menarik mengikuti sosialisasi penggunaan energi nuklir dan minyak jarak di tv. nampaknya tidak ada sosialisasi penggunaan energi matahari paling tidak untuk lampu penerangan jalan umum (pju). sekitar tahun 80-an di irian jaya telah menggunakan energi matahari untuk pju yang secara otomatis pada waktu malam menyala dan pada waktu siang mati. namun mengapa di dki jakarta justru yang dikembangkan adalah proyek meterisasi pju. di setiap rekening tagihan listrik terdapat beban listrik jalan yang alokasi penggunaannya terasa kurang adil karena orang miskin/kampung pengguna listrik menyumbang orang kaya di jalan protokol, padahal para penghuni rumah dan pengguna jalan protokol biasanya orang kaya, pejabat, dan bermobil sehingga tidak perlu pju sedangkan jalan kampung yang tidak dapat dilalui mobil adalah jalan yang gelap gulita. berikut tulisan yang ada di hu republika terkait dengan proyek meterisasi pju.
Selasa, 14 Nopember 2006 PJU di DKI akan Pakai Meteran Sistem block rate dinilai memberatkan masyarakat. JAKARTA -- Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas (PJU dan SJU) DKI Jakarta menargetkan pemasangan 8.000 unit kilo Watt hour (kWh) meter untuk seluruh PJU di Jakarta. Rencana ini akan direalisasikan mulai bulan depan. Sebagai pilot project, tahun ini, rencananya 100 unit kWh meter terpasang. Sebelumnya 194.978 titik lampu penerangan jalan dan tempat umum menggunakan sistem block rate atau pemakaian energi listrik dihitung berdasarkan daya tersambung dan waktu pemakaian. Kepala Dinas PJU dan Sarana Jaringan Utilitas DKI Jakarta, Pinondang Simanjutak, mengatakan sistem block rate lemah akurasinya. Sebagai contoh Pemprov DKI Jakarta pernah melakukan pembayaran PJU senilai Rp 5,6 miliar selama satu bulan dan kemudian membayarnya Rp 9,7 miliar di bulan berikutnya lampu dalam jumlah signifikan. Sistem block rate dinilai memberatkan masyarakat. Alasannya karena sering terjadi pemadamaan secara berselang. Pemadaman itu dikhawatirkan berdampak terhadap kerawanan sosial dan menimbulkan kriminalitas. Kemarin di Balaikota, Pemprov DKI dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Meterisasi PJU. MoU ini, merupakan bagian dari pemanfaatan teknologi untuk menghemat energi. Usai memasang kWh meter, Dinas PJU dan PLN akan menindaklanjutinya dengan pemasangan sistem pengatur cahaya (dimmer system). General Manager PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Fahmi Mochtar, mengatakan sistem pengatur cahaya tersebut nantinya akan mengatur keperluan terang redupnya cahaya di suatu kawasan. "Jadi di suatu daerah bisa terang tapi di daerah lain bisa lebih redup," terangnya. Pengaturan cahaya merupakan bagian dari upaya penghematan. "Penghematan kemudian dapat dimanfaatkan untuk memasang PJU hingga ke jalan lingkungan," tuturnya. Meterisasi PJU diharapkan dapat menghilangkan pencurian listrik. 'Mencantol' listrik dari jaringan PLN tentu menimbulkan kerugian, selain rawan kebakaran. Kerugian yang diperkirakan timbul akibat pencurian listrik itu sebesar Rp 50 miliar per tahun. Lokasi pencurian listrik terbanyak ada di pinggiran Jakarta. PLN, aku Fahmi, bersama Dinas PJU akan bekerjasama melakukan pendataan penggunaan listrik. "Yang resmi (PJU, red) akan dimeterisasi dan yang liar dibongkar," ucap dia. Selain itu, PLN berharap agar Pemprov DKI Jakarta membangun PJU hingga ke jalan lingkungan. Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, mengatakan Kota Jakarta dituntut untuk tampil terang benderang. Meski di sisi lain, penghematan energi diperlukan. Untuk mencapai kedua keinginan tersebut maka diperlukan langkah seperti pemasangan meteran. Sutiyoso mengatakan pemasangan meteran dilakukan dengan tujuan obyektif. "Karena sistem sekarang tidak mencatat dengan akurat," ujarnya. Meterisasi ini sebenarnya dirancang terwujud sejak tahun 1980. Akibat berbagai faktor rencana pemasangan KwH meter ini baru dapat ditindaklanjuti tahun ini. Pemasangan meteran bagi PJU merupakan komitmen pemerintah daerah yang telah diamanatkan pemerintah pusat. Yakni melalui Instruksi Presiden No 10 Tahun 2005 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 77 Tahun 2005.

