Harian GLOBAL 13 Januari 2009 Izinkan kami menceritakkan sedikit Kronologis TRAGEDI ini......... Nama Saya SUMAN (34 tahun), Abang saya SUWANDI alias AWEN (42 tahun) warga jalan Bogor No. 64 Medan, Kecamatan Medan Kota yang bekerja sebagai pedagang obat tradisional cina, ditangkagkap pada tanggal 17 November 2008 dengan TUDUHAN Penjualan NARKOTIKA golongan II Jenis MORFIN yang terdapat pada EMPEDU ULAR, yang dijual kepada SOENTOYO CHANDRA alias ASUN (41 tahun) Warga jalan Taman Polonia II No. 22 Medan. Sekitar bulan OKTOBER 2008 yang lalu, ASUN datang ke TOKO OBAT ASIA BARU milik AWEN, untuk membeli EMPEDU ULAR (yang sudah dikeringkan) untuk keperluan kesehatannya dengan HARGA Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) Tiba - tiba, pada tanggal 17 November 2008 yang lalu terjadi penggerebekan dirumah kediaman ASUN dan ditemukan barang bukti berupa SHABU SHABU beserta EMPEDU ULAR. Ternyata, polisi yang menemukan SHABU itu, juga curiga dengan temuan EMPEDU ULAR yang warnanya mirip dengaan MORFIN. Sehingga, pada hari yang sama berdasarkan pengakuan ASUN yang mendapatkan EMPEDU ULAR dari AWEN, datanglah 7 orang pihak kepolisian dari POLDA SUMUT, diantaranya bernama AKP Suyadi, SH, AKP Nopiardi, Bripda B Siagian, Bripka Juli Purnomo, Brigadir Boni Ali, Brigadir R Hutasoit, dan Briptu M.H. Silalahi ke TOKO OBAT ASIA BARU milik AWEN, dengan membawa surat penangkapan AWEN, polisi itu menggerebek toko dan memboyong Awen ke MAPOLDA. Saat penagkapan AWEN berjalan dan diperiksa pihak kepolisian, SUMAN selaku adik kandung AWEN mengaku saat terjadi pertemuan dengan pihak kepolisian, Beliau sempat mendapat ANCAMAN dari polisi agar TIDAK MEMAKAI PEGACARA, karena bila memakai pengacara maka masalahnya akan dipersulit. Saat Ancaman dilayangkan, Saya berpikir pasti ujungnya duit, karena mereka bilang akan dipersulit bila memakai pengacara. Selanjutnya tanggal 18 November 2008, URINE AWEN diperiksa untuk diuji kebenarannya. Ternyata hasilnya NEGATIF/ BEBAS NARKOBA. "Saat hasil test urine selesai dan hasilnya NEGATIF, saya (SUMAN - adik kandung KORBAN SALAH TANGKAP) meminta bukti hasil testnya, tetapi pihak kepolisian tidak mau memberikan dengan alasan RAHASIA" Kemudian pada tanggal 19 November 2008, pihak kepolisian mengadakan TEST terhadap EMPEDU ULAR di LABORATORIUM POLDASU, terhanya hasilnya, menurut mereka EMPEDU ULAR mengandung MORFIN 96%. Saat itu AWEN kembali menjalani TEST URINE dan hasilnya sangat mengejutkan yaitu POSITIF mengandung MORFIN. Pada saat test urine ini terdapat beberapa kejanggalan, yaitu TEMPAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENAMPUNG URINE diambil dari barang BEKAS PAKAI (TIDAK STERIL), jadi menurut kami hasil TEST KEDUA ini TIDAK AKURAT dan lagi pula ini adalah hari kedua PENANGKAPAN artinya sudah 48 jam lebih, apakah mungkin hasil testnya POSITIF mengandung MORFIN, sementara hasil TEST PERTAMA TIDAK MENGANGDUNG MORFIN. ATAS DASAR TEST URINE YANG KEDUA inilah, akhirnya AWEN pun dinyatakan sebagai TERSANGKA. Karena merasa adanya KEJANGGALAN dan kesalahan pihak kepolisian maka Saya, selaku adik kandung korban meminta SURAT RUJUKAN dari pihak GABUNGAN PERUSAHAAN FARMASI (GPFAM) untuk bisa melakukan uji test di BBPOM. Pada test awal untuk PENGUJIAN WARNA, pihak BBPOM menduga kalau EMPEDU ULAR yang warnannya HITAM PEKAT itu mengandung MORFIN, kemudian dilakukan pengujian KUALITATIF terhadap NARKOTIKA, PPOM, 1998 Clarke's 3rd Edition, Volume II tahun 2004. hasilnya baru keluar 5 hari kemudian dan HASILNYA NEGATIF, tidak mengandung MORFIN, CODEIN dan HEROIN. Setelah hasil test BBPOM keluar, maka pada tanggal 29 November 2008, Saya bersama pengacara saya datang ke POLDA untuk teken SURAT KUASA. dan kami juga menunjukkan hasil TEST BBPOM, namun mereka MENOLAK MENTAH MENTAH HASIL TEST BBPOM. Kemudian pada tanggal 1 Desember 2008, pihak Jubir Polda (HUMAS) MENGANCAM dan MEMAKSA kepada ABANG SAYA (AWEN selaku KORBAN) untuk tanda tangan SURAT KUASA yang berisi bersedia memakai PENGACARA yang ada di POLDA dan TIDAK BOLEH memakai PENGACARA dari LUAR. Bila tidak mau maka akan DIHUKUM dan DIPUKUL. Abang saya TETAP TIDAK MAU TEKEN. Selain itu, Saya (SUMAN - adik KORBAN), karena merasa tidak adanya keadilan maka saya mencoba MELAPOR ke KAPOLDA SUMUT Bapak NANAN, melaului SMS dan meminta Beliau untuk bersikap ADIL. Dan pada Tanggal 10 Desember 2008 datanglah 2 orang PROPAM, saat kedatangan PROPAM saya merasa LEGA sedikit, karena merasa diperhatikan dari KAPOLDA dan harapan saya mereka dapat membantu. Salah satu petuga itu bernama IPTU RIKI. Kemudian antara pihak POLDA dengan PROPAM di MAPOLDA terlihat sempat terjadi perbincanagan dan perdebatan yang SENGIT, namun setelah itu, TIDAK ADA KABAR SELANJUTNYA, sampai akhirnya pada tanggal 7 Januari 2009, abang saya sudah dipindahkan ke TAHANAN TANJUNG GUSTA dan sudah resmi menjadi TAHANAN berstatus P 21.
ada yang bisa bantu cari solusi??? e-mail saya skum...@yahoo.com