2008/12/18 mochamad effendi <[email protected]>: > > > > --- On Thu, 12/18/08, Darojatun Wijaya <[email protected]> wrote: > >> Bagaimana kalau kita bentuk Koperasi saja? >> Gotong royong dan Kekeluargaan. dan ini bisa legal di >> Indonesia >> urusannya nggak terlalu sulit. ada yang mau bergerak? >> > > Sebagai badan hukum yang mempunyai kegiatan usaha, koperasi mungkin memadai. > Tapi kalau anggotanya dari seluruh negeri akan timbul kesulitan teknis ketika > harus mengadakan RAT, > Usulan ini tetap perlu dipertimbangkan. j +1 buat koperasi, tapi saya tidak tahu apakah ini adalah bentuk hukum, secara lembarannya dikeluarkan departemen koperasi bukan dep kum ham.
Tapi sebenarnya komunitas terbelah dalam dua pendapat besar sampai sebelum ILC yang lalu bahkan mungkin sekarang. Pertanyaannya sebenarnya bagaimana kita menyikapi ini. Dua tahun yang lalu KPLI Jakarta menguji coba konsep ini (menyatukan aktivisme/aktifitas komunitas dengan badan pencari laba yang berbasis komunitas(mungkin kalo di formalkan namanya koperasi)) waktu itu namanya Linux Community Center. Waktu berjalan dan karena pergantian pengurus konsep ini berhenti, meski sempat sustain 2 tahun(punya pegawai, produk kerajianan, dll). Kebetulan saya terlibat langsung. Dari pengalaman sangat tidak mudah menjalankan hal ini terutama karena sistem yang tidak rigid dan jelas, serta komitmen. Untuk masalah komitmen sebetulnya tidak hanya terjadi pada LCC tetapi kalau pun kita buat badan hukum profesional(misalnya Perseroan Terbatas) bila para pendirinya berbeda pandangan di tengah jalan ada kemungkinan besar juga akan pecah. Untuk itu menjadi penting rasanya bila ingin di bentuk badan seperti segala sesuatunya tersistematika dengan baik dari awal dan termuat dalam dokumensecara hitam putih, sehingga orang boleh berganti the show must go on. Dari pengalaman itu nampaknya tidak cukup satu term kepengurusan(di Jakarta dulu masih 2 tahun) untuk menegakkan sistem yang baik. Lembaga ini juga harus mempunyai batasan yang jelas dan indpenden dari KPLI nya sendiri, jadi pergantian pengurus KPLI tidak mempengaruhi LCC (kita sebut saja koperasi itu pake nama ini sementara :P). Oh ya yang cukup melelahkan dan menjadi prasyarat lain menurut saya adalah mereka yang diberi tanggung jawab dalam pengurus harian koperasi harus rela berkorban dan fokus 100 persen didalamnya paling tidak 5 tahun pertama(Kenyataannya susah euy begitu ada kerjaan/atau project yang mampir pasti ditinggalin bocah-bocah) secara ini adalah usaha yang baru dirintis. Saya tidak tahu dengan yang lain, harapan saya yang di BCP Bekasi bisa lebih sustain, mungkin nanti bisa jadi prototype atau yang lain tinggal fraincaise secara sistem sudah dimiliki. -- Resza -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

