2008/12/18 mochamad effendi <[email protected]>:
>
>
>
> --- On Thu, 12/18/08, Darojatun Wijaya <[email protected]> wrote:
>
>> Bagaimana kalau kita bentuk Koperasi saja?
>> Gotong royong dan Kekeluargaan. dan ini bisa legal di
>> Indonesia
>> urusannya nggak terlalu sulit. ada yang mau bergerak?
>>
>
> Sebagai badan hukum yang mempunyai kegiatan usaha, koperasi mungkin memadai. 
> Tapi kalau anggotanya dari seluruh negeri akan timbul kesulitan teknis ketika 
> harus mengadakan RAT,
> Usulan ini tetap perlu dipertimbangkan.
j
+1 buat koperasi, tapi saya tidak tahu apakah ini adalah bentuk hukum,
secara lembarannya dikeluarkan departemen koperasi bukan dep kum ham.

Tapi sebenarnya komunitas terbelah dalam dua pendapat besar sampai
sebelum ILC yang lalu bahkan mungkin sekarang. Pertanyaannya
sebenarnya bagaimana kita menyikapi ini. Dua tahun yang lalu KPLI
Jakarta menguji coba konsep ini (menyatukan aktivisme/aktifitas
komunitas dengan badan pencari laba yang berbasis komunitas(mungkin
kalo di formalkan namanya koperasi)) waktu itu namanya Linux Community
Center. Waktu berjalan dan karena pergantian pengurus konsep ini
berhenti, meski sempat sustain 2 tahun(punya pegawai, produk
kerajianan, dll). Kebetulan saya terlibat langsung. Dari pengalaman
sangat tidak mudah menjalankan hal ini terutama karena sistem yang
tidak rigid dan jelas, serta komitmen. Untuk masalah komitmen
sebetulnya tidak hanya terjadi pada LCC tetapi kalau pun kita buat
badan hukum profesional(misalnya Perseroan Terbatas) bila para
pendirinya berbeda pandangan di tengah jalan ada kemungkinan besar
juga akan pecah. Untuk itu menjadi penting rasanya bila ingin di
bentuk badan seperti segala sesuatunya tersistematika dengan baik dari
awal dan termuat dalam dokumensecara hitam putih, sehingga orang boleh
berganti the show must go on. Dari pengalaman itu nampaknya tidak
cukup satu term kepengurusan(di Jakarta dulu masih 2 tahun) untuk
menegakkan sistem yang baik. Lembaga ini juga harus mempunyai batasan
yang jelas dan indpenden dari KPLI nya sendiri, jadi pergantian
pengurus KPLI tidak mempengaruhi LCC (kita sebut saja koperasi itu
pake nama ini sementara :P). Oh ya yang cukup melelahkan dan menjadi
prasyarat lain menurut saya adalah mereka yang diberi tanggung jawab
dalam pengurus harian koperasi harus rela berkorban dan fokus 100
persen didalamnya paling tidak 5 tahun pertama(Kenyataannya susah euy
begitu ada kerjaan/atau project yang mampir pasti ditinggalin
bocah-bocah) secara ini adalah usaha yang baru dirintis. Saya tidak
tahu dengan yang lain, harapan saya yang di BCP Bekasi bisa lebih
sustain, mungkin nanti bisa jadi prototype atau yang lain tinggal
fraincaise secara sistem sudah dimiliki.


-- 
Resza

-- 
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke