Syari'at Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan 
akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik 
kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun  kehidupan kolektif dengan substansi 
yang  bervariasi seperti  keimanan,  ibadah ritual (spiritualisme),  karakter  
perorangan,  akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah 
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi, 
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban 
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang 
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, 
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi 
hukum  serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq. 

Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal 
- Iman dan Ilmu.  

one liner  4/10-2008
insya-Allah akan diposting hingga no.800
no.terakhir 845

********************************************************************BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
157. Fatwa Bayi Tabung Perlu Tindak Lanjut,
Pemakaian Ungkapan Rahim Sewaan Tidak Tegas
 
 Sidang Komisi A dalam Muktamar ke-29 NU memutuskan haram hukmnya rahim sewaan 
dan cangkok organ babi. Namun ada sedikit yang mengganjal tentang ungkapan 
rahim sewaan. Yaitu bagaimana jika ada yang sedia dengan ikhlas menyediakan 
rahimnya tanpa disewa, misalnya ibu sang isteri, atau ibu sang suami? Padahal 
dalam sel telur yang telah dibuahi itu sudah ada khromosom dari bibit sang 
suami? Yang tidak boleh masuk ke dalam rahim selain isterinya?

 Hal ini harus dikaitkan dengan fatwa yang telah dikeluarkan NU tidak lama 
sebelum Muktamar ke-29 tentang dibolehkannya bayi tabung dengan syarat bibit 
harus berasal dari suami isteri. Syarat itu harus pula dipertegas. Yaitu 
apabila telah berhasil terjadi pembuahan di dalam tabung, maka sel telur sang 
isteri yang telah dibuahi oleh sperma sang suami, yang telah bertumbuh di dalam 
tabung untuk menjadi janin, haram hukumnya dimasukkan ke dalam rahim perempuan 
lain sebelum perempuan itu dinikahi terlebih dahulu dijadikan isteri kedua. 

 Diktum sel telur sang isteri yang telah dibauhi oleh sperma sang suami, yang 
telah bertumbuh di dalam tabung untuk menjadi janin dan diktum haram hukumnya 
bayi tabung dimasukkan ke dalam rahim perempuan lain sebelum perempuan itu 
dinikahi terlebih dahulu dijadikan isteri kedua, sudah mencakup haramnya rahim 
sewaan, haramnya rahim sukarela dan haramnya praktek bank mani. Adapun bank 
mani ini identik dengan biri-biri pinjaman ala jahiliyah yang dikutuk 
RasuluLlah SAW. (Pada zaman jahiliyah salah seorang yang terkenal berpraktek 
sebagai biri-biri pinjaman alias bank mani berjalan ialah Abu Sufyan. Sepasang 
suami isteri yang telah sepakat ingin mempunyai anak keturunan seperti Abu 
Sufyan datang meminta kepada Abu Sufyan untuk "memberikan" bibitnya kepada 
isteri termaksud). 

 Selanjutnya fatwa bayi tabung itu memerlukan pula tindak lanjut, yaitu 
pengamanan secara internal dan eksternal. 

 Pengamanan internal adalah iman dalam diri sang dokter yang berpraktek bayi 
tabung. Ini sangat perlu, tetapi belum cukup, oleh karena dalam diri manusia 
normal imannya berirama, sebentar kuat sebentar lemah. Ada biorithmik secara 
bathin (internal), ibarat sinussoide. Dalam keadaan iman lemah, iblis mudah 
menerobos masuk. Maka perlu sekali berlatih untuk menjadi ulul albaab, 
senantiasa melibatkan iman dalam hal berpikir, bersikap dan bertingkah laku, 
yaitu mengaplikasikan: 
-- YDzKRWN ALLH QYAMA WQ'AWDA W'ALY JNWBHM WYTFKRWN FY KhLQ ALSMWT WALARDh (S. 
AL 'AMRAN, 3:191), dibaca: 
-- yadzkuru-naLla-ha qiya-man waqu'u-dan wa'ala- junu-bihim wayafakkaru-na fi- 
kahlqis sama-wa-ti wal.ardh (s. ali 'imra-n), artinya: 
-- Mereka ingat akan Allah tatkala berdiri, duduk dan berbaring, dan bertepekur 
akan kejadian (benda-benda) langit dan bumi. 
Salah satu di antaranya yang termasuk penting ialah latihan bathin berpola 
pikir: ilmu tidak boleh lepas dari iman. Saya biasa membaca dan mendengarkan 
sendiri secara langsung keterangan dokter yang walaupun dari sikap hidupnya 
memancarkan cahaya iman dari dalam bathinnnya, namun memisahkan antara ilmu 
dengan imannya, tatkala sang dokter memberikan definisi mati sesuai dengan ilmu 
kedokteran yang digelutinya, yaitu: "Orang itu sudah mati jika otaknya tidak 
berfungsi lagi." Keterangan dokter yang demikian itu jelas memisahkan antara 
iman dengan ilmunya. Seharusnya ia berkata: "Mati adalah bercerainya antara ruh 
dengan jasmani. Tandanya ruh meninggalkan jasad ialah otak tidak berfungsi 
lagi."

 Oleh karena adanya biorithmik secara internal sehingga iblis dapat menerobos 
masuk dalam keadaan iman sang dokter lemah, maka bukan hal yang mustahil ia 
terpengaruh oleh iblis untuk memakai spermanya sendiri atau menukarnya dengan 
bayi tabung lain yang sudah jadi, apabila dalam kenyataan sperma sang suami 
lemah, tidak dapat membuahi. Karena pengaruh iblis dalam keadaan lemah itu sang 
dokter lebih mementingkan reputasinya tidak boleh gagal, sementara itu ia 
dilupakan oleh iblis, bahwa bayi tabung yang akan lahir nanti itu apakah betul 
turunan sang suami, dapat diperiksa dengan cara mencocokkan darah atau kalau 
perlu dengan pemeriksaan DNA.

 Maka untuk itu perlu pengamanan secara eksternal. Yaitu perlu adanya mekanisme 
secara teknis administratif. Bahwa sang dokter wajib memperlihatkan jalannya 
proses pengambilan bibit suami isteri sampai ke tabung hingga pembuahan. 
Demikian pula pasangan suami isteri wajib mengikuti semua proses itu termasuk 
memperhatian tabung pembuahan itu dari kemungkinan penukaran. Bahwa perlu 
membentuk tim untuk menyeleksi secara ketat track record riwayat hidup dan 
reputasi moral dokter yang akan berpraktek di bidang tabung pembuahan. Alhasil 
praktek bayi tabung yang sesuai dengan Syari'ah tidaklah semudah seperti 
diperkirakan orang.  WaLla-hu a'lamu bishshawa-b.

*** Makassar, 11 Desember 1994 
         [H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1994/12/157-fatwa-bayi-tabung-perlu-tindak.html  

Kirim email ke