Syari'at Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan 
akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik 
kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun  kehidupan kolektif dengan substansi 
yang  bervariasi seperti  keimanan,  ibadah ritual (spiritualisme),  karakter  
perorangan,  akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah 
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi, 
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban 
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang 
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, 
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi 
hukum  serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq. 

Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal 
- Iman dan Ilmu.  

one liner  13/7-2008
insya-Allah akan diposting hingga no.800
no.terakhir 836

********************************************************************

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
105. Mengendalikan Tiga Sekawan

Di negara-negara maju dalam arti materiel yang ditakar dengan GNP, tiga sekawan 
modal - industri - teknologi saling pacu. Sebabnya ialah lebih banyak investasi 
modal di bidang industri akan menghasilkan kwantitas luaran industri yang lebih 
tinggi. Sebagian dari output itu dipakai untuk menambah investasi dan 
sebagiannya pula dipakai untuk biaya riset pengembangan teknologi. Maka tiga 
sekawan tersebut, ibarat roda yang berputar makin lama makin cepat. Keadaan 
saling pacu tersebut dinamakan umpan balik positif. Ungkapan ini dipinjam dari 
dunia permesinan. Keadaan umpan balik positif ini dalam teknik mengatur adalah 
keadaan yang tidak dikehendaki. Suatu poros yang berputar makin lama makin 
cepat akhirnya akan patah, karena poros itu dibebani momen puntir yang kian 
membesar. Dalam teknik mengatur didesainlah gabungan tiga jenis pengaturan PDI 
(proporsional, diferensial, integral) sehingga sistem itu tidak akan mengalami 
umpan balik positif. 

Tiga sekawan yang saling pacu itu akan mengambrukkan sistem sosial, ibarat 
poros mesin yang patah. Adapun beban momen puntir dalam sistem sosial ini 
berupa kesenjangan sosial dalam bentuk makro yang berwujud pembagian dunia: 
utara - selatan, pengurasan sumberdaya alam, dan pencemaran global termasuk di 
dalamnya kesulitan dalam pembuangan limbah industri. 

Tiga sekawan ini mulai berpacu dalam sejarah sejak peristiwa yang dikenal 
dengan revolusi industri. Metodologi keilmuan yang dipungut barat dari dunia 
Islam, yaitu menguji kebenaran teori secara experimental, menyebabkan kemajuan 
sains di barat mulai dari era Newton dalam abad ke-17. Kemajuan sains ini 
merambat dan memacu perkembangan teknologi dalam abad berikutnya tatkala James 
Watt mendapatkan mesin uap atau lebih tepat jika dikatakan mempermaju mesin uap 
Newcome (1712). Substitusi tenaga otot manusia dan binatang dengan tenaga mesin 
ini beserta dengan persediaan batubara yang banyak di Cornwall dan Lancashire 
melahirkan revolusi industri di Inggeris dan merupakan titik mula gerak saling 
pacu tiga sekawan modal - industri - teknologi. 

Orang Yahudi yang hidup di Eropah dengan ciri khasnya yang eksklusif, 
menyebabkan mereka dilarang berdagang barang-barang pokok kebutuhan hidup. 
Untuk dapat bertahan hidup mereka itu berdagang uang, menjadi rentenir. 
Revolusi industri yang membutuhkan uang menjadikan perdagangan uang orang 
Yahudi menjadi subur yang meningkatkan mereka dari rentenir menjadi bankir. Dan 
dari sinilah asal muasalnya mengapa orang Yahudi menguasai pasar modal hingga 
kini, bahkan meraka juga memutar modal petro dollar dari negara-negara Arab.

Orang-orang barat memungut pengetahuan dari dunia Islam secara parsial, yaitu 
hanya memungut metodologi keilmuan. Sedangkan sistem sosial menurut Syari'at 
Islam tidak dipungutnya. Ini dapat dimaklumi oleh karena mereka itu tidak 
beragama Islam. Sistem sosial yang sudah terlanjur dalam keadaan umpan balik 
positif dari tiga sekawan itu dewasa ini, tidak mempunyai alat kontrol semacam 
pengatur PDI dalam sistem permesinan. 

Salah satu Rukun Islam ialah zakat, baik yang bersifat konsumtif yang disebut 
zakat fithri, maupun yang bersifat produktif yang disebut zakat tijarah atau 
zakat dagang. Bagaimana zakat dagang ini dikenakan pada industri? Sebenarnya 
dagang dengan industri tidak berbeda secara esensial, yaitu keduanya berkisar 
pada membeli dan menjual. Kalau orang membeli kayu gelondongan dan juga menjual 
kayu gelondongan disebut dagang kayu gelondongan. Tetapi kalau membeli kayu 
gelondongan  dijadikan balok kayu dan papan lebih dahulu sebelum dijual 
disebutlah industri penggergajian kayu. Jadi membeli barang kemudian menjualnya 
tanpa mengolahnya maka itu dagang. Tetapi kalau beli - olah - jual maka itu 
industri. Walhasil perlakuan ataupun perhitungan zakat tijarah terhadap 
industri tidak berbeda dengan terhadap dagang.

Pertumbuhan modal dengan sistem kredit berbunga ibarat lilin cair yang menitik 
membentuk tumpukan-tumpukan ataupun gunung-gunung lilin. Tetapi sebaliknya 
dapat pula menjurus pada kredit macet yang berlanjut pada penyitaan barang 
jaminan di satu pihak atau ambruknya bank pada pihak yang lain. Pertumbuhan 
modal dapat terkendali dengan sistem zakat tijarah. Tidak seperti pada sistem 
kredit berbunga, sistem zakat tijarah ini potongan yang berupa zakat dari 
output industri itu dikelola oleh lembaga Baytu lMa-l yang pegawainya disebut 
'A-mil. Di sini tidak dikenal kredit berbunga dari nasabah melainkan sistem 
pemberian modal usaha kepada bakal pengusaha yang dididik oleh 'A-mil utamanya 
dalam hal manajemen sebelum diberi modal usaha. Kalau usahanya macet tidak ada 
penyitaan karena modal itu diberikan. Kalau usahanya maju maka ia harus 
mengeluarkan zakat mengisi Baytu lMa-l. Sistem zakat tijarah ini ibarat cairan 
aspal yang menitik, tidak akan terbentuk tumpukan-tumpukan aspal, melainkan 
cenderung untuk merata.

Bank dan nasabah berbagi keuntungan dan bersama menanggung risiko dalam sistem 
perbankan Islam yang diterapkan sekarang diharapkan dapat melepaskan diri dari 
sistem kredit berbunga yang mendominasi dunia sekarang ini. Tahapan selanjutnya 
adalah sistem perbankan Islam tersebut berjalan seiring dengan sistem Baytu 
lMa-l, sistem pemberian modal usaha tersebut.

Lalu siapa yang harus menjadi pemilik Baytu lMa-l? Di negara-negara yang 
berdasar Islam, artinya hukum-hukum positifnya bersumber dari Al Quran dan 
Hadits, pemilik Baytu lMa-l adalah negara. Di sini zakat tijarah itu dapat 
dianggap pajak. Sedangkan di negara-negara yang tidak berdasar Islam, yang 
hukum-hukum positifnya tidak bersumber dari Al Quran dan Hadits, pemilik Baytu 
lMa-l adalah yayasan yang berbadan hukum, dengan komisaris Majelis Ulama. Dalam 
hal ini jelaslah pula bahwa zakat tijarah tidak boleh dianggap sama dengan 
pajak. WaLlahu a'lamu bishshawab.

*** Makassar, 28 November 1993
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2007/06/105-mengendalikan-tiga-sekawan.html

Kirim email ke