Berita ini cukup menarik.
Kalau menteri Pemberdayaan Perempuan ini punya lima agenda, mungkin nggak ya
dalam proses revisi nanti ada juga agenda yang dimunculkan dari pihak lain ...
ya misalnya soal perkawinan beda agama.
Selama ini yang saya tahu ada kalangan yang berpendapat bahwa di Indonesia
dalam hal itu negara terlalu ikut campur. Menikah adalah hak asasi seseorang.
Kenyataan bahwa agama melarang atau tidak membuat mudah seseorang menikahi
orang yang beda agamanya seharusnya tidak membuat negara menjustifikasikannya
dalam undang-undang. Negara seharusnya tidak boleh ikut campur dalam agama,
tapi melindungi warganya. Bukankah ini semangat yang ada dalam HAM ?
Apakah ini menjadi harapan bagi mereka yang punya pasangan yang
beda agama ... dan akan melangsungkan pernikahan ?

Tom

================================
Sabtu, 29/7/2000, 13:48 WIB
Khofifah minta UU Perkawinan segera direvisi
Laporan Ratri Suyani

satunet.com - UU Perkawinan di Indonesia perlu segera direvisi, karena sengaja 
'mendomestikasi'
peran perempuan, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan & Ka BKKBN, Khofifah Indar 
Parawansa.

Pada acara dialog dengan Lembaga Pengkajian SDM Universitas Jambi (Unja) di Jambi, 
Sabtu, Khofifah
mengatakan, turunan atau peraturan pemerintah (PP) dari UU itu, sangat kentara sekali
mendiskiriminasi peran perempuan.

"Cukup banyak hal-hal yang perlu direvisi dalam undang-undang itu, dan diyakini 
permohonan itu akan
ditanggapi (respon)," katanya seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, dalam upaya meningkatkan peran dan menempatkan perempuan pada posisi 
kesetaraan,
diprogramkan lima agenda nasional tentang peran wanita.

Kelima agenda nasional itu meliputi, peningkatan kualitas hidup perempuan, sosialisasi 
kesetaraan
dan keadilan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, penghormatan terhadap harkat, 
martabat dan
hak azazi perempuan, dan peningkatan kualitas dan kemandirian organisasi perempuan.

Lima agenda nasional itu, diharapkan bisa dilakukan secara simultan dan ada upaya 
pemberdayaan yang
terukur, serta bisa dijadikan komitmen bersama dalam pelaksanaanya.

Menurut dia, struktur pemerintahaan di Indonesia belum bersifat objektif dalam 
menempatkan perempuan
pada satu jabatan, atau posisi, padahal keberadaan perempuan dinilai mampu, bahkan 
bisa bersaing
dengan pria.

Dikatakannya, hal yang paling mencolok ketidak objektivitasan struktur itu, terlihat 
di tubuh TNI
dan Polri, dimana perempuan hanyaditempatkan pada posisisi wilayah-wilayah 
administratif.

Yang dibutuhkan saat ini adalah pengakuan adanya kesetaraan, jika hal itu sudah 
terwujud, maka
sistem pemberlakuan dan penempatan perempuan akan terlaksana secara objektif, demikian 
Khofifah
Indar Parawansa.[anr]



- Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com 
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail   : [EMAIL PROTECTED]
Autoresponders Netiket : [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke