yang namanya orang sudah menikah itu memiliki konsekwensi logis yangsangat banyak. yang paling dekat adalah dengan kita, yang paling mudahitu berubah panggilan, misal pak aris atau bu aris, pak lurah dan bulurah. kemudian bila terjadi perpisahan, semisal cerai, konsekwensiyang paling dekat adalah berubahnya status kita menjadi janda ataududa. berturut-turut adalah anak, masa depannya, psikologisnya,pertunbuhan kejiwaannya, trauma terhadap pernikahan, pembagian hartagono-gini dsb dan sebagainya. apabila salah satu pasangan meninggal,sama seperti di atas berubah menjadi janda atau duda dan seterusnya-dan seterusnya. sepertinya mbak/bu pencerita belum banyak belajar tentang itu. makanyaseringkali orangtua menanyakannya sebelum menikah " kamu sudah siap??!!!" sehingga ketika menghadapi kasus seperti itu tidak cukup mentaluntuk bisa menerimanya. apalagi tinjauan hukum di indonesia berbedadengan di amerika, kanada, inggris jerman dan sebagainya itu. apakahsistem hukum amerika itu lebih demokratis dari indonesia??? saya pikirtidak juga. atau lebih humanis dari indonesia ???? saya pikir tidakjuga. konsekwensi logis lain kemudahan mendapatkan kewarganegaraanadalah masuknya para penjahat ke indonesia, apapun kejahatan yangdilakukannya. namun sebagai tema atau materi penelitian saya pikir menarikjuga. namun bias kacamata nilai ketimuran jangan diukur dengan humanisme ala amerikano, atau eropah atau negarabarat lainnya. saya yakin gak cocok dengan kultur indonesia.
terima kasih barkah --- energi sumardi wrote: Salam, Sedikit pengetahuan dari saya, dulu guru saya pernah memberikan nasehat "mencari pasangan hidup itu harus-harus selektif karena jika kita salah sedikit saja memilih maka itulah resiko yang harus kita nikmati seumur hidup". Hukum atau undang-undang dibuat berdasarkan fakta sejarah dan dibentuk agar kita tidak salah jalan, zaman penjajahan dulu, wanita yang menikah dengan orang asing(bule) itu hanya diberi umpama sebagai penghibur saja, mungkin kalau zaman kerajaan di sebut selir. Karena latar belakang sejarah indonesia itulah maka terbentuknya peraturan-peraturan sedemikian rupa merugikan bagi pelanggarnya. Jangan dilihat hanya dari segi hukum atau undang-undang atau apalah, tapi kita juga harus melihat dari segi lain. Kalau peraturan-peraturan itu kita rubah sesuai keinginan anda, berapa ribu jiwa yang akan sengsara dalam kehidupan normal mereka dalam lingkungannya masing-masing. Maka dari itu dalam agama di wajibkan agar menikah dengan satu kaum atau golongan supaya kehidupan yang akan dijalaninya selaras dengan hukum dan alam. Jadi memilih suatu pilihan adalah suatu jalan hidup kita yang harus kita jalani dengan resiko apapun. Salam, --- In [email protected], silvana mangano wrote: > > Salam > > > > Renungan buat anda yang mengaku berbangsa Indonesia........................................ > > Renungan pula bagi anda - anda yang berkeinginan menikah dengan pasangan non Indonesia............................................................................................................ > > > > Bisakah kita membantunya dengan apapun kekuatan manusia sejati?Berdoakah kita melihat manifestasi seorang manusia seperti ini?Bagaimanakah kekuatan Bangsa yang menyebut dirinya seorang Indonesia dan mempunyai Pandangan Bahwa kita adalah bangsa yang bermartabat dan mempunyai Wawasan Spiritual/Beragama yang Tinggi berbanding terbalik ataupun setara dengan kulminasi Hukum Indonesia yang mempunyai pandangan hukum terbalik dengan kasus yang ada? > > > > Dimanakah letak hukum bangsa kita pada waktu melihat kenyataan seperti ini?Salahkah Bangsa Ini atau salahkah Dia yang menikah orang diluar Indonesia? > > > > Dibuat analisa ngak yah???? > > > > Salam > > Silvana > > > > > > Pergulatan Batin Seorang Perempuan WNI > > > > Oleh Siti M.Adam > > Sebetulnya sumber pergulatan batin saya ini bermuara dari kenyataan bahwa saya menikahi seorang WNA. Sebelum memutuskan "I do" untuk menikahinya, saya terlebih dahulu mempelajari aspek hukum yang akan timbul sebagai konsekuensi dari pernikahan tersebut. Saat itu rasanya saya sanggup menjalaninya, maklum namanya orang yang sedang jatuh cinta. Meskipun saya lihat banyak hal yang mengganjal dalam peraturan perundangan Indonesia, baik yang mengangkut hokum perkawinan (UU No. 1 tahun 1974), hokum kewarganegaraan( Nomor 62 Tahun 1958 ), hukum agrarian ( UUPA No 5 Tahun 1960) dan hak berpolitik. Tulisan ini hanya terbatas menyoroti soal hukum perkawinan dan hukum kewarganegaraan. > > Baiklah, bila Anda tidak punya waktu yang cukup untuk membaca perundang-udangan di atas, saya mencoba meringkaskannya disini sehingga akan membantu Anda lebih memahami pergulatan batin saya sebagai pelaku pernikahan campuran (istilah ini dipakai dalam UU perkawinan diatas untuk menyebut pasangan suami istri yang berbeda kewarganegaraan ). Konsekuensi pertama yang terasa langsung adalah sulit bagi kami untuk bisa tinggal di Indonesia setelah menikah. Lho? Kenapa? Pertama, karena pada kenyataannya berdasarkan hukum Indonesia diatas, saya sebagai istri tidak bisa menjadi sponsor suami untuk memperoleh ijin tinggal di Indonesia. Ijin tinggal yang dimaksud adalah memperoleh KITAS yaitu Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sehingga suami saya mempunyai hak untuk bisa tinggal dan bekerja di Indonesia secara legal. KITAS berlaku selama masa satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. Memang tanpa KITAS suami saya masih bisa tinggal di Indonesia bila memegang visa turis atau visa sosial > budaya. Tapi, kedua visa itu sama saja, tidak memberikan hak apapun kepada suami, selain hak menjadi seorang turis yang artinya tidak bisa bekerja atau sekolah dan hanya boleh tinggal di Indonesia dalam jangka waktu sangat pendek yaitu antara 1-6 bulan saja. > > Jalan satu-satunya agar suami bisa memperoleh KITAS hanyalah bila dia memperoleh pekerjaan di Indonesia dan perusahaan inilah yang nantinya akan menjadi sponsornya. Tentu saja Anda tahu kan, betapa susahnya mencari pekerjaan di Indonesia sekarang ini? Jangankan untuk orang asing, untuk bangsa sendiri saja susah sekali. Sebetulnya suami saya sangat ingin bisa tinggal di Indonesia untuk belajar bahasa, mengenal kebudayaan dan menyumbangkan pengetahuannya buat masyarakat Indonesia. Tetapi jika dia hanya bisa jadi turis bagaimana kami bisa mengasapi dapur keluarga ? > > Akhirnya pilihan yang ada hanyalah kami harus tinggal di Luar Indonesia. Tentu saja konsekuensinya saya harus meninggalkan semua kehidupan saya di Indonesia dan memulai semuanya dari awal lagi di negeri yang baru. Baiklah, saya berusaha berpikir bahwa saya meninggalkan Indonesia `for good'. Tapi sulit rasanya menutupi kekecewaan bahwa pada kenyataannya hukum di Indonesia telah mematikan hak seorang perempuan WNI yang menikahi WNA, dalam hal tidak diperbolehkannya istri menjadi sponsor suaminya untuk tinggal di Indonesia. > > > > Saya merasa `diusir' dari negeri sendiri. > > Padahal apa salahnya bila saya ternyata berjodoh dengan seorang WNA? > > Persoalan hukum keimigrasian dalam keluarga saya semakin menjadi kompleks lagi setelah kehadiran seorang anak. Kebetulan bayi kami lahir di luar negara kami ( bukan di negara suami saya, juga bukan di === message truncated === --------------------------------- Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. [Non-text portions of this message have been removed] Watch your thoughts, they become your words Watch your words, they become your actions Watch your actions, they become your habits Watch your habits, they become your character Watch your character, it become your destiny ! ** Bhagavan Sri Sathya Sai Baba ** Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://asia.groups.yahoo.com/group/mayapadaprana/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://asia.docs.yahoo.com/info/terms

