>Date: Tue, 6 Apr 1999 19:47:29 -0500 (CDT) >Reply-To: [EMAIL PROTECTED] >Originator: [EMAIL PROTECTED] >Sender: [EMAIL PROTECTED] >From: Luke Skywalker <[EMAIL PROTECTED]> >To: Multiple recipients of list <[EMAIL PROTECTED]> >Subject: Korban Perkosaan >X-Comment: Diskusi Masalah SARA Distribution List >X-Mailer: Mozilla 4.01 (Macintosh; I; 68K) > >Assalamu'alaikum w.w. > >Bagaimana menangani korban perkosaan dalam skala besar karena perang. >Pak Qardhawi menjawabnya sehubungan munculnya pertanyaan dari Bosnia >Herzegovina. > >Wass. w.w. >-- ** Djoko Luknanto ** > > HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN > Dr. Yusuf Qardhawi > > Pengantar > > Pertanyaan penting ini saya terima ketika buku ini telah siap > untuk dicetak. Yang mengajukan pertanyaan adalah Saudara Dr. > Musthafa Siratisy, Ketua Muktamar Alami untuk Pemeliharaan > Hak-hak Asasi Manusia di Bosnia Herzegovina, yang > diselenggarakan di Zagreb ibu kota Kroasia, pada 18 dan 19 > September 1992. Saya juga mengikuti kegiatan tersebut bersama > Fadhilatus-Syekh Muhammad al-Ghazali dan sejumlah ulama serta > juru dakwah kaum muslim dari seluruh penjuru dunia Islam. > > Pertanyaan > > Dr. Musthafa berkata, "Sejumlah saudara kaum muslim di > Republik Bosnia Herzegovina ketika mengetahui kedatangan Syekh > Muhammad al-Ghazali dan Syekh al-Qardhawi, mendorong saya > untuk mengajukan pertanyaan yang menyakitkan dan membingungkan > yang disampaikan secara malu-malu oleh lisan para remaja putri > kita yang diperkosa oleh tentara Serbia yang durhaka dan > bengis, yang tidak memelihara hubungan kekerabatan dengan > orang mukmin dan tidak pula mengindahkan perjanjian, dan tidak > menjaga kehormatan dan harkat manusia. Akibat perilaku mereka > yang penuh dosa (pemerkosaan) itu maka banyak gadis muslimah > yang hamil sehingga menimbulkan perasaan sedih, takut, malu, > serta merasa rendah dan hina. Karena itulah mereka menanyakan > kepada Syekh berdua dan semua ahli ilmu: apakah yang harus > mereka lakukan terhadap tindak kriminalitas beserta akibatnya > ini? Apakah syara' memperbolehkan mereka menggugurkan > kandungan yang terpaksa mereka alami ini? Kalau kandungan itu > dibiarkan hingga si janin dilahirkan dalam keadaan hidup, maka > bagaimana hukumnya? Dan sampai dimana tanggung jawab si gadis > yang diperkosa itu?" > > Jawaban > > Fadhilatus-Syekh al-Ghazali menyerahkan kepada saya untuk > menjawab pertanyaan tersebut dalam sidang, maka saya > menjawabnya secara lisan dan direkam agar dapat didengar oleh > saudara-saudara khususnya remaja putri di Bosnia. > > Saya pandang lebih bermanfaat lagi jika saya tulis jawaban ini > agar dapat disebarluaskan serta dijadikan acuan untuk > peristiwa-peristiwa serupa. Tiada daya (untuk menjauhi > keburukan) dan tiada kekuatan (untuk melakukan ketaatan) > kecuali dengan pertolongan Allah. > > Kita kaum muslim telah dijadikan objek oleh orang-orang yang > rakus dan dijadikan sasaran bagi setiap pembidik, dan kaum > wanita serta anak-anak perempuan kita menjadi daging yang > "mubah" untuk disantap oleh serigala-serigala lapar dan > binatang-binatang buas itu tanpa takut akibatnya atau > pembalasannya nanti. > > Pertanyaan serupa juga pernah diajukan kepada saya oleh > saudara-saudara kita di Eritrea mengenai nasib yang menimpa > anak-anak dan saudara-saudara perempuan mereka akibat ulah > tentara Nasrani yang tergabung dalam pasukan pembebasan > Eritrea, sebagaimana yang diperbuat tentara Serbia hari ini > terhadap anak-anak perempuan muslimah Bosnia yang tak berdosa. > > Pertanyaan yang sama juga pernah diajukan beberapa tahun lalu > oleh sekelompok wanita mukminah yang cendekia dari penjara > orang-orang zalim jenis thaghut di beberapa negara Arab Asia > kepada sejumlah ulama di negara-negara Arab yang isinya: apa > yang harus mereka lakukan terhadap kandungan mereka yang > merupakan kehamilan haram yang terjadi bukan karena mereka > berbuat dosa dan bukan atas kehendak mereka? > > Pertama-tama perlu saya tegaskan bahwa saudara-saudara dan > anak-anak perempuan kita, yang telah saya sebutkan, tidak > menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada > diri mereka, selama mereka sudah berusaha menolak dan > memeranginya, kemudian mereka dipaksa di bawah acungan senjata > dan di bawah tekanan kekuatan yang besar. Maka apakah yang > dapat diperbuat oleh wanita tawanan yang tidak punya kekuatan > di hadapan para penawan atau pemenjara yang bersenjata lengkap > yang tidak takut kepada Sang Pencipta dan tidak menaruh belas > kasihan kepada makhluk? Allah sendiri telah menetralisasi dosa > (yakni tidak menganggap berdosa) dari orang yang terpaksa > dalam masalah yang lebih besar daripada zina, yaitu kekafiran > dan mengucapkan kalimatul-kafri. Firman-Nya: > > "... kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya > tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." > (an-Nahl: 106) > > Bahkan Al-Qur'an mengampuni dosa (tidak berdosa) orang yang > dalam keadaan darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan > lahiriah untuk berusaha, hanya saja tekanan kedaruratannya > lebih kuat. Allah berfirman setelah menyebutkan macam-macam > makanan yang diharamkan: > > "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa > (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak > (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. > Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." > (al-Baqarah: 173) > > Dan Rasulullah saw. bersabda: > > "Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas > suatu perbuatan yang dilakukannya karena khilaf (tidak > sengaja), karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya."1 > > Bahkan anak-anak dan saudara-saudara perempuan kita > mendapatkan pahala atas musibah yang menimpa mereka, apabila > mereka tetap berpegang teguh pada Islam --yang karena > keislamannyalah mereka ditimpa bala bencana dan cobaan-- dan > mengharapkan ridha Allah Azza wa Jalla dalam menghadapi > gangguan dan penderitaan tersebut. Rasulullah saw. bersabda: > > "Tiada seorang muslim yang menderita kelelahan, > penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, atau > kerisauan, bahkan gangguan yang berupa duri, melainkan > Allah akan menghapus dosa-dosanya dengan > peristiwa-peristiwa itu."2 > > Apabila seorang muslim mendapat pahala hanya karena dia > tertusuk duri, maka bagaimana lagi jika kehormatannya dirusak > orang dan kemuliaannya dikotori? > > Karena itu saya nasihatkan kepada pemuda-pemuda muslim agar > mendekatkan diri kepada Allah dengan menikahi salah seorang > dari wanita-wanita tersebut, karena kasihan terhadap keadaan > mereka sekaligus mengobati luka hati mereka yang telah > kehilangan sesuatu yang paling berharga sebagai wanita > terhormat dan suci, yaitu kegadisannya. > > Adapun menggugurkan kandungan, maka telah saya jelaskan dalam > fatwa terdahulu bahwa pada dasarnya hal ini terlarang, > semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dan sel telur > perempuan, yang dari keduanya muncul makhluk yang baru dan > menetap didalam tempat menetapnya yang kuat di dalam rahim. > > Maka makhluk baru ini harus dihormati, meskipun ia hasil dari > hubungan yang haram seperti zina. Dan Rasulullah saw. telah > memerintahkan wanita Ghamidiyah yang mengaku telah berbuat > zina dan akan dijatuhi hukuman rajam itu agar menunggu sampai > melahirkan anaknya, kemudian setelah itu ia disuruh menunggu > sampai anaknya sudah tidak menyusu lagi --baru setelah itu > dijatuhi hukuman rajam. > > Inilah fatwa yang saya pilih untuk keadaan normal, meskipun > ada sebagian fuqaha yang memperbolehkan menggugurkan kandungan > asalkan belum berumur empat puluh hari, berdasarkan sebagian > riwayat yang mengatakan bahwa peniupan ruh terhadap janin itu > terjadi pada waktu berusia empat puluh atau empat puluh dua > hari. > > Bahkan sebagian fuqaha ada yang memperbolehkan menggugurkan > kandungan sebelum berusia seratus dua puluh hari, berdasarkan > riwayat yang masyhur bahwa peniupan ruh terjadi pada waktu > itu. > > Tetapi pendapat yang saya pandang kuat ialah apa yang telah > saya sebutkan sebagai pendapat pertama di atas, meskipun dalam > keadaan udzur tidak ada halangan untuk mengambil salah satu di > antara dua pendapat terakhir tersebut. Apabila udzurnya > semakin kuat, maka rukhshahnya semakin jelas; dan bila hal itu > terjadi sebelum berusia empat puluh hari maka yang demikian > lebih dekat kepada rukhshah (kemurahan/kebolehan). > > Selain itu, tidak diragukan lagi bahwa pemerkosaan dari musuh > yang kafir dan durhaka, yang melampaui batas dan pendosa, > terhadap wanita muslimah yang suci dan bersih, merupakan udzur > yang kuat bagi si muslimah dan keluarganya karena ia sangat > benci terhadap janin hasil pemerkosaan tersebut serta ingin > terbebas daripadanya. Maka ini merupakan rukhshah yang > difatwakan karena darurat, dan darurat itu diukur dengan kadar > ukurannya. > > Meskipun begitu, kita juga tahu bahwa ada fuqaha yang sangat > ketat dalam masalah ini, sehingga mereka melarang menggugurkan > kandungan meskipun baru berusia satu hari. Bahkan ada pula > yang mengharamkan usaha pencegahan kehamilan, baik dari pihak > laki-laki maupun dari pihak perempuan, ataupun dari > kedua-duanya, dengan beralasan beberapa hadits yang menamakan > nazl sebagai pembunuhan tersembunyi (terselubung). Maka > tidaklah mengherankan jika mereka mengharamkan pengguguran > setelah terjadinya kehamilan. > > Pendapat terkuat ialah pendapat yang tengah-tengah antara yang > memberi kelonggaran dengan memperbolehkannya dan golongan yang > ketat yang melarangnya. > > Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa sel telur wanita > setelah dibuahi oleh sel sperma laki-laki telah menjadi > manusia, maka yang demikian hanyalah semacam majas (kiasan) > dalam ungkapan, karena kenyataannya ia adalah bakal manusia. > > Memang benar bahwa wujud ini mengandung kehidupan, tetapi > kehidupan itu sendiri bertingkat-tingkat dan bertahap, dan sel > sperma serta sel telur itu sendiri sebelum bertemu sudah > mengandung kehidupan, namun yang demikian bukanlah kehidupan > manusia yang telah diterapkan hukum padanya. > > Karena itu rukhshah terikat dengan kondisi udzur yang muktabar > (dibenarkan), yang ditentukan oleh ahli syara', dokter, dan > cendekiawan. Sedangkan yang kondisinya tidak demikian, maka > tetaplah ia dalam hukum asal, yaitu terlarang. > > Maka bagi wanita muslimah yang mendapatkan cobaan dengan > musibah seperti ini hendaklah memelihara janin tersebut > --sebab menurut syara' ia tidak menanggung dosa, sebagaimana > saya sebutkan di muka-- dan ia tidak dipaksa untuk > menggugurkannya. Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap > dalam kandungannya selama kehamilan hingga ia dilahirkan, maka > dia adalah anak muslim, sebagaimana sabda Nabi saw.: > > "Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah."3 > > Yang dimaksud dengan fitrah ialah tauhid, yaitu Islam. > > Menurut ketetapan fiqhiyah, bahwa seorang anak apabila kedua > orang tuanya berbeda agama, maka dia mengikuti orang tua yang > terbaik agamanya. Ini bagi orang (anak) yang diketahui > ayahnya, maka bagaimana dengan anak yang tidak ada bapaknya? > Sesungguhnya dia adalah anak muslim, tanpa diragukan lagi. > > Dalam hal ini, bagi masyarakat muslim sudah seharusnya > mengurus pemeliharaan dan nafkah anak itu serta memberinya > pendidikan yang baik, jangan menyerahkan beban itu kepada > ibunya yang miskin dan yang telah terkena cobaan. Demikian > pula pemerintah dalam Islam, seharusnya bertanggung jawab > terhadap pemeliharaan ini melalui departemen atau badan sosial > tertentu. Dalam hadits sahih muttafaq 'alaih, Rasulullah saw. > bersabda: > > "Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing > kamu akan dimintai pertanggungjawabannya."4 > > Catatan kaki: > > 1 HR Ibnu Majah dalam "ath-Thalaq," juz 1, him. 659, > hadits nomor 2045; disahkan oleh Hakim dalam kitabnya, > juz 2, hlm. 198; disetujui oleh adz-Dzahabi; dan > diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan-nya, juz 7, hlm. > 356 > > 2 HR Bukhari dalam "al-Mardha' (dari kitab Shahih-nya), > juz 10, hlm. 103, hadits nomor 5641 dan 5642. > > 3 HR Bukhari dalam "al-Jana'iz," juz 3, hlm. 245, > hadits nomor 1385. > > 4 HR Bukhari dalam "al-'Itq," juz 5, hlm. 181, hadits > nomor 2558, dan dalam "an-Nikah," juz 9, hlm. 299, > hadits nomor 5200. > > ----------------------- > Fatwa-fatwa Kontemporer > Dr. Yusuf Qardhawi > Gema Insani Press > Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740 > Telp. (021) 7984391-7984392-7988593 > Fax. (021) 7984388 > ISBN 979-561-276-X Betawi Indonesian Web Directory - http://senayan.betawi.net/ -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=- To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED] To subscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED] Autoresponders Netiket : [EMAIL PROTECTED] UNLIMITED POP3 Account @ http://www.indoglobal.com
