Rekan yth,                      3 Jul 2000

Menyambung edaran HAM serta Etika dosen terhadap mahasiswa, saya
melanjutkannya dengan edaran draft Deklarasi Umum Tanggung Jawab Manusia.
Draft ini saya peroleh dari terbitan KOMPAS, tahun 1998. Rupanya draft ini
semula ingin diajukan sekelompok tokoh seperti Willy Brandt, eks perdana
menteri Jerman Barat, untuk disetujui PBB pada ulang tahun ke 50 Deklarasi
HAM, tetapi tidak berhasil. Akan tetapi karena saya berpendapat bahwa
isinya baik, walau memang tampak belum terlalu baik, dan edaran
berangsurnya dapat juga bermanfaat, saya edarkan saja. Semoga senang
membacanya.
Ini bagian terakhir.

Salam,          A Rusli.-
=================================
Pasal 14

Kebebasan pers untuk memberi informasi kepada publik dan mengritik
badan-badan masyarakat serta aksi-aksi pemerintah, yang sangat penting
untuk keadilan masyarakat, harus dipergunakan dengan rasa tanggung jawab
dan hati-hati. Kebebasan membawa tanggung jawab khusus untuk membuat berita
yang akurat dan jujur. Berita yang menggemparkan yang merendahkan martabat
seseorang harus selalu dihindari.
Pasal 15

Sambil kebebasan agama harus terjamin, perwakilan-perwakilan agama
mempunyai tanggung jawab khusus untuk menghindari prasangka dan tindakan
diskriminasi terhadap orang yang berbeda keyakinan. Mereka tidak boleh
menghasut atau mensahkan kebencian, fanatisme, dan perang agama, tetapi
harus memelihara toleransi dan kehormatan bersama antara sesama.

Kehormatan Bersama dan Kemitraan
Pasal 16

Semua pria dan wanita bertanggung jawab untuk menunjukkan rasa saling
menghormati dan saling mengerti dalam kemitraan. Tidak seorang pun boleh
melakukan eksploitasi seksual atau ketergantungan terhadap orang lain.
Sebaiknya kedua mitra seks menerima tanggung jawab untuk menyayangi
keberadaan masing-masing.
Pasal 17

Dalam segala keragaman budaya dan agama, perkawinan membutuhkan cinta,
kesetiaan, dan pengampunan, serta harus bertujuan menjamin keamanan dan
dukungan bersama.

Pasal 18

Kesadaran berkeluarga berencana adalah tanggung jawab setiap pasangan.
Hubungan antara orang tua dan anak-anak harus menggambarkan cinta bersama,
rasa hormat, penghargaan, dan kepedulian. Orang tua atau orang dewasa
lainnya tidak boleh mengeksploitasi dan menyiksa anak-anak.

Penutup

Pasal 19

Segala sesuatu dalam Deklarasi ini tidak bermaksud untuk membenarkan
negara, kelompok, atau pihak mana pun untuk terlibat dalam kegiatan atau
aksi yang bertujuan menghancurkan tanggung jawab, hak, dan kebebasan yang
dinyatakan dalam Deklarasi ini dan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia
tahun 1948.

=========================

Kirim email ke