Pengkhianat Pancasila Tolak Perda Antimaksiat
Akal-akalan untuk menentang perda antimaksiat sama sekali tidak bisa
diterima akal sehat. Lebih aneh lagi ketika syariat fobia
membenturkan umat Islam dengan Pancasila.
Aturan-aturan lokal yang mengacu kepada perbaikan moral memang
sedang gencar diterbitkan. Tapi, ada saja upaya untuk
menggagalkannya. Salah satunya dengan mengungkap isu sara. Bahwa
peraturan daerah (perda) itu ingin membawa bangsa Indonesia ke Arab-
araban, Wahabiisme, thaliban dan seterusnya. Hingga akhirnya mereka
memanipulasi Pancasila. Ini `lagu lama': mengadu umat Islam dengan
Pancasila kembali diputar.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Hasyim
Muzadi, mengatakan, sejumlah perda antimaksiat, sesungguhnya hanya
penegasan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). "Sesungguhnya soal antijudi, pelacuran, dan minuman keras
itu kan sudah ada di KUHP," kata Hasyim Muzadi di sela-sela acara
International Conference of Islamic Scholars (ICIS) II di Hotel
Borobudur, Jakarta, Rabu (21/6).
Hanya saja, munculnya istilah perda syariat untuk memberi label
perda-perda itu, kata Muzadi, telah membuat pihak-pihak tertentu
menjadi ketakutan. Apalagi masalah tersebut diekspos secara berlebih-
lebihan. "Pihak-pihak yang tidak mengerti, kemudian mencoba
menentang (perda-perda) itu dengan justru mendukung pelacuran,
perjudian dan minuman keras," kata Muzadi.
Pernyataan Muzadi ini sama dengan yang disampaikan Wakil Presiden,
Jusuf Kalla. Menurut Kalla, perda-perda antimaksiat tersebut sama
sekali tak bisa disebut perda syariat, sebab yang diatur bersifat
umum. Bukankah negeri ini sudah sepakat, melarang segala bentuk
perjudian, minuman keras, dan lainnya?
Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Azis, sejumlah
peraturan daerah yang ada sekarang belum bisa disebut syariat
Islam, tapi aturan mengenai amar ma'ruf nahi mungkar. Jadi, baru
pada taraf mengatur kebaikan dan melarang keburukan. Sebab,
sanksinya masih memakai pidana umum. "Kalau syariat Islam,
hukumannya juga harus menurut Islam," kata Azis.
Belakangan, syariat fobia mempertentangkan perda antimaksiat dan
peraturan antimaksiat lainnya dengan Pancasila. Menurut Hidayat Nur
Wahid, siapa pun yang mau berpendapat, silakan lakukan dengan cara
yang berlandaskan Pancasila. Jangan membuat masalah dengan
memutarbalikkan informasi. Ada yang bilang RUU APP untuk meng-Arab-
kan Indonesia. "Saya bertanya di pasal berapa, ayat berapa dari RUU
APP itu yang bisa dibilang begitu?" kata Ketua MPR ini.
Dengan alasan Bhineka Tunggal Ika, kelompok antisyariat berteriak
bahwa perda semacam ini hanya menguntungkan umat Islam. Ketua Fraksi
Partai Damai Sejahtera (PDS) Constant M. Ponggawa menilai bahwa
perda antimaksiat itu inkonstitusional dan bertentangan dengan
prinsip kebangsaan.
Patrialis Akbar, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) pada
diskusi Dialektika Demokrasi di ruang wartawan gedung DPR/MPR, Jumat
(16/6) mempertanyakan mengapa perda-perda itu hanya disebut
bernuansa syariat. Padahal, menurutnya, jika perda itu membawa misi
pemberantasan kemaksiatan, "Itu merupakan ruh semua agama." Selain
Constan dan Patrialis, diskusi juga dihadiri Dirjen Perundang-
undangan Depkum dan HAM, Oka Mahendra, dan anggota Fraksi PPP Chozin
Chumaedi.
Pertanyaan mendasar yang bisa kita ajukan kepada penentang perda
antimaksiat adalah, apa betul orang bisa sejahtera ketika judi,
pelacuran, minuman keras dan kemaksiatan lainnya, dibiarkan
merajalela?
Jadi, apa sebenarnya arti Pancasila bagi mereka? Siapa sesungguhnya
yang anti Pancasila, bahkan yang mengkhianatinya?
Eman Mulyatman
Laporan: Diyah Kusumawardhani, Habibi Mahabbah
Quotes :
" Spirituality is essentially a journey within. You need no preparations, no
luggage to carry - nothing absolutely. What you need is just : LOVE ! And this
Love, can only come as an after effect of self-actualization, achieved though
the practice of meditative way of life."
- Anand Krishna -
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://asia.groups.yahoo.com/group/mayapadaprana/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://asia.docs.yahoo.com/info/terms