Rekan yth,                      14 Des 99

Saya ingin menyajikan berangsur, dalam terjemahan agak bebas tetapi sejiwa
dengan aslinya (menurut saya), pasal-pasal HAM dan TGJWB Manusia. Semoga
dengan demikian, kesadaran dan kepekaan kita makin tumbuh akan penderitaan
orang, dan makin menemukan jalan memperbaiki keadaan.

Salam,          A Rusli.-
----------------------------
Pasal 4 : Tak seorang pun boleh diperbudak atau dipaksa menjadi budak;
perbudakan dan perdagangan budak perlu dilarang dalam segala bentuknya.

Pasal 5 : Tak seorang pun boleh dibuat mengalami penyiksaan atau perlakuan
atau hukuman kejam, tidak manusiawi, atau melecehkan.

Pasal 6 : Setiap orang berhak diakui sebagai orang di depan hukum.
======
Salam,          A Rusli.-

Kirim email ke