Harian GLOBAL 13 Januari 2009

Izinkan kami menceritakkan sedikit Kronologis TRAGEDI ini.........
 
Nama Saya SUMAN (34 tahun), Abang saya SUWANDI alias AWEN (42 tahun) 
warga jalan Bogor No. 64 Medan, Kecamatan Medan Kota yang bekerja 
sebagai pedagang obat tradisional cina, ditangkagkap pada tanggal 17 
November 2008 dengan TUDUHAN Penjualan NARKOTIKA golongan II Jenis 
MORFIN yang terdapat pada EMPEDU ULAR, yang dijual kepada SOENTOYO 
CHANDRA alias ASUN (41 tahun) Warga jalan Taman Polonia II No. 22 
Medan.
 
Sekitar bulan OKTOBER 2008 yang lalu, ASUN datang ke TOKO OBAT ASIA 
BARU milik AWEN, untuk membeli EMPEDU ULAR (yang sudah dikeringkan) 
untuk keperluan kesehatannya dengan HARGA Rp. 120.000,- (seratus dua 
puluh ribu rupiah)
 
Tiba - tiba, pada tanggal 17 November 2008 yang lalu terjadi 
penggerebekan dirumah kediaman ASUN dan ditemukan barang bukti berupa 
SHABU SHABU beserta EMPEDU ULAR. Ternyata, polisi yang menemukan 
SHABU itu, juga curiga dengan temuan EMPEDU ULAR yang warnanya mirip 
dengaan MORFIN. Sehingga, pada hari yang sama berdasarkan pengakuan 
ASUN yang mendapatkan EMPEDU ULAR dari AWEN, datanglah 7 orang pihak 
kepolisian dari POLDA SUMUT, diantaranya bernama AKP Suyadi, SH, AKP 
Nopiardi, Bripda B Siagian, Bripka Juli Purnomo, Brigadir Boni Ali, 
Brigadir R Hutasoit, dan Briptu M.H. Silalahi ke TOKO OBAT ASIA BARU 
milik AWEN, dengan membawa surat penangkapan AWEN, polisi itu 
menggerebek toko dan memboyong Awen ke MAPOLDA.
 
Saat penagkapan AWEN berjalan dan diperiksa pihak kepolisian, SUMAN 
selaku adik kandung AWEN mengaku saat terjadi pertemuan dengan pihak 
kepolisian, Beliau sempat mendapat ANCAMAN dari polisi agar TIDAK 
MEMAKAI PEGACARA, karena bila memakai pengacara maka masalahnya akan 
dipersulit. Saat Ancaman dilayangkan, Saya berpikir pasti ujungnya 
duit, karena mereka bilang akan dipersulit bila memakai pengacara.
 
Selanjutnya tanggal 18 November 2008, URINE AWEN diperiksa untuk 
diuji kebenarannya. Ternyata hasilnya NEGATIF/ BEBAS NARKOBA. "Saat 
hasil test urine selesai dan hasilnya NEGATIF, saya (SUMAN - adik 
kandung KORBAN SALAH TANGKAP) meminta bukti hasil testnya, tetapi 
pihak kepolisian tidak mau memberikan dengan alasan RAHASIA"
 
Kemudian pada tanggal 19 November 2008, pihak kepolisian mengadakan 
TEST terhadap EMPEDU ULAR di LABORATORIUM POLDASU, terhanya hasilnya, 
menurut mereka EMPEDU ULAR mengandung MORFIN 96%. Saat itu AWEN 
kembali menjalani TEST URINE dan hasilnya sangat mengejutkan yaitu 
POSITIF mengandung MORFIN. Pada saat test urine ini terdapat beberapa 
kejanggalan, yaitu TEMPAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENAMPUNG URINE 
diambil dari barang BEKAS PAKAI (TIDAK STERIL), jadi menurut kami 
hasil TEST KEDUA ini TIDAK AKURAT dan lagi pula ini adalah hari kedua 
PENANGKAPAN artinya sudah 48 jam lebih, apakah mungkin hasil testnya 
POSITIF mengandung MORFIN, sementara hasil TEST PERTAMA TIDAK 
MENGANGDUNG MORFIN.
 
ATAS DASAR TEST URINE YANG KEDUA inilah, akhirnya AWEN pun dinyatakan 
sebagai TERSANGKA.
 
Karena merasa adanya KEJANGGALAN dan kesalahan pihak kepolisian maka 
Saya, selaku adik kandung korban meminta SURAT RUJUKAN dari pihak 
GABUNGAN PERUSAHAAN FARMASI (GPFAM) untuk bisa melakukan uji test di 
BBPOM. Pada test awal untuk PENGUJIAN WARNA, pihak BBPOM menduga 
kalau EMPEDU ULAR yang warnannya HITAM PEKAT itu mengandung MORFIN, 
kemudian dilakukan pengujian KUALITATIF terhadap NARKOTIKA, PPOM, 
1998 Clarke's 3rd Edition, Volume II tahun 2004. hasilnya baru keluar 
5 hari kemudian dan HASILNYA NEGATIF, tidak mengandung MORFIN, CODEIN 
dan HEROIN.
 
Setelah hasil test BBPOM keluar, maka pada tanggal 29 November 2008, 
Saya bersama pengacara saya datang ke POLDA untuk teken SURAT KUASA. 
dan kami juga menunjukkan hasil TEST BBPOM, namun mereka MENOLAK 
MENTAH MENTAH HASIL TEST BBPOM.
 
Kemudian pada tanggal 1 Desember 2008, pihak Jubir Polda (HUMAS) 
MENGANCAM dan MEMAKSA kepada ABANG SAYA (AWEN selaku KORBAN) untuk 
tanda tangan SURAT KUASA yang berisi bersedia memakai PENGACARA yang 
ada di POLDA dan TIDAK BOLEH memakai PENGACARA dari LUAR. Bila tidak 
mau maka akan DIHUKUM dan DIPUKUL. Abang saya TETAP TIDAK MAU TEKEN.
 
Selain itu, Saya (SUMAN - adik KORBAN), karena merasa tidak adanya 
keadilan maka saya mencoba MELAPOR ke KAPOLDA SUMUT Bapak NANAN, 
melaului SMS dan meminta Beliau untuk bersikap ADIL. Dan pada Tanggal 
10 Desember 2008 datanglah 2 orang PROPAM, saat kedatangan PROPAM 
saya merasa LEGA sedikit, karena merasa diperhatikan dari KAPOLDA dan 
harapan saya mereka dapat membantu. Salah satu petuga itu bernama 
IPTU RIKI.
 
Kemudian antara pihak POLDA dengan PROPAM di MAPOLDA terlihat sempat 
terjadi perbincanagan dan perdebatan yang SENGIT, namun setelah itu, 
TIDAK ADA KABAR SELANJUTNYA, sampai akhirnya pada tanggal 7 Januari 
2009, abang saya sudah dipindahkan ke TAHANAN TANJUNG GUSTA dan sudah 
resmi menjadi TAHANAN berstatus P 21.

ada yang bisa bantu cari solusi???
e-mail saya skum...@yahoo.com


Kirim email ke