Berita ini cukup menarik. Kalau menteri Pemberdayaan Perempuan ini punya lima agenda, mungkin nggak ya dalam proses revisi nanti ada juga agenda yang dimunculkan dari pihak lain ... ya misalnya soal perkawinan beda agama. Selama ini yang saya tahu ada kalangan yang berpendapat bahwa di Indonesia dalam hal itu negara terlalu ikut campur. Menikah adalah hak asasi seseorang. Kenyataan bahwa agama melarang atau tidak membuat mudah seseorang menikahi orang yang beda agamanya seharusnya tidak membuat negara menjustifikasikannya dalam undang-undang. Negara seharusnya tidak boleh ikut campur dalam agama, tapi melindungi warganya. Bukankah ini semangat yang ada dalam HAM ? Apakah ini menjadi harapan bagi mereka yang punya pasangan yang beda agama ... dan akan melangsungkan pernikahan ? Tom ================================ Sabtu, 29/7/2000, 13:48 WIB Khofifah minta UU Perkawinan segera direvisi Laporan Ratri Suyani satunet.com - UU Perkawinan di Indonesia perlu segera direvisi, karena sengaja 'mendomestikasi' peran perempuan, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan & Ka BKKBN, Khofifah Indar Parawansa. Pada acara dialog dengan Lembaga Pengkajian SDM Universitas Jambi (Unja) di Jambi, Sabtu, Khofifah mengatakan, turunan atau peraturan pemerintah (PP) dari UU itu, sangat kentara sekali mendiskiriminasi peran perempuan. "Cukup banyak hal-hal yang perlu direvisi dalam undang-undang itu, dan diyakini permohonan itu akan ditanggapi (respon)," katanya seperti dikutip Antara. Dia mengatakan, dalam upaya meningkatkan peran dan menempatkan perempuan pada posisi kesetaraan, diprogramkan lima agenda nasional tentang peran wanita. Kelima agenda nasional itu meliputi, peningkatan kualitas hidup perempuan, sosialisasi kesetaraan dan keadilan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, penghormatan terhadap harkat, martabat dan hak azazi perempuan, dan peningkatan kualitas dan kemandirian organisasi perempuan. Lima agenda nasional itu, diharapkan bisa dilakukan secara simultan dan ada upaya pemberdayaan yang terukur, serta bisa dijadikan komitmen bersama dalam pelaksanaanya. Menurut dia, struktur pemerintahaan di Indonesia belum bersifat objektif dalam menempatkan perempuan pada satu jabatan, atau posisi, padahal keberadaan perempuan dinilai mampu, bahkan bisa bersaing dengan pria. Dikatakannya, hal yang paling mencolok ketidak objektivitasan struktur itu, terlihat di tubuh TNI dan Polri, dimana perempuan hanyaditempatkan pada posisisi wilayah-wilayah administratif. Yang dibutuhkan saat ini adalah pengakuan adanya kesetaraan, jika hal itu sudah terwujud, maka sistem pemberlakuan dan penempatan perempuan akan terlaksana secara objektif, demikian Khofifah Indar Parawansa.[anr] - Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED] To subscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED] Autoresponders Netiket : [EMAIL PROTECTED]
