menarik mengikuti sosialisasi penggunaan energi nuklir dan minyak 
jarak di tv.
nampaknya tidak ada sosialisasi penggunaan energi matahari paling 
tidak untuk lampu penerangan jalan umum (pju).
sekitar tahun 80-an di irian jaya telah menggunakan energi matahari 
untuk pju yang secara otomatis pada waktu malam menyala dan pada 
waktu siang mati.
namun mengapa di dki jakarta justru yang dikembangkan adalah proyek 
meterisasi pju.
di setiap rekening tagihan listrik terdapat beban listrik jalan yang 
alokasi penggunaannya terasa kurang adil karena orang miskin/kampung 
pengguna listrik menyumbang orang kaya di jalan protokol, padahal 
para penghuni rumah dan pengguna jalan protokol biasanya orang kaya, 
pejabat, dan bermobil sehingga tidak perlu pju sedangkan jalan 
kampung yang tidak dapat dilalui mobil adalah jalan yang gelap 
gulita.
berikut tulisan yang ada di hu republika terkait dengan proyek 
meterisasi pju.

Selasa, 14 Nopember 2006
PJU di DKI akan Pakai Meteran
Sistem block rate dinilai memberatkan masyarakat.

JAKARTA -- Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas 
(PJU dan SJU) DKI Jakarta menargetkan pemasangan 8.000 unit kilo 
Watt hour (kWh) meter untuk seluruh PJU di Jakarta. Rencana ini akan 
direalisasikan mulai bulan depan.
Sebagai pilot project, tahun ini, rencananya 100 unit kWh meter 
terpasang. Sebelumnya 194.978 titik lampu penerangan jalan dan 
tempat umum menggunakan sistem block rate atau pemakaian energi 
listrik dihitung berdasarkan daya tersambung dan waktu pemakaian.
Kepala Dinas PJU dan Sarana Jaringan Utilitas DKI Jakarta, Pinondang 
Simanjutak, mengatakan sistem block rate lemah akurasinya. Sebagai 
contoh Pemprov DKI Jakarta pernah melakukan pembayaran PJU senilai 
Rp 5,6 miliar selama satu bulan dan kemudian membayarnya Rp 9,7 
miliar di bulan berikutnya lampu dalam jumlah signifikan.
Sistem block rate dinilai memberatkan masyarakat. Alasannya karena 
sering terjadi pemadamaan secara berselang. Pemadaman itu 
dikhawatirkan berdampak terhadap kerawanan sosial dan menimbulkan 
kriminalitas. Kemarin di Balaikota, Pemprov DKI dan PT Perusahaan 
Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang 
menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian 
Kerjasama Meterisasi PJU. MoU ini, merupakan bagian dari pemanfaatan 
teknologi untuk menghemat energi.
Usai memasang kWh meter, Dinas PJU dan PLN akan menindaklanjutinya 
dengan pemasangan sistem pengatur cahaya (dimmer system). General 
Manager PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Fahmi Mochtar, 
mengatakan sistem pengatur cahaya tersebut nantinya akan mengatur 
keperluan terang redupnya cahaya di suatu kawasan. "Jadi di suatu 
daerah bisa terang tapi di daerah lain bisa lebih redup," terangnya.
Pengaturan cahaya merupakan bagian dari upaya 
penghematan. "Penghematan kemudian dapat dimanfaatkan untuk memasang 
PJU hingga ke jalan lingkungan," tuturnya. Meterisasi PJU diharapkan 
dapat menghilangkan pencurian listrik. 'Mencantol' listrik dari 
jaringan PLN tentu menimbulkan kerugian, selain rawan kebakaran. 
Kerugian yang diperkirakan timbul akibat pencurian listrik itu 
sebesar Rp 50 miliar per tahun. Lokasi pencurian listrik terbanyak 
ada di pinggiran Jakarta.
PLN, aku Fahmi, bersama Dinas PJU akan bekerjasama melakukan 
pendataan penggunaan listrik. "Yang resmi (PJU, red) akan 
dimeterisasi dan yang liar dibongkar," ucap dia. Selain itu, PLN 
berharap agar Pemprov DKI Jakarta membangun PJU hingga ke jalan 
lingkungan. Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, mengatakan Kota Jakarta 
dituntut untuk tampil terang benderang. Meski di sisi lain, 
penghematan energi diperlukan. Untuk mencapai kedua keinginan 
tersebut maka diperlukan langkah seperti pemasangan meteran.
Sutiyoso mengatakan pemasangan meteran dilakukan dengan tujuan 
obyektif. "Karena sistem sekarang tidak mencatat dengan akurat," 
ujarnya. Meterisasi ini sebenarnya dirancang terwujud sejak tahun 
1980. Akibat berbagai faktor rencana pemasangan KwH meter ini baru 
dapat ditindaklanjuti tahun ini. Pemasangan meteran bagi PJU 
merupakan komitmen pemerintah daerah yang telah diamanatkan 
pemerintah pusat. Yakni melalui Instruksi Presiden No 10 Tahun 2005 
dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 77 Tahun 2005.



Kirim email ke