Postingan in dan postingan-postingan paralel lainnya merupakan rentetan Tragedi 
Teluk Buyat
Wassalam,
HMNA

****************************************************************************************************************************

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
 
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
782. Dampak Negatif Pembangunan Fisik dan Teknologi Terhadap Lingkungan

Tanggal 5 Juni ybl. adalah  Hari Lingkungan Hidup. Penulis ingin pula 
berpartisipasi mengingatkan kita semua untuk sadar lingkungan, terkhusus untuk 
kerusakan lingkungan oleh karena pencemaran. Demikianlah situasi global dewasa 
ini. Selain emisi gas-gas beracun yang dikeluarkan oleh pabrik-pabrik ada pula 
gas-gas yang sebenarnya tidak beracun tetapi berbahaya, yaitu yang disebut 
dengan gas-gas rumah kaca (green house gases), utamanya gas CO2. Disebutkan 
demikian oleh karena gas-gas tersebut menjadi penyebab efek rumah kaca. Apa itu 
efek rumah kaca?

Di daerah yang beriklim dingin, sayur-sayuran ataupun buah-buahan yang 
menghendaki suhu yang lebih tinggi dari udara sekeliling, ditanam di dalam 
rumah kaca. Fungsi rumah kaca sesungguhnya adalah perangkap panas. Kaca adalah 
zat bening, tembus cahaya. Radiasi matahari gampang menerobos masuk memukul 
molekul-molekul udara dalam rumah  kaca. Akibatnya suhu udara naik dalam rumah 
kaca, udarapun bertambah panas. Kaca adalah pengantar panas yang jelek, 
sehingga panas yang timbul itu tidak gampang keluar menerobos atap maupun 
dinding kaca. Maka terperangkaplah panas itu dalam rumah kaca. Inilah efek 
rumah kaca. Dengan tingginya kadar CO2 yang dimuntahkan oleh pabrik-pabrik dan 
kendaraan bermotor, maka permukaan bumi merupakan rumah kaca dalam skala 
global. Ruang antara lapisan CO2 dengan permukaan bumi tak ubahnya ibarat ruang 
dalam rumah kaca, menjadi perangkap panas, oleh karena sifat gas CO2 sama 
dengan kaca, gampang ditembus cahaya, tetapi sukar ditembus panas. Maka 
terjadilah pemanasan global atau pencemaran thermal (panas), yang mengakibatkan 
es pada kedua kutub mencair, permukaan laut secara perlahan tetapi pasti, insya 
Allah, akan naik terus. 

Kalau dibiarkan terus pemanasan global itu, insya Allah sekitar 110 juta 
penduduk Indonesia harus dipindahkan akibat kenaikan air laut sebagai dampak 
pemanasan global. Areal-areal pertanian dan persawahan di dataran rendah 
diperkirakan akan digenangi air laut. Menurut catatan dalam beberapa dasawarsa 
terakhir telah terjadi kenaikan suhu permukaan bumi secara rata-rata (0.3 - 
0.6) oC serta kenaikan permukaan air laut sekitar (1 - 2) mm per tahun, yang 
diakibatkan oleh emisi gas-gas rumah kaca ke atmosfer bumi oleh ulah manusia 
membakar bahan bakar fosil (minyak, gas bumi dan batu-bara). Dari kajian 
ilmiyah itu diperdiksi insya Allah suhu permukaan bumi akan bertambah (2.5 - 
4.5)oC pada tahun 2100. 

***

Dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengultimatum para kepala 
daerah agar dalam melaksanakan pembangunan memperhatikan lingkungan hidup. 
Pemerintah daerah, harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan lingkungan 
karena efek pembangunan. "Pemerintah pusat tidak akan bertanggung jawab bila 
kepala daerah tidak memperhatikan dampak lingkungan dalam melaksanakan 
pembangunan," tegas SBY saat memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari 
Lingkungan Hidup se-Dunia di Istana Negara, pada 6 Juni 2007. Ultimatum 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengingatkan kita akan tragedi Teluk 
Buyat. 

Pada 1996, PT Newmont Minahasa Raya (NMR) mulai melakukan operasi penambangan 
emas pada areal sekitar 600 hektare di Bukit Mesel. Aktivitas tambang PT NMR 
menjadi sangat bersentuhan dengan warga Buyat Pantai. Pasalnya, dari tambang 
perusahaan Amerika ini, menjulur pipa sepanjang 9,5 km ke dasar Teluk Buyat. 
Berubahlah perairan ini sebagai "bak sampah raksasa" untuk limbah tambang yang 
disebut tailing (lumpur sisa proses pemisahan bijih tambang). Stasiun katup 
buang dari pipa tailing itu jaraknya hanya 50 meter dari pintu masuk Kampung 
Buyat Pantai. Warga Buyat Pantai akhirnya hidup dekat kubangan sampah tailing 
yang mengandung zat kimia arsen, antimon, dan merkuri.
  
Setelah melalui persidangan tertutup yang berlarut-larut akhirnya terkuak 
skenario dibalik negosiasi pemerintah Indonesia dan PT Newmont Minahasa Raya 
dalam perkara perdata pencemaran lingkungan di Teluk Buyat. Newmont dan 
Pemerintah akhirnya mengumumkan evil agreement (kesepakatan mungkar) senilai 30 
juta USD yang mengharuskan pemerintah mencabut Gugatan Perdata senilai 135 juta 
USD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengapa disebut kesepakatan mungkar? 
Pmbayaran kompensasi senilai 30 juta USD dari Newmont kepada Pemerintah 
jelas-jelas mengalihkan masalah utama penuntutan kejahatan lingkungan menjadi 
sekedar persoalan ganti rugi biasa. Pemerintah telah mengabaikan tugas utamanya 
untuk melindungi rakyat yang menjadi korban pencemaran oleh perusahaan tambang. 
Bukannya menuntut si pelaku ke pengadilan, pemerintah malah membuat 
kompromi-kompromi yang justru melemahkan posisi negara dihadapan korporasi.

Indonesia belakangan ini dirundung bencana, bencana alam maupun bencana yang 
dipicu oleh kelakuan manusia dalam usahanya untuk memodernisasikan negara 
Indonesia. Munculnya semburan lumpur panas di Sidoardjo dipicu oleh pemboran 
explorasi sumur Banjar Panji oleh PT Lapindo Brantas dalam usaha pencaharian 
minyak dan gas bumi di daerah. 
Firman Allah:
-- ZHR ALFSAD FY ALBR WALBhR BMA KSBAT AYD ALNAS LYDZYQHUM B'ADH ALDZY 'AMLWA 
L'ALHUM YRJ'AWN (A. ALRWM, 30:41), dibaca: 
-- zhaharal fasa-du fil barri wal bahri bima- kasabat aydin na-si liyudzi-qahum 
ba'dhal ladzi- 'amilu- la'allhum yarji'i-n (s. arru-m), artinya: 
-- Muncullah kerusakan di darat dan di laut disebabkan tangan-tangan manusia, 
maka dirasakan mereka itu sebagian dari (akibat) perbuatan yang mereka lakukan, 
supaya mereka kembali (dari keterlanjuran perbuatan mereka).
WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 10 Juni 2007
   [H.Muh.Nur Abdurrahman]

http://waii-hmna.blogspot.com/2007/06/782-dampak-negatif-pembangunan-fisik.html

Kirim email ke