Sudah lama saya mendengar istilah mem-porting program tapi saya tidak
tahu persis apa artinya. Menurut pengertian saya, itu merubah program
versi OS lain agar jalan di lingkungan OS linux, jika benar apa ini
tidak nyalahin hak cipta karena program yg di-porting adalah versi
komersial. Khan, bentuknya dan fungsinya jadi sama? Atau yg berhak
mem-porting itu hanya developer aslinya?
Sorry, kalau nanyanya dianggep mengada-ada dan salah 'kamar'...
Rizqy
__________________________________________________________________________
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3
Pengelola dapat dihubungi lewat [EMAIL PROTECTED]