Syari'at Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan
akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik
kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi
yang bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter
perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi,
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana,
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi
hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq.
Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal
- Iman dan Ilmu.
one liner 12/7-2008
insya-Allah akan diposting hingga no.800
no.terakhir 835
********************************************************************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
104. Tawhied, Nativisme dan Kepariwisataan
Sudah sering didengar bahwa kita perlu selektif terhadap wisatawan manca negara
jangan sampai mencemari lingkungan budaya dan fisik. Namun masih jarang
diperdengarkan betapa perlunya pula selektif terhadap kebudayaan lama yang
dipromosikan untuk menarik wisatawan, jangan sampai menjurus pada nativisme
yang bententangan dengan nilai tawhied.
Dahulu kala orang mempertuhankan hantu penguasa hutan, bukit, lembah, rawa,
sungai, danau yang disebutnya dengan Patanna Butta, yang empunya daerah.
Menurut informasi yang pernah saya dengar dan E.A.Mokodompit konon menurut
penduduk pedalaman di Sultra, hutan di sana dijaga oleh hantu yang bergelar
Songko' Toroki. Tuhan kalau dibaca terbalik secara syllabic akan berubah
bacaannya menjadi hantu, artinya hantu adalah lawan dari Tuhan. Jadi dilihat
dan segi bahasa saja perbuatan mempertuhan hantu ini adalah perbuatan yang
kontradiktif. Perbegu, kepercayaan menyembah hantu ini melahirkan budaya
sesembahan yang dianggap sakral. Hantu penguasa itu disuguhi sesembahan dalam
upacara yang disebut accera', maccera', mendarah, yaitu menyembelih binatang,
mengoleskan darah binatang itu, kepalanya ditanam, untuk persembahan yang
sakral, yang dalam bahasa Inggeris disebut offering dan sacrifice (persembahan
yang sakral). Dalam masyarakat tidak jarang binatang sesembahan itu dirancukan
dengan istilah kurban. Maka kerancuan ini perlu dicerahkan.
Firman Allah:
-- FADZA WJBT JNWBHA FKLWA MNHA WATH'AMWA ALQAN'A WALM'ATR , LN YNAL ALLH
LHWHMA WLA DMA^WHA WLKN YNALH ALTQWY MNKM (S. ALHJ, 22:36-37), dibaca:
-- Faidza- wajabat junu-buha- fakulu- minha- wa ath'imul qa-ni'a walmu'tar ,
Lay yana-lal la-ha luhu-muha wala- dima-uha- wala-kiy yana-lut taqwa- minkum
(alhaj), artinya:
-- Apabila rebah tubuhnya, maka makanlah daripadanya dan beri makanlah
orang-orang miskin yang tidak mau meminta dan peminta-meminta. Tidak sampai
kepada Allah daging-dagingnya dan tidak darah-darahnya, melainkan yang sampai
kepada-Nya ketaqwaan kamu.
Jadi ajaran Islam menolak pemahaman kurban sebagai sesembahan yang sakral.
Kurban bukanlah offering, bukan pula sacrifice. Kurban dipungut dari bahasa Al
Quran, yaitu "Qurban", yang dibentuk oleh akar kata yang terdiri dan 3 huruf:
qaf, ra, ba, artinya dekat. Menyembelih binatang kurban, dagingnya untuk
dimakan sendiri dan untuk dimakan fakir miskin sebagai fungsi sosial. Darahnya
dibuáng, karena haram dimakan. Dan arti spiritualnya mendekatkan diri, taqarrub
kepada Allah SWT sebagai tanda berbakti kepadaNya melaksanakan perintahNya
dengan semangat taqwa, menyembelih sifat kebinatangan dalam jiwa manusia.
Dalam wawasan yang Mu'amalaat berlaku qaidah: "semua boleh kecuali yang
dilarang." Artinya segala produk budaya pada dasarnya semuanya boleh, kecuali
yang bertentangan nilai tawhied. Semua produk budaya yang dibangun di atas
landasan kepercayaan yang menyimpang dari nilai tawhied disebut khurafat. Jadi
kebudayaan boleh berkembang secara selektif: yang khurafat harus dihentikan.
Dalam hubungannya dengan khurafat dan kemungkaran lain pada umumnya, Allah
berfirman Fa Dzakkir in Nafa'ati dzDzikra-, maka berilah peringatan,
sesungguhnya peringatan itu bermanfaat (S. Al A'la- 9). Dan RasuluLlah
bersabda: Jikalau melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangan, kalau tidak mampu
ubahlah dengan mulut, dan kalau itupun tidak mampu juga, jagalah qalbu. Namun
yang terakhir ini adalah sikap beriman yang selemah-lemahnya. Ayat dan Hadits
di atas itu dinyatakan dalam ungkapan yang lebih pendek: Amar Ma'ruwf Nahie
Munkar, menyuruh arif bijaksana mencegah penyelewengan, yang menjadi inti dan
Kewajiban Asasi Manusia.
Apabila dalam rangka promosi kepariwisataan disuguhkan tradisi yang
bertentangan dengan nilai tawhied, maka penyelenggara hendaklah dengan niat
menyuguhkannya hanya sekadar sebagai tayangan saja, supaya terhindar dan dosa
karena mengerjakan yang khurafat itu. Dan sebelum ditayangkan kepada khalayak,
hendaklah diinformasikan baik secara tertulis maupun secara lisan bahwa:
Demikianlah konon kepercayaan nenek moyang kami dahulu yang masih memuja hantu
yang dianggap penguasa. Apa yang ditayangkan ini cuma sekadar untuk
dilihat-lihat, bukan untuk ditiru atas dasar meyakini kebenarannya. Takusahlah
pula diberi justifikasi dengan memberikan arti yang kelihatannya filosofis
tentang makna kepala binatang sesembahan itu, seperti misal otak, telinga,
mata, hidung, lidah, makna ini, kemini (ke ini + mengini), itu, kemitu.
Hindarkanlah itu nativisme yang bertentangan dengan nilai tawhied.
Tentang sesembahan ini dengarlah Firman Allah:
Ya- Ayyuha Lladziena A-manuw Innama lKhamru wa lMaysiru wa lAnshaabu wa
lAzlaamu Rijsun Min 'Amali sySyaythaani fa Jtanibuwhu La'allkum Tuflihuwn (S.
Al Ma idah, 9O).Hai orang-onangberiman, sesungguhnya minuman keras, judi,
sesembahan untuk berhala, undian nasib, adalah kotor, termasuk hasil perbuatan
setan, maka jauhilah akan dia, agar kamu mendapat keberuntungan.
Kalau pada hari Ahad yang lalu ayat ini dikutip untuk disorotkan pada al maysir
+ al azlam, judi + undian, yang diberi label sumbangan dalam SDSB, maka hari
ini disorotkan pada al anshaab, sesembahan, yang dibeberapa daerah ditayangkan
untuk promosi menarik wisatawan, yang antara lain seperti misalnya maccera'
tappareng. WaLlahu a'almu bisshawab.
*** Makassar, 21 November 1993
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2007/06/104-tawhied-nativisme-dan.html