>Date: Tue, 6 Apr 1999 19:47:29 -0500 (CDT)
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>Originator: [EMAIL PROTECTED]
>Sender: [EMAIL PROTECTED]
>From: Luke Skywalker <[EMAIL PROTECTED]>
>To: Multiple recipients of list <[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: Korban Perkosaan
>X-Comment:  Diskusi Masalah SARA Distribution List
>X-Mailer: Mozilla 4.01 (Macintosh; I; 68K)
>
>Assalamu'alaikum w.w.
>
>Bagaimana menangani korban perkosaan dalam skala besar karena perang.
>Pak Qardhawi menjawabnya sehubungan munculnya pertanyaan dari Bosnia
>Herzegovina.
>
>Wass. w.w.
>--                                               ** Djoko Luknanto **
>
>       HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN
>       Dr. Yusuf Qardhawi
>
>       Pengantar
>
>       Pertanyaan penting ini saya terima ketika buku ini telah  siap
>       untuk  dicetak.  Yang mengajukan pertanyaan adalah Saudara Dr.
>       Musthafa Siratisy, Ketua  Muktamar  Alami  untuk  Pemeliharaan
>       Hak-hak    Asasi   Manusia   di   Bosnia   Herzegovina,   yang
>       diselenggarakan di Zagreb ibu kota Kroasia,  pada  18  dan  19
>       September  1992. Saya juga mengikuti kegiatan tersebut bersama
>       Fadhilatus-Syekh Muhammad al-Ghazali dan sejumlah ulama  serta
>       juru dakwah kaum muslim dari seluruh penjuru dunia Islam.
>
>       Pertanyaan
>
>       Dr.   Musthafa  berkata,  "Sejumlah  saudara  kaum  muslim  di
>       Republik Bosnia Herzegovina ketika mengetahui kedatangan Syekh
>       Muhammad  al-Ghazali  dan  Syekh  al-Qardhawi,  mendorong saya
>       untuk mengajukan pertanyaan yang menyakitkan dan membingungkan
>       yang disampaikan secara malu-malu oleh lisan para remaja putri
>       kita yang diperkosa  oleh  tentara  Serbia  yang  durhaka  dan
>       bengis,  yang  tidak  memelihara  hubungan  kekerabatan dengan
>       orang mukmin dan tidak pula mengindahkan perjanjian, dan tidak
>       menjaga  kehormatan dan harkat manusia. Akibat perilaku mereka
>       yang penuh dosa (pemerkosaan) itu maka banyak  gadis  muslimah
>       yang  hamil  sehingga menimbulkan perasaan sedih, takut, malu,
>       serta merasa rendah dan hina. Karena itulah mereka  menanyakan
>       kepada  Syekh  berdua  dan  semua ahli ilmu: apakah yang harus
>       mereka lakukan terhadap tindak kriminalitas beserta  akibatnya
>       ini?   Apakah   syara'   memperbolehkan   mereka  menggugurkan
>       kandungan yang terpaksa mereka alami ini? Kalau kandungan  itu
>       dibiarkan hingga si janin dilahirkan dalam keadaan hidup, maka
>       bagaimana hukumnya? Dan sampai dimana tanggung jawab si  gadis
>       yang diperkosa itu?"
>
>       Jawaban
>
>       Fadhilatus-Syekh  al-Ghazali  menyerahkan  kepada  saya  untuk
>       menjawab  pertanyaan  tersebut   dalam   sidang,   maka   saya
>       menjawabnya  secara lisan dan direkam agar dapat didengar oleh
>       saudara-saudara khususnya remaja putri di Bosnia.
>
>       Saya pandang lebih bermanfaat lagi jika saya tulis jawaban ini
>       agar   dapat   disebarluaskan   serta  dijadikan  acuan  untuk
>       peristiwa-peristiwa  serupa.  Tiada   daya   (untuk   menjauhi
>       keburukan)  dan  tiada  kekuatan  (untuk  melakukan  ketaatan)
>       kecuali dengan pertolongan Allah.
>
>       Kita kaum muslim telah dijadikan objek oleh  orang-orang  yang
>       rakus  dan  dijadikan  sasaran  bagi setiap pembidik, dan kaum
>       wanita serta anak-anak  perempuan  kita  menjadi  daging  yang
>       "mubah"   untuk  disantap  oleh  serigala-serigala  lapar  dan
>       binatang-binatang  buas  itu  tanpa   takut   akibatnya   atau
>       pembalasannya nanti.
>
>       Pertanyaan  serupa  juga  pernah  diajukan  kepada  saya  oleh
>       saudara-saudara kita di Eritrea mengenai  nasib  yang  menimpa
>       anak-anak  dan  saudara-saudara  perempuan  mereka akibat ulah
>       tentara  Nasrani  yang  tergabung  dalam  pasukan   pembebasan
>       Eritrea,  sebagaimana  yang  diperbuat tentara Serbia hari ini
>       terhadap anak-anak perempuan muslimah Bosnia yang tak berdosa.
>
>       Pertanyaan yang sama juga pernah diajukan beberapa tahun  lalu
>       oleh  sekelompok  wanita  mukminah  yang cendekia dari penjara
>       orang-orang zalim jenis thaghut di beberapa negara  Arab  Asia
>       kepada  sejumlah  ulama di negara-negara Arab yang isinya: apa
>       yang harus  mereka  lakukan  terhadap  kandungan  mereka  yang
>       merupakan  kehamilan  haram  yang  terjadi bukan karena mereka
>       berbuat dosa dan bukan atas kehendak mereka?
>
>       Pertama-tama perlu saya  tegaskan  bahwa  saudara-saudara  dan
>       anak-anak  perempuan  kita,  yang  telah  saya sebutkan, tidak
>       menanggung dosa sama sekali terhadap  apa  yang  terjadi  pada
>       diri   mereka,   selama  mereka  sudah  berusaha  menolak  dan
>       memeranginya, kemudian mereka dipaksa di bawah acungan senjata
>       dan  di  bawah  tekanan  kekuatan yang besar. Maka apakah yang
>       dapat diperbuat oleh wanita tawanan yang tidak punya  kekuatan
>       di hadapan para penawan atau pemenjara yang bersenjata lengkap
>       yang tidak takut kepada Sang Pencipta dan tidak menaruh  belas
>       kasihan kepada makhluk? Allah sendiri telah menetralisasi dosa
>       (yakni tidak menganggap  berdosa)  dari  orang  yang  terpaksa
>       dalam  masalah yang lebih besar daripada zina, yaitu kekafiran
>       dan mengucapkan kalimatul-kafri. Firman-Nya:
>
>           "... kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya
>           tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)."
>           (an-Nahl: 106)
>
>       Bahkan Al-Qur'an mengampuni dosa (tidak  berdosa)  orang  yang
>       dalam  keadaan darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan
>       lahiriah untuk berusaha,  hanya  saja  tekanan  kedaruratannya
>       lebih  kuat.  Allah  berfirman setelah menyebutkan macam-macam
>       makanan yang diharamkan:
>
>           "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
>           (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak
>           (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
>           Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
>           (al-Baqarah: 173)
>
>       Dan Rasulullah saw. bersabda:
>
>            "Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas
>            suatu perbuatan yang dilakukannya karena khilaf (tidak
>            sengaja), karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya."1
>
>       Bahkan   anak-anak   dan   saudara-saudara   perempuan    kita
>       mendapatkan  pahala  atas musibah yang menimpa mereka, apabila
>       mereka  tetap  berpegang  teguh  pada  Islam   --yang   karena
>       keislamannyalah  mereka  ditimpa bala bencana dan cobaan-- dan
>       mengharapkan  ridha  Allah  Azza  wa  Jalla  dalam  menghadapi
>       gangguan dan penderitaan tersebut. Rasulullah saw. bersabda:
>
>           "Tiada seorang muslim yang menderita kelelahan,
>           penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, atau
>           kerisauan, bahkan gangguan yang berupa duri, melainkan
>           Allah akan menghapus dosa-dosanya dengan
>           peristiwa-peristiwa itu."2
>
>       Apabila  seorang  muslim  mendapat  pahala  hanya  karena  dia
>       tertusuk  duri, maka bagaimana lagi jika kehormatannya dirusak
>       orang dan kemuliaannya dikotori?
>
>       Karena itu saya nasihatkan kepada  pemuda-pemuda  muslim  agar
>       mendekatkan  diri  kepada  Allah dengan menikahi salah seorang
>       dari wanita-wanita tersebut, karena kasihan  terhadap  keadaan
>       mereka   sekaligus  mengobati  luka  hati  mereka  yang  telah
>       kehilangan  sesuatu  yang  paling  berharga   sebagai   wanita
>       terhormat dan suci, yaitu kegadisannya.
>
>       Adapun  menggugurkan kandungan, maka telah saya jelaskan dalam
>       fatwa  terdahulu  bahwa  pada  dasarnya  hal  ini   terlarang,
>       semenjak   bertemunya  sel  sperma  laki-laki  dan  sel  telur
>       perempuan, yang dari keduanya muncul  makhluk  yang  baru  dan
>       menetap didalam tempat menetapnya yang kuat di dalam rahim.
>
>       Maka  makhluk baru ini harus dihormati, meskipun ia hasil dari
>       hubungan yang haram seperti zina. Dan  Rasulullah  saw.  telah
>       memerintahkan  wanita  Ghamidiyah  yang  mengaku telah berbuat
>       zina dan akan dijatuhi hukuman rajam itu agar menunggu  sampai
>       melahirkan  anaknya,  kemudian setelah itu ia disuruh menunggu
>       sampai anaknya sudah tidak menyusu  lagi  --baru  setelah  itu
>       dijatuhi hukuman rajam.
>
>       Inilah  fatwa  yang  saya pilih untuk keadaan normal, meskipun
>       ada sebagian fuqaha yang memperbolehkan menggugurkan kandungan
>       asalkan  belum  berumur empat puluh hari, berdasarkan sebagian
>       riwayat yang mengatakan bahwa peniupan ruh terhadap janin  itu
>       terjadi  pada  waktu  berusia empat puluh atau empat puluh dua
>       hari.
>
>       Bahkan sebagian fuqaha ada  yang  memperbolehkan  menggugurkan
>       kandungan  sebelum berusia seratus dua puluh hari, berdasarkan
>       riwayat yang masyhur bahwa peniupan  ruh  terjadi  pada  waktu
>       itu.
>
>       Tetapi  pendapat  yang  saya pandang kuat ialah apa yang telah
>       saya sebutkan sebagai pendapat pertama di atas, meskipun dalam
>       keadaan udzur tidak ada halangan untuk mengambil salah satu di
>       antara  dua  pendapat  terakhir  tersebut.  Apabila   udzurnya
>       semakin kuat, maka rukhshahnya semakin jelas; dan bila hal itu
>       terjadi sebelum berusia empat puluh hari  maka  yang  demikian
>       lebih dekat kepada rukhshah (kemurahan/kebolehan).
>
>       Selain  itu, tidak diragukan lagi bahwa pemerkosaan dari musuh
>       yang kafir dan durhaka,  yang  melampaui  batas  dan  pendosa,
>       terhadap wanita muslimah yang suci dan bersih, merupakan udzur
>       yang kuat bagi si muslimah dan keluarganya  karena  ia  sangat
>       benci  terhadap  janin  hasil pemerkosaan tersebut serta ingin
>       terbebas  daripadanya.  Maka  ini  merupakan   rukhshah   yang
>       difatwakan karena darurat, dan darurat itu diukur dengan kadar
>       ukurannya.
>
>       Meskipun begitu, kita juga tahu bahwa ada fuqaha  yang  sangat
>       ketat dalam masalah ini, sehingga mereka melarang menggugurkan
>       kandungan meskipun baru berusia satu  hari.  Bahkan  ada  pula
>       yang  mengharamkan usaha pencegahan kehamilan, baik dari pihak
>       laki-laki  maupun   dari   pihak   perempuan,   ataupun   dari
>       kedua-duanya,  dengan beralasan beberapa hadits yang menamakan
>       nazl  sebagai  pembunuhan  tersembunyi   (terselubung).   Maka
>       tidaklah  mengherankan  jika  mereka  mengharamkan pengguguran
>       setelah terjadinya kehamilan.
>
>       Pendapat terkuat ialah pendapat yang tengah-tengah antara yang
>       memberi kelonggaran dengan memperbolehkannya dan golongan yang
>       ketat yang melarangnya.
>
>       Sedangkan pendapat yang  mengatakan  bahwa  sel  telur  wanita
>       setelah  dibuahi  oleh  sel  sperma  laki-laki  telah  menjadi
>       manusia, maka yang demikian hanyalah  semacam  majas  (kiasan)
>       dalam ungkapan, karena kenyataannya ia adalah bakal manusia.
>
>       Memang  benar  bahwa  wujud  ini  mengandung kehidupan, tetapi
>       kehidupan itu sendiri bertingkat-tingkat dan bertahap, dan sel
>       sperma  serta  sel  telur  itu  sendiri  sebelum bertemu sudah
>       mengandung kehidupan, namun yang demikian  bukanlah  kehidupan
>       manusia yang telah diterapkan hukum padanya.
>
>       Karena itu rukhshah terikat dengan kondisi udzur yang muktabar
>       (dibenarkan), yang ditentukan oleh ahli  syara',  dokter,  dan
>       cendekiawan.  Sedangkan  yang  kondisinya tidak demikian, maka
>       tetaplah ia dalam hukum asal, yaitu terlarang.
>
>       Maka bagi  wanita  muslimah  yang  mendapatkan  cobaan  dengan
>       musibah   seperti  ini  hendaklah  memelihara  janin  tersebut
>       --sebab menurut syara' ia tidak menanggung  dosa,  sebagaimana
>       saya   sebutkan   di   muka--   dan  ia  tidak  dipaksa  untuk
>       menggugurkannya. Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap
>       dalam kandungannya selama kehamilan hingga ia dilahirkan, maka
>       dia adalah anak muslim, sebagaimana sabda Nabi saw.:
>
>           "Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah."3
>
>       Yang dimaksud dengan fitrah ialah tauhid, yaitu Islam.
>
>       Menurut ketetapan fiqhiyah, bahwa seorang anak  apabila  kedua
>       orang  tuanya berbeda agama, maka dia mengikuti orang tua yang
>       terbaik  agamanya.  Ini  bagi  orang  (anak)  yang   diketahui
>       ayahnya,  maka  bagaimana dengan anak yang tidak ada bapaknya?
>       Sesungguhnya dia adalah anak muslim, tanpa diragukan lagi.
>
>       Dalam  hal  ini,  bagi  masyarakat  muslim  sudah   seharusnya
>       mengurus  pemeliharaan  dan  nafkah  anak itu serta memberinya
>       pendidikan yang baik,  jangan  menyerahkan  beban  itu  kepada
>       ibunya  yang  miskin  dan  yang telah terkena cobaan. Demikian
>       pula pemerintah  dalam  Islam,  seharusnya  bertanggung  jawab
>       terhadap pemeliharaan ini melalui departemen atau badan sosial
>       tertentu. Dalam hadits sahih muttafaq 'alaih, Rasulullah  saw.
>       bersabda:
>
>           "Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing
>           kamu akan dimintai pertanggungjawabannya."4
>
>       Catatan kaki:
>
>         1 HR Ibnu Majah dalam "ath-Thalaq," juz 1, him. 659,
>           hadits nomor 2045; disahkan oleh Hakim dalam kitabnya,
>           juz 2, hlm. 198; disetujui oleh adz-Dzahabi; dan
>           diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan-nya, juz 7, hlm.
>           356
>           
>         2 HR Bukhari dalam "al-Mardha' (dari kitab Shahih-nya),
>           juz 10, hlm. 103, hadits nomor 5641 dan 5642.
>           
>         3 HR Bukhari dalam "al-Jana'iz," juz 3, hlm. 245,
>           hadits nomor 1385.
>           
>         4 HR Bukhari dalam "al-'Itq," juz 5, hlm. 181, hadits
>           nomor 2558, dan dalam "an-Nikah," juz 9, hlm. 299,
>           hadits nomor 5200.
>
>       -----------------------
>       Fatwa-fatwa Kontemporer
>       Dr. Yusuf Qardhawi
>       Gema Insani Press
>       Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
>       Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
>       Fax. (021) 7984388
>       ISBN 979-561-276-X
 




Betawi Indonesian Web Directory - http://senayan.betawi.net/

-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail   : [EMAIL PROTECTED]
Autoresponders Netiket : [EMAIL PROTECTED]
UNLIMITED POP3 Account @ http://www.indoglobal.com

Kirim email ke