terus bijimana ini? haruskah FABB mendirikan FPB? dan mengobrak abrik tempat hiburan malam tsb?
*sirem pertamax* 2010/5/8 hanry uttamo <hoeyb...@yahoo.com> > > > Hukumonline.com. Kuasa hukum Gubernur DKI dan Dinas Pariwisata menilai > gugatan Forum Anti Buddha Bar prematur. > > Pemilik Buddha Bar di Indonesia, PT Nireta Vista Creative, membantah > melakukan pemakaian nama Buddha Bar sebagai perbuatan melawan hukum. > Pemakaian nama Buddha Bar semata-mata hanyalah nama dagang sebagai > konsekuensi dari perjanjian lisensi dengan George V Restouration. Restoran > asal Perancis itu merupakan pemegang lisensi atas merek Buddha Bar. Sebagai > pemegang lisensi, PT Nireta harus tunduk pada perjanjian dan seharusnya > memperoleh perlindungan hukum sesuai Pasal 48 UU No. 15/2001 tentang Merek. > > Hal itu disampaikan kuasa hukum PT Nireta dari Juniver Girsang & Partners > dalam persidangan Rabu (28/4) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. > bantahan disampaikan terkait gugatan Forum Anti Buddha Bar. Forum tersebut > juga menggugat Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Dinas Pariwisata dan > Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, masing-masing sebagai II dan III. > > Dalam berkas jawaban, kuasa hukum PT Nireta menerangkan Buddha Bar sebagai > merek dagang telah terdaftar di Ditjen HKI berdasarkan sertifikat No. > IDM000189681 tanggal 16 Januari 2009. Artinya, proses pendaftaran telah > memenuhi syarat sesuai UU Merek. Kuasa hukum PT Nireta membantah bahwa merek > Buddha Bar telah dicabut > > Direktur Merek melalui suratnya No. HKI 4.HI.06.03-68 memang telah mencabut > sertifikat merek Buddha Bar. Hanya, menurut kuasa hukum PT Nireta hal itu > cacat hukum. Sebab dalam UU Merek dikenal pembatalan dan penghapusan merek. > Bukan pencabutan sertifikat merek. Karena itu, sepanjang tidak ada pihak > yang mengajukan pembatalan dan penghapusan Buddha Bar, maka penggunaan nama > dagang itu tidak melawan hukum. > > Saat ini, surat keputusan Direktur Merek itu tengah menjadi objek gugatan > di Pengadilan Tata Usaha Niaga Jakarta. Gugatan diajukan oleh George V > Restauration selaku pemilik merek dalam perkara NO.97/G/2009/PTUN JKT dan > belum berkekuatan hukum tetap. > > Kuasa hukum PT Nireta juga mempertanyakan kapasitas Forum Anti Buddha Bar. > Sebab, banyak kegiatan usaha yang juga menggunakan nama Buddha seperti > Buddha`s Belly restaurant & lounge (Bali), Buddha`s Bally Boutiqe (Bali), > Baby Buddha Thai cuisine restaurant, lounge & bar (Jakarta), Buddha Haha > restaurant (Bali), Villa Buddha Hill (Bali). Dengan demikian, seharusnya > gugatan tidak saja dialamatkan pada PT Nireta. > > Sebelumnya, Forum Anti Buddha Bar menilai seharusnya penggunaan nama Buddha > Bar harus memperhatikan nilai agama, adat istiadat, kelestarian budaya serta > nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Gubernur DKI dan Dinas > Pariwisata dinilai melakukan pembiaran terhadap protes masyarakat atas > eksistensi Buddha Bar. Tindakan itu dikategorikan sebagai perbuatan melawan > hukum. > > Dalam petitum gugatan, penggugat menuntut ganti kerugian materiil Rp500 > juta karena dilakukannya berbagai demo yang membutuhkan transportasi dan > konsumsi. Gubernur DKI dan Dinas Pariwisata juga dituntut segera > menghentikan operasional Buddha Bar, serta mencabut ITUP (Izin Tetap Usaha > Pariwisata) milik PT Nireta. > > > Gugatan Prematur > Kuasa hukum Gubernur DKI dan Dinas Pariwisata menilai gugatan Forum Anti > Buddha Bar prematur. Sebab, tuntutan pencabutan ITUP No.3736/2008 tanggal 12 > November 2008 harus menunggu putusan dari PTUN Jakarta. Selain sengketa TUN > soal surat direktur, saat ini surat Dinas Pariwisata kepada PT Nireta > tanggal 23 April 2009 tentang pemberitahuan untuk mengganti nama merek > Buddha Bar pada restoran juga menjadi sengketa di PTUN. Perkaranya tercatat > No. No.73/G/2009/PTUN JKT. > > Perkara di PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum > diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Dengan begitu, Gubernur DKI > dan Dinas Pariwisata belum bisa mengambil tindakan atas penggunaan nama > Buddha Bar. > > Lagipula, jika Forum Anti Buddha Bar keberatan dengan ITUP. Seharusnya > mengajukan gugatan ke PTUN karena ITUP merupakan objek sengketa Tata Usaha > Negara sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 3 UU No.5/1986 jo UU No.9/2004 > tentang Peradilan Tata Usaha Negara. > > Dinas Pariwisata sendiri dalam menerbitkan ITUP mempunyai dasar hukum yang > jelas dan tegas untuk melakukan proses administrasi apakah permohonan itu > dikabulkan atau tidak. Hal itu tergantung pada syarat administrasi > sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 Perda No.10/2004 jo Peraturan > Gubernur No.20/2006 pasal 14 ayat 3. Karena persyaratan terpenuhi, Dinas > Pariwisata wajb memberikan pelayanan kepada pemohon ungtuk proses ITUP. > >