sori crosspost... soalnya cukup "penting". mohon tak usah dibalas...

-------- Original Message --------
Subject:        [mediacare] Perda yg aneh ....
Date:   Thu, 2 Mar 2006 05:01:56 +0900
From:   Caligula Edo <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To:       [EMAIL PROTECTED]
To:     [EMAIL PROTECTED]



Benar2 perda yg aneh ...mencurigakan+anggapan saja sudah cukup untuk
menghukum seseorang.

-edo-

h++p://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm


"...Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh
hakim tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar
Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005.

Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya
mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka
pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di
rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan,
warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di
sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat lain di
Daerah"...."

"...Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa
(28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta ulang
tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap, ditahan,
lalu diadili adalah PSK...."

...Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat
penangkapan itu kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan sebelum
melanjutkan perjalanan ke rumahnya.
-- 
Adi D. Jayanto
"small chance could move the world"
http://electrohide.sharewith.us



 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mailplus/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke