yang namanya orang sudah menikah itu memiliki konsekwensi logis yangsangat 
banyak. yang paling dekat adalah dengan kita, yang paling mudahitu berubah 
panggilan, misal pak aris atau bu aris, pak lurah dan bulurah. kemudian bila 
terjadi perpisahan, semisal cerai, konsekwensiyang paling dekat adalah 
berubahnya status kita menjadi janda ataududa. berturut-turut adalah anak, masa 
depannya, psikologisnya,pertunbuhan kejiwaannya, trauma terhadap pernikahan, 
pembagian hartagono-gini dsb dan sebagainya. apabila salah satu pasangan 
meninggal,sama seperti di atas berubah menjadi janda atau duda dan 
seterusnya-dan seterusnya. 
sepertinya mbak/bu pencerita belum banyak belajar tentang itu. 
makanyaseringkali orangtua menanyakannya sebelum menikah " kamu sudah 
siap??!!!" sehingga ketika menghadapi kasus seperti itu tidak cukup mentaluntuk 
bisa menerimanya. apalagi tinjauan hukum di indonesia berbedadengan di amerika, 
kanada, inggris jerman dan sebagainya itu. apakahsistem hukum amerika itu lebih 
demokratis dari indonesia??? saya pikirtidak juga. atau lebih humanis dari 
indonesia ???? saya pikir tidakjuga. konsekwensi logis lain kemudahan 
mendapatkan kewarganegaraanadalah masuknya para penjahat ke indonesia, apapun 
kejahatan yangdilakukannya. 
namun sebagai tema atau materi penelitian saya pikir menarikjuga.  namun bias 
kacamata  nilai ketimuran jangan diukur dengan  humanisme ala amerikano, atau 
eropah atau negarabarat lainnya. saya yakin gak cocok dengan kultur indonesia.

terima kasih
barkah 

--- energi sumardi  wrote: Salam,
  
 Sedikit pengetahuan dari saya, dulu guru saya pernah
 memberikan nasehat "mencari pasangan hidup itu
 harus-harus selektif  karena jika kita salah sedikit
 saja memilih maka itulah resiko yang harus kita
 nikmati seumur hidup".
 Hukum atau undang-undang dibuat berdasarkan fakta
 sejarah dan dibentuk agar kita tidak salah jalan,
 zaman penjajahan dulu, wanita yang menikah dengan
 orang asing(bule) itu hanya diberi umpama sebagai
 penghibur saja, mungkin kalau zaman kerajaan di
 sebut selir. Karena latar belakang sejarah indonesia
 itulah maka terbentuknya peraturan-peraturan
 sedemikian rupa merugikan bagi pelanggarnya.
 Jangan dilihat hanya dari segi hukum atau
 undang-undang atau apalah, tapi kita juga harus
 melihat dari segi lain. Kalau peraturan-peraturan
 itu kita rubah sesuai keinginan anda, berapa ribu
 jiwa yang akan sengsara dalam kehidupan normal
 mereka dalam lingkungannya masing-masing. Maka dari
 itu dalam agama di wajibkan agar menikah dengan satu
 kaum atau golongan supaya kehidupan yang akan
 dijalaninya selaras dengan hukum dan alam. 
 Jadi memilih suatu pilihan adalah suatu jalan hidup
 kita yang harus kita jalani dengan resiko apapun.
  
 Salam,
  
 
 
  
 --- In [email protected], silvana
 mangano
 
 wrote:
 > 
 > Salam
 > 
 >  
 > 
 > Renungan buat anda yang mengaku berbangsa
 Indonesia........................................
 > 
 > Renungan pula bagi anda - anda yang berkeinginan
 menikah dengan
 pasangan non
 
Indonesia............................................................................................................
 > 
 >  
 > 
 > Bisakah kita membantunya dengan apapun kekuatan
 manusia
 sejati?Berdoakah kita melihat manifestasi seorang
 manusia seperti
 ini?Bagaimanakah kekuatan Bangsa yang menyebut
 dirinya seorang
 Indonesia dan mempunyai Pandangan Bahwa kita adalah
 bangsa yang
 bermartabat dan mempunyai Wawasan Spiritual/Beragama
 yang Tinggi
 berbanding terbalik ataupun setara dengan kulminasi
 Hukum Indonesia
 yang mempunyai pandangan hukum terbalik dengan kasus
 yang ada?
 > 
 >  
 > 
 > Dimanakah letak hukum bangsa kita pada waktu
 melihat kenyataan
 seperti ini?Salahkah Bangsa Ini atau salahkah Dia
 yang menikah orang
 diluar Indonesia?
 > 
 >  
 > 
 > Dibuat analisa ngak yah????
 > 
 >  
 > 
 > Salam 
 > 
 > Silvana
 > 
 >  
 > 
 >  
 > 
 > Pergulatan Batin Seorang Perempuan WNI 
 > 
 >  
 > 
 > Oleh Siti M.Adam 
 > 
 > Sebetulnya sumber pergulatan batin saya ini
 bermuara dari kenyataan
 bahwa saya menikahi seorang WNA. Sebelum memutuskan
 "I do" untuk
 menikahinya, saya terlebih dahulu mempelajari aspek
 hukum yang akan
 timbul sebagai konsekuensi dari pernikahan tersebut.
 Saat itu rasanya
 saya sanggup menjalaninya, maklum namanya orang yang
 sedang jatuh
 cinta. Meskipun saya lihat banyak hal yang
 mengganjal dalam peraturan
 perundangan Indonesia, baik yang mengangkut hokum
 perkawinan (UU No. 1
 tahun 1974), hokum kewarganegaraan( Nomor 62 Tahun
 1958 ), hukum
 agrarian ( UUPA No 5 Tahun 1960) dan hak berpolitik.
 Tulisan ini hanya
 terbatas menyoroti soal hukum perkawinan dan hukum
 kewarganegaraan. 
 > 
 > Baiklah, bila Anda tidak punya waktu yang cukup
 untuk membaca
 perundang-udangan di atas, saya mencoba
 meringkaskannya disini
 sehingga akan membantu Anda lebih memahami
 pergulatan batin saya
 sebagai pelaku pernikahan campuran (istilah ini
 dipakai dalam UU
 perkawinan diatas untuk menyebut pasangan suami
 istri yang berbeda
 kewarganegaraan ). Konsekuensi pertama yang terasa
 langsung adalah
 sulit bagi kami untuk bisa tinggal di Indonesia
 setelah menikah. Lho?
 Kenapa? Pertama, karena pada kenyataannya
 berdasarkan hukum Indonesia
 diatas, saya sebagai istri tidak bisa menjadi
 sponsor suami untuk
 memperoleh ijin tinggal di Indonesia. Ijin tinggal
 yang dimaksud
 adalah memperoleh KITAS yaitu Kartu Ijin Tinggal
 Terbatas, sehingga
 suami saya mempunyai hak untuk bisa tinggal dan
 bekerja di Indonesia
 secara legal. KITAS berlaku selama masa satu tahun
 dan dapat
 diperpanjang setiap tahunnya. Memang tanpa KITAS
 suami saya masih bisa
 tinggal di Indonesia bila memegang visa turis atau
 visa sosial
 >  budaya. Tapi, kedua visa itu sama saja, tidak
 memberikan hak apapun
 kepada suami, selain hak menjadi seorang turis yang
 artinya tidak bisa
 bekerja atau sekolah dan hanya boleh tinggal di
 Indonesia dalam jangka
 waktu sangat pendek yaitu antara 1-6 bulan saja. 
 > 
 > Jalan satu-satunya agar suami bisa memperoleh
 KITAS hanyalah bila
 dia memperoleh pekerjaan di Indonesia dan perusahaan
 inilah yang
 nantinya akan menjadi sponsornya. Tentu saja Anda
 tahu kan, betapa
 susahnya mencari pekerjaan di Indonesia sekarang
 ini? Jangankan untuk
 orang asing, untuk bangsa sendiri saja susah sekali.
 Sebetulnya suami
 saya sangat ingin bisa tinggal di Indonesia untuk
 belajar bahasa,
 mengenal kebudayaan dan menyumbangkan pengetahuannya
 buat masyarakat
 Indonesia. Tetapi jika dia hanya bisa jadi turis
 bagaimana kami bisa
 mengasapi dapur keluarga ? 
 > 
 > Akhirnya pilihan yang ada hanyalah kami harus
 tinggal di Luar
 Indonesia. Tentu saja konsekuensinya saya harus
 meninggalkan semua
 kehidupan saya di Indonesia dan memulai semuanya
 dari awal lagi di
 negeri yang baru. Baiklah, saya berusaha berpikir
 bahwa saya
 meninggalkan Indonesia `for good'. Tapi sulit
 rasanya menutupi
 kekecewaan bahwa pada kenyataannya hukum di
 Indonesia telah mematikan
 hak seorang perempuan WNI yang menikahi WNA, dalam
 hal tidak
 diperbolehkannya istri menjadi sponsor suaminya
 untuk tinggal di
 Indonesia. 
 > 
 >  
 > 
 > Saya merasa `diusir' dari negeri sendiri. 
 > 
 > Padahal apa salahnya bila saya ternyata berjodoh
 dengan seorang WNA? 
 > 
 > Persoalan hukum keimigrasian dalam keluarga saya
 semakin menjadi
 kompleks lagi setelah kehadiran seorang anak.
 Kebetulan bayi kami
 lahir di luar negara kami ( bukan di negara suami
 saya, juga bukan di
 === message truncated ===

                
---------------------------------
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

[Non-text portions of this message have been removed]



Watch your thoughts, they become your words
Watch your words,    they become your actions
Watch your actions,  they become your habits
Watch your habits,   they become your character
Watch your character,  it become your destiny !

** Bhagavan Sri Sathya Sai Baba ** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://asia.groups.yahoo.com/group/mayapadaprana/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://asia.docs.yahoo.com/info/terms
 




Kirim email ke