Ini ada hubungannya dengan Love ...
Soalnya buat para lajang.
Sialan nggak sih ? Ada yang bisa confirm ?

Tom

----- Original Message ----- 
> >Lajang Bergaji Rp 2,8 Juta/Tahun, Wajib  Bayar Pajak 
> >Reporter: Irna Gustia W 
> >
> >detikcom - Jakarta, Kantor  Direktoran Pajak membuat gebrakan. Mulai tahun
> >2001, para lajang yang  berpenghasilan Rp 2,88 juta per tahun wajib memiliki
> >NPWP (Nomor Pokok wajib  Pajak). Aturan itu didasarkan pada pasal 21 ayat 6,
> >UU No. 16 Tahun 2000  tentang perpajakan. 
> >
> >Hal itu terkuak dalam penyuluhan pajak di Hotel  Grafika, Cisarua, Bogor,
> >Sabtu (23/9/2000). Tapi jangan cemas dulu. Menurut  Kepala Pusat penyuluhan
> >pajak Dirjen Pajak Nono Hanafi, dari angka Rp 2,88  juta/tahun itu, yang
> >dikenai pajak adalah sisa atau kelebihannya. Artinya,  misalnya si lajang
> >berpenghasilan akumulatif Rp 3,88 juta/tahun, maka tinggal  dikurangi Rp 2,88
> >juta, lalu sisanya itulah saja dikenai pajak 5 %. Jadi  batas pendaftaran
> >tidak kena pajak (PTKP) itu sebesar Rp 2,88 per tahun.  
> >
> >Menurut Nono, batas kena pajak itu diberlakukan lantaran UU No. 16  2000
> >sudah diperbarui dan disetuji Presiden pada 2 Agustus 2000 yang lalu.  
> >
> >Dalam kesempatan itu dijelaskan juga, bahwa bagi warga negara yang  telah
> >berkeluarga, batas PTKP serta wajib ber NPWP adalah yang berpenghasilan  Rp
> >4.320.000/tahun. Sedangkan bagi mereka yang mempunya satu orang  anak
> >PTKP-nya Rp 5.760.000/tahun. Dan bagi yang memiliki tanggungan 3 anak  batas
> >PTKP-nya Rp 8.640.000/tahun. 
> >
> >Menurut Nono, sampai saat ini,  yang telah tercatat sebagai wajib pajak di
> >Dirjen pajak berjumlah 1,3 juta  orang, dari 220 juta penduduk Indonesia.
> >Bahkan Nono mengatakan bahwa dari  1,3 juta wajib pajak tersebut hanya 70%
> >yang efektif melaporkan pajaknya, dan  dari 70% ini hanya 60% yang bayar
> >""
> >jelasnya. 
> >
> >Padahal,  menurut Nono, penerimaan dalam negeri dari pajak diharapkan bisa
> >membantu  menutupi APBN. Dan, saat ini baru 60% penerimaan dalam negeri yang
> >berasal  dari pajak. Oleh karena itu Nono mengharapkan para profesional dan
> >pejabat  yang belum ber-NPWP bisa segera mendaftar agar bisa menjadi contoh
> >bagi  masyarakat. (yog)



- Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com 
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail   : [EMAIL PROTECTED]
Autoresponders Netiket : [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke