Ini ada hubungannya dengan Love ... Soalnya buat para lajang. Sialan nggak sih ? Ada yang bisa confirm ? Tom ----- Original Message ----- > >Lajang Bergaji Rp 2,8 Juta/Tahun, Wajib Bayar Pajak > >Reporter: Irna Gustia W > > > >detikcom - Jakarta, Kantor Direktoran Pajak membuat gebrakan. Mulai tahun > >2001, para lajang yang berpenghasilan Rp 2,88 juta per tahun wajib memiliki > >NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak). Aturan itu didasarkan pada pasal 21 ayat 6, > >UU No. 16 Tahun 2000 tentang perpajakan. > > > >Hal itu terkuak dalam penyuluhan pajak di Hotel Grafika, Cisarua, Bogor, > >Sabtu (23/9/2000). Tapi jangan cemas dulu. Menurut Kepala Pusat penyuluhan > >pajak Dirjen Pajak Nono Hanafi, dari angka Rp 2,88 juta/tahun itu, yang > >dikenai pajak adalah sisa atau kelebihannya. Artinya, misalnya si lajang > >berpenghasilan akumulatif Rp 3,88 juta/tahun, maka tinggal dikurangi Rp 2,88 > >juta, lalu sisanya itulah saja dikenai pajak 5 %. Jadi batas pendaftaran > >tidak kena pajak (PTKP) itu sebesar Rp 2,88 per tahun. > > > >Menurut Nono, batas kena pajak itu diberlakukan lantaran UU No. 16 2000 > >sudah diperbarui dan disetuji Presiden pada 2 Agustus 2000 yang lalu. > > > >Dalam kesempatan itu dijelaskan juga, bahwa bagi warga negara yang telah > >berkeluarga, batas PTKP serta wajib ber NPWP adalah yang berpenghasilan Rp > >4.320.000/tahun. Sedangkan bagi mereka yang mempunya satu orang anak > >PTKP-nya Rp 5.760.000/tahun. Dan bagi yang memiliki tanggungan 3 anak batas > >PTKP-nya Rp 8.640.000/tahun. > > > >Menurut Nono, sampai saat ini, yang telah tercatat sebagai wajib pajak di > >Dirjen pajak berjumlah 1,3 juta orang, dari 220 juta penduduk Indonesia. > >Bahkan Nono mengatakan bahwa dari 1,3 juta wajib pajak tersebut hanya 70% > >yang efektif melaporkan pajaknya, dan dari 70% ini hanya 60% yang bayar > >"" > >jelasnya. > > > >Padahal, menurut Nono, penerimaan dalam negeri dari pajak diharapkan bisa > >membantu menutupi APBN. Dan, saat ini baru 60% penerimaan dalam negeri yang > >berasal dari pajak. Oleh karena itu Nono mengharapkan para profesional dan > >pejabat yang belum ber-NPWP bisa segera mendaftar agar bisa menjadi contoh > >bagi masyarakat. (yog) - Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED] To subscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED] Autoresponders Netiket : [EMAIL PROTECTED]
