Rekan yth, 3 Jul 2000 Menyambung edaran HAM serta Etika dosen terhadap mahasiswa, saya melanjutkannya dengan edaran draft Deklarasi Umum Tanggung Jawab Manusia. Draft ini saya peroleh dari terbitan KOMPAS, tahun 1998. Rupanya draft ini semula ingin diajukan sekelompok tokoh seperti Willy Brandt, eks perdana menteri Jerman Barat, untuk disetujui PBB pada ulang tahun ke 50 Deklarasi HAM, tetapi tidak berhasil. Akan tetapi karena saya berpendapat bahwa isinya baik, walau memang tampak belum terlalu baik, dan edaran berangsurnya dapat juga bermanfaat, saya edarkan saja. Semoga senang membacanya. Ini bagian terakhir. Salam, A Rusli.- ================================= Pasal 14 Kebebasan pers untuk memberi informasi kepada publik dan mengritik badan-badan masyarakat serta aksi-aksi pemerintah, yang sangat penting untuk keadilan masyarakat, harus dipergunakan dengan rasa tanggung jawab dan hati-hati. Kebebasan membawa tanggung jawab khusus untuk membuat berita yang akurat dan jujur. Berita yang menggemparkan yang merendahkan martabat seseorang harus selalu dihindari. Pasal 15 Sambil kebebasan agama harus terjamin, perwakilan-perwakilan agama mempunyai tanggung jawab khusus untuk menghindari prasangka dan tindakan diskriminasi terhadap orang yang berbeda keyakinan. Mereka tidak boleh menghasut atau mensahkan kebencian, fanatisme, dan perang agama, tetapi harus memelihara toleransi dan kehormatan bersama antara sesama. Kehormatan Bersama dan Kemitraan Pasal 16 Semua pria dan wanita bertanggung jawab untuk menunjukkan rasa saling menghormati dan saling mengerti dalam kemitraan. Tidak seorang pun boleh melakukan eksploitasi seksual atau ketergantungan terhadap orang lain. Sebaiknya kedua mitra seks menerima tanggung jawab untuk menyayangi keberadaan masing-masing. Pasal 17 Dalam segala keragaman budaya dan agama, perkawinan membutuhkan cinta, kesetiaan, dan pengampunan, serta harus bertujuan menjamin keamanan dan dukungan bersama. Pasal 18 Kesadaran berkeluarga berencana adalah tanggung jawab setiap pasangan. Hubungan antara orang tua dan anak-anak harus menggambarkan cinta bersama, rasa hormat, penghargaan, dan kepedulian. Orang tua atau orang dewasa lainnya tidak boleh mengeksploitasi dan menyiksa anak-anak. Penutup Pasal 19 Segala sesuatu dalam Deklarasi ini tidak bermaksud untuk membenarkan negara, kelompok, atau pihak mana pun untuk terlibat dalam kegiatan atau aksi yang bertujuan menghancurkan tanggung jawab, hak, dan kebebasan yang dinyatakan dalam Deklarasi ini dan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tahun 1948. =========================
