) Badan pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah menampung, meneliti,
dan menindaklanjuti aduan, sanggahan dan masukan dari pengadu terhadap
pembuatan dan pemuatan konten tertentu di Internet sebagaimana yang
diadukan.
(5) Sebelum mengambil keputusan atas aduan yang diterimanya, pihak
pemerintah harus mendengar tanggapan dan penjelasan pihak yang
diadukan, melakukan pengecekan, klarifikasi, dan penelitian konten
yang diperlukan.
(6) Pemerintah Indonesia dalam mengambil keputusan terhadap aduan
terkait, harus menjalankannya secara adil dan mengedepankan asas
praduga tidak bersalah. Dan jika keputusan sudah dibuat, maka harus
segera disampaikan kepada pihak yang terkait (pengadu dan yang
diadukan), juga agar diambil tindakan atau sanksi yang sesuai.
(7) Hal-hal lain terkait mekanisme khusus pengaduan dan penegakan
Pedoman ini dan pengaturan kelembagaan pelaksanaan dan pengawasan
terkati akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 18
Sanksi Administratif

Pelanggaran atas Pedoman Standar Konten dan Pedoman Perilaku Pemuatan
Konten dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
a. Teguran tertulis;
b. Denda administratif;
c. Penarikan/penghilangan konten yang melanggar;
d. Pencabutan langganan akses Internet;
e. Penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan hosting dan/atau akses
Internet; dan atau
f. Pencabutan izin penyelenggaraan hosting dan/atau akses Internet.

BAB VI
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 19
Peran Pemerintah

(1) Pedoman ini bertujuan mensinergikan kemitraan pihak yang terkait
dalam industri pembuatan, penyediaan dan pemuatan konten Internet di
Indonesia, yang mancakup pemerintah, industri konten, dan masyarakat.
(2) Pemerintah berkewajiban membina dan memfasilitasi suksesnya
pelaksanaan Pedoman ini dalam kapasitasnya sebagai pembina industri
konten dan pemenfaatan teknologi informasi pada umumnya.
(3) Perumusan peran pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan
('stakeholders') industri Multimedia dan Internet dalam rangka
sosialisasi, edukasi, pengembangan dan penegakan Pedoman ini akan
diatur dalam peraturan tersendiri

Pasal 20
Peran Masyarakat

(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaat teknologi informasi
khususnya melalui pemanfaatan konten Internet sesuai dengan ketentuan
Pedoman ini.
(2) Peran masyarakat lebih difungsikan untuk konsultasi dan mediasi
serta pengecekan dan penyeimbang dalam pelaksanaan Pedoman yang
efektif.
(3) Peran masyarakat ini dapat dikembangkan lebih lanjut melalui forum
konsultasi dan mediasi yang dapat dibentuk oleh Pemerintah.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan ini, akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.


                                                        Ditetapkan di:   JAKARTA
                                                        Pada tanggal:

                                        MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
                                                      REPUBLIK INDONESIA,





                                                       [
                     ]



Tembusan Yth:
1. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Wakil Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
3. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu.
  __._,_.___


 Your email settings: Individual Email|Traditional
 Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
 Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch
to Fully Featured
 Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

 __,_._,___

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke