Assalamu'alaikum wr wb, pak haji dan cucunya MQ.

Mungkin-mungkin saja sih memberlakukan hukum potong tangan di Indonesia ini. 
Tinggal DPR menyetujuinyan atau tidak. Mungkin kalo kita punya banyak duit bisa 
me-loby DPR untuk menggolkan hukum tersebut. (DPR tea atuh).

Tapi saya ingin mengajak anda berdua untuk sebentar menanggalkan baju anda agar 
anda dalam mencetuskan pendapat dan keputusan tidak sebagai orang Islam, tapi 
orang Indonesia. Real Indonesia.

Wassalam!

Wal Suparmo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             Salam, 
 Tidak lucu.Pokoknya meniru dan menjiplak cara orang Arab oleh budak2 jajahan 
spiritual dan harus bangga , termasuk dalam pelaksanaan hukum mati.
 Biar bagaimanapun dan ANDAIKATA pemerintah Indonesia  berani dan mau 
melaksanakannya, toch matinya Amrozi cs PERCUMA  dan MUBASIR karena bom 
Bali,Mariott,depan Kedutaan Filipina adalah bom CIA Amerika sesuai kata  
Z.A.Maulani (BIN),Din Syamsuddin, Abubakar Baasyir dll.
 Wasalam,
 Wal Suparmo

--- Pada Ming, 14/9/08, Anak Bangsa <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

 Dari: Anak Bangsa <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: Re: Balasan: Bls: [Mayapada Prana] Seri 844 Urip Tri Gunawan Divonis 20 
Tahun, Bisakah Sanksi Potong Tangan Jadi Hukum Positif ?
Kepada: [email protected]
Tanggal: Minggu, 14 September, 2008, 9:20 PM

       lucuuuuuuuuuuuuu bagaimana mau menerapkan hukuman islam 
liat aja para TPM yang membela amrozy CS dengan semangat membaranya' hukuman 
tembak di bilang melanggar HAM' malah minta hukuman pancung dasar wong edan' 
kalo hukuman tembak jelas jelas tepat sasaran dan prosesnya cepet ke akherat' 
dan yang lebih lucu lagi yang di bela TPM yang kagak punya otaknya'  malu dong 
ama singkatannya TPM= tim pembela muslim' muslim mana yang mau di bela' mending 
bela mati matian korban lumpur lapindo yang lagi menjerit trus di pengadilan 
keluarin dah itu jurus jurus ayat ayat suci'''''

--- On Sun, 9/14/08, H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrahman@ yahoo.co. id> 
wrote:
 From: H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrahman@ yahoo.co. id>
Subject: Re: Balasan: Bls: [Mayapada Prana] Seri 844 Urip Tri Gunawan Divonis 
20 Tahun, Bisakah Sanksi Potong Tangan Jadi Hukum Positif ?
To: mayapadaprana@ yahoogroups. com
Date: Sunday, September 14, 2008, 9:40 AM

    
  Selama bulan Ramadhan saya absen dalam berselancar di dunia maya. Namun cucu 
saya Muammar Qaddhafi yang di Papua sementara ada di Makassar selama Ramadhan, 
dan saya jadikan sekretaris pribadi saya buat sementara, yakni selama MQ di 
Makassar. MQ melapor, bahwa tatkala membuka mail-box saya MQ mendapatkan 
tulisan yang menanggapi Seri 844. Karena saya tidak menyediakan waktu untuk 
itu, saya amanahkan kepadanya untuk mengambil materi dari serial artikel saya 
dan diskusi-diskusi saya yang cocok untuk menjawab tenggapan tsb. Dan hasilnya 
MQ menjawab seperti di bawah: 
  
 Salam
 HMNA
  
 1. Opa Wal Suparmo seng parlu marinding. Undang-undang biasanya tidak berlaku 
surut, melainkan dilaksanakan pada waktu diundangkan. Setelah diundangkan dan 
setelah ada beberapa koruptor yang buntung tangannya, seng ada lagi berani 
korupsi. Polisi yang salah tangkap dan hakim yang salah memvonis diberikan 
sanksi dalam Undang-undang seperti sanksi bagi koruptor. Kalau sudah ada polisi 
dan hakim yang buntung tangannya, maka seng ada lagi polisi dan hakim yang 
asal-aslan.
 2.1. Oom Indi Sujarwo, ini beta kutip dari Seri 844:  
 Dalam Negara Republik Indonesia sanksi potong tangan dapat saja diupayakan 
menjadi hukum positif. Ada prosedurnya untuk itu. Menurut UUD-1945, 
undang-undang dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan 
Rakyat. Dalam DPR lebih dari cukup suara untuk menggolkan sanksi potong tangan 
itu untuk dimasukkan dalam Undang-Undang Anti Korupsi. Bukankah jumlah ummat 
Islam dan ummat Nasrani (Katholik dan Protestan) dalam dewan itu lebih dari 
cukup?
 2.2 Ini beta kutip dari Dialog HMNA - Ulil Abshar-Abdalla:
 UAA:
Sent: Thursday, December 19, 2002 9:51 AM
Subject: Re: Curhat anak muda!
Dalam hukum positif, sikap saya adalah: umat Islam bisa mengajukan beberapa 
diktum dalam hukum Islam sebagai masukan bagi pembentukan hukum positif di 
Indonesia. Tetapi ketika diktum itu sudah "diinkorporasikan" kedalam hukum 
nasional, maka ia sudah menjadi hukum positif yang berlaku umum. Misalnya: 
hukum potong tangan bisa saja diajukan sebagai alternaif; kalau parlemen 
setuju, oke kita jalani.
  
 Fyi, beta MQ punya darah Bugis/Makassar, Ambong dan Minang.
 Salam
  
  
  

  ----- Original Message ----- 
 From: Indi Sujawe 
 To: mayapadaprana@ yahoogroups. com 
 Sent: Sunday, September 14, 2008 3:53 PM
 Subject: Balasan: Bls: [Mayapada Prana] Seri 844 Urip Tri Gunawan Divonis 20 
Tahun, Bisakah Sanksi Potong Tangan Jadi Hukum Positif ?
 

Salam!!
Setahu saya, saya tinggal di negara Indonesia. Bukan di negara Islam atau 
kristen.


Wal Suparmo <wal.suparmo@ yahoo.com> wrote:         Salam,
 Kalau hukum potong tangan dilaksakan di Indoesia, negara RI akan menjadi 
negara dengan bangsa yang cacat tubuh terbanyak di dunia.
 Ditambah lagi dengan SALAH TANGKAP dan SALAH MENGADILI oleh hakim, sedangkan 
tangan bahkan kepala sudah  di potong.
 Wasalam,
 Wal Suparmo( rindu menanti buka puasa di pantai losari nan Indah)

--- Pada Ming, 14/9/08, H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrahman@ yahoo.co. id> 
menulis:

 Dari: H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrahman@ yahoo.co. id>
Topik: [Mayapada Prana] Seri 844 Urip Tri Gunawan Divonis 20 Tahun, Bisakah 
Sanksi Potong Tangan Jadi Hukum Positif ?
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com, [EMAIL PROTECTED] s.com, [EMAIL PROTECTED] 
com, "Sabili" <[EMAIL PROTECTED] com>, [EMAIL PROTECTED] s.com, "muslim arema" 
<muslim-arema@ yahoogroups. com>, mayapadaprana@ yahoogroups. com, 
Lautan-Quran@ yahoogroups. com, Jamaah-Islamiyah@ yahoogroups. com, [EMAIL 
PROTECTED] ups.com, islam_liberal@ yahoogroups. com, "[EMAIL PROTECTED] ps." 
<[EMAIL PROTECTED] s.com>
Tanggal: Minggu, 14 September, 2008, 7:59 AM

     BISMILLA-HIRRAHMA- NIRRAHIYM
  
 WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
 [Kolom Tetap Harian Fajar]
844 Urip Tri Gunawan Divonis 20 Tahun, Bisakah Sanksi Potong Tangan Jadi Hukum 
Positif ?
  
 Kita mulai dengan prolog drama penangkapan (masih jaksa?) Urip Tri Gunawan 
(UTG) yang menuntut hukuman mati bagi Imam Samudra. Rumah yang  beralamat di 
Jalan Terusan Hang Lekir II Kavling WG Nomor 9 RT 06/RW08, Simprug, Kebayoran 
Lama, Jakarta Selatan adalah milik Sjamsul Nursalim (SN). Siapapun tak akan 
menyadari, rumah berlantai dua itu akan menjadi saksi nasib sial yang menimpa 
UTG. Siang hari, 2 Maret 2008, aktivitas warga di sekitar rumah itu berjalan 
seperti biasa. Drama itu berawal ketika mobil bernomor polisi DK 1832 CF, kode 
wilayah Bali, keluar dari rumah SN di mana UTG yang menjadi target petugas KPK, 
berada dalam mobil itu. Petugas KPK yang sudah menunggu di luar rumah 
menghentikan mobil, namun UTG menambah laju mobilnya. Setelah berhasil 
menghentikan laju mobil asal Bali itu, petugas KPK masih harus bergelut melawan 
UTG yang melawan dengan beringas. UTG dibekuk dan dari dalam mobilnya, KPK 
menemukan setumpuk uang asal negeri Paman  Sam berjumlah 660 ribu
 dolar, yang dimasukkan dalam kardus. Petugas juga membawa serta Arthalita 
Suryani (AS) yang berada di dalam rumah SN sebagai pemberi uang sogok yang 
terkait dengan penghentian penyelidikan kasus legendaris, Bantuan Likuiditas 
Bank Indonesia (BLBI). Sebelumnya, pada Jumat (29/2), Kejaksaan Agung 
menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak 
pidana korupsi dalam dua kasus BLBI, yaitu penyerahan aset obligor atas kucuran 
BLBI pada 1997 dan 1998. Kucuran BLBI sebesar Rp37 triliun pada 1997 kepada 
obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), bank milik konglomerat SN.
  
 Kini UTG telah divonis 20 tahun penjara, 5 tahun di atas tuntutan jaksa. 
Sebelumnya AS telah divonis 5 tahun penjara. Vonis 20 tahun bagi UTG adalah 
hukuman terberat yang pernah menimpa koruptor. Berat memang, tetapi itu tidak 
cukup membikin jera pada orang-orang lain, selain UTG yang bersangkutan. 
Mengapa? Itu tidak mengesankan publik, karena tidak nampak UTG terpendam dalam 
penjara. Lain halnya dengan sanksi potong tangan, terpidana tidak terpendam 
dalam penjara. Setelah tangan terpidana sembuh, ia dilepaskan, dan ke manapun 
ia pergi akan nampak oleh masyarakat, dan dampaknya membikin jera orang untuk 
melakukan korupsi.
  
 Namun masih ada yang tersisa. Apa itu? Pasangan penyogok (AS) dan yang disogok 
(UTG) keduanya dihukum karena pasal sogok-disogok. KPK harus melanjutkannya 
pada penyebab sogok-disogok tsb, yakni kucuran BLBI sebesar Rp37 triliun pada 
1997 kepada obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), bank milik 
konglomerat SN yang telah dihentikan penyelidikannya oleh Kejagung.
  
 ***
  
 Bisakah sanksi potong tangan jadi Hukum Positif? Mengapa tidak! Dalam Negara 
Republik Indonesia sanksi potong tangan dapat saja diupayakan menjadi hukum 
positif. Ada prosedurnya untuk itu. Menurut UUD-1945, undang-undang dibuat oleh 
Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam DPR lebih dari 
cukup suara untuk menggolkan sanksi potong tangan itu untuk dimasukkan dalam 
Undang-Undang Anti Korupsi. Bukankah jumlah ummat Islam dan ummat Nasrani 
(Katholik dan Protestan) dalam dewan itu lebih dari cukup? 
  
 Bagi ummat Islam, bukankah semuanya telah menerima Al-Quran itu sebagai 
petunjuk? Bukankah Al-Quran sebagai petunjuk manusia itu merupakan tema sentral 
dalam peringatan Nuzulu lQuran yang diselenggarakan setiap bulan Ramadhan di 
mana-mana? Dan bukankah Allah berfirman dalam Al-Quran?:
-- WALSARQ WALSARQt FAQTh’AWA AYDYHMA JZAa BMA KSBA NKLA MN ALLH WALLH ‘AZYZ 
hKYM  (S. ALMaDt, 5:38), dibaca:
-- wassa-riqu wassa-riqatu faqtha'u- aidiyahuma- Jaza-am bima- kasaba- naka-lan 
minalla-hi walla-hu 'azi-zun haki-m, artinya:
-- Terhadap pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan 
keduanya sebagai balasan pekerjaan keduanya, dan sebagai siksaan dari Allah, 
dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.
  
 Bukankah dalam Injil juga disebutkan di samping sanksi potong tangan bahkan 
sanksi potong kaki juga ada?, karena bukankah Yesus bersabda?:
-- [Mat 5:30] Dan jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau, penggallah dan 
buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa 
dari pada tubuhmu dengan utuh masuk neraka. 
-- [Mat 18:8] Jika tanganmu atau kakimu menyesatkan engkau, penggallah dan 
buanglah itu, karena lebih baik bagimu masuk ke dalam hidup dengan tangan 
kudung atau timpang dari pada dengan utuh kedua tangan dan kedua kakimu 
dicampakkan ke dalam api kekal. 
-- [Mar 9:43] Dan jika tanganmu menyesatkan engkau, penggallah, karena lebih 
baik engkau masuk ke dalam hidup dengan tangan kudung dari pada dengan utuh 
kedua tanganmu dibuang ke dalam neraka, ke dalam api yang tak terpadamkan; 
-- [Mar 9:45] Dan jika kakimu menyesatkan engkau, penggallah, karena lebih baik 
engkau masuk ke dalam hidup dengan timpang, dari  pada dengan utuh kedua kakimu 
dicampakkan ke dalam neraka;
  
 Namun jangan harap sanksi potong tangan itu bisa diwujudkan oleh DPR sekarang 
ini. Mengapa? Rapat paripurna saja yang mengagendakan pengesahan RUU Peradilan 
Tipikor hanya dihadiri kurang lebih 100 anggota DPR, di Senayan, Selasa 2 
September 2008 yang baru lalu. Ini secara tersirat para anggota DPR yang bolos 
itu melakukan "perlawanan" terhadap pemberantasan korupsi, betapa pula untuk 
mengharapkan mereka akan menelurkan sanksi potong tangan bagi koruptor. Maka 
tunggu saja hasil Pemilu yad, semoga terpilih mereka yang taat kepada agamanya. 
WaLlahu a'lamu bisshawab. 
  
 *** Makassar, 14 September 2008 
        [H.Muh. Nur Abdurrahman]
http://waii- hmna.blogspot. com/2008/ 09/844-urip- tri-gunawan- divonis-20- 
tahun.html






 
---------------------------------
 







       

---------------------------------
  Cari tahu ramalan bintang kamu  - Yahoo! Indonesia Search.
     
                                       

       
---------------------------------
  Dapatkan nama yang Anda sukai!  
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.

Kirim email ke