----- Original Message -----
From: A Rusli <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; Frans' X J <[EMAIL PROTECTED]>; Kim Siung
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; susanto so <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, July 02, 2000 10:38 PM
Subject: [MATEMATIKA] Tanggungjawab Manusia (3)
> Rekan yth, 2 Jul 2000
>
> Menyambung edaran HAM serta Etika dosen terhadap mahasiswa, saya
> melanjutkannya dengan edaran draft Deklarasi Umum Tanggung Jawab Manusia.
> Draft ini saya peroleh dari terbitan KOMPAS, tahun 1998. Rupanya draft ini
> semula ingin diajukan sekelompok tokoh seperti Willy Brandt, eks perdana
> menteri Jerman Barat, untuk disetujui PBB pada ulang tahun ke 50 Deklarasi
> HAM, tetapi tidak berhasil. Akan tetapi karena saya berpendapat bahwa
> isinya baik, dan edaran berangsurnya dapat juga bermanfaat, saya edarkan
> saja. Semoga senang membacanya.
>
> Salam, A Rusli.-
> =================================
> Keadilan dan Solidaritas
> Pasal 8
>
> Setiap orang bertanggung jawab untuk berlaku benar, jujur, dan adil.
> Seseorang atau kelompok tidak boleh merampas atau mengambil dengan
> semena-mena milik orang atau kelompok lain.
>
> Pasal 9
>
> Semua orang yang diberi alat-alat yang penting, bertanggung jawab untuk
> berusaha dengan sungguh-sungguh dalam mengatasi kemiskinan, kekurangan
> gizi, kebodohan, dan keterbelakangan. Mereka wajib meratakan pengembangan
> ke seluruh pelosok dunia agar terjamin kehormatan, kebebasan, keamanan,
dan
> keadilan untuk semua orang.
>
> Pasal 10
>
> Semua orang bertanggung jawab untuk mengembangkan bakat mereka melalui
> usaha yang tanpa henti; mereka harus mempunyai hak sama atas pendidikan
dan
> pekerjaan yang layak. Setiap orang wajib membantu orang-orang miskin,
> orang-orang yang tidak beruntung, orang-orang cacat, dan orang-orang
korban
> diskriminasi.
> Pasal 11
>
> Semua harta benda dan kekayaan wajib digunakan secara bertanggung jawab
> dengan persetujuan hukum dan untuk kemajuan umat manusia. Kekuatan ekonomi
> dan politik tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mendominasi, tetapi
> sebagai alat keadilan ekonomi dan ketertiban masyarakat.
>
> Kejujuran dan Toleransi
> Pasal 12
>
> Setiap orang bertanggung jawab untuk berbicara dan bertindak jujur. Tidak
> seorang pun, setinggi atau sekuat apa pun kedudukannya, boleh berkata
> bohong. Hak untuk mempunyai rahasia pribadi dan rahasia profesi harus
> dihormati. Tidak seorangpun diharuskan untuk selalu berkata jujur kepada
> setiap orang.
> Pasal 13
>
> Para politisi, pegawai pemerintah, pemimpin bisnis, ilmuwan, penulis, atau
> artis bertanggungjawab untuk bertindak sebagai teladan dalam menerapkan
> standar-standar etis umum, termasuk juga dokter, pengacara, dan
> pekerja-pekerja profesional yang mempunyai kewajiban khusus terhadap
> klien-kliennya. Profesi dan sistem tata cara etis lainnya harus
> menggambarkan prioritas standar-standar etis umum seperti kejujuran dan
> keadilan.
> =========================
>