Makasih atas tambahan ilmunya pak andi. Sent from BlackBerry® on 3 -----Original Message----- From: Andi Sugandi <andisuga...@gmail.com> Date: Sun, 16 Oct 2011 19:34:35 To: <linux-aktivis@linux.or.id> Reply-To: linux-aktivis@linux.or.id Subject: Re: [linux-aktivis] officekita Melanggar Licensi GPL atau tidak Halo mas,
2011/10/16 Saydul Akram <id...@opensuse.org>: > Mohon di jelaskan pak...secara rinci yang bapak ketahui terkait GPL > dan LGPL.....biar kita yang belum banyak tau...bisa lebih tau..dan > juga pendapat bapak...Soal officekita tersebut...apakah sudah > sesuai... Salam Saya bantu jawab ya.. *mungkin akan panjang* =P Penjelasan tentang perbedaan besar GPL dan LGPL biasanya berhubungan dengan penggunaan pustaka (library) oleh perangkat lunak (PL) yang menggunakannya (terutama saat kompilasi). PL tersebut harus GPL atau boleh tidak harus GPL, lalu hasil dari proses kompilasi tersebut harus dilisensikan menjadi GPL atau boleh bukan GPL. Nah, jenis lisensi yang *memperbolehkan* kompilasi (pustaka) dengan PL yang *bukan GPL* itu adalah LGPL , sedangkan pustaka yang *hanya* boleh dikompilasi dengan PL yang GPL *juga*, maka pustaka tersebut memiliki jenis lisensi GPL. LGPL juga memperbolehkan hasil kompilasi (kombinasi) programnya dilisensikan ke bentuk selain GPL (misal MPL atau bahkan proprietary|dgn.syarat[2][3], seperti yang Qt lakukan[4]), jadi tidak harus GPL/LGPL. Sebaliknya, GPL mengharuskan hasil kompilasi programnya memiliki lisensi yang sama dengan induknya, yaitu GPL. Selain dari penjelasan di atas, hukum di GPL berlaku juga di LGPL. Sumber bacaannya tersedia banyak di Internet, 2 contohnya di laman OpenOffice.org (OOo) sendiri dan Wikipedia: [0] http://www.openoffice.org/FAQs/faq-licensing.html#11 " When code licensed under the GPL is combined or linked with any other code, that code must also then be licensed under the GPL. In effect, this license demands that any code combined with GPL'd code falls under the GPL itself. Code licensed under the LGPL can be dynamically or statically linked to any other code, regardless of its license, as long as users are allowed to run debuggers on the combined program. In effect, this license recognizes kind of a boundary between the LGPL'd code and the code that is linked to it. " [1] http://en.wikipedia.org/wiki/LGPL#Differences_from_the_GPL "... The main difference between the GPL and the LGPL is that the latter allows the work to be linked with (in the case of a library, 'used by') a non-(L)GPLed program, regardless of whether it is free software or proprietary software.[1] The non-(L)GPLed program can then be distributed under any terms ... " [2] http://www.openoffice.org/FAQs/faq-licensing.html#6 [3] http://www.gnu.org/licenses/lgpl-java.html [4] "... Qt users may create proprietary applications that dynamically link to the LGPL ..." http://qt.nokia.com/about/licensing/frequently-asked-questions#what-is-the-lgpl Jadi, jawaban Pak Andika sudah pas, karena OfficeKita hasil modifikasi (derivative?) dari OOo (LGPL), maka distribusi PL-nya juga harus mengikuti aturan LGPL, kode sumber hasil ubahan yg dilakukan OfficeKita di OOo harus tersedia dengan bebas kecuali bagian OfficeKita yang bukan GPL/LGPL. > Pada 16 Oktober 2011 01:44, Andika Triwidada <and...@gmail.com> menulis: >> Tapi kembali ke fokus, yang dilanggar bukan GPL >> tapi LGPL. Best regards, -- Andi Sugandi. -- Berhenti langganan: linux-aktivis-unsubscr...@linux.or.id Arsip dan info: http://linux.or.id/milis