terus bijimana ini?
haruskah FABB mendirikan FPB?
dan mengobrak abrik tempat hiburan malam tsb?

*sirem pertamax*



2010/5/8 hanry uttamo <hoeyb...@yahoo.com>

>
>
> Hukumonline.com. Kuasa hukum Gubernur DKI dan Dinas Pariwisata menilai
> gugatan Forum Anti Buddha Bar prematur.
>
> Pemilik Buddha Bar di Indonesia, PT Nireta Vista Creative, membantah
> melakukan pemakaian nama Buddha Bar sebagai perbuatan melawan hukum.
> Pemakaian nama Buddha Bar semata-mata hanyalah nama dagang sebagai
> konsekuensi dari perjanjian lisensi dengan George V Restouration. Restoran
> asal Perancis itu merupakan pemegang lisensi atas merek Buddha Bar. Sebagai
> pemegang lisensi, PT Nireta harus tunduk pada perjanjian dan seharusnya
> memperoleh perlindungan hukum sesuai Pasal 48 UU No. 15/2001 tentang Merek.
>
> Hal itu disampaikan kuasa hukum PT Nireta dari Juniver Girsang & Partners
> dalam persidangan Rabu (28/4) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
> bantahan disampaikan terkait gugatan Forum Anti Buddha Bar. Forum tersebut
> juga menggugat Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Dinas Pariwisata dan
> Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, masing-masing sebagai II dan III.
>
> Dalam berkas jawaban, kuasa hukum PT Nireta menerangkan Buddha Bar sebagai
> merek dagang telah terdaftar di Ditjen HKI berdasarkan sertifikat No.
> IDM000189681 tanggal 16 Januari 2009. Artinya, proses pendaftaran telah
> memenuhi syarat sesuai UU Merek. Kuasa hukum PT Nireta membantah bahwa merek
> Buddha Bar telah dicabut
>
> Direktur Merek melalui suratnya No. HKI 4.HI.06.03-68 memang telah mencabut
> sertifikat merek Buddha Bar. Hanya, menurut kuasa hukum PT Nireta hal itu
> cacat hukum. Sebab dalam UU Merek dikenal pembatalan dan penghapusan merek.
> Bukan pencabutan sertifikat merek. Karena itu, sepanjang tidak ada pihak
> yang mengajukan pembatalan dan penghapusan Buddha Bar, maka penggunaan nama
> dagang itu tidak melawan hukum.
>
> Saat ini, surat keputusan Direktur Merek itu tengah menjadi objek gugatan
> di Pengadilan Tata Usaha Niaga Jakarta. Gugatan diajukan oleh George V
> Restauration selaku pemilik merek dalam perkara NO.97/G/2009/PTUN JKT dan
> belum berkekuatan hukum tetap.
>
> Kuasa hukum PT Nireta juga mempertanyakan kapasitas Forum Anti Buddha Bar.
> Sebab, banyak kegiatan usaha yang juga menggunakan nama Buddha seperti
> Buddha`s Belly restaurant & lounge (Bali), Buddha`s Bally Boutiqe (Bali),
> Baby Buddha Thai cuisine restaurant, lounge & bar (Jakarta), Buddha Haha
> restaurant (Bali), Villa Buddha Hill (Bali). Dengan demikian, seharusnya
> gugatan tidak saja dialamatkan pada PT Nireta.
>
> Sebelumnya, Forum Anti Buddha Bar menilai seharusnya penggunaan nama Buddha
> Bar harus memperhatikan nilai agama, adat istiadat, kelestarian budaya serta
> nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Gubernur DKI dan Dinas
> Pariwisata dinilai melakukan pembiaran terhadap protes masyarakat atas
> eksistensi Buddha Bar. Tindakan itu dikategorikan sebagai perbuatan melawan
> hukum.
>
> Dalam petitum gugatan, penggugat menuntut ganti kerugian materiil Rp500
> juta karena dilakukannya berbagai demo yang membutuhkan transportasi dan
> konsumsi. Gubernur DKI dan Dinas Pariwisata juga dituntut segera
> menghentikan operasional Buddha Bar, serta mencabut ITUP (Izin Tetap Usaha
> Pariwisata) milik PT Nireta.
>
>
> Gugatan Prematur
> Kuasa hukum Gubernur DKI dan Dinas Pariwisata menilai gugatan Forum Anti
> Buddha Bar prematur. Sebab, tuntutan pencabutan ITUP No.3736/2008 tanggal 12
> November 2008 harus menunggu putusan dari PTUN Jakarta. Selain sengketa TUN
> soal surat direktur, saat ini surat Dinas Pariwisata kepada PT Nireta
> tanggal 23 April 2009 tentang pemberitahuan untuk mengganti nama merek
> Buddha Bar pada restoran juga menjadi sengketa di PTUN. Perkaranya tercatat
> No. No.73/G/2009/PTUN JKT.
>
> Perkara di PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum
> diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Dengan begitu, Gubernur DKI
> dan Dinas Pariwisata belum bisa mengambil tindakan atas penggunaan nama
> Buddha Bar.
>
> Lagipula, jika Forum Anti Buddha Bar keberatan dengan ITUP. Seharusnya
> mengajukan gugatan ke PTUN karena ITUP merupakan objek sengketa Tata Usaha
> Negara sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 3 UU No.5/1986 jo UU No.9/2004
> tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
>
> Dinas Pariwisata sendiri dalam menerbitkan ITUP mempunyai dasar hukum yang
> jelas dan tegas untuk melakukan proses administrasi apakah permohonan itu
> dikabulkan atau tidak. Hal itu tergantung pada syarat administrasi
> sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 Perda No.10/2004 jo Peraturan
> Gubernur No.20/2006 pasal 14 ayat 3. Karena persyaratan terpenuhi, Dinas
> Pariwisata wajb memberikan pelayanan kepada pemohon ungtuk proses ITUP.
>
>

Reply via email to