Syari'at Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan
akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik
kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi
yang bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter
perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi,
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana,
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi
hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq.
Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal
- Iman dan Ilmu.
one liner 4/10-2008
insya-Allah akan diposting hingga no.800
no.terakhir 845
********************************************************************BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
157. Fatwa Bayi Tabung Perlu Tindak Lanjut,
Pemakaian Ungkapan Rahim Sewaan Tidak Tegas
Sidang Komisi A dalam Muktamar ke-29 NU memutuskan haram hukmnya rahim sewaan
dan cangkok organ babi. Namun ada sedikit yang mengganjal tentang ungkapan
rahim sewaan. Yaitu bagaimana jika ada yang sedia dengan ikhlas menyediakan
rahimnya tanpa disewa, misalnya ibu sang isteri, atau ibu sang suami? Padahal
dalam sel telur yang telah dibuahi itu sudah ada khromosom dari bibit sang
suami? Yang tidak boleh masuk ke dalam rahim selain isterinya?
Hal ini harus dikaitkan dengan fatwa yang telah dikeluarkan NU tidak lama
sebelum Muktamar ke-29 tentang dibolehkannya bayi tabung dengan syarat bibit
harus berasal dari suami isteri. Syarat itu harus pula dipertegas. Yaitu
apabila telah berhasil terjadi pembuahan di dalam tabung, maka sel telur sang
isteri yang telah dibuahi oleh sperma sang suami, yang telah bertumbuh di dalam
tabung untuk menjadi janin, haram hukumnya dimasukkan ke dalam rahim perempuan
lain sebelum perempuan itu dinikahi terlebih dahulu dijadikan isteri kedua.
Diktum sel telur sang isteri yang telah dibauhi oleh sperma sang suami, yang
telah bertumbuh di dalam tabung untuk menjadi janin dan diktum haram hukumnya
bayi tabung dimasukkan ke dalam rahim perempuan lain sebelum perempuan itu
dinikahi terlebih dahulu dijadikan isteri kedua, sudah mencakup haramnya rahim
sewaan, haramnya rahim sukarela dan haramnya praktek bank mani. Adapun bank
mani ini identik dengan biri-biri pinjaman ala jahiliyah yang dikutuk
RasuluLlah SAW. (Pada zaman jahiliyah salah seorang yang terkenal berpraktek
sebagai biri-biri pinjaman alias bank mani berjalan ialah Abu Sufyan. Sepasang
suami isteri yang telah sepakat ingin mempunyai anak keturunan seperti Abu
Sufyan datang meminta kepada Abu Sufyan untuk "memberikan" bibitnya kepada
isteri termaksud).
Selanjutnya fatwa bayi tabung itu memerlukan pula tindak lanjut, yaitu
pengamanan secara internal dan eksternal.
Pengamanan internal adalah iman dalam diri sang dokter yang berpraktek bayi
tabung. Ini sangat perlu, tetapi belum cukup, oleh karena dalam diri manusia
normal imannya berirama, sebentar kuat sebentar lemah. Ada biorithmik secara
bathin (internal), ibarat sinussoide. Dalam keadaan iman lemah, iblis mudah
menerobos masuk. Maka perlu sekali berlatih untuk menjadi ulul albaab,
senantiasa melibatkan iman dalam hal berpikir, bersikap dan bertingkah laku,
yaitu mengaplikasikan:
-- YDzKRWN ALLH QYAMA WQ'AWDA W'ALY JNWBHM WYTFKRWN FY KhLQ ALSMWT WALARDh (S.
AL 'AMRAN, 3:191), dibaca:
-- yadzkuru-naLla-ha qiya-man waqu'u-dan wa'ala- junu-bihim wayafakkaru-na fi-
kahlqis sama-wa-ti wal.ardh (s. ali 'imra-n), artinya:
-- Mereka ingat akan Allah tatkala berdiri, duduk dan berbaring, dan bertepekur
akan kejadian (benda-benda) langit dan bumi.
Salah satu di antaranya yang termasuk penting ialah latihan bathin berpola
pikir: ilmu tidak boleh lepas dari iman. Saya biasa membaca dan mendengarkan
sendiri secara langsung keterangan dokter yang walaupun dari sikap hidupnya
memancarkan cahaya iman dari dalam bathinnnya, namun memisahkan antara ilmu
dengan imannya, tatkala sang dokter memberikan definisi mati sesuai dengan ilmu
kedokteran yang digelutinya, yaitu: "Orang itu sudah mati jika otaknya tidak
berfungsi lagi." Keterangan dokter yang demikian itu jelas memisahkan antara
iman dengan ilmunya. Seharusnya ia berkata: "Mati adalah bercerainya antara ruh
dengan jasmani. Tandanya ruh meninggalkan jasad ialah otak tidak berfungsi
lagi."
Oleh karena adanya biorithmik secara internal sehingga iblis dapat menerobos
masuk dalam keadaan iman sang dokter lemah, maka bukan hal yang mustahil ia
terpengaruh oleh iblis untuk memakai spermanya sendiri atau menukarnya dengan
bayi tabung lain yang sudah jadi, apabila dalam kenyataan sperma sang suami
lemah, tidak dapat membuahi. Karena pengaruh iblis dalam keadaan lemah itu sang
dokter lebih mementingkan reputasinya tidak boleh gagal, sementara itu ia
dilupakan oleh iblis, bahwa bayi tabung yang akan lahir nanti itu apakah betul
turunan sang suami, dapat diperiksa dengan cara mencocokkan darah atau kalau
perlu dengan pemeriksaan DNA.
Maka untuk itu perlu pengamanan secara eksternal. Yaitu perlu adanya mekanisme
secara teknis administratif. Bahwa sang dokter wajib memperlihatkan jalannya
proses pengambilan bibit suami isteri sampai ke tabung hingga pembuahan.
Demikian pula pasangan suami isteri wajib mengikuti semua proses itu termasuk
memperhatian tabung pembuahan itu dari kemungkinan penukaran. Bahwa perlu
membentuk tim untuk menyeleksi secara ketat track record riwayat hidup dan
reputasi moral dokter yang akan berpraktek di bidang tabung pembuahan. Alhasil
praktek bayi tabung yang sesuai dengan Syari'ah tidaklah semudah seperti
diperkirakan orang. WaLla-hu a'lamu bishshawa-b.
*** Makassar, 11 Desember 1994
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1994/12/157-fatwa-bayi-tabung-perlu-tindak.html