PERJUDIAN MELALUI POLLING SMS
  Oleh: Azhari
   
  Saat ini sedang demam Indonesian Idol 3, setiap malam Sabtu dan Minggu 
pemirsa TV menunggu-nunggu siapa lagi yang akan tereliminasi minggu ini, dengan 
tegang mereka menunggu kata-kata; "Indonesia memilih!" Acara ini merupakan 
adopsi acara sejenis di AS, American Idol, juga diadopsi oleh beberapa Negara 
Asia seperti Malaysia, Bangladesh, India, Kazakhstan, Singapore dan Filipina.
   
  Begitu kuat magnit acara ini, dapat dilihat dari animo peserta yang mendaftar 
pada Indonesian Idol 3 mencapai 21.943 orang. Mungkin mereka berfikir bahwa 
inilah cara yang cepat untuk mejadi terkenal dan kaya. Bayangkan saja jika 
seorang pengamen jalanan yang menjadi juara Bangladesh Idol memperoleh hadiah 
uang 15.000 dollar AS dan sebuah mobil Nissan baru, belum lagi kontrak rekaman 
dan permintaan show setelah itu. Mendadak terkenal dan kaya, siapa yang tidak 
tergiur! 
   
  Acara Indonesian Idol diuntungkan dari SMS yang masuk saat pemirsa memilih 
unggulan mereka, cara serupa dilakukan oleh AFI, KDI dan sejenisnya. Idealnya, 
para peserta ini dipilih oleh para juri yang kompeten sehingga sang juara 
benar-benar mereka yang mempunyai kemampuan prima. Tetapi yang penting bagi 
penyelenggara adalah kentungan yang diraih dari acara ini, tarif per SMS 
sebesar 2.000 rupiah jauh lebih mahal dari tarif normal yang hanya 300 rupiah, 
tentu ini akan menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Sehingga tidak heran 
Pembawa Acara terus-menerus mendorong pemirsa untuk mengirim SMS 
sebanyak-banyaknya. 
   
  Sebagai contoh, Bangladesh Idol menghasilkan SMS masuk untuk sang juara saja 
775.000 SMS dan juara kedua separonya, sehingga untuk dua orang peserta saja 
meraup lebih dari 1 juta SMS. Jika biaya per SMS 2.000 rupiah maka Panitia akan 
meraup 2 milyar rupiah belum termasuk pemasukan dari sponsor, tidak ada 
apa-apanya dengan hadiah yang diperoleh pemenang senilai 150 juta rupiah dan 
sebuah mobil.
   
  Untuk memenangkan sebuah peruntungan Islam mengenal 2 jenis; 1) Undian dan 2) 
Judi. 
   
  1. Undian
   
  Undian dalam bahasa Arab dikenal dengan "Qur'ah" adalah apa yang dilemparkan 
untuk menentukan bagian/nasib (lihat Kamus Al-Munawwir, Munawwir). Pada 
dasarnya undian adalah mubah menurut syari'at, yakni untuk menentukan satu 
orang yang mendapatkan hak atas sejumlah orang yang sama-sama berhak, tetapi 
tidak mungkin semuanya mendapatkan hak tersebut. 
   
  Undian ini mubah karena pernah dilakukan oleh Rasulullah saw dalam 3 
peristiwa; pertama, saat Rasulullah saw akan melakukan perjalanan mengundi 
diantara istri-istrinya yang akan menyertainya dalam perjalanan; kedua, 
Rasulullah saw mengundi 2 orang budak yang akan dibebaskan dari 6 orang budak 
yang akan dibebaskan oleh seorang laki-laki; ketiga, Rasulullah saw mengundi 
siapa yang berhak atas suatu warisan yang tidak bisa lagi dibagi atas dua orang 
laki-laki. Lebih lanjut Imam Al-Qurthubi menjelaskan, meskipun undian dilakukan 
Rasulullah saw atas 3 keadaan, tetapi undian dapat juga dilakukan untuk 
memutuskan masalah-masalah yang berhak lebih dari satu pihak. (lihat Tafsir 
Al-Qurthubi, Imam Al-Qurthubi).
   
  Imam Syaukani juga menegaskan bahwa tujuan undian untuk ifraz al-huquq, yaitu 
menyaring atau memilih hak-hak. Maksudnya, ada satu hak yang bisa diperoleh 
secara bersama oleh sejumlah orang, tetapi tidak mungkin semuanya mendapatkan 
hak tersebut, kecuali satu atau beberapa orang saja (lihat Al-Fath al-Qadir, 
Imam Asy-Syaukani).
   
  Undian ini biasanya dilakukan dengan menuliskan nama peserta atau nomor 
tertentu, ditaruh dalam sebuah wadah dan mengambilnya secara acak. Nama/nomor 
yang terambil adalah yang berhak memenangkan undian tersebut. Dengan demikian 
undian dari sponsor semisal door prize dalam sebuah acara; undian hadiah dari 
perusahaan atau supermarket hukumnya mubah. Lihat 3
   
  2. Judi
   
  Sedangkan judi dalam bahasa Arab dikenal dengan "Maysir atau Qimar" Judi 
(maysir) adalah setiap permainan yang didalamnya disyaratkan adanya sesuatu 
(berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang 
(lihat kitab At-Ta'rifat, Al-Jurjani). 
   
  Agar bisa dikategorikan judi maka harus ada 3 unsur untuk dipenuhi:
    
   Adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi   
   Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang 
kalah   
   Pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya) yang menjadi 
taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya 
   
  Jika 3 syarat diatas terpenuhi maka termasuk kategori judi dan Islam 
mengharamkannya.
   
  Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi 
(al-maysir), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah 
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu 
mendapat keberuntungan (Al-Maidah 90) Lihat 3; lihat juga 4 hal 433; 5, hal 65; 
6, hal 83
   
  Sekarang kita coba kita telaah proses memilih calon unggulan melalui polling 
SMS pada acara seperti Indonesian Idol, AFI, KDI dan sejenisnya, jika 3 unsur 
judi terpenuhi (harta yang dipertaruhkan, permainan untuk menentukan pemenang 
dan pemenang memperoleh harta) maka termasuk kategori judi.
   
  Harta yang dipertaruhkan. Tujuan utama SMS adalah untuk saling bertukar 
informasi, ketika digunakan untuk polling untuk memperoleh keuntungan maka ini 
telah menyimpang dari tujuan semula. Begitu juga ketika Pembawa Acara tidak 
henti-hentinya mengajak pemirsa untuk mengirim SMS: "Kirim SMS 
sebanyak-banyaknya, hanya dengan 2.000 rupiah anda akan memperoleh mobil dan 
hadiah lainnya" Dalam polling SMS tarif yang dikenakan berlipat-lipat, tarif 
normal biasanya 300 rupiah menjadi 2.000 rupiah pada saat polling. Terlihat 
disini ada selisih nilai yang merupakan harta yang dipertaruhkan, karena jauh 
melebihi nilai normal untuk sebuah SMS.
   
  Permainan untuk menentukan pemenang. SMS yang masuk kemudian akan ditentukan 
siapa yang yang menjadi pemenang, pemenang yang hanya beberapa orang harus 
bersaing dengan jutaan SMS yang masuk. Tentu saja disini ada pihak yang kalah 
(sebagian besar) dan pihak yang menang. Bagaimanapun keuntungan terbesar 
diperoleh oleh penyelenggara, juara Indonesian Idol, KDI, AFI dan sejenisnya 
serta pengirim SMS hanya memperoleh sebagian kecil saja dari keuntungan 
milyaran dari acara ini.
   
  Pemenang memperoleh harta. Ketika penentuan pemenang maka pihak yang menang 
memperoleh hadiah, sedangkan pihak yang kalah akan kehilangan hartanya yakni 
berupa pembayaran SMS yang nilainya berlipat-lipat, semakin banyak dia kirim 
SMS maka semakin banyak dia mengalami kerugian.
   
  Dengan demikian jelas aktifitas polling SMS untuk menentukan juara seperti 
Indonesian Idol, AFI, KDI dan sejenisnya, merupakan aktifitas judi, meskipun 
dilakukan secara halus dengan mengirim SMS tetapi 3 syarat judi terpenuhi. 
Sehingga tidak selayaknya sebagai orang yang beriman kita melakukan hal-hal 
yang telah diharamkan oleh Allah swt. Perlu juga berhati-hati untuk ikut 
taruhan bola karena sebentar lagi akan ada Piala Dunia, alasan hanya sekedar 
bersenang-senang tidaklah tepat karena yang haram tetaplah haram.
   
  Wallahua'lam
   
  Maraji':
   
  1. www.mediaindo.co.id (24 Desember 2005): Pengamen Jalanan Menangi Kontes 
'Bangladesh Idol' Pertama
  2. www.gatra.com (24-3-2006):Audisi Idol 3 Jakarta Dimulai Hari Ini
  3. Al-Wai'e No.38
  4. Halal haram dalam Islam, Yusuf Qaradhawi, Era Intermedia, cet. I, Mei 2000
  5. Hidangan halal haram keluarga muslim, 'Abdullah Hamid Mahmud Thihmaz, 
Cendekia Sentra Muslim, cet. I, Maret 2001
  6. Halal dan haram, Mutawalli Sya'rawi, Pustaka Al-Kautsar, cet. I, Desember 
1994
   
   
 

Reply via email to