Modus Operandi Korupsi


Kalau ada negeri yang paling memprihatinkan di seluruh dunia, maka itulah 
negeri kita, Indonesia. Sebuah negara yang penduduknya (katanya) mayoritas 
beragama Islam, (katanya lagi) menjunjung tinggi etika dan moralitas agama, 
tetapi di negeri ini pula, kejahatan korupsi menjadi-jadi. Biro Konsultan 
Resiko Politik dan Ekonomi (PERC) yang berpusat di Hongkong, yang setiap tahun 
merilis ranking negara-negara Asia berdasarkan tingkat korupsinya, pada tahun 
2004 lalu menempatkan Indonesia di anak tangga pertama sebagai negara terkorup 
di Asia. Sebenarnya secara kuantitatif, dibandingkan dengan tahun 2003 menurun, 
namun secara komperatif tetap paling tinggi.

Kita bisa saja meragukan keabsahan penilaian tersebut. Namun nasalahnya kita 
juga tidak punya bukti untuk membantahnya. Karena penilaian itu berdasarkan 
pada kesaksian 1.00 orang pengusaha asing yang berada di tiap-tiap negara yang 
disurvei. Mereka dimintai pandangan tentang keberadaan korupsi di negara tempat 
mereka menanamkan modal, yang kemudian dibandingkan dengan korupsi yang ada di 
negaranya masing-masing. Ternyata sebagian besar merasakan bahwa setiap urusan 
yang berkaitan dengan perizinan, kontrak kerja, dan segala “tetek-bengek” 
kelengkapan administrasi usahanya, senantiasa dibarengi dengan suap dan upeti.
Kita tidak bisa menolak kebenaran tingginya kejahatan korupsi di negeri ini, 
karena kita sendiri juga merasakan dan bahkan melakukannya, baik secara 
sukarela maupun karena terpaksa. Dalam setiap urusan, dari mengurus KTP/SIM, 
akte kelahiran, surat-surat pembelian tanah, urusan kenaikan pangkat bagi 
PNS/tentara/polisi, urusan tender/lelang dan sertifikasi bagi pengusaha dan 
semua urusan yang berkaitan dengan birokrasi/instansi, semuanya harus memakai 
uang sogokan agar semuanya berjalan lancar, tanpa uang sogokan, urusan bisa 
memakan waktu lebih lama dan bertele-tele. Akhirnya diakui atau tidak, kita pun 
“terpaksa” ikut menyogok pula.

Disadari atau tidak, korupsi yang begitu mudah kita lakukan itu, dampaknya 
sangat destruktif bagi kondisi sosial ekonomi kita. Dampak yang paling menonjol 
dari korupsi adalah berkembangnya “ekonomi biaya tinggi”. Ekonomi biaya tinggi 
yang disebabkan oleh korupsi inilah yang membuat rakyat semakin sengsara. 
Rakyat dihimpit oleh berbagai biaya hidup yang tidak sewajarnya.
Memang sudah menjadi naluri dasar bahwa manusia itu suka akan harta. Dan untuk 
memenuhi hasrat nalurinya tersebut, tidak sedikit orang yang menghabiskan 
sebagian besar dari hidupnya untuk mendapatkan harta tersebut. Bila tidak 
dengan cara yang hahal dan benar, tidak sedikit orang yang mengejarnya dengan 
segala cara, tidak peduli apakah itu cara halal ataukah cara yang haram.

Islam mengakui bahwa harta merupakan sarana pokok penopang hidup manusia. Allah 
SWT memerintahkan kepada manusia agar setelah selesai sembahyang untuk segera 
bertebaran di muka bumi untuk mencari rizki yang dikaruniakan Allah SWT. Hal 
ini sesuai dengan informasi Allah SWT dalam Al Qur’an Surat Al-Jumu’ah (62) 
ayat 10 yaitu : Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di 
muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya 
kamu beruntung”. Firman Allah SWT ini cukup memberikan gambaran bahwa Islam 
tidak menghalangi dan tidak mematikan naluri manusia untuk memperoleh harta dan 
kecintaan manusia akan harta.

Akan tetapi penghargaan Islam terhadap naluri kecintaan akan harta dan cara 
manusia untuk memperolehnya bukan dengan cara membebaskan manusia 
sebebas-bebasnya, tetapi dengan cara mengendalikannya agar tidak ada manusia 
lain yang dirugikan dan tidak ada manusia lain yang terdlalimi. “Hai 
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan 
cara yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama 
suka (adil) diantara kamu. Dan janganlah kamu membinasakan dirimu; sesungguhnya 
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS.An-Nissa(4):29).

Beberapa modus operandi memperoleh harta dengan cara yang bathil antara lain:
1. Suap/Sogok/Risywah
Suap/Sogok/Risywah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain, baik berupa 
uang, harta, kedudukan, janji dan lain sebagainya, dengan harapan orang yang 
diberi tersebut dengan kekuasaan dan jabatannya akan memberikan sesuatu yang 
menguntungkan kepada dirinya.
Nabi Muhammad saw bersabda : “Orang yang menyuap dan orang yang disuap 
akanmasuk neraka”. Hadits riwayat Thabrani dari Abdullah ibn ‘Amr dalam kitab 
al-Mu’jam al-Ausath (II:296). Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa orang 
yang menyuap dan orang yang disuap kedua-duanya masuk neraka. 
2. Komisi
Komisi adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang pejabat dan pemberian 
tersebut bukan merupakan bagian dari pendapatan resminya. Orang tersebut 
menerima harta atau sesuatu hanya karena dia menduduki jabatan yang 
didudukinya, artinya kalau dia tidak menduduki jabatan tersebut, orang lain 
tidak akan berurusan dengan dia, dan tidak mungkin orang akan memberi sesuatu 
kepada dia, kalau dia tidak mempunyai kedudukan tersebut.
Rasulullah saw bersabda : “Aku mengangkat seorang pegawai untuk tugas yang 
diberikan Allah kepadaku, ketika telah melaksanakan tugas, ia berkata, “Ini 
bagianmu, dan ini hadiah yang diberikan orang-orang kepadaku”. Mengapakah ia 
tidak duduk saja di rumah ibu atau ayahnya sehingga datang hadiah itu 
kepadanya?. Demi Allah, tiada seseorang yang mengambil sesuatu yang bukan 
haknya, pasti akan dipikulnya di hari kiamat”. (HR.Bukhari-Muslim).
Segala sesuatu yang diterima oleh seseorang karena jabatannya yang bukan 
merupakan bagian dari pendapatan resminya sebagai pejabat, baik berupa uang, 
barang, saham atau lainnya adalah komisi. Komisi seperti ini merupakan 
pendapatan yang haram. Orang yang menerima komisi ini harus memikul dosanya di 
hari kiamat.
3. Berlindung di bawah aturan untuk mendapatkan harta yang bukan haknya.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu 
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada 
pengadilan (untuk berlindung), supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada 
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu 
mengetahui. (QS.A- Baqarah(2):188).
Terkadang beberapa oknum pejabat publik, untuk melegalkan upayanya untuk 
memperoleh harta dan memperkaya dirinya sendiri/kelompoknya, terlebih dahulu 
dia membuat payung hukumnya, berupa undang-undang, peraturan daerah (perda), 
Surat Keputusan (SK) atau produk hukum lainnya. Akan tetapi kalau payung hukum 
itu dibuat sekedar akal-akalan saja, maka kakayaan yang diperoleh dengan cara 
demikian adalah kekayaan yang haram. Mark up (penggelembungan) anggaran proyek, 
apalagi pengelapan dana masayarakat/umat juga termasuk cara yang bathil.

Boleh jadi hukum pengadilan manusia tidak akan mampu menjangkau kecurangannya, 
tetapi pengadilan Allah SWT pasti tidak akan luput terhadapnya di akhirat kelak.

Itulah beberapa modus operandi korupsi yang harus mendapat perhatian yang 
serius dari kita semua, sebab cara tersebut akan meluluh-lantakkan sendi-sendi 
peradaban bangsa. Seluruh komponen bangsa, apalagi ummat Islam, harus berusaha 
semaksimal mungkin mengikis habis perilaku-perilaku tersebut. Dimulai dari diri 
sendiri dengan tidak menyuap dan tidak mau menerima suap, tidak menerima 
komisi, tidak memilih calon pejabat/pemimpin yang menggunakan money politics, 
dan tidak berlindung di bawah hukum untuk memperkaya diri sendiri. Setelah itu, 
ajak keluarga dan kerabat dekat, rekan sekantor dan seterusnya, sehingga 
menjadi gerakan bersama. 

Sebab jika kita tidak mencegah kebiasaan-kebiasaan tersebut, kemudian menjadi 
budaya masyarakat, niscaya azab Allah SWT akan turun, dan azab tersebut bukan 
hanya menimpa mereka yang zalim saja, tetapi yang tidak ikut-ikutan juga akan 
tertimpa azabnya. ‘Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus 
menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah 
amat keras siksaan-Nya”. (QS.Al-Anfal (9):25).



ingatlah: "dalam keimanan dan ketakwaan terdapat kekuatan, tiada kekuatan 
selain dari Allah"
 
kunjungilah: http://kumaraqulmi.multiply.com, http://hiuk.multiply.com & 
http://www.hikmatul-iman.com
 

                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Read only the mail you want - Yahoo! Mail SpamGuard.

[Non-text portions of this message have been removed]



Have constructive thoughts, consoling words, compassionate acts.
Peace & enlightenment be yours!

- from guys at Mayapada Prana 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://asia.groups.yahoo.com/group/mayapadaprana/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://asia.docs.yahoo.com/info/terms
 



Kirim email ke