Pengkhianat Pancasila Tolak Perda Antimaksiat
Akal-akalan untuk menentang perda antimaksiat sama sekali tidak bisa 
diterima akal sehat. Lebih aneh lagi ketika syariat fobia 
membenturkan umat Islam dengan Pancasila.
Aturan-aturan lokal yang mengacu kepada perbaikan moral memang 
sedang gencar diterbitkan. Tapi, ada saja upaya untuk 
menggagalkannya. Salah satunya dengan mengungkap isu sara. Bahwa 
peraturan daerah (perda) itu ingin membawa bangsa Indonesia ke Arab-
araban, Wahabiisme, thaliban dan seterusnya. Hingga akhirnya mereka 
memanipulasi Pancasila. Ini `lagu lama': mengadu umat Islam dengan 
Pancasila kembali diputar.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Hasyim 
Muzadi, mengatakan, sejumlah perda antimaksiat, sesungguhnya hanya 
penegasan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
(KUHP). "Sesungguhnya soal antijudi, pelacuran, dan minuman keras 
itu kan sudah ada di KUHP," kata Hasyim Muzadi di sela-sela acara 
International Conference of Islamic Scholars (ICIS) II di Hotel 
Borobudur, Jakarta, Rabu (21/6).
Hanya saja, munculnya istilah perda syariat untuk memberi label 
perda-perda itu, kata Muzadi, telah membuat pihak-pihak tertentu 
menjadi ketakutan. Apalagi masalah tersebut diekspos secara berlebih-
lebihan. "Pihak-pihak yang tidak mengerti, kemudian mencoba 
menentang (perda-perda) itu dengan justru mendukung pelacuran, 
perjudian dan minuman keras," kata Muzadi. 
Pernyataan Muzadi ini sama dengan yang disampaikan Wakil Presiden, 
Jusuf Kalla. Menurut Kalla, perda-perda antimaksiat tersebut sama 
sekali tak bisa disebut perda syariat, sebab yang diatur bersifat 
umum. Bukankah negeri ini sudah sepakat, melarang segala bentuk 
perjudian, minuman keras, dan lainnya?
Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Azis, sejumlah 
peraturan daerah yang ada sekarang belum  bisa disebut syariat 
Islam, tapi aturan mengenai amar ma'ruf nahi  mungkar. Jadi, baru 
pada taraf mengatur kebaikan dan melarang keburukan.  Sebab, 
sanksinya masih memakai pidana umum. "Kalau syariat Islam,  
hukumannya juga harus menurut Islam," kata Azis.
Belakangan, syariat fobia mempertentangkan perda antimaksiat dan 
peraturan antimaksiat lainnya dengan Pancasila. Menurut Hidayat Nur 
Wahid, siapa pun yang mau berpendapat, silakan lakukan dengan cara 
yang berlandaskan Pancasila. Jangan membuat masalah dengan 
memutarbalikkan informasi. Ada yang bilang RUU APP untuk meng-Arab-
kan Indonesia. "Saya bertanya di pasal berapa, ayat berapa dari RUU 
APP itu yang bisa dibilang begitu?" kata Ketua MPR ini. 
Dengan alasan Bhineka Tunggal Ika, kelompok antisyariat berteriak 
bahwa perda semacam ini hanya menguntungkan umat Islam. Ketua Fraksi 
Partai Damai Sejahtera (PDS) Constant M. Ponggawa menilai bahwa 
perda antimaksiat itu inkonstitusional dan bertentangan dengan 
prinsip kebangsaan. 
Patrialis Akbar, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) pada 
diskusi Dialektika Demokrasi di ruang wartawan gedung DPR/MPR, Jumat 
(16/6) mempertanyakan mengapa perda-perda itu hanya disebut 
bernuansa syariat. Padahal, menurutnya, jika perda itu membawa misi 
pemberantasan kemaksiatan, "Itu merupakan ruh semua agama." Selain 
Constan dan Patrialis, diskusi juga dihadiri Dirjen Perundang-
undangan Depkum dan HAM, Oka Mahendra, dan anggota Fraksi PPP Chozin 
Chumaedi.
Pertanyaan mendasar yang bisa kita ajukan kepada penentang perda 
antimaksiat adalah, apa betul orang bisa sejahtera ketika judi, 
pelacuran, minuman keras dan kemaksiatan lainnya, dibiarkan 
merajalela? 
Jadi, apa sebenarnya arti Pancasila bagi mereka? Siapa sesungguhnya 
yang anti Pancasila, bahkan yang mengkhianatinya?
Eman Mulyatman
Laporan: Diyah Kusumawardhani, Habibi Mahabbah
  






Quotes : 
" Spirituality is essentially a journey within. You need no preparations, no 
luggage to carry - nothing absolutely. What you need is just : LOVE ! And this 
Love, can only come as an after effect of self-actualization, achieved though 
the practice of meditative way of life."
- Anand Krishna - 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://asia.groups.yahoo.com/group/mayapadaprana/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://asia.docs.yahoo.com/info/terms
 



Kirim email ke