Syari'at Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan
akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik
kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi
yang bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter
perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi,
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana,
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi
hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq.
Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal
- Iman dan Ilmu.
one liner 13/7-2008
insya-Allah akan diposting hingga no.800
no.terakhir 836
********************************************************************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
105. Mengendalikan Tiga Sekawan
Di negara-negara maju dalam arti materiel yang ditakar dengan GNP, tiga sekawan
modal - industri - teknologi saling pacu. Sebabnya ialah lebih banyak investasi
modal di bidang industri akan menghasilkan kwantitas luaran industri yang lebih
tinggi. Sebagian dari output itu dipakai untuk menambah investasi dan
sebagiannya pula dipakai untuk biaya riset pengembangan teknologi. Maka tiga
sekawan tersebut, ibarat roda yang berputar makin lama makin cepat. Keadaan
saling pacu tersebut dinamakan umpan balik positif. Ungkapan ini dipinjam dari
dunia permesinan. Keadaan umpan balik positif ini dalam teknik mengatur adalah
keadaan yang tidak dikehendaki. Suatu poros yang berputar makin lama makin
cepat akhirnya akan patah, karena poros itu dibebani momen puntir yang kian
membesar. Dalam teknik mengatur didesainlah gabungan tiga jenis pengaturan PDI
(proporsional, diferensial, integral) sehingga sistem itu tidak akan mengalami
umpan balik positif.
Tiga sekawan yang saling pacu itu akan mengambrukkan sistem sosial, ibarat
poros mesin yang patah. Adapun beban momen puntir dalam sistem sosial ini
berupa kesenjangan sosial dalam bentuk makro yang berwujud pembagian dunia:
utara - selatan, pengurasan sumberdaya alam, dan pencemaran global termasuk di
dalamnya kesulitan dalam pembuangan limbah industri.
Tiga sekawan ini mulai berpacu dalam sejarah sejak peristiwa yang dikenal
dengan revolusi industri. Metodologi keilmuan yang dipungut barat dari dunia
Islam, yaitu menguji kebenaran teori secara experimental, menyebabkan kemajuan
sains di barat mulai dari era Newton dalam abad ke-17. Kemajuan sains ini
merambat dan memacu perkembangan teknologi dalam abad berikutnya tatkala James
Watt mendapatkan mesin uap atau lebih tepat jika dikatakan mempermaju mesin uap
Newcome (1712). Substitusi tenaga otot manusia dan binatang dengan tenaga mesin
ini beserta dengan persediaan batubara yang banyak di Cornwall dan Lancashire
melahirkan revolusi industri di Inggeris dan merupakan titik mula gerak saling
pacu tiga sekawan modal - industri - teknologi.
Orang Yahudi yang hidup di Eropah dengan ciri khasnya yang eksklusif,
menyebabkan mereka dilarang berdagang barang-barang pokok kebutuhan hidup.
Untuk dapat bertahan hidup mereka itu berdagang uang, menjadi rentenir.
Revolusi industri yang membutuhkan uang menjadikan perdagangan uang orang
Yahudi menjadi subur yang meningkatkan mereka dari rentenir menjadi bankir. Dan
dari sinilah asal muasalnya mengapa orang Yahudi menguasai pasar modal hingga
kini, bahkan meraka juga memutar modal petro dollar dari negara-negara Arab.
Orang-orang barat memungut pengetahuan dari dunia Islam secara parsial, yaitu
hanya memungut metodologi keilmuan. Sedangkan sistem sosial menurut Syari'at
Islam tidak dipungutnya. Ini dapat dimaklumi oleh karena mereka itu tidak
beragama Islam. Sistem sosial yang sudah terlanjur dalam keadaan umpan balik
positif dari tiga sekawan itu dewasa ini, tidak mempunyai alat kontrol semacam
pengatur PDI dalam sistem permesinan.
Salah satu Rukun Islam ialah zakat, baik yang bersifat konsumtif yang disebut
zakat fithri, maupun yang bersifat produktif yang disebut zakat tijarah atau
zakat dagang. Bagaimana zakat dagang ini dikenakan pada industri? Sebenarnya
dagang dengan industri tidak berbeda secara esensial, yaitu keduanya berkisar
pada membeli dan menjual. Kalau orang membeli kayu gelondongan dan juga menjual
kayu gelondongan disebut dagang kayu gelondongan. Tetapi kalau membeli kayu
gelondongan dijadikan balok kayu dan papan lebih dahulu sebelum dijual
disebutlah industri penggergajian kayu. Jadi membeli barang kemudian menjualnya
tanpa mengolahnya maka itu dagang. Tetapi kalau beli - olah - jual maka itu
industri. Walhasil perlakuan ataupun perhitungan zakat tijarah terhadap
industri tidak berbeda dengan terhadap dagang.
Pertumbuhan modal dengan sistem kredit berbunga ibarat lilin cair yang menitik
membentuk tumpukan-tumpukan ataupun gunung-gunung lilin. Tetapi sebaliknya
dapat pula menjurus pada kredit macet yang berlanjut pada penyitaan barang
jaminan di satu pihak atau ambruknya bank pada pihak yang lain. Pertumbuhan
modal dapat terkendali dengan sistem zakat tijarah. Tidak seperti pada sistem
kredit berbunga, sistem zakat tijarah ini potongan yang berupa zakat dari
output industri itu dikelola oleh lembaga Baytu lMa-l yang pegawainya disebut
'A-mil. Di sini tidak dikenal kredit berbunga dari nasabah melainkan sistem
pemberian modal usaha kepada bakal pengusaha yang dididik oleh 'A-mil utamanya
dalam hal manajemen sebelum diberi modal usaha. Kalau usahanya macet tidak ada
penyitaan karena modal itu diberikan. Kalau usahanya maju maka ia harus
mengeluarkan zakat mengisi Baytu lMa-l. Sistem zakat tijarah ini ibarat cairan
aspal yang menitik, tidak akan terbentuk tumpukan-tumpukan aspal, melainkan
cenderung untuk merata.
Bank dan nasabah berbagi keuntungan dan bersama menanggung risiko dalam sistem
perbankan Islam yang diterapkan sekarang diharapkan dapat melepaskan diri dari
sistem kredit berbunga yang mendominasi dunia sekarang ini. Tahapan selanjutnya
adalah sistem perbankan Islam tersebut berjalan seiring dengan sistem Baytu
lMa-l, sistem pemberian modal usaha tersebut.
Lalu siapa yang harus menjadi pemilik Baytu lMa-l? Di negara-negara yang
berdasar Islam, artinya hukum-hukum positifnya bersumber dari Al Quran dan
Hadits, pemilik Baytu lMa-l adalah negara. Di sini zakat tijarah itu dapat
dianggap pajak. Sedangkan di negara-negara yang tidak berdasar Islam, yang
hukum-hukum positifnya tidak bersumber dari Al Quran dan Hadits, pemilik Baytu
lMa-l adalah yayasan yang berbadan hukum, dengan komisaris Majelis Ulama. Dalam
hal ini jelaslah pula bahwa zakat tijarah tidak boleh dianggap sama dengan
pajak. WaLlahu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 28 November 1993
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2007/06/105-mengendalikan-tiga-sekawan.html